Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • MAKI Kritik KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku, Singgung Sayembara Rp 8 M

    MAKI Kritik KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku, Singgung Sayembara Rp 8 M

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi langkah KPK menerbitkan ulang daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi Harun Masiku. MAKI nilai KPK hanya ingin terlihat bekerja.

    “Jadi tindakan KPK yang merilis ulang dan memperbarui DPO hanya sekadar reaksioner karena ada ramai-ramai ada urusan hadiah dari Maruarar Sirait. Jadi biar seakan-akan ada kegiatan lah, ada imbang-imbangan daripada diam saja kemudian ketika ditanya masyarakat bagaimana KPK nggak bisa nangkap, seakan-akan mereka berupaya menangkap dengan cara merilis foto-fotonya lagi, atau DPO diperbarui,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

    Boyamin menganggap KPK sedang bereaksi atas sayembara bernilai Rp 8 miliar bagi pihak yang menangkap Harun Masiku. Diketahui, sayembara itu dibuka oleh Politikus Gerindra Maruarar Sirait.

    Atas hal itu, Boyamin pun mengaku sangat pesimis KPK bisa menangkap Boyamin. Ia meyakini sebentar lagi KPK akan kembali melupakan kasus Harun Masiku.

    “Ini sekadar reaksioner. Kalau ditanya apakah optimis ditangkap, sangat amat tidak optimis. KPK akan melupakan urusan HM untuk menangkap. Abis ini rilis segala macam, besok sudah tertutup perkara isu lain. Sama dengan dulu saya beri hadiah iPhone seri baru 2021 atau 2022. Mereka reaksioner aja posisinya tetap sulit kalau kita bisa optimis HM akan tertangkap karena sekali lagi, ini reaksioner,” ucapnya.

    Boyamin menilai KPK semestinya bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap Harun Masiku. Misalnya, intensif berkoordinasi dengan interpol mendeteksi keberadaan buron kelas kakap itu di luar negeri.

    Seperti diketahui, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Total KPK menerbitkan empat foto baru Harun Masiku.

    Dilihat detikcom, KPK menampilkan empat foto Harun Masiku dengan sisi yang berbeda-beda. Ada foto yang memperlihatkan wajah Harun Masiku dari sisi sebelah kiri, ada juga dari sisi kanan, kemudian foto wajah Harun Masiku menghadap ke depan kamera juga terlihat jelas.

    Empat foto itu ditampilkan di surat DPO KPK. Dalam sebaran itu tertulis nama Harun Masiku, tempat tanggal lahir, beserta alamat sesuai KTP.

    Tak hanya itu, NIK dan nomor paspor Harun Masiku juga ditampilkan. Adapun ciri-ciri Harun Masiku adalah memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus, yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkap dalam surat DPO baru yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, terdapat foto-foto terbaru sosok Harun Masiku. Selain foto, Tessa menyebut terdapat perubahan pada nomor kontak penyidik yang terbaru.

    “Pada daftar pencarian orang tersebut ada update, terkait foto terbaru saudara HM maupun nomor kontak yang bisa dihubungi,” jelas Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

    (taa/jbr)

  • Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

    Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah

    Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Bengkulu terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan di 13 lokasi itu dilakukan selama 4-6 Desember 2024 yang meliputi, 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
    “Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).
    Tessa mengatakan, penggeledahan tersebut bertujuan mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik.
    “Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE)
    yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.
    Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan jujur.
    “Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan
    Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
    Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
    KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

    Alasan KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

    Jakarta

    KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) buronan kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. KPK menjelaskan alasan menerbitkan kembali surat DPO setelah penerbitan DPO pada 2020.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkap dalam surat DPO baru yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, terdapat foto-foto terbaru sosok Harun Masiku. Selain foto, Tessa menyebut terdapat perubahan pada nomor kontak penyidik yang terbaru.

    “Pada daftar pencarian orang tersebut ada update, terkait foto terbaru saudara HM maupun nomor kontak yang bisa dihubungi,” jelas Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

    Untuk perubahan nomor kontak penyidik, Tessa menjelaskan bahwa personel yang bertugas saat ini dalam perkara tersebut sudah berganti. Dia juga menegaskan surat DPO akan tidak lagi berlaku jika Harun Masiku sudah berhasil ditangkap.

    “Perubahan nomor kontak yang bisa dihubungi karena untuk nomor kontak di DPO tahun 2020 personelnya sudah tidak lagi bertugas di KPK,” tutur Tessa.

    “Tidak ada (masa berlaku). DPO itu selesai apabila yang bersangkutan sudah ditangkap, jadi tidak ada masa berlakunya,” katanya.

    KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

    Dilihat detikcom, KPK menampilkan empat foto Harun Masiku dengan sisi yang berbeda-beda. Ada foto yang memperlihatkan wajah Harun Masiku dari sisi sebelah kiri, ada juga dari sisi kanan, kemudian foto wajah Harun Masiku menghadap ke depan kamera juga terlihat jelas.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal 2020,” ujar Tessa, Jumat (6/12).

    Tak hanya itu, NIK dan nomor paspor Harun Masiku juga ditampilkan. Adapun ciri-ciri Harun Masiku adalah memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus, yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

    (jbr/jbr)

  • Gedung KPK Jadi ‘Showroom’, Pamerkan Kendaraan Mewah Koruptor

    Gedung KPK Jadi ‘Showroom’, Pamerkan Kendaraan Mewah Koruptor

    Jakarta, CNN Indonesia

    Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi showroom kendaraan mewah pada Jumat (6/12) ini. Barang-barang tersebut merupakan rampasan dari aset para koruptor yang akan dilelang dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9-10 Desember 2024.

    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di gedung dwiwarna KPK, ada dua mobil merek Lexus dan Mercedes Benz yang ditampilkan di pintu masuk kantor. Sementara di dalam lobi ada empat motor merek Harley Davidson yang dipajang.

    “Dalam rangka Hakordia supaya masyarakat bisa melihat barang-barang yang mau kita lelang. Kita ambil beberapa sampel yang kita bawa untuk acara Hakordia ini, karena kami enggak bisa langsung bawa semuanya,” ujar Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/12).

    “Ada tiga mobil, empat motor dan empat tas,” lanjut dia.

    Pada Hakordia kali ini, Syarkiyah mengatakan aset atau barang yang dilelang berasal dari 13 kasus korupsi di KPK. Satu di antaranya dari terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

    “Ada 13 perkara, ada perkara Abdul Latif [mantan Bupati Hulu Sungai Tengah], Eko Darmanto [mantan pejabat Bea Cukai] dan Rafael Alun. Paling banyak dari perkara Rafael Alun,” kata dia, Kamis (5/12), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.

    Barang yang akan dilelang terdiri dari tas mewah dari berbagai macam merek (Hermes, Chanel, Louis Vuitton, hingga Christian Dior), mobil (Mercedes Benz, Hummer, Cadillac, Mini Cooper, Chevrolet, hingga Toyota), sepeda motor termasuk Harley Davidson, perhiasan hingga barang elektronik seperti handphone dan laptop.

    Selain itu, KPK juga akan melelang barang tak bergerak berupa tanah dan bangunan.

    “Barang tak bergerak itu sendiri semua didominasi Rafael Alun, aset dia semua yang disita,” kata Syarkiyah.

    Penawaran lelang akan dilakukan secara open bidding dengan mengakses laman portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2024.

    Adapun bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di Kantor KPK, Jakarta.

    KPK sudah mengundang Presiden RI Prabowo Subianto untuk hadir dalam acara Hakordia 9 Desember mendatang.

    (ryn/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK 5 Kali OTT di Riau, Nurul Ghufron: Kami Belum Temukan Obat Korupsi yang Jos – Page 3

    KPK 5 Kali OTT di Riau, Nurul Ghufron: Kami Belum Temukan Obat Korupsi yang Jos – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengaku prihatin atas keterlibatan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia menyoroti kasus korupsi di Provinsi Riau yang terus berulang meski telah dilakukan berbagai upaya pemberantasan.

    “KPK sangat ironi, bersedih karena di Provinsi Riau ini mungkin sudah kelima kali. Juga mungkin yang diketahui di Bengkulu kemarin itu sudah yang ketiga, jadi hampir berulang, tapi kita masih belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/12/2024).

    KPK mencatat, meski OTT sering membuahkan hasil dan menyeret para pelaku ke penjara, praktik korupsi tetap saja terjadi, bahkan melibatkan penyelenggara negara. Berbagai upaya, termasuk pendidikan dan strategi pencegahan korupsi, tampaknya belum cukup untuk mengatasi permasalahan ini.

    “Oleh karena itu, kami berharap sekali lagi ke depan tidak ada lagi OTT pada pemerintah daerah yang terus berulang. Mudah-mudahan sekali lagi ini yang terakhir untuk Riau, untuk di Pekanbaru adanya OTT-OTT,” imbuh Ghufron.

    “Sesungguhnya KPK berharap Indonesia tidak ada korupsi. Dengan cara-cara yang dilakukan, seperti pendidikan cegah itu, semua strategi kita untuk memberantas korupsi,” tegasnya.

     

  • KPK Dalami Dugaan Uang Serangan Fajar yang Disebar Gubernur Bengkulu

    KPK Dalami Dugaan Uang Serangan Fajar yang Disebar Gubernur Bengkulu

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan uang serangan fajar atau politik uang (money politic) yang disebar Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Dugaan ini didalami melalui pemeriksaan 10 saksi, di Polresta Bengkulu, Selasa (3/12/2024).

    “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (4/12/2024).

    Mereka diperiksa terkait kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Rohidin sebagai tersangka. Para saksi tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS) berinisial TS, S, E, BASH, MRA, A, JH, YS, MS, dan AMW.

    Mereka dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan tim penyidik KPK untuk mengusut kasus tersebut terkait serangan fajar Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Untuk itu, KPK melayangkan panggilan kepada mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Saksi didalami terkait permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur, serta distribusi uang serangan fajar untuk pemenangan gubernur bengkulu,” ungkap Tessa.

    KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan adc Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) alias AC. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK.

    Dalam kasus ini, KPK menyebut amplop yang diduga merupakan serangan fajar atau politik uang oleh cagub petahana Bengkulu Rohidin Mersyah berisi uang dari Rp 20.000 hingga Rp 100.000. Temuan amplop tersebut kini tengah didalami penyidik KPK.

    Amplop berlogo pasangan cagub Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani sebelumnya telah disita KPK. Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu yang menjerat Rohidin.

    “Ini masih didalami oleh penyidik. Isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi, antara lain Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Tessa mengatakan, belum ada penghitungan soal jumlah amplop tersebut. Namun, dia menyebut ada sebagian amplop yang telah terdistribusi, diduga terkait serangan fajar gubernur bengkulu agar para penerima dapat memilih Rohidin dalam Pilgub Bengkulu 2024.

  • Kronologi OTT KPK Terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa – Page 3

    Kronologi OTT KPK Terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) beserta sejumlah pejabat lainnya terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK berhasil mengamankan total sembilan orang dan uang tunai sekitar Rp6,82 miliar.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 16.00 WIB. Saat itu, KPK menerima informasi bahwa Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK), hendak menghancurkan bukti transfer sebesar Rp300 juta.

    “Pada pukul 18.00, tim KPK mengamankan saudara NK bersama sopirnya, DM, di kediaman NK di Pekanbaru. Di lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, (4/12/2024).

    Kemudian, pada Pukul 20.30 WIB, Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa diamankan di rumah dinasnya bersama ajudannya, NAT dan AD alias UT.

    Dari lokasi itu, ditemukan uang sebesar Rp1,39 miliar yang diberikan oleh NK kepada Risnandar. Beberapa jam kemudian, Risnandar meminta istrinya, AOA, menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada KPK di rumah pribadinya di Jakarta. Lalu, sekitar pukul 20.32 WIB, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ditangkap di rumahnya.

    “Tim menemukan uang sebesar Rp830 juta, yang menurut pengakuan IBN, merupakan bagian dari total Rp1 miliar yang diterima dari saudara NK. Namun, sebagian uang tersebut, yakni Rp150 juta, telah diberikan kepada Kadis Hub Pekanbaru YL, dan Rp20 juta kepada wartawan,” terang Ghufron.

    Pada malam yang sama, anak NK, NRP, diamankan di kosnya. Rekening NRP diketahui menerima transfer Rp300 juta dari RS atas perintah NK.

     

  • Ditetapkan jadi Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Jatah Uang Rp2,5 Miliar – Page 3

    Ditetapkan jadi Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Jatah Uang Rp2,5 Miliar – Page 3

    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

    “KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

    Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada Senin malam. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiganya untuk 20 hari pertama.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” kata Ghufron. dilansir dari Antara.

  • Respons Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Usai Resmi Tersangka KPK

    Respons Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Usai Resmi Tersangka KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa buka suara usai resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Rabu (4/12/2024) dini hari. 

    Untuk diketahui, Risnandar resmi ditahan untuk 20 hari pertama oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (2/12/2024). Selain dirinya, KPK turut menetapkan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK) sebagai tersangka. 

    “Nanti kita jelaskan pada saatnya,” ujar Risnawa kepada wartawan saat dimintai tanggapan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Pj. Wali Kota yang diangkat pada pertengahan tahun 2024 itu keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Tak banyak berkomentar, dia langsung masuk ke mobil tahanan mengenakan rompi oranye. 

    Sebelumnya, KPK mengamankan total sembilan orang pada OTT Senin lalu. Sebanyak delapan orang diamankan di Pekanbaru, sedangkan satu orang di Jakarta. 

    KPK menduga ketiga tersangka yang ditetapkan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024. 

    “Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM [Risnandar Mahiwa] selaku Pj. Walikota Pekanbaru dan IPN [Indra Pomi Nasution], selaku Sekda Kota Pekanbaru,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari. 

    Sebagai informasi, ketiga tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke pertama pada 3 sampai dengan 22 Desember 2024. Ketiganya diduga melanggar pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Adapun pada OTT yang dilakukan, KPK mengamankan barang bukti di antaranya uang senilai Rp6,8 miliar. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis pada konferensi pers penahanan para tersangka, Rabu (4/12/2024) dini hari, uang-uang tersebut disimpan di dalam koper. Uang Rp6,8 miliar itu dalam bentuk pecahan Rp100.000 yang masih memiliki segel Bank Indonesia (BI). 

    Uang itu diduga berasal dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umumm Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru sejak Juli 2024. KPK menyebut akan menelusuri lebih lanjut asal uang tersebut yang turut diduga berasal dari kepala dinas maupun organisasi perangkat daerah (OPD). 

    “Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” tutur Ghufron.

  • Ditetapkan jadi Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Jatah Uang Rp2,5 Miliar – Page 3

    KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai Tersangka Korupsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

    “KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

    Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada Senin malam. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiganya untuk 20 hari pertama.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” kata Ghufron. dilansir dari Antara.