Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Penggeledahan di Pekanbaru, KPK Sasar Kantor Dinas

    Penggeledahan di Pekanbaru, KPK Sasar Kantor Dinas

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Pekanbaru, Riau, Selasa (10/12/2024). Lembaga antikorupsi itu memastikan tidak ada pihak yang ditangkap dari penggeledahan tersebut karena menyasar kantor dinas.

    KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Dalam kasus ini, salah satu tersangka yang ditetapkan KPK, yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM).

    “Iya betul ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru. Tidak ada penangkapan. Hanya kegiatan penggeledahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Beredar isu seputar adanya pihak yang turut dibawa dari penggeledahan KPK di Pekanbaru, Riau. Tessa menyebut, orang yang dibawa oleh tim penyidik KPK terkait dengan penggeledahan dan bukan penangkapan.

    “Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,” ujar Tessa.

    Penggeledahan oleh tim penyidik KPK di Pekanbaru masih berlangsung. Tessa masih belum menyampaikan temuan apa saja yang berhasil diperoleh dari penggeledahan ini. Namun, dia membenarkan ada sejumlah kantor dinas di Pekanbaru yang digeledah KPK.

    “Ada beberapa kantor-kantor dinas lah yang dilakukan penggeledahan,” tutur Tessa terkait penggelahan KPK di Pekanbaru, Riau.

  • Walkot Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan Tersangka KPK, Minta Jadwal Ulang

    Walkot Semarang Mbak Ita Absen Pemeriksaan Tersangka KPK, Minta Jadwal Ulang

    Jakarta

    Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita bersama 3 orang lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang hari ini. Mbak Ita dkk meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

    “Ya sampai dengan terakhir, per jam sekarang untuk saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Tessa belum memerinci kapan permintaan penjadwalan ulang tersebut. Tessa mengaku juga belum mengetahui alasan Mbak Ita dan 3 orang tersebut tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

    “Belum terinfo, kemungkinan besar hari ini diinfokannya,” katanya.

    Tessa mengatakan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Tessa menyebut gugatan praperadilan yang dilayangkan merupakan hak Mbak Ita.

    “Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik. Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan,” kata dia.

    Sebelumnya, KPK memanggil Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang menjeratnya sebagai tersangka.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan pemerintah Kota Semarang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/11).

    4 Orang Tersangka

    Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

    Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

    Mbak Ita telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Dilansir situs SIPP PN Jaksel, Jumat (6/12), gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    “Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.

    (ial/whn)

  • Urung Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Penjadwalan Ulang

    Urung Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Minta Penjadwalan Ulang

    Jakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita urung memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/12/2024). Dia sejatinya hendak diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    Selain Mbak Ita, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB), Ketua Gapensi Semarang Martono (M), dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar (PRUD). Hanya saja, mereka juga tidak memenuhi panggilan KPK. Keempatnya meminta penjadwalan ulang.

    “Iya sampai dengan terakhir per jam sekarang untuk saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Tessa belum membeberkan soal kapan keempatnya akan kembali dipanggil KPK. Dia juga irit bicara soal alasan ketidakhadiran mereka.

    Wali Kota Semarang Mbak Ita di lain sisi telah mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Soal itu, Tessa menekankan pemanggilan pihak tertentu oleh KPK bisa dilakukan di tengah praperadilan.

    “Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik. Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari penyidikan. Jadi bila penyidik merasa pemanggilan itu akan dilakukan pada saat praperadilan masih berjalan, tentu itu dimungkinkan. Namun, nanti kita kembalikan kepada penyidik,” ungkap Tessa.

    Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.

    Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Terkait pencegahan tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang mereka pergi ke luar negeri.

    “Tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

    Dari KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan swasta, Rahmat U Djangkar.

  • Yusril Kaji Wacana KPK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

    Yusril Kaji Wacana KPK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah mengkaji wacana agar pengusutan kasus tindak pidana korupsi ditangani oleh penyidik tunggal. 

    Seperti diketahui, saat ini terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus korupsi yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK, dengan dibekali UU No.30/2002 (kini direvisi menjadi UU No.19/2019), bahkan berwenang untuk mengusut kasus korupsi dari tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. 

    “Ya belum final diskusi tentang masalah ini ya, karena saya pada waktu mewakili pemerintah membahas KPK di DPR pada tahun 2003 itu, memang kita membentuk KPK karena menganggap bahwa korupsi itu adalah sesuatu yang akut dalam masyarakat kita,” jelas Yusril kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (10/12/2024). 

    Mantan Menteri Kehakiman di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri lalu menekankan, KPK memiliki kewenangan luar biasa karena hukum acaranya berbeda dengan KUHAP. 

    Meski demikian, sekitar 20 tahun lebih berjalan, dia mengakui ada pikiran untuk menetapkan penyidik tunggal dalam pengusutan kasus korupsi. Apalagi, kini ada tiga penegak hukum yang berwenang mengusut kasus rasuah. 

    “Tetapi setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, jaksa, KPK, mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi? Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap uUndang-undang Tindak Pidana Korupsi itu sendiri,” ucap Yusril.

    Menurut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, wacana menjadikan penyidik tunggal dalam penanganan kasus korupsi itu sejalan dengan proses yang bergulir untuk merevisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta penerapan KUHP baru di 2026.

    Namun, Yusril memastikan wacana itu akan didiskusikan terlebih dahulu serta mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

    “Bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi kita dengar semuanya, sehingga kita dapat mengambil satu rumusan yang lebih sesuai dengan apa yang kita butuhkan,” tuturnya. 

  • Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling Hari Ini di 13 Lokasi

    Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling Hari Ini di 13 Lokasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (10/12/2024).

    Informasi ini diumumkan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 13 lokasi Samsat keliling di wilayah Jadetabek sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB.

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 dan Gedung KPK Kuningan pukul 08.00-14.00 WIB.

    5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30. WIB.

    6. Kota Tangerang Pangkalan Busway Foodmosphere pukul 08.00-11.00 WIB.

    7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB.

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB.

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

    11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang 08.00-12.00 WIB.

    12. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB.

    13. Cinere di Gedung KPK Kuningan 08.00-14.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. 

    Perlu dicatat bahwa layanan Samsat keliling hari ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • Ini lokasi Samsat Keliling di 13 wilayah Jadetabek pada Selasa

    Ini lokasi Samsat Keliling di 13 wilayah Jadetabek pada Selasa

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 dan Gedung KPK Kuningan pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30. WIB

    6. Kota Tangerang Pangkalan Busway Foodmosphere pukul 08.00-11.00 WIB

    7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang 08.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi tidak ada pelayanan

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Cinere di Gedung KPK Kuningan 08.00-14.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gerai SIM Keliling ada juga di Gedung KPK

    Gerai SIM Keliling ada juga di Gedung KPK

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Selasa.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur : di Mal Grand Cakung

    Jakarta Utara : di LTC Glodok

    Jakarta Selatan: di Pelataran Gedung Merah Putih KPK Kuningan

    Jakarta Pusat : di Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat : di Mal Citraland

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • RI Bisa Tiru Berantas Korupsi Finlandia Pakai Big Data

    RI Bisa Tiru Berantas Korupsi Finlandia Pakai Big Data

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut Indonesia bisa meniru upaya terbaik di negara lain yang terbukti ampuh memberantas korupsi.

    Ia mencontohkan salah satunya memanfaatkan kemajuan teknologi seperti yang diterapkan di Finlandia.

    Budi menyampaikan itu kala mewakili Presiden Prabowo Subianto di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12).

    “Sebagai contoh di Finlandia, menggunakan big data analytics di dalam melakukan deteksi pola korupsi yang sering digunakan sehingga dapat dilakukan policy review untuk menutup celah-celah tersebut,” kata Budi dalam pidatonya.

    Ia juga menyampaikan pesan Prabowo yang meminta aparat penegak hukum tak ragu dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Dalam menindaklanjuti arahan Prabowo itu, Budi bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan kementerian lembaga membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perbaikan Tata Kelola.

    “Bapak Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk jangan ragu-ragu dan harus bertindak tegas di dalam pemberantas korupsi,” ujarnya.

    Ia menyatakan pemerintah terus berupaya memperbaiki pelayanan publik lewat transformasi digital dan reformasi birokrasi guna menekan potensi korupsi.

    “Pemerintah memanfaatkan e-government sebagai alat untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap dia.

    Ia pun menyinggung penerapan e-budgeting dalam pengelolaan anggaran seperti APBN dan APBD secara digital.

    Lalu dia juga menyebut e-procurement dalam pengadaan barang dan jasa yang bertujuan mengurangi peluang kolusi dan korupsi.

    “Sistem pelayanan publik berbasis online ini akan terus dikembangkan seperti dalam hal pembuatan KTP, pembayaran pajak, sehingga memungkinkan masyarakat dapat mengakses layanan tanpa harus berhadapan dengan para petugas guna untuk mengurangi pungutan liar,” ujarnya.

    (mnf/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPK Masih Temukan Indikasi Korupsi Saat Pemeriksaan LHKPN

    KPK Masih Temukan Indikasi Korupsi Saat Pemeriksaan LHKPN

    ERA.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan komisi antirasuah masih menemukan indikasi korupsi saat melakukan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    “Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Nawawi dalam pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

    Nawawi mengatakan pelaporan LHKPN oleh pejabat penyelenggara negara adalah salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat undang-undang.

    “Salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN, namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan,” ujarnya.

    Oleh karena itu dalam peringatan Hakordia 2024, Nawawi mendorong agar semua instansi pemerintah menginstruksikan jajarannya untuk mengisi LHKPN dengan jujur.

    “Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” ujarnya.

    Pada Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang dimaksudkan untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.

    Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menjadi anggota G20, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam memerangi korupsi.

    Hari Antikorupsi Sedunia diperingati sebagai evaluasi terhadap kemajuan yang telah dicapai dan mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

    Berbagai kegiatan digelar KPK dalam peringatan Hakordia, mulai dari pemberian apresiasi kepada pemangku kepentingan yang telah berhasil mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, peluncuran program antikorupsi, ekspo pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan, pameran pelayanan publik, lelang barang rampasan, hingga berbagai kegiatan seminar atau workshop antikorupsi.

    KPK juga memamerkan barang rampasan kasus korupsi yang menjadi saksi upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK. (Ant)

  • Kapolri: Korupsi Kejahatan Extraordinary, Harus Jadi Perhatian Kita Semua – Page 3

    Kapolri: Korupsi Kejahatan Extraordinary, Harus Jadi Perhatian Kita Semua – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto tidak hadir dalam acara Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadirannya digantikan oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.

    “KPK pertama-tama mengucapkan terima kasih atas kehadiran Menko Polkam yang hari ini mewakili Bapak Presiden RI,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Nawawi menjelaskan, ketidakhadiran Prabowo disebabkan oleh kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi tetap menjadi pedoman bagi KPK.

    “Kami memahami kesibukan Bapak Presiden sehingga belum bisa hadir langsung dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada hari ini,” ucap Nawawi.

    “Namun demikian, kami percaya komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi dengan hasta citanya tetap menjadi acuan KPK dalam melaksanakan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tambahnya.