Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Periksa Pejabat Kementan & Direktur Perusahaan, Dalami Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet – Halaman all

    KPK Periksa Pejabat Kementan & Direktur Perusahaan, Dalami Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa atau sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Didalami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa untuk fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

    Dalam hal ini, ada dua orang yang dimintai keterangannya terkait dengan proses tersebut, yakni berinisial S dan EJ pada Rabu (11/12/2024) lalu. Namun, pihak KPK belum merinci kedua saksi itu.

    Berdasar informasi yang diterima Tribun, S merupakan Kasubdit Pengolahan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan bernama Siprihatono. 

    Sementara EJ adalah Direktur PT Haje Multi Plasindo Erfie Jahja.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

    Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021–2023 disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 75 miliar.

    “Kerugian negara Rp 75 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepa, Senin (2/12/2024). 
     
    KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. 

    Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. 

    Tak hanya itu, KPK juga menggeledah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kementan di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut. 

    Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita uang tunai, catatan, dan barang bukti elektronik. 

    “Hasil penggeledahan, yakni uang, catatan, BBE (barang bukti elektronik),” ujar Tessa. 

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan. 

    Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan, Kementan membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet. 

    KPK menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut.

    “Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” tutur Asep.

  • Tidak Jadi Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menkumham

    Tidak Jadi Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menkumham

    JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) lakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly sebagai saksi salah satu perkara dugaan korupsi yang disidik oleh komisi antirasuah.

    “Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari ANTARA, Jumat (13/12).

    Pihak KPK sendiri masih belum memberikan lebih lanjut terkait kapan jadwal baru pemeriksaan Yasonna.

    BACA JUGA: Profil Hendra Brudy Sosok yang Lagi Viral di TikTok karena Resign Sebagai Guru PNS

    Mulanya, Yasonna dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/12) ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Juru KPK belum bisa menjelaskan mengenai perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil oleh penyidik KPK. Ia mengatakan penyidik KPK belum memberikan detail perkara yang saat ini sudah berada di fase penyidikan.

    Tessa mengatakan penyidik KPK umumnya akan memberikan penjelasan terkait perkaranya bertepatan dengan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Tetapi, saat ini masih belum ada penjelasan terkait perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil penyidik lembaga antirasuah.

    BACA JUGA: Menteri ESDM Sebut Hirilisasi Jadi Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

    “Jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di hari H. Hari H yang bersangkutan diminta keterangan, hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaanya, itu baru bisa disampaikan pada saat hari H,’’ ujar Tessa.

  • Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    Eks Menteri PDIP Dipanggil KPK Hari Ini, Apa yang Mau Digali dari Yasonna Laoly Soal Harun Masiku? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (13/12/2024).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan ke tiga rumah politikus PDI Perjuangan itu.

    “Pastinya (surat pemanggilan dikirim kemana saja) saya belum bisa sampaikan. Ada tiga kalau tidak salah baik itu di rumah jabatan maupun di rumah-rumah lain, termasuk rumah pribadi beliau,” kata Tessa di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 

    Hanya saja Tessa juga belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly.

    Menurutnya informasi tersebut baru bisa disampaikan saat jadwal pemanggilan sudah diterbitkan.

    “Kembali bahwa jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada jurnalis hari H yang bersangkutan dimintai keterangan. Hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H,” ujarnya.

    Berdasarkan infomasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDIP Harun Masiku.

    Apa yang mau digali penyidik dari Yasonna?

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

    “Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

    Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

    Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

    Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. “WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, ‘Siap mainkan!’,” ujar Lili.

    Menurut Lili, Wahyu Setiawan bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp 900 juta.

    Setelah peristiwa itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku.

    Yasonna diketahui menghadiri konferensi pers terkait pembentukan tim tersebut.

    Namun, ia memastikan hal itu semata-mata terkait dengan tugasnya selaku Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, bukan sebagai Menkumham. 

    “Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya,” kata Yasonna.

    Mengenai hal itu, ia berharap berbagai pihak tidak salah persepsi serta membedakan posisinya antara Menkumham dan Ketua DPP PDIP.

    “Jadi jangan dicampur aduk seolah-olah saya duduk. Saya mengumumkan tim hukum. Yang bicara di situ menjelaskan kasusnya kan tim hukum, bukan saya,” kata dia.

    Diketahui, Harun Masiku menjadi buron KPK sejak awal 2020. 

    Keberadaannya masih misterius setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Sudah lima tahun Harun buron, KPK belakangan mengungkap ciri-ciri khusus Harun Masiku.

    KPK memperbarui surat penangkapan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku. 

    Surat penangkapan terhadap buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).

    “Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan,” demikian tulis surat tersebut.

    KPK mencantumkan identitas Harun Masiku dalam surat penangkapan dimaksud. 

    Tercantum dalam surat itu, Harun Masiku merupakan pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 yang memiliki tinggi badan 172 cm dan berat badan yang tidak diketahui pasti. 

    Harun Masiku disebut memiliki warna kulit sawo matang dan beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    KPK juga menyebarkan sejumlah foto terbaru dari Harun Masiku.

    “Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis,” tulis surat itu. 

  • Dewas Jatuhkan Sanksi Etik kepada 3 Pimpinan KPK

    Dewas Jatuhkan Sanksi Etik kepada 3 Pimpinan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melaporkan telah menjatuhkan sanksi etik kepada tiga pimpinan KPK dalam rentang waktu 2020-2024. Sanksi yang dijatuhi ada yang sedang hingga berat.

    “Dua orang (pimpinan KPK) sanksi berat dan satu orang sanksi sedang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Sementara itu, Albertina menyampaikan dari lima anggota Dewas KPK yang menjabat saat ini, tidak ada seorang pun yang kena sanksi etik. Catatan itu menurutnya perlu disyukuri.

    “Dewan Pengawas lima orang, belum ada yang kena sanksi meskipun dilaporkan ke mana-mana, tetapi tidak kena sanksi. Ya bersyukur juga kami tidak kena sanksi,” ungkapnya terkait sanksi etik tiga pimpinan KPK.

    Sementara itu pada tingkat JPT Madya atau eselon I KPK, ungkap Albertina, berjumlah enam orang. Tidak ada di antara mereka yang kena sanksi etik. Kemudian, pada tingkat JPT Pratama atau eselon II KPK yang berjumlah 27, ada tiga orang yang terkena sanksi etik.

    “Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas keteladanan memang kita perlu sekali di KPK,” tutur Albertina terkait sanksi etik tiga pimpinan KPK.

  • KPK Lelang Barang Rampasan Rp17 Miliar, Ada Apartemen hingga Mobil Mewah

    KPK Lelang Barang Rampasan Rp17 Miliar, Ada Apartemen hingga Mobil Mewah

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 134 barang rampasan negara dengan nilai total Rp17 miliar melalui gelaran lelang online yang digelar dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

    Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara dalam rangka pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

    “Nilai pemulihan mencapai Rp17 miliar rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tanak menerangkan barang lelang yang terjual terdiri dari antara lain tanah dan bangunan, kendaraan, alat elektronik serta berbagai jenis perhiasan lainnya.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengemukakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

    Mungki menjelaskan barang rampasan sebelum dijual atau dilelang, terdapat salah satu tahap yang cukup penting yaitu penetapan harga limit atau harga dasar lelang.

    Sebagai harga acuan, maka perlu adanya taksiran atau penilaian yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    “Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” tutur Mungki.

    Untuk mencapai aset yang optimal, lanjut Mungki, harus dilakukan upaya bersama ataupun sinergi yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengembalian keuangan negara.

    Masing-masing pihak terkait berupaya berkolaborasi, dengan menjalankan fungsinya dengan sebaik-baiknya terkait pengelolaan barang rampasan.

    Menurut Mungki, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan pada pengelolaan barang rampasan. Di antaranya dengan menjaga nilai barang rampasan negara untuk meminimalisasi kerusakan dan kehilangan aset, menghemat biaya penggunaan apabila aset telah ditetapkan penggunaannya untuk mendukung tugas dan fungsi, serta transparansi pengelolaan barang rampasan negara kepada masyarakat.

    Total 134 aset barang rampasan yang dilelang online berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, di antaranya aset barang tidak bergerak sejumlah enam (6) lot berupa tempat tinggal, apartemen, dan kontrakan bernilai keseluruhan Rp79,18 miliar. Pada sesi 1 pelaksanaan lelang online, KPK berhasil menjual dua (2) unit rumah susun umum pada Lot 4 dengan limit sesuai dengan nilai wajar sebesar Rp598,3 juta.

    Pada sesi 2, kendaraan yang berhasil terjual diantaranya mobil bermerek Lexus LX3.5 V6 terjual dengan nilai limit Rp1,575 Miliar; mobil Jeep Wrangler Rubicon terjual Rp1,406 miliar; mobil merk Hummer terjual Rp701,8 juta; mobil merk Cadillac terjual Rp541,5 juta; sepeda motor BMW R Nine T terjual Rp336,9 juta; Harley Davidson Fat Boy terjual Rp242,4 juta; Harley Davidson Tri Glide terjual Rp665,5 juta.

    Pada lelang sesi 1 berhasil terjual 2 lot barang, dan pada sesi 2 dari 70 lot barang yang tersedia pada lelang online berhasil terjual 63 lot barang. Sementara dalam sesi 3, terjual 14 lot barang dengan nilai Rp1.447.836.000.

    Dengan demikian secara keseluruhan telah terjual 77 lot barang berhasil terjual dengan nilai Rp17,011,584,656,00 atau sebesar Rp17,011 Miliar. (Ant)

  • Tentang Jokowi, Perppu, dan Kepemimpinan Macam Apa Ini

    Tentang Jokowi, Perppu, dan Kepemimpinan Macam Apa Ini

    JAKARTA – Wakil KPK Saut Situmorang kembali menyampaikan harapan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu. Bagi Saut, membatalkan UU KPK yang baru adalah kunci memperkuat pemberantasan korupsi. Atau, nilai saja kepemimpinan seperti apa yang tengah dijalankan Jokowi.

    Bagi Saut, saat ini Jokowi adalah harapan paling tepat untuk membatalkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Tak ada orang lain dan tak ada alasan apapun yang masuk akal untuk menunda penerbitan Perppu.

    “Kalau pemilik otoritas Perppu tidak membuka pintu hatinya tentang UU ini, dengan alasan proses judicial review atau legislative review lebih dahulu, maka kita jabarkan sendiri, negeri ini sedang dipimpin oleh kepemimpinan seperti apa,” tegas Saut, Senin, 18 November.

    Saut menilai, UU KPK hasil revisi DPR sama sekali jauh dari semangat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Maka, Perppu terkait UU KPK bisa jadi cara Jokowi membuktikan fokusnya terhadap pemberantasan korupsi, sebagaimana yang selalu ia katakan.

    Terkekangnya upaya pemberantasan korupsi lewat UU KPK baru, menurut Saut bisa menjadi awal dari merajalelanya korupsi, yang berarti juga awal dari kehancuran bangsa Indonesia. Maka, kini pedang pemberantasan korupsi ia serahkan pada Jokowi.

    Tak hanya Saut. Menurutnya, penerbitan Perppu tentang UU KPK baru adalah harapan banyak orang yang masih memiliki semangat antikorupsi. “Pimpinan nasional yang harus memegang sendiri pedang pemberantasan korupsi,” kata Saut.

    “KPK, civil society, para ahli atau profesor di berbagai perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh bangsa, masih menunggu dan berharap Perppu KPK segera dikeluarkan,” tambahnya.

    Kekecewaan pada Jokowi

    Harapan terhadap Jokowi sejatinya kepalang diiringi rasa kecewa. Kekecewaan itu diungkap berulang kali oleh banyak aktivis. Bivitri Susanti, salah satunya.

    Beberapa waktu lalu, usai menemui pimpinan KPK bersama pegiat antikorupsi lainnya, Bivitri menyebut banyak keraguan di dalam diri Jokowi untuk mengeluarkan Perppu.

    “Kalau pak Jokowi mau (mengeluarkan Perppu) harusnya sudah keluar. Kalau saya lihat sih pak Jokowi memang masih ragu dalam mengambil keputusan,” kata Bivitri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jumat, 15 November.

    Selain soal kekecewaan, saat itu Bivitri mengatakan ada kemungkinan para pegiat antikorupsi akan mengajukan Judicial Review (JR) seperti yang sudah dilakukan gabungan mahasiswa beberapa waktu lalu. 

    Hanya saja, belum diketahui pasti kapan pengajuan itu dilakukan dan tak mau membeberkan lebih jauh soal pengajuan uji materi tersebut. “Belum tahu (kapan pengajuannya). Itu (ditentukan) tim hukum. Tapi pasti akan diajukan,” tutupnya.

  • KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional di Papua

    KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional di Papua

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi pada Rabu (11/12/2024) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Polda Papua.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (11/12/2024).

    Saksi yang dipanggil adalah Ridwan Rumasukun, yang menjabat sebagai penjabat (Pj) gubernur Papua; Pejabat Penatausahaan Keuangan (Ppk-Skpd) Setda Provinsi Papua Lusiana Samaya, serta Bendahara Pengeluaran Woro Pujiastuti.

    KPK belum membeberkan secara detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah agenda pemeriksaan selesai.

    Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin (4/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Papua.

    “Ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah serta wakil kepala daerah Provinsi Papua,” ungkap Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.

    “Dari kegiatan tersebut, dilakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan,” tambah Tessa.

    KPK juga mengendus adanya potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Papua ini. Namun, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum merilis secara resmi estimasi nilai kerugian yang timbul.

  • KPK Setor Uang Rp2,4 Triliun ke Kas Negara Selama 2020-2024

    KPK Setor Uang Rp2,4 Triliun ke Kas Negara Selama 2020-2024

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp2,4 triliun uang rampasan dari 597 kasus korupsi ke kas negara pada periode 2020-2024.

    “KPK berhasil melakukan aset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar Rp2.490.470.167.594,” kata ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

    Hal tersebut disampaikan Nawawi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, seraya mengatakan khusus untuk tahun 2024, total aset recovery yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp677.593.850.560.

    KPK pernah menegaskan bahwa memenjarakan koruptor bukan tujuan akhir pemberantasan korupsi, tujuan utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan uang negara yang hilang akibat perbuatan korupsi tersebut.

    “Penindakan tipikor tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” ujarnya.

    Lebih lanjut dia mengungkapkan perkara korupsi tersebut terjadi di berbagai sektor seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan hingga kesehatan.

    Pada Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang dimaksudkan untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam pemberantasan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.

    Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menjadi anggota G20, Indonesia memiliki komitmen kuat dalam memerangi korupsi.

    Hari Antikorupsi Sedunia diperingati sebagai evaluasi terhadap kemajuan yang telah dicapai dan mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

    Berbagai kegiatan digelar KPK dalam peringatan Hakordia, mulai dari pemberian apresiasi kepada pemangku kepentingan yang telah berhasil mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, peluncuran program antikorupsi, ekspo pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan, pameran pelayanan publik, lelang barang rampasan, hingga berbagai kegiatan seminar atau workshop antikorupsi.

    KPK juga memamerkan barang rampasan kasus korupsi yang menjadi saksi upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK.

  • KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

    KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

    ERA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HGR, AB, M, dan RUD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Antara.

    Menurut informasi, pihak lainnya yang dipanggil KPK adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB); Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri; Ketua Gapensi Semarang Martono (M); dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar (RUD).

    Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang, Jawa Tengah.

    Penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

    Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka. Hal tersebut terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

  • Nurul Ghufron Yakin Pimpinan KPK Selanjutnya Tetap Buru Harun Masiku

    Nurul Ghufron Yakin Pimpinan KPK Selanjutnya Tetap Buru Harun Masiku

    Jakarta

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakini pimpinan KPK selanjutnya akan melanjutkan mencari buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Sebab, kata Ghufron, pengusutan kasus Harun Masiku adalah keputusan lembaga.

    “Ini adalah bukan keputusannya pimpinan periode ke-5 atau pun ke-4 atau yang sebelumnya. Sekali lagi, ini adalah keputusan lembaga KPK,” kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Ghufron mengatakan proses pengusutan perkara pasti akan berlanjut pada pimpinan KPK periode selanjutnya. Termasuk, katanya, juga kasus buron legenda Harun Masiku.

    “Oleh karena itu, maka keberlanjutan prosesnya pasti dijamin bahwa kepemimpinan yang akan datang akan melanjutkan proses-proses hukum,” sebutnya.

    Bahkan, kata Ghufron, bukan hanya kasus Harun Masiku saja yang dilanjutkan, tapi juga perkara lain. Ghufron kembali menekankan pengusutan perkara adalah keputusan lembaga, bukan pimpinan dalam periode waktu tertentu.

    “Bukan hanya Harun Masiku, tetapi yang lain juga harus terjamin keberlanjutannya walaupun pimpinannya berubah. Karena yang melakukan sesungguhnya adalah lembaga pimpinan hanya sebagai leader-nya saja,” tuturnya.

    KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

    Dilihat detikcom, KPK menampilkan empat foto Harun Masiku dengan sisi yang berbeda-beda. Ada foto yang memperlihatkan wajah Harun Masiku dari sisi sebelah kiri, ada juga dari sisi kanan, kemudian foto wajah Harun Masiku menghadap ke depan kamera juga terlihat jelas.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal 2020,” ujar Tessa, Jumat (6/12).

    Empat foto itu ditampilkan di surat DPO KPK. Dalam sebaran itu tertulis nama Harun Masiku, tempat tanggal lahir, beserta alamat sesuai KTP.

    Tak hanya itu, NIK dan nomor paspor Harun Masiku juga ditampilkan. Adapun ciri-ciri Harun Masiku adalah memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus, yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkap dalam surat DPO baru yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, terdapat foto-foto terbaru sosok Harun Masiku. Selain foto, Tessa menyebut terdapat perubahan pada nomor kontak penyidik yang terbaru.

    “Pada daftar pencarian orang tersebut ada update, terkait foto terbaru saudara HM maupun nomor kontak yang bisa dihubungi,” jelas Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).

    (ial/whn)