Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Gali Keterangan Dirjen Bea Cukai Askolani Soal Ekspor Batu Bara

    Kasus TPPU Rita Widyasari, KPK Gali Keterangan Dirjen Bea Cukai Askolani Soal Ekspor Batu Bara

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani pada Jumat (20/12/2024). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (23/12/2024).

    Lewat pemeriksaan ini, tim penyidik KPK menggali keterangan Askolani seputar ekspor batu bara. Lembaga antikorupsi itu menilai ada informasi seputar ekspor batu bara tersebut yang punya keterkaitan dengan kasus Rita Widyasari sehingga perlu menggali keterangan saksi.

    “Saksi hadir didalami terkait dengan ekspor batu bara,” ucap Tessa.

    Diketahui, KPK mengakui telah menggeledah banyak lokasi terkait kasus TPPU Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

    “Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (8/6/2024).

    Tim penyidik KPK menyita banyak bukti dari penggeledahan kali ini. Bukti tersebut diduga punya kaitan dengan kasus Rita Widyasari. “Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor),” ungkap Tessa.

    Tim penyidik KPK turut menyita aset tanah dan/atau bangunan di enam lokasi serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Uang senilai miliaran rupiah juga turut disita KPK dalam penggeledahan kali ini.

    “Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” ujar Tessa terkait kasus TPPU Rita Widyasari.

  • Tangkap dan Adili Harun Masiku!

    Tangkap dan Adili Harun Masiku!

    Jakarta

    Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar unjuk rasa di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) dalam rangka mendesak KPK menangkap dan mengadili buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. LMND menilai tidak tertangkapnya Harun Masiku hingga saat ini memperparah turunnya kepercayaan publik pada lembaga antirasuah tersebut.

    “Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda pokok perjuangan reformasi yang harus dituntaskan. Namun agenda itu seakan berjalan ditempat. Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pasca lahirnya reformasi untuk memberantas korupsi perlahan-lahan kehilangan taring,” kata Ketua Umum LMND Muhammad Asrul dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    “Beberapa kali dalam prakteknya, para pimpinan lembaga anti rasuah terjerat kasus yang berhubungan kuat dengan tindak pidana korupsi. Lebih parahnya, menjadi makelar kasus para koruptor,” sambung Muhammad Asrul.

    Untuk diketahui mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 oleh Polda Metro Jaya. Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023.

    Kembali ke Asrul, dia mengatakan skandal-skandal pimpinan KPK membuat kepercayaan publik merosot dalam 5 tahun terakhir. Masih bebasnya Harun Masiku dari jerat hukum, tambah Asrul, menambah pahit kenyataan soal KPK.

    “Praktik kotor tersebut membuat KPK mengalami penurunan tingkat kepercayaan pada masyarakat. Selama lima tahun belakangan, posisinya selalu boncos di antara pelbagai lembaga penegak hukum yang memiliki konsen terhadap pemberantasan korupsi. Kenyataan pahit ini semakin parah dengan belum adanya titik terang terkait penangkapan terhadap Harun Masiku,” tutur Asrul.

    “Kasus suap Harun Masiku sudah berjalan kurang lebih empat tahun tetapi pelaku utamanya sampai kini belum diseret ke meja hijau. Lambannya penangkapan membuktikan kinerja KPK yang tidak becus sehingga pemberantasan korupsi semakin jauh panggang dari api. Dengan begitu, tentu akan mendorong tren peningkatan perilaku korupsi,” ujar Asrul.

    Asrul berpendapat jika pemberantasan terhadap korupsi lamban, maka cita-cita Indonesia bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme hanya akan jadi jargon. “Alhasil negeri ini tidak akan pernah terbebas dari korupsi yang merugikan masyarakat luas sehingga cita-cita reformasi soal pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hanya sebatas jargon semata,” lanjut Asrul.

    “Apa yang menjadi catatan kelam komisioner periode sebelumnya mesti menjadi perhatian khusus bagi para komisioner yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Kasus-kasus yang mengambang harus segera dituntaskan terutama terkait kasus suap Harun Masiku yang telah mencoreng kredibilitas intitusi KPK. KPK mesti mengembalikan kepercayaan rakyat dengan melakukan kerja konkret,” ungkap Asrul.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

  • KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok

    KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB oleh PUPR tahun 2014.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa kedua tersangka yang diperiksa tim penyidik tersebut adalah mantan Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB Waskita Karya Agus Herijanto dan Aprielely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PUPR.

    “Keduanya diperiksa di Kantor Gedung KPK Merah-Putih,” tuturnya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengemukakan modus yang digunakan oleh para tersangka dalam kasus yang ditangani penyidik lembaga antirasuah itu. 

    Alex, sapaannya, menyebut ada dugaan tersangka melakukan penggelembungan harga (mark up) sedangkan spek pekerjaannya turun di bawah standar.

    “Terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar, kemudian ada mark up ya begitulah,” katanya saat ditemui di sela-sela acara di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

    Adapun, dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami itu juga ikut ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTB. KPK enggan mengomentari lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang juga bergulir di Polda NTB.

  • Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3

    Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3

    loading…

    Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 malam. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak disebutkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    “Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).

    Dikabarkan, Awang Faroek merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kediamannya pun pernah digeledah KPK.

    “Kegiatan ini sudah dilaksanakan mulai dari hari Sabtu dan masih berlangsung,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa, 24 September 2024.

    Kendati begitu, Tessa mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai identitas para tersangka dan konstruksi perkara ini. “Saya masih belum bisa menyampaikan secara detail karena masih berproses kembali lagi penggeledahannya,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penggeladahan itu dilakukan di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda, Kalimantan Timur.

    Awang Faroek pun pernah diperiksa penyidik Lembaga antirasuah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan IUP di Kalimantan Timur.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu, 2 Oktober 2024.

    (cip)

  • Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu – Halaman all

    Demo Tangkap Harun Masiku di Gedung KPK Berlangsung Anarkis, Massa Corat-coret hingga Lempar Batu – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan berlangsung ridcuh dan anarkis pada Senin (23/12/2024) petang.

    Adapun massa aksi mendesak KPK menangkap buronan mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

    Para demonstran melakukan bakar-bakaran hingga melempari Gedung KPK dengan batu, tanah basah, dan botol.

    Mereka juga melakukan aksi vandalisme dengan mencorat-coret bagian depan Gedung KPK dengan tulisan hinaan.

    Mulanya, demo berlangsung sejak sekira pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB.

    Unjuk rasa awalnya berjalan kondusif sebagaimana aksi demo umumnya.

    Namun, di pengujung unjuk rasa, peserta aksi mulai melakukan aksi bakar-bakaran. Seketika bagian depan Gedung Merah Putih KPK diselimuti asap tebal.

    Mereka kemudian mulai melempari gedung KPK dengan batu, tanah basah hingga botol. 

    Lemparan para demonstran bahkan ada yang sampai mengenai kaca depan Gedung Merah Putih KPK.

    Ratusan polisi yang menjaga demonstrasi langsung berlindung di balik tameng pelindung.

    Setelah melakukan aksinya tersebut, para demonstran berangsur meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

    Unjuk rasa desakan tangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan berlangsung ricuh dan anarkis pada Senin (23/12/2024) petang. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

    Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2020 silam. Hampir lima tahun, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku.

    KPK mengatakan Harun Masiku berada di lokasi yang masih bisa terpantau, tetapi belum bisa dilakukan penangkapan.

    “Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya, penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat, kembali lagi, masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan saya tadi. Bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (6/12/2024).

     

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN

    Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah kasus dengan kerugian negara berukuran jumbo selama 2024. Simak kaleidoskop 2024 terkait penegakan hukum yang dilakukan KPK, mayoritas merupakan kasus-kasus di lingkungan BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, nilai kerugian negara yang dialami sebab kasus-kasus rasuah dimaksud mulai dari ratusan miliar hingga di atas Rp1 triliun. Kasus-kasus dimaksud meliputi pengadaan, akuisisi, hingga dugaan kecurangan (fraud).

    Seluruh kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Perkaranya diumumkan pada 2024 dan sudah memiliki tersangka. Namun, identitas para tersangka bakal diumumkan setelah upaya paksa penahanan dilakukan.

    Di antara perkara rasuah jumbo yang ditangani lembaganya kini yaitu perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Taspen (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

    “Sebetulnya banyak perkara-perkara besar yang sedang dilakukan penyidikan di KPK. Hanya saja kebiasaan KPK saat ini, status tersangka baru kita umumkan ketika dilakukan upaya paksa penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Alexander Marwata pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Masa Jabatan, Selasa (17/12/2024).

    Berikut perkara-perkara yang ditangani KPK dengan kerugian keuangan negara jumbo sepanjang 2024

    1. LPEI

    KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 19 Maret 2024, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan fraud di Eximbank itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pada konferensi pers, KPK menyebut telah lebih dulu memulai penyelidikan terhadap dugaan fraud di LPEI sejak Februari 2024. Beberapa debitur LPEI yang diduga melakukan fraud juga sama dengan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung.

    Pada Agustus 2024, Kejagung resmi melimpahkan perkara yang diusut olehnya ke KPK. Korps Adhyaksa menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK.

    KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud penyaluran kredit pembiayaan ekspor itu. Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Perbesar

    2. Taspen

    KPK menduga sebagian investasi Rp1 triliun yang dilakukan pada dana kelolaan Taspen fiktif. Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Kosasih dan Ekiawan diteken pada Maret 2024.

    Pada Juni 2024, Direktur Keuangan Taspen Oktober 2018-Januari 2020 Helmi Imam Satriyono mengonfirmasi bahwa ada kegiatan investasi senilai Rp1 triliun ketika dia menjabat. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut soal dugaan pidana yang diusut KPK.

    KPK lalu menelusuri aliran dana investasi dana kelolaan Taspen itu. Penyidik menemukan bahwa dana kelolaan Taspen itu diputar ke berbagai instrumen investasi seperti reksadana, saham hingga obligasi syariah (sukuk). Beberapa sekuritas pun diperiksa, salah satunya adalah PT Sinarmas Sekuritas.

    3. PGN

    Pada kasus PGN, KPK mengusut dugaan korupsi pada jual beli gas antara perusahaan pelat merah itu dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta mantan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim. KPK menerbitkan sprindik untuk keduanya pada 17 Mei 2024.

    KPK belum merilis angka pasti dugaan kerugian keuangan negara pada kasus PGN. Penghitungan kerugian keuangan negara itu masih dihitung oleh auditor negara. Namun, nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

    Pada proses penyidikan, KPK telah memanggil saksi-saksi dari lingkungan PGN, IAE dan Isar Gas serta lain-lain terkait dengan perjanjian jual beli gas antara kedua perusahaan.

    4. Telkom

    Lembaga antirasuah mengungkap terdapat sejumlah perkara yang ditangani di lingkungan Telkom. Apabila ditotal, nilai kerugian keuangan negaranya bisa mencapai ratusan miliar.

    KPK menyebut sebagian dari kasus Telkom yang ditangani merupakan pelimpahan dari Kejagung. Sementara itu, dari deretan kasus Telkom yang ditangani, ada yang berkaitan dengan pengadaan alat IT hingga pembiayaan suatu proyek.

    “Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni 2024.

    Pada Mei 2024, KPK bahkan menggeledah Kawasan Telkom Hub di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

    Perbesar

    5. ASDP

    Pada perkara ASDP, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,27 triliun. Namun, nilai itu masih bisa berubah seiring dengan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara.

    Kasus ASDP berkaitan dengan proses akuisisi perusahaan feri swasta pada 2022 lalu, yakni PT Jembatan Nusantara. Nilai kerugian keuangan negara pada kasus itu diduga sama dengan nilai biaya yang dikeluarkan perseroan untuk mengakuisisi Jembatan Nusantara.

    Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun, para tersangka di kasus tersebut bahkan telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka dari KPK. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan KPK pada putusannya.

    Mengacu pada catatan KPK, terdapat total 142 perkara dugaan korupsi yang naik ke tahap penyidikan selama 2024. Adapun, penyelidikan sebanyak 68 perkara, 79 perkara penuntutan, 83 perkara berkekuatan hukum tetap dan 99 perkara sudah dieksekusi oleh jaksa.

    KPK pun telah mengembalikan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi senilai Rp677,5 miliar pada 2024. Total selama lima tahun KPK jilid V menjabat yakni Rp2,49 triliun.

    Meski demikian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 dalam Laporan Capaian Kinerja 5 Tahun menyebut kinerja penindakan komisi antirasuah perlu diperbaiki. Khususnya, untuk perkara-perkara korupsi yang besar (big fish).

    “Memperbaiki kinerja penindakan dengan lebih mengutamakan penanganan kasus korupsi besar (big fish) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” bunyi laporan capaian kinerja Dewas KPK 2019-2024.

  • KPK Tanya Dirjen Bea Cukai soal Ekspor Batu Bara di TPPU Eks Bupati Kutai

    KPK Tanya Dirjen Bea Cukai soal Ekspor Batu Bara di TPPU Eks Bupati Kutai

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani (AK), sebagai saksi dugaan korupsi TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). KPK mendalami Askolani terkait ekspor batu bara.

    “Saksi hadir didalami terkait dengan ekspor batu bara,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (20/12) kemarin. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta.

    “Hari Jumat (20/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegara dengan tersangka RW,” ucapnya.

    KPK telah memanggil Dirjen Bea Cukai Askolani. Askolani dipanggil sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari (RW).

    “Hari ini Jumat (20/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPPU Kutai Kartanegara dengan tersangka RW,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (20/12).

    “Atas nama AK Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” katanya.

    (ial/lir)

  • KPK Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan CSR BI

    KPK Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Penyalahgunaan CSR BI

    loading…

    KPK memanggil dan memeriksa dua saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia (BI). Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

    Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang, yakni Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tahun 2021-sekarang, Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno.

    Keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud pada hari ini, Senin (23/12/2024).

    “Hari ini Senin (23/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan TPK terkait dana CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).

    Materi apa yang akan digali dari kedua saksi belum dijelaskan. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan mereka akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam. Penggeledahan tersebut, salah satunya menyasar ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.

    “Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).

  • Drama Kasus CSR BI, KPK Awalnya Bilang Ada 2 Tersangka lalu Membantahnya

    Drama Kasus CSR BI, KPK Awalnya Bilang Ada 2 Tersangka lalu Membantahnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI atau Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang disidik KPK memunculkan drama. KPK semula menyebut sudah ada dua tersangka, belakangan membantahnya. 

    Kasus CSR BI pertama kali mencuat ke publik pada Agustus 2024. KPK menemukan dugaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) itu yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan sosial, malah mengalir ke kantong pribadi orang-orang tertentu. 

    Dana CSR BI itu diduga disalurkan ke yayasan-yayasan yang dibentuk dan dikendalikan calon tersangka, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. 

    KPK pada Senin (16/12/2024) telah menggeledah kantor BI terkait kasus korupsi CSR. Tiga hari kemudian, giliran kantor OJK di Jakarta yang digeledah. Dari dua penggeledahan itu, penyidik menyita beberbagai barang bukti elektronik serta dokumen penting kasus CSR BI.    

    KPK juga sudah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi termasuk pejabat BI dan OJK terkait kasus korupsi CSR. Namun, bagaimana dengan tersangka?

    KPK Sebut Ada 2 Tersangka
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI dan OJK. 

    “Kita sudah dari beberapa bulan lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Rudi tidak mengungkap siapa saja nama dan peran tersangka tersebut. Namun, ia tak membantah dugaan bahwa satu di antara dua tersangka itu merupakan anggota DPR. 

    Rudi mengatakan penyidik terus mencari bukti terkait kasus CSR BI dan ada kemungkinan tersangka bertambah.

    KPK Bantah Ada Tersangka 
    Dua hari setelah diumumkan ada dua tersangka kasus CSR BI, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika langsung membantah pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan tersebut. 

    Tessa mengatakan KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus dana CSR BI dan belum menetapkan tersangka. 

    “Bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum. Belum ada tersangka di situ,” kata Tessa dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (19/12/2024).

    Tessa mengatakan penerbitan sprindik umum dalam kasus CSR BI murni sebagai opsi strategi yang dipilih KPK agar tidak menghambat proses pengusutan.

    “Untuk sprindik yang ada nama tersangka juga masih tetap ada. Namun, kembali lagi ada hal-hal tertentu yang dinilai penyelidik, penyidik, pimpinan, maupun struktural untuk perkara ini dibutuhkan surat perintah penyidikan umum terlebih dahulu,” ujar Tessa.

    Terkait pernyataan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan yang menyebut sudah ada dua tersangka kasus CSR BI, Tessa mengatakan itu keliru.

    “Kemungkinan beliau salah melihat, atau mengingat perkara yang lain, jadi ada miss di situ,” kata Tessa sembari menegaskan bahwa belum ada tersangka dalam sprindik diterbitkan KPK.

  • Nawawi Pomolango: Kami Yakin di Kepemimpinan Baru, KPK Akan Makin Kuat – Page 3

    Nawawi Pomolango: Kami Yakin di Kepemimpinan Baru, KPK Akan Makin Kuat – Page 3

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 membaca pakta integritas dalam serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024). Dalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.

    “Bersedia mematuhi dan melaksanakan serta sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik KPK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto diikuti jajaran Pimpinan KPK dan Dewas KPK.

    “Bersedia menghindari bertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas,” sambung mereka.

    Mereka juga menyatakan ketersediaannya apabila semasa menjabat di KPK bila ditemukan melanggar sebagaimana perundang-undangan. Selain itu, siap dikenakan sanksi bila melanggar pakta integritas mulai dari sanksi etik hingga pidana.

    “Apabila saya melanggar hal-hal yang dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi, administrasi dan sanski pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup mereka.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar serah terima jabatan (sertijab) pimpinan dan dewan pengawas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Betul, hari ini akan dilaksanakan serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/12/2024), seperti dilansir dari Antara.

     

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com