Dirinya Dilaporkan ke KPK, Jokowi: Enggak Apa-apa…
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (
Jokowi
) menanggapi santai tuntutan sejumlah elemen masyarakat sipil yang menuntut agar laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusut.
Sejumlah akademisi dan aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98 kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa (7/1/2025).
Mereka meminta KPK menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan pada 2022 dan 2024 terkait dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, serta pencucian uang oleh Presiden Joko Widodo dan keluarganya.
Menanggapi laporan tersebut, Jokowi mempersilakan siapa saja yang ingin melaporkannya.
“Ya enggak apa-apa, kan boleh-boleh saja siapa pun,” ujar Jokowi kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah sering dilaporkan ke KPK.
“Ya dilaporkan ke KPK, enggak sekali dua kali,” ucap Jokowi sambil tertawa.
Dalam laporan tersebut, rombongan Nurani ’98 membawa sejumlah berkas dan data temuan baru, termasuk laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia.
Saat ditanya mengenai dugaan pengalihan isu terkait laporan OCCRP dengan kasus Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di KPK, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh.
“Namanya isu aja, kenapa harus ditanggapi. Kan sudah ada kualifikasi yang jelas dari OCCRP, klarifikasinya sudah jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, OCCRP telah memberikan klarifikasi bahwa penunjukan nominasi dilakukan oleh panel juri yang terdiri dari masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis.
“Kami membuka pendaftaran nominasi secara umum dan menerima lebih dari 55.000 nominasi, termasuk beberapa tokoh politik terkenal dan individu yang kurang dikenal,” tulis OCCRP dalam laman resminya.
OCCRP juga menyatakan bahwa mereka tidak memiliki bukti keterlibatan Jokowi dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa kepresidenannya.
“OCCRP tidak memiliki bukti bahwa Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama masa kepresidenannya,” jelas lembaga tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK
-
/data/photo/2025/01/08/677e21939554d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Dirinya Dilaporkan ke KPK, Jokowi: Enggak Apa-apa… Regional
-

Mantan Anggota Bawaslu Kembali Datangi KPK Jadi Saksi Kasus Hasto
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) untuk melanjutkan pemeriksaan Senin (6/1/2025).
Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. Di lain sisi, KPK melakukan pengembangan hingga kmenetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI).
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Tio tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 11.10 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya.
Sebelumnya, Tio mengaku tengah dalam kondisi kurang sehat seusai diperiksa tim penyidik KPK Senin (6/1/2025). Oleh sebab itu, dia meminta agar pemeriksaannya kali ini dilanjutkan di lain waktu.
“Kita bahas BAP (berita acara pemeriksaan) yang lama, terus saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta reschedule. Nanti saja sama, saya sudah agak pusing,” kata Tio seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Adapun kuasa hukum Tio, Army Mulyanto menyampaikan kliennya meminta agar pemeriksaan oleh tim penyidik dilanjutkan Rabu (8/1/2025). Dia beralasan kliennya tengah menderita penyakit kanker.
Agustiani diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu.
Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani kini telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut.
-

KPK Minta Satgas PDIP Tak Ganggu Proses Penggeledahan di Rumah Hasto
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ada sejumlah Satgas PDI Perjuangan (PDIP) yang berjaga di rumah pribadi tersangka Hasto Kristiyanto saat penyidik melakukan penggeledahan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut Satgas PDIP tersebut melakukan penjagaan agar tidak terjadi kerusuhan pada saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Jadi mereka ini pihak yang taat hukum dan membantu proses penggeledahan agar tidak terjadi rusuh. Jadi mereka tidak ada aktivitas yang mengganggu penggeledahan ya,” tutur Tessa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1/2024).
Kendati demikian, Tessa mengingatkan agar semua Satgas PDIP yang berjaga di rumah pribadi tersangka Hasto Kristiyanto tidak mengganggu proses penggeledahan tim penyidik KPK.
Pasalnya, menurut Tessa, jika menggangu proses penggeledahan, maka KPK tidak akan segan mengenakan Pasal 21 kepada Satgas PDIP tersebut.
“Jadi siapa pun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang bisa berpotensi menghalang-halangi proses penggeledahan karena bila ada upaya menghalangi, bisa kita kenakan Pasal 21,” katanya.
-

KPK Pastikan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Hasto Wajar
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto wajar. Jubir KPK Tessa Mahardhika menegaskan hal tersebut bukan sebuah keistimewaan bagi Sekjen PDIP itu.
Ia pada Selasa (7/1) menjelaskan semua saksi, termasuk tersangka, diberikan kesempatan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan ketika berhalangan hadir dalam penjadwalan awal.
“KPK memberikan privilege (keistimewaan)? Kemarin saya juga sudah menyampaikan hal tersebut bahwa penjadwalan ulang itu mafhum dilakukan di KPK bila memang saksi maupun tersangka ada kendala, baik itu kesehatan maupun hal-hal lain yang dinilai penyidik bisa dilakukan reschedule,” kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK.
“Yang jelas, ada kesempatan pemanggilan atau reschedule kepada saudara HK. Saksi dan tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan, tidak ada konfirmasi pun itu juga pasti akan dipanggil lagi, dua kali ya, ada kesempatan dua kali,” ia menegaskan.
Tak hanya itu, Tessa Mahardika juga meminta publik bersabar menunggu informasi dari penyidik KPK soal jadwal pemeriksaan Hasto. Menurutnya, masih terlalu dini buka suara mengenai kemungkinan Hasto absen lagi dalam pemeriksaan selanjutnya.
“Jadi, kita tunggu saja kapan penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saudara HK dan bila memang yang bersangkutan tidak hadir, tindakan apa yang akan dilakukan penyidik, nanti kita akan update lagi,” ujarnya.
Terpisah, Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan KPK yang kedua usai yang bersangkutan menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.
Guntur menegaskan Hasto akan mematuhi dan mengikuti prosedur hukumnya di KPK. Menurut dia, selama ini yang bersangkutan tak pernah mangkir panggilan.
“Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur,” kata Guntur di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (7/1).
Ia menyatakan Hasto tak memenuhi panggilan pertama KPK pada 6 Januari lalu karena agenda partai yang lebih dulu dijadwalkan. Tim hukum, kata dia, juga telah melayangkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran tersebut.
Guntur belum mengetahui waktu panggilan selanjutnya. Namun, partai telah meminta agar panggilan pemeriksaan selanjutnya dilayangkan setelah HUT PDI Perjuangan pada 10 Januari.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
(Antara/chri)





