Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Dikritik Megawati Hanya Tangani Kasus Kecil, Ini Respons KPK

    Dikritik Megawati Hanya Tangani Kasus Kecil, Ini Respons KPK

    loading…

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kritikan Megawati Soekarnoputri yang menyebut KPK hanya menangani kasus kecil. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menanggapi kritikan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menyebutkan KPK hanya menangani kasus kecil. KPK juga berharap dapat menangani kasus korupsi yang lebih besar.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi kritikan Megawati Soekarnoputri. “Tentu juga itu menjadi harapan kita juga menangani perkara yang besar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Asep, KPK dalam bergerak mengusut dugaan korupsi bersumber dari laporan masyarakat. Meski banyak laporan yang masuk, tidak semuanya bisa diproses karena membutuhkan kecukupan alat bukti.

    Asep melanjutkan, dalam menangani perkara kasus korupsi besar maupun kecil hal yang dilakukan sama saja.

    “Karena effort yang kita keluarkan, misal perkara kita tangani Rp10 miliar dengan perkara Rp10 triliun, sama saja kita lakukan penggeledahan periksa saksi dan lain-lain sementara kerugiannya berbeda,” ujarnya.

    “Jadi semoga ada informasi dan melaporkan ke kita (kasus dugaan) korupsi, kita juga tergantungg laporan dari masarakat,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku merasa bingung dengan kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Megawati menyebut lembaga antirasuah itu terlihat seperti tidak ada kerjaan lain selain fokus pada kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disinggung Megawati dalam pidato politik HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    “Lah KPK masak nggak ada kerjaan lain, yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Hasto iku wae,” kata Megawati.

  • Flashdisk dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan

    Flashdisk dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan

    Jakarta

    KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara kasus suap Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan flashdisk itu akan dibuka di persidangan bersama bukti elektronik lainnya.

    “Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu gitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya keterangan maupun juga bukti-bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan. Yang perlu dicatat adalah setiap kita melakukan penggeledahan kemudian penyitaan, itu kita akan mencatat secara rinci artinya barang ini barang apa,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Asep mengatakan flashdisk itu tak bisa begitu saja dibuka oleh penyidik saat penggeledahan maupun di hadapan publik. Dia mengatakan flashdisk itu harus dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa secara detail.

    “Jadi benar-benar barang yang kita sita itu adalah barang yang memang diambil dari situ dan kita menduga bahwa di barang tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang kita tangani gitu. Kenapa kemudian flashdisk itu disita? karena kita juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya, oh nemu flashdisk, kita kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektronik. Itu perlakuannya juga harus benar,” kata Asep.

    “Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? karena ketika itu dimasukkan itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera. Artinya di videokan saat dia dibukanya sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi maupun dikurang oleh si penyidik itu,” tambahnya.

    Dia mengatakan KPK tak akan mengubah barang bukti yang disita termasuk flashdisk dari rumah Hasto tersebut. Dia mengatakan jika flashdisk itu tak berkaitan dengan perkara maka akan dikembalikan.

    Sebelumnya, KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam perkara kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku. Tim hukum PDIP mengatakan KPK mengambil flashdisk tersebut dari dalam kamar anak Hasto.

    “Flashdisk ini ditemukan di kamar anaknya Pak Hasto, di lantai 2,” ungkap salah satu tim hukum PDIP, Johanes Tobing, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    “Nah flashdisk ini, ternyata setelah kita konfirmasi ke anaknya Pak Hasto, ternyata itu juga bukan miliknya juga, artinya tidak mengetahui,” kata dia.

    (mib/azh)

  • KPK Jawab Kritik Megawati soal Cuma Cari Kasus Korupsi Kecil

    KPK Jawab Kritik Megawati soal Cuma Cari Kasus Korupsi Kecil

    Jakarta

    KPK merespons kritikan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri yang menilai KPK hanya menyasar kasus korupsi yang bersifat kecil. KPK mengapresiasi kritikan tersebut.

    “Tentu kami di sini sangat mengapresiasi apa yang disampaikan Ibu Ketum dan tentunya juga memang itu menjadi harapan kita juga, kita bisa menangani perkara perkara yang besar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Tessa mengatakan pihaknya menangani kasus korupsi dari laporan masyarakat. Dia juga berharap KPK bisa menangani perkara yang bersifat besar dengan nilai kerugian triliunan.

    “Jadi kami juga berharapnya dapat perkara-perkara yang nilainya sangat besar. Tentu kami mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketum. Semoga kita juga ke depan bisa menangani atau ada pelaporan terkait dengan perkara-perkara yang besar karena yang kita keluarkan misalkan perkara yang kita tangani Rp 10 miliar dengan perkara yang misalkan Rp 10 triliun, sama saja gitu. Artinya kita harus melakukan penggeledahan, penyitaan, memeriksa saksi saksi dan lain lain. Sementara kerugiannya berbeda gitu,” ujar Tessa.

    “Semoga ini ada informasi ada warga yang melaporkan kepada kita, korupsi-korupsi atau mega korupsi gitu ya yang kita bisa tangani, karena kita juga dari pelaporan dari masyarakat, informasi yang kita tangani, seperti itu,” tambahnya.

    Kata Megawati

    Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritik kinerja KPK. Megawati menilai KPK hanya menyasar kasus korupsi yang bersifat kecil.

    “Saya sekarang bingung hukum yang benar itu adanya di mana? Saya bikin MK, itu konstitusi toh, betul atau salah? Lah tapi kok dibikinnya koyo ngono nggak ada maruahnya gitu loh,” kata Megawati.

    Megawati lalu bicara mengenai andil dirinya dalam mendirikan KPK saat masih menjabat Presiden Indonesia. Megawati kemudian mengkritik kinerja KPK yang hanya mengusut kasus korupsi kecil. Dia menantang KPK untuk mengusut kasus yang bernilai triliunan rupiah.

    Megawati mengaku sadar pernyataannya ini akan memicu banyak kritik. Namun ia mengaku hanya ingin KPK bekerja dengan maksimal dalam memberantas korupsi di Indonesia.

    “Nanti kalau saya ngomong gini, ‘Tuh, Bu Mega hanya mengkritik saja, mengkritik saja’, lah, ya nggak lah orang bener, orang bener. Saya ingin KPK itu yang bener, orang yang bikin saya juga. Bingung saya, kecuali orang lain,” tutur Megawati.

    (mib/azh)

  • KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Bersiap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Lembaga antikorupsi itu menekankan tiap pihak, khususnya yang sudah menjadi tersangka, punya hak menempuh upaya hukum tersebut.

    “Pak HK mengajukan praperadilan, itu adalah hak dari yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Nantinya, Tim Biro Hukum KPK akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Menurutnya, menghadapi praperadilan sudah menjadi hal biasa yang dihadapi KPK.

    “Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada biro hukum. Kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa. Itu bukan kali ini saja, hal biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujar Asep.

    Diberitakan, Sekjen PDI PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan diajukan petinggi PDIP itu hari ini, Jumat (10/1/2025).

    Adapun pihak termohon dalam hal ini KPK. “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan Hasto tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim yang akan menangani permohonan praperadilan ini yaitu Djuyamto.

    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.

    Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya. Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto Kristiyanto  terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud. Hasto Kristiyanto kini mengajukan praperadilan.

  • KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    KPK Periksa Tersangka Hasto Senin 13 Januari, Langsung Ditahan?

    Jakarta

    KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku pada 13 Januari. Apakah Hasto akan langsung ditahan?

    “Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Asep belum memberikan penjelasan lebih rinci. Dia mengatakan KPK akan melihat kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan Hasto pada Senin (13/1).

    “Kita tunggu apakah sudah cukup, kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya,” ujarnya.

    Diketahui, Hasto menyandang status tersangka untuk dua perkara yang berkaitan di KPK, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM), yang telah berstatus buron.

    Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam PAW Harun Masiku.

    Hasto Janji Penuhi Panggilan KPK

    Hasto Kristiyanto mengatakan akan memenuhi panggilan KPK dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 13 Januari. Hasto memastikan diri akan taat hukum.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

    (mib/azh)

  • BREAKING NEWS: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server PT PNB ke PT SCC – Halaman all

    BREAKING NEWS: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server PT PNB ke PT SCC – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada tahun 2017 pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Dua tersangka dimaksud yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), Direktur PT PNB tahun 2012–2016 dan Afrian Jafar (AJ), Pegawai PT PNB tahun 2016–2018.

    RPLG dan AJ ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Januari 2025.

    Konstruksi Perkara

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada sekira tahun 2016, RPLG mengalihkan kepengurusan PT PNB kepada Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG). Setelah pengalihan, RPLG masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan nasihat atas pengelolaan kegiatan bisnis PT PNB kepada BSLG.

    “Bahwa sekitar akhir tahun 2016, RPLG selaku pemilik PT PNB berniat membuka bisnis data center. RPLG meminta bantuan kepada IM, untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan financing (pembiayaan) atas rencana project penyediaan data center tersebut. RPLG juga meminta bantuan kepada AJ,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

    Asep melanjutkan, sekira Januari 2017, IM menemui Bakhtiar Rosyidi (BR), RK Rusli Kamin (RK) (almarhum) selaku Staf Ahli Finance, Taufik Hidayat (TH) selaku VP Sales, Sandy Suherry (SS) selaku Manager Sales, dan AJ selaku perwakilan dari PT PNB di Kantor PT SCC. Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT SCC dapat memberikan pendanaan kepada PT PNP terkait rencana pengadaan data center.

    “Bahwa BR selaku Direksi PT SCC menyetujui penawaran PT PNB tanpa persetujuan direksi PT SCC lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa resiko. BR meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan AJ selaku perwakilan PT PNB untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan,” ujar Asep.

    Kemudian, sekira Februari 2017, BR, RK, TH, dan IM mengadakan pertemuan di rumah makan sekitaran kantor PT SCC membahas terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT PNB. Para pihak sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dengan PT PNB.

    Pada April 2017, BR, RK, TH, SS, dan Kurniawan (KUR), dan pihak PT PNB yang diwakili IM dan AJ, rapat membahas besaran cicilan/pembayaran, jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT PNB. BR menjanjikan fee kepada IM dan AJ sebesar Rp1,1 miliar selaku makelar project PT SCC dengan PT PNB.
     
    Sekira April 2017, BR dan RK meminta bantuan kepada Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana yang untuk selanjutnya dana tersebut diberikan kepada PT PNB dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system.

    “Bahwa pada awal Juni 2017, AJ memberitahukan kepada RPLG bahwa direksi PT SCC sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total sembilan termin,” tutur Asep.

    Pada Juni 2017, Judi Achmadi menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdated) seperti:

    a. Perjanjian kerja sama antara PT SCC dan PT PNB tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp266.327.613.241 yang tertanggal 30 Januari 2017.

    b. Surat Penetapan PT GRC sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage yang tertanggal 3 Februari 2017.

    c. Perjanjjan kerja sama antara PT SCC dan PT GRC tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi dua buah kontrak yaitu:

    1) Perjanjian pengadaan perangkat system storage area network dengan nilai Rp109.219.727.700.

    2) Perjanjian pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan nilai Rp127.588.714.533.

    Asep mengungkapkan bahwa periode Juni–Juli 2017, PT SCC melakukan transfer ke rekening Bank Panin nomor: 2005319694 atas nama PT GRC dengan total Rp236.808.442.235 yang bersumber dari pinjaman PT SCC kepada Bank DBS dan Bank BNI.

    Kemudian, periode Juni–Agustus 2017, atas perintah BR (Direktur Human Capital & Finance PT SCC), TSL meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT GRC kepada PT PNB dengan total sebesar Rp236.754.621.108.

    Pada periode Juni–Desember 2017, KPK menduga atas uang yang masuk ke rekening PT dari PT SCC sebesar Rp236.754.621.108, oleh RPLG digunakan untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi.

    Selain itu, pada periode Juni–Agustus 2017, RPLG menerima transfer dari rekening Bank Mandiri nomor: 122-00-6161623-4 atas nama PT PNB (rekening dikuasai oleh RPLG), dengan rincian sebagai berikut: 

    a. Tanggal 19 Juni 2017, sebesar Rp21.700.157.850
    b. Tanggal 7 Juli 2017 sebesar Rp9.380.700.000
    c. Tanggal 21 Agustus 2017 sebesar Rp26.954.510.429,50

    Uang transfer masuk selanjutnya oleh RPLG dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito.
     
    Untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, PT SCC melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai pinjaman antara lain di Bank DBS pinjaman sebesar Rp84.040.000.000, di Bank BNI sebesar Rp204.160.275.185 (nilai pokok dan bunga pinjaman) dari pokok pinjaman sebesar Rp172.220.000.000. Sumber dana pelunasan kepada Bank BNI dan pinjaman dari Bank HSBC sebesar Rp90.500.000.000.

    Berdasarkan hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, yaitu sebesar lebih dari Rp280 miliar.

    Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Cari Tahu Potensi Kerugian 337 Juta Dolar AS Gegara Pengadaan LNG Lewat Ahok

    KPK Cari Tahu Potensi Kerugian 337 Juta Dolar AS Gegara Pengadaan LNG Lewat Ahok

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) pada Kamis, 9 Januari.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Ahok dimintai keterangan terkait kerugian negara hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat yang dialami perusahaan pelat merah tersebut karena pengadaan LNG. Proses ini terjadi pada pada 2020.

    “Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar Amerika Serikat akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Januari.

    Dari Ahok juga, sambung Tessa, penyidik mendalami perintah dewan komisaris ke direksi menindaklanjuti kontrak pengadaan LNG.

    “Didalami juga permintaan dewan komisaris kepada direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut,” tegasnya.

    Selain eks Gubernur DKI Jakarta itu, KPK juga memeriksa eks VP Treasury PT Pertamina, Doddy Setiawan pada hari yang sama. Dia dicecar soal transaksi penjualan LNG.

    Diberitakan sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengaku siap membantu pengusutan dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Hal ini disampaikan eks komisaris utama ini usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari.

    “Prinsipnya kita bantu lah, ya,” kata Ahok kepada wartawan di lokasi.

    Ahok menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam sejak pukul 11.15 WIB dan selesai pada pukul 12.45 WIB. Tapi, dia tak memerinci materinya.

    Kader PDIP ini hanya menyebut dugaan rasuah terkait pengadaan LNG ini terjadi bukan ketika dirinya menjabat. Ahok mengaku hanya mendapat temuan yang kemudian dilaporkannya.

    Adapun Ahok ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir jadi komisaris utama pada 2019. “Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini ketemunya ini di Januari 2020,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

    Keduanya merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.

    Adapun Karen Agustiawan sudah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat, 30 Agustus.

  • Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini

    Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini

    Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Arief Budiman
    mengatakan, tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), pada Jumat (10/1/2025).
    Sebab, ia belum menerima undangan pemanggilan dari KPK, dan baru diberi kabar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
    “Saya belum menerima undangan panggilannya, dan baru siang ini dikabari
    by
    WA (WhatsApp),” kata Arief, saat dihubungi, Jumat.
    “Ya (tidak hadir),” sambungnya.
    Arief mengatakan, pemanggilan dirinya akan dijadwalkan ulang oleh KPK. Namun, ia masih menunggu pemberitahuan dari lembaga antirasuah.
    “Belum, segera akan diberitahukan,” ucap dia.
    Sedianya, Arief Budiman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
    Selain Arief Budiman, KPK juga memanggil dua orang saksi yaitu, Anasta Tias Ketua selaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas periode 2019-2024, Rahmat Setiawan Tonidaya selaku Sekertaris Pimpinan KPU.
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Mantan Ketua KPU Arief Budiman terkait Kasus Hasto

    KPK Panggil Mantan Ketua KPU Arief Budiman terkait Kasus Hasto

    loading…

    KPK memanggil mantan Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (10/1/2025), untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil mantan Ketua KPU Arief Budiman , Jumat (10/1/2025). Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

    Selain Arief, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain, yakni Anasta Tias selaku Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024 dan Rahmat Setiawan Tonidaya sebagai PNS.

    Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan tiga saksi tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan ketiganya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

    Dia menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

    Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

    (abd)

  • KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya Nicke diperiksa sebagai saksi di KPK untuk kasus tersebut. Pada 26 Oktober 2023, Nicke turut diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah sebagai saksi kala masih menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu. 

    “Hari ini Jumat [10/1], KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquified Natural Gas [LNG] di PT Pertamina [Persero] Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama NW Direktur Utama Pertamina periode tahun 2018 s.d 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025). 

    Selain Nicke, KPK hari ini turut memeriksa Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina serta Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012-2015 Merry Marteighianti.  

    Namun, Nicke bukan satu-satunya mantan Dirut Pertamina yang belum lama ini dipanggil KPK pada kasus LNG. Mantan Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto juga dipanggil untuk diperiksa, Selasa (7/1/2025), namun belum memenuhi panggilan penyidik. 

    Untuk diketahui, pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan kasus LNG yang sebelumnya telah menjerat bekas Dirut Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

    Setelah Karen dijatuhi vonis pidana sembilan tahun penjara 2024 lalu, kini KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. 

    Dua orang tersangka baru, yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    KPK mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen sebelumnya, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).