Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal PDI-P
Hasto Kristiyanto
memenuhi janjinya untuk hadir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025).
Berbeda dengan saksi atau tersangka yang umumnya, Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK menumpangi bus besar dan memboyong sekitar 100 pengacara.
“Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik bahwa ada seribu pengacara yang mengampingi Mas Hasto dari berbagai organisasi advokat dan juga dari badan bantuan hukum untuk masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto, Senin kemarin.
“Ada seribu, tapi di KPK ada seratus yang hadir,” ujar dia
Sebelum diperiksa, Hasto menyatakan bakal memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik.
Namun, Hasto juga menyurati pimpinan KPK agar proses penyidikan memperhatikan gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto.
Hasto diperiksa oleh penyidik sekitar 3,5 jam. Seusai pemeriksaan, Hasto melempar senyum kepada wartawan ketika meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Namun, Hasto tidak berkomentar sama sekali mengenai pemeriksaan yang baru ia lakoni, hanny melambaikan tangan kepada simpatisan PDI-P yang telah menunggunya.
Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan Hasto ditanya penyidik terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.
“Kami hanya menyampaikan bahwa Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Maqdir mengatakan pihaknya tak membawa alat bukti apa pun kepada penyidik.
Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan selanjutnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Selanjutnya, pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Maqdir.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi sehingga Hasto belum ditahan seusai pemeriksaan apda Senin kemarin.
“Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Tessa menyebutkan, saksi yang keterangannya dibutuhkan itu antara lain kader PDI-P Saeful Bahri dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Maria Lestari.
Kedua saksi itu sudah dipanggil penyidik pada pekan lalu, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujar Tessa.
Di samping itu, Tessa juga menyampaikan bahwa KPK menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan.
Pasalnya, proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan Hasto.
Tessa pun menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghalangi penyidik KPK untuk kembali memanggil Hasto.
“Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK
-
/data/photo/2025/01/13/6784bd446d328.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK Nasional 14 Januari 2025
-
Di Balik Bungkamnya Hasto usai 3,5 Jam Diperiksa KPK
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Kendati demikian, penyidik lembaga antikorupsi tidak langsung menahan Hasto. Pemeriksaan pada Senin (13/1/2025) kemarin, hanya sebatas menginformasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan rumah Hasto beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan Hasto belum ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang belum hadir.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Tessa menyebut masih ada beberapa saksi kasus itu yang belum diperiksa sampai dengan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Misalnya, saksi anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari serta mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Saeful Bahri.
Oleh sebab itu, KPK menilai penahanan Hasto belum perlu dilakukan. Namun, upaya paksa terhadap elite PDIP itu bakal dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan.
“Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Tessa.
Hasto Keluar KPK
Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.
Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail namun membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Namun demikian, beberapa waktu sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.
Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.
“Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.
-

Gerindra tepis Hasto belum ditahan KPK karena Megawati telepon Prabowo
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Gerindra tepis Hasto belum ditahan KPK karena Megawati telepon Prabowo
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 14 Januari 2025 – 00:05 WIBElshinta.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.
“Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati),” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dasco tidak menampik bahwa banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya terkait kabar tersebut.
Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dia menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.
Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto pada Senin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
Hasto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.
Sumber : Antara
-

Kasus Harun Masiku, KPK Tegaskan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Tetap Berjalan
Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. KPK memutuskan menolak permintaan petinggi PDIP tersebut.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik permohonan itu ditolak. Prosesnya tetap berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Dasar permintaan Hasto itu mengingat dirinya tengah mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Soal itu, Tessa menyebut bisa saja Hasto kembali diagendakan menjalani pemeriksaan di tengah proses praperadilan. Pemanggilannya tergantung keputusan tim penyidik.
“Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” ujarnya.
Tessa menekankan, praperadilan dan penyidikan merupakan ranah yang saling berbeda dan tidak bisa dicampurkan. Dia menilai, proses praperadilan yang berlangsung tidak kemudian membuat penyidikan menjadi terhenti.
“Bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu, itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan, tetapi penyidik juga memiliki kewenangan,” ungkapnya.
Tessa menerangkan, sikap KPK menolak permintaan Hasto Kristiyanto tersebut merupakan keputusan yang diambil struktural terkait di internal lembaga antikorupsi itu.
“Yang menginfokan ke saya adalah penyidik. Tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini, direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan pimpinan,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menerangkan soal adanya surat yang pihaknya sampaikan kepada pimpinan KPK. Surat tersebut terkait permintaan agar pemeriksaan elite PDIP itu ditunda. Hal itu mengingat Hasto tengah mengajukan praperadilan.
“Dalam kehadirannya juga, tim penasihat hukum menyerahkan dua surat. Pertama, kaitannya dengan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Apa alasannya karena Pak Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, di dalam hukum tentu ada tujuan tidak hanya kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Surat itu dilampiri dengan surat pengajuan permohonan,” sambungnya.
Patra menerangkan, praperadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Semisal putusan menyatakan status tersangka tidak sah, maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan.
“Itu sebenarnya dari sisi pengajuan surat. Tadi begitu kita hadir, register, sekaligus kita mengajukan surat kepada pimpinan KPK,” ucap salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
-
KPK Ungkap Alasan Tak Langsung Tahan Sekjen PDIP Hasto
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak langsung menahan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka.
Hasto sebelumnya diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Hasto secara umum terkait dengan barang bukti elektronik yang ditemukan, maupun keterangan-keterangan saksi lain.
Penyidik juga mendalami pengetahuannya soal perkara suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan kepadanya.
Adapun Hasto belum ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang belum hadir.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Tessa menyebut masih ada beberapa saksi kasus itu yang belum diperiksa sampai dengan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Misalnya, saksi anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari serta mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Saeful Bahri.
Oleh sebab itu, KPK menilai penahanan Hasto belum perlu dilakukan. Namun, upaya paksa terhadap elite PDIP itu bakal dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan.
“Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Tessa.
Hasto Keluar KPK
Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.
Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail namun membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Pada sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.
Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.
“Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.
-

Alasan KPK Tak Tahan Hasto usai Diperiksa Hari Ini: Penyidik Masih Periksa Saksi Lain – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).
Juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardika, mengatakan penyidik masih perlu untuk memeriksa saksi lain yang belum diperiksa.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan dibutuhkan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tessa mengatakan, masih ada beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku yang belum hadir untuk memenuhi panggilan.
Di antaranya adalah eks kader PDIP, Saeful Bahri; anggota DPR dari PDIP 2019-2024, Maria Lestari; dan beberapa saksi lainnya.
Dengan adanya hal tersebut, Tessa menuturkan, Hasto belum perlu untuk ditahan.
Dia menjelaskan, Hasto bakal ditahan ketika penyidik dan jaksa KPK sudah sepakat untuk mengirimkan berkas perkara.
“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan dan tentunya jika jaksa dan penyidik sepakat untuk dilimpahkan, maka proses tersebut (penahanan) akan dilanjutkan,” jelas Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, Hasto bakal dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.
Namun, untuk saat ini, penyidik lebih berfokus untuk memeriksa saksi yang belum memenuhi panggilan.
“Fokus utamanya keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya atau di perkara Pasal 21-nya,” kata Tessa.
Hasto Siap Ditahan KPK
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyebut Hasto siap menghadapi penahanan oleh KPK jika benar dilakukan.
Dia mengatakan, Hasto bakal menghadapinya dengan kepala tegap dan tersenyum.
“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Ronny mengatakan, pihaknya juga melakukan proses hukum, yakni melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto.
Ia berharap, KPK dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut.
“Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik.
Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum. “Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif,” ucap dia.
Hasto Diperiksa 3,5 Jam
Sebagai informasi, Hasto telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam yang dimulai sejak Senin pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Hasto tak berbicara banyak, ia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada awak media.
Kemudian Maqdir Ismail yang berbicara menggantikan Hasto untuk menjawab pertanyaan awak media terkait proses pemeriksaan penyidik KPK hari ini.
Maqdir mengatakan, pemeriksaan Hasto hari ini telah selesai. Selanjutnya untuk pemeriksaan berikutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
“Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah dilakukan untuk hari ini.”
“Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir, Senin (13/1/2025).
Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, Maqdir mempersilahkan publik untuk menanyakan langsung kepada KPK.
Namun yang jelas, Hasto hari ini diperiksa terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara saya persilahkan saudara-saudara sekalian tanyakan kepada penyidik. Karena ini adalah kesepakatan kami dengan penyidik.”
“Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hari ini diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan yang kedua adalah perkara menghalang-halangi penyidikan,” terang Maqdir.
Terakhir Maqdir menegaskan, Hasto berjanji akan mengikuti pemeriksaan-pemeriksaan KPK selanjutnya.
“Pemeriksaan-pemeriksaan yang akan datang, tentu akan kami ikuti sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida)
Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
-
Hasto Dicecar KPK Soal Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dicecar mengenai perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai tersangka berlangsung sekitar 3,5 jam. Dia turun dari ruang pemeriksaan siang ini sekitar pukul 10.26 WIB setelah sebelumnya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasto tak menyampaikan apapun perihal pemeriksaannya perdana sebagai tersangka kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku itu.
Namun, penasihat hukumnya yakni Maqdir Ismail menuturkan bahwa Hasto telah diperiksa terkait dengan dua sprindik yang diterbitkan atasnya oleh KPK.
“Yang ditanya untuk dua hal. Untuk suap dan perintangan penyidikan,” ungkap advokat senior itu ketika berjalan keluar meninggalkan Gedung KPK.
Maqdir tak mengungkap apa saja alat bukti milik KPK yang dimintai konfirmasi ke kliennya. “Silahkan tanya ke penyidik KPK,” katanya.
Adapun pemeriksaan terhadap Hasto hari ini dipastikan rampung. Elite PDIP itu meninggalkan KPK dan belum ditahan kendati sudah diperiksa sebagai tersangka.
Dia mengungkap penyidik bisa menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hasto sesuai kebutuhan. “Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” paparnya.
Pada saat sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.
Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.”Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.
-

Dikawal Simpatisan, Hasto Tak Ditahan KPK Setelah 3,5 Jam Diperiksa
Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan rintangan penyidikan.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.
Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Hanya saja, penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hasto lalu meninggalkan Gedung KPK bersama rombongannya yang di antaranya meliputi Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Para simpatisan Hasto masuk ke bagian depan Gedung KPK untuk menjemputnya menuju ke bus.
Adapun Bus Hasto terparkir tidak jauh dari lokasi Gedung KPK. Bus itu juga yang membawanya tiba ke KPK.
Sepanjang jalan menuju bus, simpatisan Hasto meneriakkan kata-kata dukungan. Mereka ikut bersama dengan polisi untuk memastikan elite PDIP itu sampai ke bus di tengah kerubungan wartawan.
“Pak Hasto! Pak Hasto! Kasih bapak saya lewat! Buka barisan! Hidup Pak Sekjen!,” ujar salah satu simpatisan sembari membuka jalan untuk rombongan Hasto.
Imbauan Hasto
Sebelumnya, Hasto mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di KPK sebagai tersangka. Dia mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.
“Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.
Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.
“Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.
Adapun KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.
Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.
Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.
Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.
Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

