Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa Penyidik KPK, Kasus Apa?

    Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa Penyidik KPK, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Ridwan terlihat keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengenakan jaket hitam dan kemeja putih. Dia juga mengenakan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya. 

    Ridwan mengaku diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut kasus dugaan korupsi apa yang didalami penyidik dari keterangannya. 

    “Cuma memberi keterangan, udah selesai. Sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025). 

    Adapun nama Ridwan tidak tercantum dalam daftar nama saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh KPK pada hari ini. Biasanya, seluruh nama saksi atau tersangka yang dipanggil KPK setiap harinya akan dirilis berikut dengan jabatan, kapasitas dan perkaranya. 

    Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi.

    “Betul diperiksa sebagai saksi,” terang Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat.

    Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut perkara apa yang didalami oleh Direktorat Penyidikan KPK terhadap Ridwan. Namun, berdasarkan sumber Bisnis, salah satu hakim MK itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

    Berdasarkan riwayat karier Ridwan Mansyur, pria kelahiran 11 November 1959 itu menghabiskan sebagian besar kariernya sebagai hakim. Selama 2012-2017, dia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Dia juga pernah menjadi Panitera MA pada 2021. 

    Karier Ridwan di MK dimulai pada 3 Oktober 2023 ketika dia resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif. Dia menggantikan Manahan Sitompul. 

    Adapun Hasbi sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Dia terseret kasus penanganan perkara di MA yang sebelumnya menjerat dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Putusan pengadilan terhadap Hasbi telah memeroleh kekuatan hukum tetap setelah dijatuhi vonis kasasi enam tahun penjara. 

    Selain itu, Hasbi turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penyidikannya masih berlangsung di KPK.

  • KPK Jadwalkan Pemeriksaan Karna Suswandi Terkait Kasus Dana PEN di Situbondo Hari Ini

    KPK Jadwalkan Pemeriksaan Karna Suswandi Terkait Kasus Dana PEN di Situbondo Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), Kamis (16/1/2025). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

    Untuk kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ). “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).

    Mereka diharapkan dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan kali ini. KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika mereka hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Sebelumnya, KPK memenangi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS). Praperadilan itu sebelumnya ditempuh oleh Karna karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Dalam putusannya, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi selaku pemohon tidak dapat diterima.

    “KPK memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Senin (28/10/2024).

    KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut. Lembaga antikorupsi itu menekankan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.

    “Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ujar Tessa terkait kasus Karna Suswandi.

  • Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?

    Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?

    loading…

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Pantauan di lokasi, Ridwan terlihat di kantor Lembaga Antirasuah sekitar pukul 13.10 WIB.

    Ia tampak turun dari lantai dua yang merupakan terdapat ruang pemeriksaan saksi. Ia juga terlihat menyerahkan identitas bagi pihak yang menjalani pemeriksaan di KPK ke pria yang diduga ajudannya.

    Setelah terima dari Ridwan, pria tersebut kemudian menyerahkan identitas yang dimaksud ke resepsionis. Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan jaket hitam sekaligus bermasker putih.

    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK.

    Ridwan mengaku, kedatangannya ini sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi.

    “Menjadi sebagai saksi, udah-udah,” ujar mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) sambil berjalan meninggalkan kantor KPK.

    Terkait kehadiran Hakim MK Ridwan Mansyur ini, KPK belum memberikan penjelasan.

    (rca)

  • KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK kembali memanggil Maria Lestari dan Arif Wibowo terkait kasus Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR Maria Lestari. Maria dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan anggota DPR periode 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

    Selain Maria, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil anggota DPR periode 2019-2024, Arif Wibowo hari ini. Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan keduanya. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    Diketahui, pemanggilan terhadap Maria Lestari ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Maria juga sempat dipanggil namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.

    Nama Maria Lestari sendiri pernah mencuat saat KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka. “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ucap Ketu KPK, Setyo Budiyanto.

    (cip)

  • Giliran 2 Politisi PDIP Ini Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto

    Giliran 2 Politisi PDIP Ini Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto

    GELORA.CO -Dua orang politisi PDIP dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dua politisi PDIP yang juga anggota DPR RI itu adalah Maria Lestari dan Arif Wibowo. Mereka dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis siang, 16 Januari 2025.

    Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Yakni Ferwaty Pakiding selaku ibu rumah tangga, dan Herlina Esti Wijayanti selaku karyawan swasta.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

  • Profil Arief Budiman, eks Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan – Halaman all

    Profil Arief Budiman, eks Ketua KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Dicecar 29 Pertanyaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Arief Budiman merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2022 yang kini menjadi Komisaris PT PLN Indonesia Power, anak perusahaan PT PLN (Persero). 

    Namanya menjadi sorotan lantaran ia dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2025).

    Ia bersama Evi Novida Ginting, yang juga merupakan mantan Komisioner KPU, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Arief Budiman mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah.

    Baik Arief maupun Evi Novida menyatakan bahwa mereka tidak menyampaikan informasi baru kepada tim penyidik terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

    “Ada 29 pertanyaan. Sama seperti waktu lima tahun lalu, sama persis enggak ada yang baru,” ucap Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Arief juga menyebut penyidik tidak menanyakan nama lain terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024. 

    Ia mengatakan, penyidik KPK hanya fokus terhadap perkara Harun Masiku.

    “Enggak sih kalau yang nama baru enggak ada. Enggak, tetap fokus ke yang Harun Masiku saja,” ujarnya.

    Lantas siapa Arief Budiman? Berikut profilnya.

    Profil Arief Budiman

    Arief Budiman, S.S, S.IP, M.BA lahir di Surabaya pada 2 Maret 1974.

    Arief Budiman menempuh dua kali pendidikan Sarjana, yang pertama pada bidang Sastra Inggris di Universitas 17 Agustus 1945. Lalu, ia mengambil jurusan Hubungan Internasional di Universitas Airlangga (Unair).

    Tak sampai di situ, ia juga berhasil meraih gelar Magister di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Arief Budiman mengawali kariernya sebagai Peneliti Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi pada 2002–2004.

    Kemudian, ia berkiprah di dunia politik.

    Pada 2004, Arief menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Timur.

    Berbekal pengalamannya tersebut, ia kemudian menduduki posisi sebagai Anggota KPU RI.

    Setelah itu, Arief Budiman didapuk sebagai Ketua KPU RI periode 2017–2022.

    Namun, Arief diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik dengan mendampingi Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, dalam mengajukan gugatan atas pemberhentiannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

    Meski demikian, Arief Budiman ditetapkan sebagai Komisioner KPU RI.

    Pada 2023, Arief ditunjuk untuk mengisi posisi sebagai Komisaris PT PLN Indonesia Power.

    Arief Budiman diketahui juga aktif dalam berorganisasi.

    Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, Arief Budiman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar atau Rp 2.575.690.442.

    Arief terakhir kali melaporkan hartanya pada 29 Februari 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Arief berasal dari ‘harta lainnya’ senilai Rp 1.450.000.000.

    Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa sepeda motor Honda PCX, Honda Beat, Yamaha dan mobil Nissan Serena dengan total nilai Rp 173.000.000.

    Selain itu, Arief mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 85.216.000 dan kas Rp 893.674.895.

    Pria berusia 50 tahun itu tercatat memiliki hutang senilai Rp 26.200.453.

    Organisasi:

    Pengurus Senat Fakultas Sastra Universitas 17 Agustus 1945 (1995 – 1996)
    Ketua Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Airlangga (1997 – 1998)
    Koordinator Bidang I Badan Pekerja Senat Mahasiswa (1997 – 1998)
    Koordinator University Network for Free and Fair Election (UNFREL) Jawa Timur (1999)
    Direktur National Network for Democracy Empowerment (1999 – 2001)
    Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Jawa Timur (2010 – 2015)

    Penghargaan:

    Interpreter For SuzanaPaklar, ICMC’s (International Catholic Migration Commission) Trauma Specialist, (August 2001) 
    Interpreter For JICA Expert, research on East Java Economic Development (2006) 
    Tokoh Nasional asal Jawa Timur Berprestasi, Persatuan Wartawan Indonesia (2018) 
    Alumni Terbaik Berprestasi Universitas Airlangga (2018) 
    Most Popular Leader in Social Media, The 5th Jambore PR Indonesia (JAMPIRO) (2019)

    (Tribunnews.com/Falza/Ilham Rian Pratama)

  • Setyo Budiyanto Bantah Tudingan PDIP soal KPK Jilid VI ‘Edisi Jokowi’

    Setyo Budiyanto Bantah Tudingan PDIP soal KPK Jilid VI ‘Edisi Jokowi’

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah pernyataan PDI Perjuangan (PDIP) bahwa dia dan rekan-rekannya sesama pimpinan jilid VI merupakan KPK ‘Edisi Jokowi’. 

    Sebagaimana diketahui, lima orang pimpinan KPK 2024-2029 dipilih oleh Komisi III DPR saat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat. Sebelum diseleksi di DPR, Panitia Seleksi (Pansel) KPK menyerahkan 10 besar nama calon pimpinan dan dewas ke Jokowi. 

    Meski demikian, Setyo membantah tudingan PDIP bahwa terpilihnya dia dan empat rekannya karena Jokowi. Dia menyebut bahwa pada akhirnya 10 besar calon pimpinan KPK saat itu secara resmi disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk diproses di DPR. 

    “Ya, kalau menurut saya kami ini dipilih oleh rakyat melalui Komisi III dan kemudian diproses melalui kepemimpinan bapak Presiden RI, Pak Prabowo Subianto,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (15/1/2025). 

    Pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu lalu menilai pernyataan PDIP soal ‘Edisi Jokowi’ adalah sekadar persepsi dan dugaan belaka. 

    “Semu orang boleh lah berpersepsi, tapi kami berlima merasakan bahwa tidak ada yang seperti itu,” pungkas Setyo. 

    Adapun, pernyataan PDIP dimaksud disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, Kamis (9/1/2025). Hal itu tidak lepas dari kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK. 

    Ronny awalnya mengingkap bahwa Hasto memang sudah ditarget agar ditahan di dalam jeruji besi sebelum pelaksanaan Kongres ke-VI PDIP pada April 2025 ini.  

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” katanya dikutip dari siaran pers. 

    Dia menjelaskan penahanan Hasto bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi partai. Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDIP agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo dan aparatusnya di penghujung kekuasaannya.

    Menurut Ronny, yang juga merupakan tim hukum PDIP pada kasus Hasto di KPK, pimpinan lembaga antirasuah periode ini  dapat disebut sebagai KPK Edisi Jokowi. 

    “KPK ‘Edisi Jokowi’ ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal ijin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Kasus itu menyeret di antaranya buron Harun Masiku, yang merupakan mantan caleg PDIP pada Pemilu lima tahun yang lalu.

    Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan pada perkara yang sudah diusut KPK sejak 2020 itu. 

  • Nasi Goreng dan Sinyal Komunikasi Megawati-Prabowo di Tengah Kasus Hasto

    Nasi Goreng dan Sinyal Komunikasi Megawati-Prabowo di Tengah Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Sinyal komunikasi politik antara Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mencuat di tengah kontroversi kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Muncul kabar bahwa ada upaya lobi yang dilakukan Megawati ke Prabowo saat pemeriksaan Hasto, Senin (13/1/2025). Namun, seluruh pihak membantah bahwa ada upaya komunikasi yang dijalin antara Megawati dan Prabowo. 

    Pada hari itu, Hasto diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.

    Hasto diperiksa atas dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, Hasto keluar dari Gedung KPK tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tim hukum PDIP sempat memberikan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar proses hukum menunggu putusan praperadilan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan. 

    Surat permohonan itu pun ditolak oleh pimpinan KPK. Namun, itu tidak membuat Hasto lantas langsung ditahan untuk 20 hari pertama. 

    Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada HUT ke-52 PDIP, Jumat (10/1/2025), Ketua Umum PDIP Megawati mengkritik KPK habis-habisan. Dia menguliti lembaga antirasuah maupun penegak hukum lain akibat diusutnya kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

    Menurutnya, hal itu tidak lepas dari peta politik saat ini. PDIP, kendati tidak mengenal istilah oposisi, memosisikan dirinya berada di luar pemerintahan karena tidak menaruh kadenrya di Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.  

    Di tengah kerasnya kritik Megawati ke penegakan hukum hingga berlangsungnya Pilpres dan Pilkada, dia mengaku hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja. Dia juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas responsnya terhadap pencabutan TAP MPRS soal tuduhan keterlibatan Soekarno dalam G30S PKI. 

    Dia memastikan tidak bermusuhan dengan pria yang pernah menjadi calon wakil presiden pendampingnya pada Pilpres 2009 itu. 

    “Saya bilang kan, ‘Eh mas Bowo [panggilan Prabowo], iki aku tak ngomong.’ Iya, tak rungokke pak Prabowo ini, orang mikir saya sama dia itu wah kayak musuhan atau apa. Enggak!,” ungkapnya di pidato yang disampaikan olehnya, Jumat (10/1/2025). 

    Putri dari Presiden Soekarno itu mengungkap pernah menyampaikan ke Prabowo ihwal apa yang dialami partainya belakangan ini. Namun, Megawati tak memerinci kapan komunikasi dimaksud dilakukan.

    “Saya bilang, ‘Mas kita kan boleh dong, saya ketua umum, kamu ketua umum, kalau kamu dibegitukan, melihat anak buah kamu dibegitukan, apa rasanya sebagai ketua umum? Pasti perasaan kita sama’,” kata perempuan yang merupakan Presiden ke-5 RI itu.  

    Megawati lalu menyinggung bahwa Prabowo senang memakan nasi goreng buatannya. Dia menyebut sudah lama Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak menyantap nasi goreng buatannya. 

    Megawati juga mengungkap ada anak buahnya yang berupaya untuk menyampaikan pesan dari pihak Prabowo soal keinginan untuk bertemu. 

    “Ada yang ngomong, ‘Bu ada yang udah minta nasi goreng.’ Oh, minta nasi goreng, oh minta nasih goreng aku aja lagi mumet anak-anakku banyak yang enggak jadi [kalah Pemilu]. Memang enggak boleh? Ya boleh lah,” ucapnya sambil disambut tawa peserta acara. 

    Adapun pihak Megawati dan pihak Prabowo sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober 2024 lalu telah sama-sama berupaya mempertemukan dua ketua umum partai politik itu. Banyak yang memperkirakan pertemuan itu bisa menjadi sinyal merapatnya PDIP ke pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Nyatanya, sampai dengan berjalannya pemerintahan Prabowo selama kurang lebih empat bulan ini, keduanya diketahui belum pernah bertemu langsung. 

    Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah lalu mengungkap komunikasi antara Megawati dan Prabowo terjadi melaluinya dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Keduanya merupakan pimpinan MPR 2019-2024. 

    Basarah mengaku, empat hari sebelum pelantikan Prabowo, dia ditugaskan untuk menyampaikan ke Muzani soal sikap politik PDIP untuk pemerintahan Prabowo-Gibran. Melalui Basarah, Megawati menyampaikan kepada Prabowo bahwa akan bekerja sama dengan pemerintahan baru tanpa mengirimkan kader untuk Kabinet Merah Putih.

    “Ibu menegaskan posisi politik PDI Perjuangan yang demikian itu tidak sama dengan posisi politik PDI Perjuangan saat berada di luar pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2004 sampai 2014 yang lalu. Mengapa demikian? karena kata Bu Mega lebih lanjut ‘Saya memiliki hubungan persahabatan yang panjang dan baik dengan Pak Prabowo.’ Ibu menyebutnya Mas Bowo,” kata Basarah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Diamini Gerindra, Dibantah Istana Dan Kpk

    Partai Gerindra membantah adanya komunikasi Megawati dan Prabowo, khususnya soal proses hukum terhadap Hasto. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sudah ada beberapa pihak yang sudah menanyakan hal itu kepadanya. 

    Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu menyampaikan, proses penegakan hukum di KPK menjadi kewenangan para penegak hukum di komisi antirasuah tersebut. Dia memastikan tidak ada hubungannya dengan Prabowo atau Gerindra. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada, belum ada [Megawati telepon Prabowo],” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Meski demikian, partai yang didirikan Prabowo itu tidak membantah soal potensi bertemunya kedua patron itu. Secara terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pertemuan antara Megawati dan Prabowo bisa dilakukan akhir Januari 2025. 

    “Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini, makin cepat, makin bagus,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI AM Putranto memastikan bahwa belum ada rencana agenda pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

    “Oh enggak. Enggak ada itu ya. Siapa yang memberitahu? Kan enggak ada,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (15/1/2025). 

    Di sisi lain, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto berlanjut tanpa adanya intervensi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak mendengar kabar upaya lobi Megawati ke Prabowo. Dia memastikan tidak ada lobi-lobi yang diketahuinya di KPK pada pemeriksaan Hasto. 

    “Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih enggak. Dari sini enggak ada [lobi-lobi],” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Adapun Setyo menjelaskan bahwa penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri dalam melakukan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka. 

    Dalam kasus Hasto, berdasarkan catatan Bisnis elite PDIP itu telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024 dan sebagai tersangka 13 Januari 2025. Hasto sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari 2025, namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

    Setyo mengatakan bahwa penyidik di kasus Hasto tidak langsung melakukan penahanan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang dibutuhkan. Pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu menuturkan, informasi yang diterima pimpinan hanyalah terkait dengan pemeriksaan Hasto. Belum ada detail mengenai rencana penahanan. 

    “Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja,” kata perwira Polri bintang tiga itu.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (13/1/2025).

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya usai keluar dari Gedung KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail hanya membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Isu Lobi Politik, Praperadilan Hasto hingga Sosok Mediator Prabowo-Mega

    Isu Lobi Politik, Praperadilan Hasto hingga Sosok Mediator Prabowo-Mega

    Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri semakin menguat di tengah proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. 

    Ada yang mengaitkan pertemuan itu bagian dari lobi-lobi politik untuk menyelematkan Hasto. Sementara itu, banyak pula yang mengaitkannya dengan potensi PDIP bergabung koalisi pendukung Prabowo Subianto.Tentu saja kabar itu segera dibantah oleh elite kedua Gerindra dan PDIP.

    Sekretaris Jenderal alias Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, misalnya, mengemukakan bahwa komunikasi untuk mempertemukan antara Prabowo-Mega, sudah dijalin sejak lama. Muzani bahkan mengakui dirinya sebagai sosok ‘mediator’ pertemuan antara dua tokoh yang menjadi episentrum politik tersebut.

    “Ya, ada pesan-pesan lah begitu. Ibu Megawati menyampaikan beberapa pesan,” kata Muzani, Rabu kemarin.

    Muzani juga menyatakan bahwa pertemuan antara kedua Prabowo dan Mega mudah-mudahan bisa terlaksana pada Januari ini. Apalagi menurutnya, semakin cepat maka akan semakin bagus pula untuk ke depannya.

    Hal itu, kata Muzani, pada akhirnya akan menciptakan situasi politik yang lebih stabil dan kondusif, suasana negara akan semakin bagus, sehingga berdampak juga pada pembangunan dan investasi yang diharapkan kian kondusif pula.

     “Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini, makin cepat, makin bagus,” ujarnya.

    Menariknya, pernyataan Muzani mengenai kemungkinan pertemuan antara Prabowo dan Megawati itu bertolak belakang dengan istana. 

    Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn) AM Putranto memastikan belum ada agenda pertemuan antara kedua tokoh tersebut. “Oh enggak. Enggak ada itu ya. Siapa yang memberitahu? Kan enggak ada,” ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

    “Tidak ada rencana [pertemuan] saya lihat. Saya juga tidak mendengar, masa saya harus berbicara. Sampai saat ini enggak ada,” tegas Putranto.

    Lobi-lobi Megawati 

    Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada HUT ke-52 PDIP, Jumat (10/1/2025), Ketua Umum PDIP Megawati mengkritik KPK habis-habisan. Megawati saat itu mengaku pernah berbicara dengan Prabowo Subianto.

    Mega mengklaim tidak bermusuhan dengan pria yang pernah menjadi calon wakil presiden pendampingnya pada Pilpres 2009 itu.

    Putri dari Presiden Sukarno itu mengungkap pernah menyampaikan ke Prabowo ihwal apa yang dialami partainya belakangan ini. Namun, Megawati tak memerinci kapan komunikasi dimaksud dilakukan.

    “Saya bilang, ‘Mas kita kan boleh dong, saya ketua umum, kamu ketua umum, kalau kamu dibegitukan, melihat anak buah kamu dibegitukan, apa rasanya sebagai ketua umum? Pasti perasaan kita sama’,” kata Mega.  

    Megawati lalu menyinggung bahwa Prabowo senang memakan nasi goreng buatannya. Dia menyebut sudah lama Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak menyantap nasi goreng buatannya. Megawati juga mengungkap ada anak buahnya yang berupaya untuk menyampaikan pesan dari pihak Prabowo soal keinginan untuk bertemu. 

    “Ada yang ngomong, ‘Bu ada yang udah minta nasi goreng.’ Oh, minta nasi goreng, oh minta nasih goreng aku aja lagi mumet anak-anakku banyak yang enggak jadi [kalah Pemilu]. Memang enggak boleh? Ya boleh lah,” ucapnya.

    Bertarung di Pengadilan 

    KPK dan Hasto saat ini tengah bertarung di pengadilan. Hasto yang telah menjadi tersangka, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto adalah satu-satunya Sekjen PDIP yang menjadi tersangka di KPK.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti formil dan materil untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Secara prinsip, terang Setyo, tim KPK yakin dan optimistis telah menyiapkan segala sesuatunya. Dia mengaku siap membuka seluruh pembuktian formil hingga materil. 

    “Kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan. Apa lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materil juga kami akan siapkan,” terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Untuk diketahui, praperadilan merupakan upaya hukum yang bisa diajukan untuk menggugat proses penyidikan. Salah satunya penetapan seseorang sebagai tersangka. Praperadilan ditujukan untuk menguji aspek formil, bukan materil atau substansi perkara.

    Setyo memastikan pihaknya pun siap untuk melakukan pembuktian secara subtansi perkaranya di pengadilan nanti. Dia memastikan dugaan yang disangkakan kepada Hasto benar adanya, yakni suap dan perintangan penyidikan. 

    “Bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum,” ujar pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu. 

  • Kasus Harun Masiku-Hasto Kristiyanto, Eks Ketua KPU Tak Miliki Info Baru untuk KPK

    Kasus Harun Masiku-Hasto Kristiyanto, Eks Ketua KPU Tak Miliki Info Baru untuk KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2025). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku (HM), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Arief mengungkapkan selama pemeriksaan, ia dicecar 29 pertanyaan terkait kasus tersebut. Namun, ia menegaskan tidak ada informasi baru yang disampaikan.

    “Sama persis, enggak ada yang baru. 29 pertanyaan. Keterangannya sama seperti ketika diperiksa lima tahun lalu,” kata Arief seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Arief menyebut pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

    “Tetap fokus yang Harun Masiku saja,” ungkapnya singkat.

    Selain Arief, mantan anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, juga menjalani pemeriksaan terkait kasus yang sama. Evi menyatakan keterangannya kepada penyidik KPK tetap konsisten dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “Tetap sama gitu ya,” ujar Evi.

    Harun Masiku, mantan caleg PDIP, diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR. Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Harun hingga kini masih buron.

    KPK terus mengembangkan kasus Harun Masiku dan telah menetapkan tersangka baru, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan KPK dalam kasus ini.