Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Jokowi Puji 100 Hari Prabowo hingga Polemik Zakat untuk MBG

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Jokowi Puji 100 Hari Prabowo hingga Polemik Zakat untuk MBG

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (16/1/2025) hingga pagi ini. Mulai dari Jokowi memuji 100 hari pertama masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga polemik zakat untuk program makan bergizi gratis.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Jokowi Puji 100 Hari Prabowo-Gibran
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memuji kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjelang 100 hari pertama masa kerjanya sejak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Salah satu yang dinilai Jokowi adalah program makan bergizi gratis.

    “Saya melihat tingkat akar rumput sangat mendukung. Ini yang membuat kinerja Presiden Prabowo sangat bagus sekali. Program makan bergizi gratis bagus, kemudian penanganan ekonomi makronya juga sangat baik,” kata Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).

    PDIP: Pertemuan Prabowo-Megawati Bukan untuk Barter Hukum Kasus Hasto
    Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri direncanakan bertemu. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pertemuan itu bukan untuk barter kasus hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Perlu saya tegaskan bahwa hubungan baik kedua tokoh jangan disimpulkan sebagai sinyal untuk membarter status hukum yang saat ini disangkakan kepada Mas Hasto. Kita perlu jernih dan jangan membuat kesimpulan secara jumping,” ujar Said, Kamis (16/1/2025).

    Hakim MK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Sekretaris MA
    Isu politik dan hukum terkini yang masih menjadi perhatian publik adalah terkait KPK memeriksa Ridwan Mansyur, Kamis (16/1/2025). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

    “Cuma beri keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan Mansyur di gedung KPK.

    Tegas Wujudkan Pemerintahan Efisien, Prabowo: Saya Paham Praktik Mengakali Pimpinan
    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien dan bebas pemborosan. Hal ini disampaikan dalam Munas Kadin di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    “Saya telah lama menjadi bagian dari Indonesia. Segala teknik dan akal-akalan yang merugikan negara sudah saya pahami. Kini saya semakin yakin bahwa Indonesia mampu bangkit dengan efisiensi, ketertiban, dan disiplin,” kata Subianto.

  • Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa? Nasional 17 Januari 2025

    Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Ridwan Mansyur
    sebagai saksi dalam perkara korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, tidak ada nama Ridwan Mansyur yang muncul di dalam daftar orang-orang yang hendak dikonfirmasi penyidik pada Kamis kemarin.
    Keberadaan sosok Hakim MK terindikasi oleh wartawan, sejak seorang pria terlihat mengenakan kemeja merah serta kartu pengenal atau ID card pegawai MK duduk di lobi Gedung Merah Putih KPK.
    Indikasi tersebut baru terkonfirmasi, saat Ridwan Mansyur muncul dari lantai dua Gedung KPK, yang selama ini menjadi tempat pemeriksaan saksi sekitar pukul 13.11 WIB.
    Saat turun, dia tampak mengenakan kalung yang biasa dipakai seorang saksi ketika menjalani pemeriksaan.
    Ridwan lalu menuju meja resepsionis untuk mengembalikan kalung tersebut dan menukarkannya dengan kartu tanda pengenal yang dititipkan saat datang.
    Ketika hendak meninggalkan lobi gedung KPK, Ridwan Mansyur tampak dikawal dua orang, yaitu petugas keamanan KPK yang mengenakan setelan berwarna coklat dan seorang pegawai MK yang sudah menunggunya di lobi.
    Awalnya, Ridwan Mansyur tampak berjalan normal saat keluar dari lobi gedung KPK. Petugas keamanan KPK pun sempat mengarahkannya ke jalan akses untuk meninggalkan lokasi.
    Di sana, sejumlah awak media telah menunggunya. Beberapa kali petugas keamanan KPK mengimbau awak media berhati-hati karena antara lobi dengan jalan akses yang biasa digunakan untuk mobil menurunkan tamu, memiliki perbedaan tinggi.
    Hal ini yang kemudian membuat laju perjalanannya sedikit melambat.
    Ridwan Mansyur kemudian dibombardir dengan sejumlah pertanyaan oleh awak media.
    “Diperiksa kasus apa, Pak? Sudah sidik atau (masih) lidik?” ucap salah seorang awak media.
    “Kasus apa Pak? Agar opini tidak liar di publik, kasus apa aja Pak?” timpal awak media yang lain.
    “Oh belum orang cuma memberikan keterangan. Sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan Mansyur irit bicara.
    Dia pun enggan mengungkap terkait kasus apa dan diperiksa sebagai saksi siapa, saat awak media kembali meminta penegasannya.
    Ridwan Mansyur justru lebih memilih masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya dan meninggalkan wartawan sembari mengucapkan terima kasih.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa
    Hakim MK Ridwan Mansyur
    diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis itu.
    Tessa mengatakan, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    “Betul diperiksa sebagai saksi. Perkara MA tersangka Hasbi Hasan. Kasus suap,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
    Secara terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna juga membenarkan
    Hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa KPK
    sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    “Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA,” ujar Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
    Menurut Palguna, pemeriksaan Ridwan Mansyur bukan permintaan mendadak. Dia menyebut, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya.
    Namun, karena di MK masih sangat padat jadwal memeriksa perkara perselisihan hasil Pilkada, penyidik KPK memberikan keleluasaan waktu kepada Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
    “Hari ini karena kebetulan Panel II tidak ada sidang (sebab pemeriksaan pendahuluan untuk Panel II sudah selesai), maka digunakanlah waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu,” kata Palguna.
    Palguna mengatakan, sikap MKMK tentu mendorong Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Pada hari ini, KPK memeriksa dua anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Maria Lestari dan Arif Wibowo. “ML, Anggota DPR RI dan AW Anggota DPR RI diperiksa untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta, Ferwaty Pakiding dan Herlina Esti Wijayanti, yang turut diperiksa dalam penyidikan buronan Harun Masiku. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

    KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

    Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina.

    Berdasarkan penyidikan, pada 31 Agustus 2019, Hasto diketahui menemui Wahyu Setiawan untuk membahas usulan dari DPP PDIP terkait dua nama, yakni Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel. Bukti petunjuk menunjukkan bahwa sebagian dana yang digunakan untuk suap tersebut berasal dari Hasto.

    Hasto juga disebut berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah dalam upaya penyuapan. Bahkan, ia diduga menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2019 serta mengajukan permohonan fatwa MA ke KPU.

    KPK menduga bahwa Hasto menginstruksikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Tak hanya itu, Hasto juga mengatur agar Donny berperan dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustinus Tio Fridelina.

    Dalam rentang waktu 16 hingga 23 Desember 2019, KPK mengungkapkan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350.

    Tujuan utama suap tersebut adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.

    Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024 yang melarang Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Larangan ini juga berlaku bagi Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan petinggi partai politik dalam upaya suap yang bertujuan mengatur penetapan anggota DPR RI. Dengan pemeriksaan yang masih berlanjut, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. [hen/suf]

  • KPK Sebut Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa sebagai Saksi

    KPK Sebut Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa sebagai Saksi

    loading…

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menjalani pemeriksaan di KPK. Foto/SindoNews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan.

    Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. “Betul, diperiksa sebagai saksi,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).

    Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail yang bersangkutan diperiksa dalam perkara apa. Berdasarkan informasi yang diterima, Ridwan Mansyur diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

    Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/1/2025).

    Pantauan di lokasi, Ridwan terlihat di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 13.10 WIB. Ia nampak turun dari lantai dua yang merupakan terdapat ruang pemeriksaan saksi.

    juga terlihat menyerahkan identitas bagi pihak yang menjalani pemeriksaan di KPK ke pria yang diduga ajudannya. Setelah terima dari Ridwan, pria tersebut kemudian menyerahkan identitas yang dimaksud ke resepsionis.

    Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan jaket hitam sekaligus bermasker putih.

    “Cuma memberi keterangan, udah selesai,” kata Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK.

    Ridwan mengaku, kedatangannya ini sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi. “Menjadi sebagai saksi, udah-udah,” ujar Ridwan sambil berjalan meninggalkan kantor KPK.

    (cip)

  • KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Kasus Pencucian Uang Nurhadi

    KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Kasus Pencucian Uang Nurhadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Eddy sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk kasus yang sama pada Januari dan Agustus 2024 lalu.

    “Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU Nurhadi (di lingkungan Mahkamah Agung). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ES (Swasta),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025). 

    Bisnis telah mencoba mengonfirmasi lebih lanjut ihwal kehadiran Eddy Sindoro pada panggilan penyidik kali ini. Namun, sampai dengan berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto belum memberikan konfirmasi. 

    Adapun Eddy diketahui juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada Agustus 2024 lalu alias mangkir. Tidak ada keterangan yang diberikan olehnya ke tim penyidik saat itu ihwal ketidakhadirannya. 

    “Saksi hadir tanpa keterangan,” papar Tessa, Selasa (13/8/2024).

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, dia divonis bersalah menerima suap dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.  

    Kemudian, KPK menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkembangan lain, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada 2022 menelisik pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro. Pertemuan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Nurhadi itu ditelisik dari seorang saksi bernama Indri.  

    Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata mengatakan bahwa Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi.

    Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara. Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu. 

    “Nah, kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

  • KPK Diam-diam Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur, Perkara Apa?

    KPK Diam-diam Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur, Perkara Apa?

    GELORA.CO -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK belum mengungkapkan perkara apa yang menjadi dasar pemeriksaan Hakim Ridwan.

    Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Hakim Ridwan sudah mulai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 08.30 WIB. Dia selesai diperiksa pada pukul 13.10 WIB, Kamis, 16 Januari 2025.

    Namun demikian, saat diwawancarai wartawan, Hakim Ridwan enggan memberikan pernyataan soal perkara yang membuatnya diperiksa.

    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Cuma keterangan, sebagai saksi,” singkat Hakim Ridwan.

    Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait perkara yang membuat Hakim Ridwan diperiksa, apakah terkait proses penyidikan ataupun penyelidikan yang sedang berjalan.

    Mengingat, agenda pemeriksaan yang disebarkan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada hari ini tidak ada nama Ridwan Mansyur.

  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa Penyidik KPK, Kasus Apa?

    Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa Penyidik KPK, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Ridwan terlihat keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengenakan jaket hitam dan kemeja putih. Dia juga mengenakan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya. 

    Ridwan mengaku diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut kasus dugaan korupsi apa yang didalami penyidik dari keterangannya. 

    “Cuma memberi keterangan, udah selesai. Sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025). 

    Adapun nama Ridwan tidak tercantum dalam daftar nama saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh KPK pada hari ini. Biasanya, seluruh nama saksi atau tersangka yang dipanggil KPK setiap harinya akan dirilis berikut dengan jabatan, kapasitas dan perkaranya. 

    Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi.

    “Betul diperiksa sebagai saksi,” terang Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat.

    Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut perkara apa yang didalami oleh Direktorat Penyidikan KPK terhadap Ridwan. Namun, berdasarkan sumber Bisnis, salah satu hakim MK itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

    Berdasarkan riwayat karier Ridwan Mansyur, pria kelahiran 11 November 1959 itu menghabiskan sebagian besar kariernya sebagai hakim. Selama 2012-2017, dia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Dia juga pernah menjadi Panitera MA pada 2021. 

    Karier Ridwan di MK dimulai pada 3 Oktober 2023 ketika dia resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif. Dia menggantikan Manahan Sitompul. 

    Adapun Hasbi sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Dia terseret kasus penanganan perkara di MA yang sebelumnya menjerat dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Putusan pengadilan terhadap Hasbi telah memeroleh kekuatan hukum tetap setelah dijatuhi vonis kasasi enam tahun penjara. 

    Selain itu, Hasbi turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penyidikannya masih berlangsung di KPK.

  • KPK Jadwalkan Pemeriksaan Karna Suswandi Terkait Kasus Dana PEN di Situbondo Hari Ini

    KPK Jadwalkan Pemeriksaan Karna Suswandi Terkait Kasus Dana PEN di Situbondo Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS), Kamis (16/1/2025). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

    Untuk kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ). “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).

    Mereka diharapkan dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan kali ini. KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika mereka hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Sebelumnya, KPK memenangi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS). Praperadilan itu sebelumnya ditempuh oleh Karna karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Dalam putusannya, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi selaku pemohon tidak dapat diterima.

    “KPK memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Senin (28/10/2024).

    KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut. Lembaga antikorupsi itu menekankan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.

    “Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ujar Tessa terkait kasus Karna Suswandi.

  • Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?

    Hakim MK Ridwan Mansyur Muncul di KPK, Diperiksa Kasus Apa?

    loading…

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Pantauan di lokasi, Ridwan terlihat di kantor Lembaga Antirasuah sekitar pukul 13.10 WIB.

    Ia tampak turun dari lantai dua yang merupakan terdapat ruang pemeriksaan saksi. Ia juga terlihat menyerahkan identitas bagi pihak yang menjalani pemeriksaan di KPK ke pria yang diduga ajudannya.

    Setelah terima dari Ridwan, pria tersebut kemudian menyerahkan identitas yang dimaksud ke resepsionis. Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan jaket hitam sekaligus bermasker putih.

    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK.

    Ridwan mengaku, kedatangannya ini sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi.

    “Menjadi sebagai saksi, udah-udah,” ujar mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) sambil berjalan meninggalkan kantor KPK.

    Terkait kehadiran Hakim MK Ridwan Mansyur ini, KPK belum memberikan penjelasan.

    (rca)

  • KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Kembali Maria Lestari dan Arif Wibowo Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK kembali memanggil Maria Lestari dan Arif Wibowo terkait kasus Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR Maria Lestari. Maria dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan anggota DPR periode 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (16/1/2025).

    Selain Maria, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga memanggil anggota DPR periode 2019-2024, Arif Wibowo hari ini. Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan keduanya. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

    Diketahui, pemanggilan terhadap Maria Lestari ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Maria juga sempat dipanggil namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.

    Nama Maria Lestari sendiri pernah mencuat saat KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka. “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” ucap Ketu KPK, Setyo Budiyanto.

    (cip)