Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini

    Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini

    loading…

    Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO

    JAKARTA – Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan bakal menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Vonis terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Sedianya sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (6/1/2025) silam. Namun saat itu Majelis Hakim meminta agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.

    “Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Senin (6/1/2025) silam.

    Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.

    Ketiganya diduga telah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

    Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:

    – Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan

    – Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000

    “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.

    (abd)

  • KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA Nasional 19 Januari 2025

    KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) panitera
    Mahkamah Agung
    (MA) kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Ridwan Mansyur
    .
    Pendalaman ini dilakukan penyidik Komisi Antirasuah saat melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2025).
    “Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan sebagai Panitera MA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, Minggu (19/1/2025).
    Adapun sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur merupakan panitera di MA.
    Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus
    dugaan suap
    yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
    Sebelumnya, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pemanggilan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur tidak ada kaitannya dengan MK.
    Enny mengatakan, pemeriksaan Ridwan Mansyur terkait dengan posisinya di MA sebelum menjadi Hakim Konstitusi.
    “Mungkin ada kaitan beliau mengatakan dengan hal yang terjadi pada waktu di MA. Yang saya kira semua sudah tahu itu ada kaitan dengan persidangan yang sedang dilakukan MA sekarang ini,” kata Enny, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis sore.
    Enny tidak menjelaskan secara lebih perinci perkara yang diusut KPK sehingga memanggil Ridwan Mansyur.
    Hanya saja, Juru Bicara MK ini menyatakan bahwa Ridwan hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.
    “Ya mungkin beliau ada di situ yang diminta keterangan sebagai saksi,” kata Enny.
    “Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan MK. Tidak ada sama sekali. Itu yang beliau tadi sudah sampaikan ke saya. Saya kira itu klir ya,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan yang bakal digelar Selasa, 21 Januari 2025. Langkah ini disebut untuk mencari keadilan.

    Kubu Hasto diketahui menggugat status tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai (praperadilan, red.) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan.”

    “Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang juga kuasa hukum Hasto, Ronny B. Talapessy, dalam keterangannya, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Ronny bilang celah kekeliruan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bakal disajikan dalam persidangan.

    “Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak gentar dengan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto. Ia menegaskan berapa pun pengacara yang dibawa tak memengaruhi pihaknya.

    “Ya, pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu ‘kan hak,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

    Alih-alih memusingkan jumlah pengacara yang mendampingi Hasto, Setyo bilang KPK lebih fokus untuk menghadapi praperadilan.

    “Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praperadilan,” ujar Setyo.

    KPK melalui tim biro hukum bakal menyajikan semuanya di hadapan majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan.

    “Ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” ungkap Setyo.

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun, juga kami akan siapkan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronannya, Harun Masiku.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP dan pengacara kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 2020.

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

  • KPK Sita 6 Unit Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    KPK Sita 6 Unit Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Nasional 18 Januari 2025

    KPK Sita 6 Unit Apartemen Senilai Rp 20 Miliar Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyita 6 unit apartemen di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar terkait kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) tahun anggaran 2019.
    Keenam apartemen itu dimiliki oleh Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero)
    Antonius NS Kosasih
    (ANSK).
    “Pada minggu ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 miliar. 6 unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
    Tessa mengatakan, KPK juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 100 juta serta dokumen atau surat-surat, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan kasus investasi.
    Ia mengatakan, uang tunai, dokumen, dan barang elektronik itu disita dalam penggeledahan di empat tempat yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.
    “Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada 4 lokasi yaitu 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 bangunan kantor,” ujarnya.
    Tessa mengatakan, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap perkara ini. “Dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara saksama oleh KPK. Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) pada Rabu (8/1/2025).
    Antonius NS Kosasih (ANSK) adalah tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
    “KPK melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Asep mengatakan, dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun dengan tersangka lainnya, Antonius diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar. “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto PDIP: Banyak Pakar Hukum Siap Bantu Saya Memperjuangkan Keadilan – Page 3

    Hasto PDIP: Banyak Pakar Hukum Siap Bantu Saya Memperjuangkan Keadilan – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    Praperadilan ini diajukan oleh Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.

    “Ya, KPK menghormati tindakan hukum yang diambil pihak tersangka, saudara HK, untuk mengajukan praperadilan. KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    “Jadi, pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya,” sambungnya.

    Selain itu, Tessa memastikan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur dan profesional.

    “Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK sudah prosedural, profesional, dan proporsional,” ujar Tessa.

  • Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Maria Lestari soal Hasto Kristiyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Maria Lestari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/1/2025).

    Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

    Usai pemeriksaan, Maria Lestari mengaku lupa telah dicecar berapa pertanyaan dari penyidik.

    “Sudah lupa, banyak,” kata Maria ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Maria juga membantah menjalin komunikasi dengan Hasto untuk meloloskan dirinya menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

    Politisi asal Kalimantan Barat itu mengatakan namanya masuk dalam daftar anggota DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

    “Tidak ada (komunikasi dengan Hasto), sudah keputusan Mahkamah Partai ya,” ujar dia.

    Alasan 2 Kali Mangkir Panggilan KPK

    Maria Lestari menghadiri pemeriksaan KPK hari ini setelah dua kali sebelumnya mangkir.

    Maria Lestari mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis (9/1/2025) dan Kamis (16/1/2025).

    Kuasa hukum Maria, Triwiyono Susilo, menyatakan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan di tanggal 16 Januari 2025.

    Demikian juga untuk surat panggilan dari penyidik KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, Maria mengeklaim belum menerimanya.

    “Informasi itu klien kami ketahui setelah pemberitaan dari media. Tanggal 9 Januari itu klien kami sedang melakukan kegiatan reses di Dapil Kalbar 1,” kata Triwiyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Sesuai pengecekan tenaga ahli Maria di DPR, terang Triwiyono, surat panggilan untuk tanggal Kamis, 9 Januari baru diterima di Kesekjenan DPR/Fraksi di Kamis sore, pukul 15.30.

    ‘Klien kami juga telah menyurati penyidik KPK pada tanggal 13 Januari 2025 untuk menjelaskan hal tersebut di atas,” katanya.

    Nama Maria Lestari Disebut

    Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

    Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

    “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2024.

    Sebagai informasi, nama Maria Lestari merupakan mantan anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat tepatnya dari Kalimantan Barat 1. Pada pemilu 2019 lalu, Maria Lestari meraih sekitar 33.006 suara.

    Ia menggeser Alexius Akim yang diberhentikan oleh PDI Perjuangan dan juga Michael Jeno yang mengundurkan diri. 

    Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

    Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

    Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

    KPK menyatakan tengah mendalami proses PAW politikus PDI Perjuangan Maria Lestari pada 2019 silam.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak memungkiri jika ada pola yang sama untuk meloloskan Maria Lestari dan Harun Masiku ke DPR.

    “Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang kita sedang melihat pola yang sama dengan HM (Harun Masiku),” kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (11/1/2024).

    Lebih jauh, Asep menegaskan pihaknya tetap membuka peluang adanya pengembangan perkara di kasus suap PAW ini, sepanjang ditemukannya alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

    Terlebih, KPK menemukan adanya kesamaan pola dalam meloloskan Maria Lestari dengan Harun Masiku ke Senayan.

    “Itu ya Kalimantan Barat kalau enggak salah ya, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan. Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya,” kata Asep.

    KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

    Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

     

  • Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Anggota DPR Maria Lestari Irit Bicara

    Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto, Anggota DPR Maria Lestari Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/1/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya.

    Total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Harun Masiku (HM) yang kini buron; Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK); dan tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Maria Lestari mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB. Dia terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 18.21 WIB. 

    Seusai pemeriksaan, Maria memilih irit bicara soal materi pemeriksaannya kali ini. Dia meminta agar detail materinya ditanyakan kepada pihak KPK.

    “Nanti ditanyakan ke penyidik ya materinya. Nanti materinya penyidik semua yang menjelaskan,” ungkap Maria di lokasi.

    Sementara itu, KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Meski begitu, KPK sempat menyinggung dugaan keterkaitan Maria Lestari dengan kasus yang tengah menjerat Hasto. 

    Tidak hanya Harun, Hasto disebut juga mengajukan nama lain dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR, yakni Maria Lestari.

  • KPK Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang ke Rutan

    KPK Jebloskan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang ke Rutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mereka yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar (RUD). 

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

    Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. 

    Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka. Namun, keduanya absen memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk pemeriksaan hari ini. 

    Mbak Ita beralasan ada agenda lain yang tidak bisa dia tinggalkan. Sedangkan Alwin urung hadir karena tengah mempersiapkan upaya praperadilan. 

    KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi. 

    “Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias Ita dan tersangka AB menerima gratifikasi,” ungkap Tessa. 

    Sedangkan Rachmat diduga menyuap kepada penyelenggara negara terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Proyek itu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

  • Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Diperiksa KPK, Anggota DPR PDIP Maria Lestari Bantah Komunikasi dengan Hasto Soal PAW

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Untuk diketahui, Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Kasus itu telah diusut sejak 2020. 

    Maria sebelumnya telah dipanggil pada 9 dan 16 Januari 2025. Namun, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Dia mengaku bahwa tidak mengetahui panggilan tersebut karena sedang reses. 

    “Hari ini saya klarifikasi karena pertama tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya. Saya tahunya dari media malah. Yang sebagai Anggota DPR saya melaksanakan reses, jadi saya tidak tahu ada surat panggilan tanggal 9,” ujarnya kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2025). 

    Maria lalu enggan membeberkan apa saja yang didalami oleh penyidik dari keterangannya. Untuk diketahui, KPK sebelumnya menduga bahwa Hasto pada 31 Agustus 2019 lalu bertemu dengan Wahyu Setiawan untuk memenuhi dua usulan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024, yakni Harun Masiku dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. 

    Meski demikian, Maria membantah ada komunikasi dengan Hasto maupun pihak DPP PDIP terkait dengan upaya meloloskannya di Dapil Kalbar I pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sekitar lima tahun yang lalu. Dia menegaskan bahwa pemilihannya sebagai anggota DPR terpilih PDIP dari dapil itu sesuai dengan putusan Mahkamah Partai. 

    “Semuanya sudah diputuskan oleh Mahkamah Partai,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk meloloskan PAW Harun Masiku dan Maria Lestari pada 2019 lalu. 

    “Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Sdr. HK menemui Sdr. Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil I Kalbar dan Harun Masiku Dapil I Sumsel. Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu Setiawan berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo, 24 Desember 2024 lalu. 

    Adapun pengurusan PAW serupa kasus Harun ini pernah didalami KPK 2024 lalu. Pada saat itu, sebelum Hasto resmi ditetapkan tersangka, KPK memeriksa mantan caleg PDIP 2019 lalu bernama Alexsius Akim. Akim merupakan caleg PDIP pada Pileg 2019 lalu yang berkontestasi dengan Maria. 

    “Saksi AA, penyidik mendalami modus yang mirip Harun Masiku dan terjadi dapil Kalbar pada tempus yang sama,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, 6 Agustus 2024 lalu. 

    Untuk diketahui, dalam pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, KPK menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru. Selain kasus suap, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Kader PDIP Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK, Pakai Masker Hitam dan Kemeja Biru

    Kader PDIP Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK, Pakai Masker Hitam dan Kemeja Biru

    loading…

    Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maria Lestari memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/1/2025). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Maria Lestari memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Jumat (17/1/2025). Kedatangannya ini untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto .

    Pantauan di lokasi, Maria sudah terlihat di lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Masker warna hitam pun ia kenakan yang menutupi sebagian wajahnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Maria duduk bersama satu orang pria yang memegang tas. Setelah itu, ia bergegas seorang diri menuju lantai dua lokasi ruang pemeriksaan.

    Sebelumnya, Maria Lestari mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (8/1/2025). Lembaga antirasuah itu mengklaim tak mengetahui alasan Maria absen.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

    Dia menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah. Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

    (rca)