Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Seluruh Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Segera Diumumkan KPK

    Seluruh Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Segera Diumumkan KPK

    loading…

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers mengenai LHKPN pejabat Kabinet Merah Putih di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan sebanyak 123 penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Pejabat-pejabat itu telah melaporkan harta kekayaannya sebelum jatuh tempo yakni tiga bulan setelah dilantik.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan sedianya terdapat 124 penyelenggara negara di kabinet Merah Putih. Hanya saja, satu sisanya dilantik lebih akhir, sehingga batas waktu melaporkan LHKPN juga lebih mundur.

    “Menurut data kita, semua sudah menyampaikan (LHKPN),” kata Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2025).

    Pahala menjelaskan, 123 penyelenggara itu terbagi dalam dua kategori yaitu sebanyak 65 pejabat yang pernah melaporkan LHKPN sebelumnya dan 58 penyelenggara negara baru yang belum pernah melaporkan LHKPN.

    Mereka yang pernah menjabat pada periode pemerintahan masuk dalam golongan regular, sehingga masih bisa melaporkan LHKPN tahun 2024nya paling lambat 31 Maret 2025.

    “Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya, penjumlahannya, ada yang salah apa enggak,” kata Pahala.

    “Sesudah itu kita tayangkan. Sekarang 14 dari 58 ini sudah tayang di e-annoucement. Tapi kita pastikan seminggu, dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-announcement,” sambungnya.

    Dalam kesempatan ini, Pahala juga menyebut bahwa rata-rata nilai harta untuk penyelenggara negara reguler (yang sebelumnya juga menjabat) mencapai Rp187 miliar. Sementara, rata-rata harta untuk penyelenggara yang baru melaporkan LHKPN lebih tinggi yaitu Rp227 miliar.

    “Rata-rata yang (pejabat) reguler itu sekitar Rp187 miliar. Jadi 65 orang yang pernah masukin LHKPN itu rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus (baru melaporkan LHKPN) relatif lebih tinggi karena rata-rata Rp227 miliar,” tutupnya.

    (abd)

  • Kabinet Prabowo Sudah Lapor LHKPN, Ada yang Hartanya Rp5,4 triliun!

    Kabinet Prabowo Sudah Lapor LHKPN, Ada yang Hartanya Rp5,4 triliun!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seluruh anggota kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan, terdapat 124 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih.

    Sebanyak 123 orang dilantik sejak 21 Oktober 2024, dan satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. 

    Adapun, 123 orang pejabat yang wajib lapor itu telah diberikan sekitar tiga bulan untuk menyerahkan kewajiban LHKPN ke KPK. Batas akhir penyerahan LHKPN adalah hari ini, Selasa (21/1/2025). 

    “Menurut data kita, semua sudah menyampaikan. Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

    Secara terperinci, Pahala menjelaskan bahwa sebanyak 65 dari 123 orang menteri/wakil menteri/kepala atau wakil kepala lembaga setingkat/serta penasihat, utusan dan staf khusus merupakan wajib lapor lama. Artinya, mereka sudah menyerahkan LHKPN pada periode sebelumnya. 

    “Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu ada 65 orang,” terang Pahala. 

    Sementara itu, terdapat 58 orang anggota kabinet Prabowo yang merupakan wajib lapor baru. Mereka belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sama sekali ke KPK.

    Sebanyak 14 dari 58 LHKPN dari wajib lapor baru itu kini sudah tayang dan bisa langsung diakses publik di fitur e-announcement. Sisanya, terang Pahala, dipastikan secara keseluruhan bisa diunggah dan diakses publik dalam satu hingga dua pekan ke depan. 

    “Sesudah itu tinggal kita tunggu masukan dari masyarakat seperti apa. Kalau ada harta yang gak dilaporin segala macam itu kita lihat lagi,” ungkapnya. 

    Adapun, Pahala menyebut ada wajib lapor reguler yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp2,6 triliun. Namun, nilai itu masih rendah dari yang dilaporkan oleh wajib lapor baru, yakni sebesar Rp5,4 triliun. 

    “Nah, yang paling tinggi dari yang reguler yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun. Tapi yang baru diangkat itu  Rp5,4 triliun,” ungkapnya. 

    Secara rata-rata, papar Pahala, nilai harta yang dilaporkan oleh wajib lapor reguler di Kabinet Prabowo, yakni sebesar Rp187 miliar. Nilainya juga masih lebih rendah dari wajib lapor baru yakni mencapai Rp227 miliar. 

  • Datangi KPK, Hendrar Prihadi Bahas Pengadaan Barang dan Jasa Serta Sistem Katalog Versi 6

    Datangi KPK, Hendrar Prihadi Bahas Pengadaan Barang dan Jasa Serta Sistem Katalog Versi 6

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas berbagai persoalan terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk pengembangan sistem katalog terbaru, yaitu versi 6.

    Hendrar menjelaskan pertemuan tersebut difokuskan pada koordinasi terkait pengadaan barang dan jasa. Salah satu poin utama yang dibahas adalah sistem katalog versi 6 yang telah dilengkapi fitur baru untuk meningkatkan efisiensi dan pencegahan korupsi.

    “Kami dari LKPP ada rapat koordinasi dengan KPK terkait pengadaan barang/jasa, terutama untuk menjelaskan sistem katalog terbaru kami, versi 6,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Hendrar mengungkapkan pimpinan KPK memberikan respons positif terhadap pembaruan sistem tersebut. Namun, mereka juga memberikan beberapa catatan penting untuk penyempurnaan regulasi.

    “Pak Setyo Budi dan pimpinan KPK lainnya merespons baik, sekaligus memberi catatan terkait regulasi yang perlu dikembangkan agar pengadaan barang/jasa lebih cepat, tepat, dan efisien, serta mendukung produk dalam negeri dan UMKM,” jelasnya.

    Hendrar menyoroti fitur e-audit dalam sistem katalog versi 6 sebagai salah satu inovasi untuk mendeteksi potensi korupsi. Fitur ini dirancang untuk mengidentifikasi empat jenis transaksi yang rawan penyimpangan.

    “Di versi enam ini, fitur e-audit sudah ada sehingga potensi korupsi pada empat jenis transaksi bisa terdeteksi,” ujar Hendrar.

    Meski demikian, Hendrar mengakui adanya tantangan dalam implementasi fitur e-audit, terutama terkait peran inspektorat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya keterlibatan aktif inspektorat untuk pencegahan korupsi sejak tahap awal.

    “Kendala yang ada adalah perlunya inspektorat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pencegahan di titik awal,” tambahnya.

    Melalui pertemuan ini, Hendrar berharap kolaborasi antara LKPP dan KPK dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga menciptakan proses yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

  • Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta untuk mengusut laporan dugaan kasus rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga menjerat Febrie Adriansyah.

    Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly mengatakan pimpinan KPK yang baru saat ini memiliki komposisi yang komplet dan lengkap. Di dalamnya terdapat unsur penegak hukum dan auditor sehingga bisa mengkaji kasus tersebut dengan komprehensif.

    “Harusnya bisa lebih memiliki taji dalam memimpin lembaga ini,” kata Ronald saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Ronald menilai apa yang diduga dilakukan Febrie dan pihak-pihak terkait yang terlibat merupakan musuh negara karena telah bertindak koruptif.

    “Apalagi kalau itu ada di dalam institusi penegakan hukum juga. KPK harus mampu berbuat banyak untuk itu sekarang ini. Jadi, pimpinan sekarang ini harus bisa membuktikan bahwa diri mereka independen, kompeten, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ronald.

    Oleh karena itu, Ronald berharap laporan pihaknya itu dapat diusut tuntas dan transparan. Semua pihak yang terlibat dan berpraktik menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dapat diproses hukum. 

    “Muruah KPK sebagai lembaga antirasuah harus selalu menjadi garda terdepan pembarantasan korupsi, terutama yang bersembunyi dan berkedok di balik seragam dan kedudukannya dalam penegakan hukum,” kata Ronald.

    Ronald meyakini hukum yang absolut akan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

    “Baik itu keadilan di muka hukum, maupun secara sosial dan juga ekonomi akibat tindak pidana korupsi,” tambah dia.

    Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu, mengatakan Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

    Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

    Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta pada Mei lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

    Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM).

    Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

    “Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapa,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.

    Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. 

    Penjelasan Kejagung Saat Itu

    Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung saat itu angkat bicara terkait Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK.

    Ketut Sumedana yang menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu menilai pelaporan Febrie ke KPK tersebut keliru.

    “Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA  di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru.,” kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Kompas.TV.

    Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan.

    Ketut kemudian menjelaskan kronologisnya, di mana sejak awal penyidikan PT GBU ini sudah pernah diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN.

    “Tapi Bukit Asam BUMN tidak bisa menerima karena berbagai persoalan yang ada di PT GBU, salah satunya adalah banyak utang dan juga banyak gugatan,” ujarnya.

    Setelah itu, lanjut Ketut, Kejagung melakukan proses penyidikan.

    Kemudian, saat kasus sudah disidik, tiba-tiba terdapat gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu.

    “Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya, sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan,” jelasnya.

    Kejagung kemudian langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara dalam gugatan tersebut.

    Ketut menyebut pihaknya saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah seseorang bernama Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

  • KPK Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

    KPK Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023. Dalam rangka penyidikan tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

    Pada Senin (20/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi terkait proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat PT Pertamina dan perusahaan terkait.

    Mereka yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama (AYM), Head of Outbound Purchasing PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2018-2020 Aily Sutedja (AS), VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina Anton Trienda (AT), dan VP Sales Enterprise PT Packet Systems pada 2018 Antonius Haryo Dewanto (AHD).

    Selain itu, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa (ARB), Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani (AS), Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia periode 2016-2019 Benny Antoro (BA), Direktur PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin (BR), dan Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan (CS).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Tessa juga mengonfirmasi sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun identitasnya belum diumumkan,” ujar Tessa Mahardhika.

    Proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung dari 2018 hingga 2023 diduga melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran dalam pengadaan dan implementasi teknologi digital di SPBU Pertamina. KPK tengah mendalami aliran dana dan dugaan penyimpangan yang terjadi selama proyek tersebut berjalan.

    KPK berkomitmen mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ini. Pemeriksaan saksi-saksi yang telah dijadwalkan diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.

  • Rampung Diperiksa KPK, Kerabat Minta KPK Segera Tangkap Buronan Harun Masiku

    Rampung Diperiksa KPK, Kerabat Minta KPK Segera Tangkap Buronan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Advokat Daniel Masiku (DM), kerabat buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku (HM), telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Senin (20/1/2025). Daniel diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

    Seusai pemeriksaan, Daniel menyampaikan harapannya agar KPK segera menangkap Harun Masiku untuk memberikan kepastian hukum. “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap. Supaya ada kepastian,” kata Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Daniel mengungkapkan pemeriksaan kali ini hanya mengulang agenda sebelumnya. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (19/1/2021). Saat itu KPK mendalami dugaan komunikasinya dengan Harun Masiku serta keberadaan buronan tersebut.

    “Masih sama dengan yang lalu-lalu. Ya masalah keberadaan Harun Masiku,” ujarnya.

    Daniel mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku hingga saat ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani kasus ini. “Saya tidak punya kemampuan untuk mengetahui itu. Yang tahu kan KPK. Mereka punya segala sumber daya untuk mengetahui keberadaan Masiku,” ungkapnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

    Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan rekan-rekannya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus ini. Dia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyelidikan oleh KPK.

  • KPK dan LKPP Rakor Bahas Pencegahan Korupsi Melalui E-Katalog dan E-Audit

    KPK dan LKPP Rakor Bahas Pencegahan Korupsi Melalui E-Katalog dan E-Audit

    Jakarta

    KPK menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Rakor kali ini membahas tentang sistem e-katalog versi 6 dan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

    “Pak Setyo Budi dengan pimpinan KPK lain merespon baik sekaligus memberi catatan terkait dengan beberapa regulasi yang mesti kita kembangkan, supaya proses pengadaan barang jasa ini cepat, tepat, prosedural, pro produk dalam negeri, pro UMKK, plus satu menghasilkan efisien untuk negara,” kata Ketua LKPP, Hendrar Prihadi atau Hendi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Hendi menjelaskan KPK memberikan rekomendasi terkait pencegahan korupsi penambahan fitur e-audit pada e-katalog. Fitur e-audit ini akan mendeteksi potensi korupsi.

    “KPK pernah memberikan rekomendasi pencegahan korupsi dan KPK waktu itu untuk memunculkan fitur e-audit. Jadi versi 6 ini fitur e-audit ini sudah ada, dimana ada empat transaksi yang biasanya punya potensi ke arah korupsi itu terdeteksi,” jelas Hendi.

    “Tapi memang kendalanya masih melibatkan inspektur di masing-masing Kementerian, Lembaga Pemerintah Daerah. Tadi kita diskusi, gimana caranya inspektorat bisa lebih aktif melakukan pencegahan di titik-titik awal, itu,” imbuhnya.

    (aik/aik)

  • Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Panggil Bos Bara Jaya Utama Sebagai Saksi

    Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Panggil Bos Bara Jaya Utama Sebagai Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Bara Jaya Utama (BJU Group) Hendarto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) alias Indonesia Eximbank.

    Hendarto merupakan satu dari tiga saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK hari ini, Senin (20/1/2025). Dua saksi lainnya adalah mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan dan mantan Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi Mutiara Permata Hati.

    “Hari ini, Senin (20/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    KPK sebelumnya telah mendalami dugaan aliran dana LPEI ke BJU Group. Pada 5 November 2024, penyidik KPK memeriksa lima orang karyawan BJU Group di Mako Satuan Brimob Kalimantan Timur terkait hal tersebut.

    Lembaga antirasuah mendalami dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan BJU Group dalam dugaan rasuah berupa fraud kredit ekspor LPEI.

    “Saksi hadir semua, pemeriksaan terkait perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh tersangka H (BJU Group), serta mendalami aliran dana dari LPEI,” ungkap Tessa dalam keterangan terpisah pada November 2024 lalu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus LPEI yang turut menyeret PT Bara Jaya Utama sebelumnya pernah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar 2021. Pada saat itu, Korps Adhyaksa memeriksa Hendarto sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2013–2019.

    Saat itu, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Hendarto diperiksa berkaitan dengan pemberian kredit dari LPEI ke Bara Jaya Utama.

    Adapun kini kasus-kasus LPEI yang sebelumnya ditangani Kejagung telah resmi dilimpahkan ke KPK. Pada Agustus 2024, Kejagung menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK.

    KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dalam penyaluran kredit pembiayaan ekspor tersebut.

    Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

  • Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Kerabat Lelah Bolak-Balik Jalani Pemeriksaan, Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Kerabat dari Harun Masiku berharap agar buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu segera ditangkap. 

    Daniel Masiku, kerabat Harun yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (20/1/2025), mengaku berharap agar kasus tersebut segera memeroleh kepastian. Dia menceritakan bahwa neneknya dan kakek Harun merupakan saudara.

    “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

    Daniel mengaku ini bukan pertama kalinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaannya hari ini, lanjutnya, juga masih seputar hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “[Pemeriksaan, red] masih sama dengan yang lalu-lalu. Masalah keberadaan Harun Masiku,” ungkap pria itu. 

    Di sisi lain, Daniel mengaku bahwa keluarga Harun kerap bertanya-tanya soal kejelasan kasus yang sudah diusut sejak 2020 itu. Dia pun blak-blakan bahwa kasus itu turut merugikan dirinya dan keluarga.

    “Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” paparnya. 

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020.  

    Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu.  

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020.  

    “Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 sejak 2020. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Wahyu Setiawan, Agustina Tio F, Saeful Bahri dan Harun Masiku.   

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke hadapan proses hukum karena masih berstatus buron.   

    Pada pengembangan perkaranya, KPK mnetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Mereka diduga ikut serta memberikan suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU 2017-2022 untuk memenangkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR Sumsel I menggantikan Nazarudin Kiemas. Sebagian uang suap itu diduga berasal dari kantong Hasto.   

    Di sisi lain, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya serta melarikan diri pada saat OTT 2020 lalu, serta memengaruhi saksi KPK pada Juni 2024.

  • KPK Panggil Dirut PT LEN jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

    KPK Panggil Dirut PT LEN jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero). 

    Bobby menjadi satu dari total sembilan saksi yang dipanggil hari ini untuk diperiksa pada kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu, Senin (20/1/2025). 

    “Hari ini Senin [20/1], KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (20/1/2025). 

    Adapun delapan orang saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik KPK hari ini adalah Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2018-2020 Aily Sutedja, VP Corporate Holding & Portfolio Pertamina Anton Trienda serta VP Sales Enterprise PT Packet Systems periode 2018 Antonius Haryo Dewanto. 

    Kemudian, VP Sales Support Pertamina Patra Niaga Aribawa, Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani, Pensiunan BUMN sekaligus Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia 2016-2019 Benny Antoro serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan. 

    Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi KPK terkait dengan kehadiran Bobby. Namun, belum ada konfirmasi yang diberikan sampai dengan berita ini dinaikkan. 

    KPK mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berada pada tahun anggaran (TA) 2018-2023. Kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut bukan satu-satunya dugaan rasuah yang ditangani KPK di lingkungan Pertamina.