Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Temukan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI Anggota DPR Satori di Cirebon – Halaman all

    KPK Temukan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI Anggota DPR Satori di Cirebon – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menemukan dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh anggota Komisi XI DPR Satori di Cirebon, Jawa Barat.

    Cirebon diketahui merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    Politikus Partai Nasdem itu diduga turut menerima dana CSR dari BI.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip, Rabu (22/1/2025).

    Asep mengatakan tim penyidik beberapa waktu lalu juga sudah melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat.

    Penggeledahan menyasar rumah Satori serta beberapa tempat lainnya yang berkaitan dengan perkara.

    “Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori),” kata dia.

    Asep mengatakan dari lokasi di Cirebon itu penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen.

    “Saat ini hasil penggeledahan berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti, penyidik teliti. Karena ada dugaan di perkara CSR ini, para penerima sebagai penyelenggara negara untuk dananya disalurkan melalui yayasan,” sebut Asep.

    Asep mengatakan pihaknya juga bakal mendalami pengakuan Satori yang mengungkapkan seluruh rekan kerjanya di Komisi tersebut menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

    “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain, karena berdasarkan keterangan saudara S, teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu,” tutur Asep.

    Asep memastikan tim penyidik akan terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut. Menurutnya, ada beberapa temuan dana tersebut tak dipakai sesuai peruntukannya.

    “Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” kata dia.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Keduanya adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

    Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

    Menurut Satori, seluruh anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

    Satori menyampaikan dana program sosial bank indonesia (PSBI) digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

    “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata dia.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

  • KPK Ungkap Dana CSR BI yang Mengalir ke Komisi XI DPR Capai Triliunan Rupiah – Halaman all

    KPK Ungkap Dana CSR BI yang Mengalir ke Komisi XI DPR Capai Triliunan Rupiah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap angka dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang disalurkan ke komisi XI DPR mencapai triliunan rupiah.

    “Triliunan-lah. Kalau jumlah pasnya nantilah ya. Takutnya nanti salah,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip, Rabu (22/1/2025).

    Asep menyebut salah satu anggota komisi XI DPR, Satori, telah mengakui bahwa seluruh rekan kerjanya di komisi XI menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

    “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu,” sebut Asep.

    Asep memastikan penyidik KPK terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut. 

    Menurut dia ada beberapa temuan bahwa dana tersebut tak dipakai sesuai peruntukannya.

    “Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

    Asep mengungkap penyidik telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. 

    Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya,” tutur Asep.

    Penggeledahan KPK

    Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik beberapa waktu lalu KPK  telah melakukan penggeledahan di Cirebon, Jawa Barat.

    Lokasi penggeledahan berkaitan dengan Anggota DPR fraksi Partai Nasdem, Satori.

    “Jadi beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori),” kata Asep.

    Dua Anggota DPR Diperiksa

    Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Keduanya adalah Heri Gunawan dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

    Satori dan Heri merupakan anggota komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

    Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

    Menurut Satori, seluruh anggota komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia.

    Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

    Satori menyampaikan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

    “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata dia.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.

    Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024.

    Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

     

     

  • Top 5 News: Shin Tae-yong Pulang ke Korsel hingga Mahalini Salah Sebut Rakaat Salat

    Top 5 News: Shin Tae-yong Pulang ke Korsel hingga Mahalini Salah Sebut Rakaat Salat

    Jakarta, Beritasatu.com – Shin Tae-yong pulang ke Korea Selatan (Korsel) pada 26 Januari 2025 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 7 saksi terkait kasus proyek digitalisasi SPBU Pertamina menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Selasa (21/1/2025).

    Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu longsor di pekalongan telan korban jiwa hingga Mahalini salah menyebut jumlah rakaat salat di depan Sule.

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Rabu (22/1/2025).

    1. Shin Tae-yong Pulang ke Korea Selatan pada 26 Januari 2025

    Penerjemah bahasa mantan pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong, Jeong Seok-seo menyebut Shin Tae-yong akan kembali ke negara asalnya, Korea Selatan pada 26 Januari 2025.

    Jeong Seok-seo menyebut, Shin Tae-yong akan kembali ke Korea dengan menggunakan pesawat Korean Air.

    2. KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

    Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) pada 2018 sampai 2023, Senin (20/1/2025). Pemeriksaan mereka dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut. 

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (21/1/2025). 

    3. Longsor di Pekalongan Telan Korban Jiwa

    Top 5 news berikutnya adalah sebanyak 16 orang ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran di Desa Kasimpar, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Senin (20/1/2025) pukul 17.30 WIB.

    Longsor itu juga menimbun dua unit rumah dan menyeret beberapa kendaraan yang sedang melintas di wilayah tersebut.

    4. Mendiktisaintek Satryo Sumantri Brodjonegoro Berdamai dengan Neni Herlina 

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro sudah berdamai dengan Neni Herlina, ASN Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang sebelumnya dikabarkan dipecat hingga memicu demo pegawai kementerian tersebut.

    Neni Herlina sudah bertemu langsung dengan Satryo Brodjonegoro di kediaman mendiktisaintek, Senin (21/1/2025) malam. Neni dipastikan tetap bekerja di Kemendiktisaintek.

    5. Mahalini Salah Sebut Rakaat Saat Salat, Sule: Enggak Apa-apa

    Selebritas Mahalini Raharja mengaku salah dalam menyebut jumlah rakaat salat. Mendengar pengakuan menantunya itu, komedian Sule sekaligus ayah Rizki Febian bisa memakluminya lantaran istri putranya tersebut masih tahap belajar.

    “Enggak apa-apa kalau kamu salah, kan namanya lagi belajar. Jadi bisa dimaklumi,” ujar Sule.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar – Halaman all

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di Pekanbaru, Riau periode 2018.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini terbit pada 10 Januari 2025.

    Kelima tersangka yang ditetapkan KPK masing-masing berinisial YN, Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA); GR pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

    NR, Kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan fly over tersebut; ES Direktur PT SC (pihak swasta); dan TC Direktur PT SHJ (pihak swasta).

    Asep mengungkap dalam proyek tersebut ada kerugian negara.

    Ia membeberkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterbitkan dalam proyek pembangunan fly over tersebut sebesar Rp 159 miliar.

    “Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan fly over simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

    Namun, HPS tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail.

    Berdasarkan perhitungan ahli, nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan negara.

    “Setelah dilakukan penelitian bahwa berdasarkan perhitungan ini perhitungan sementara dari ahli, ahli konstruksi ITB nilai harga wajar pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Asep.

    “Kerugian itu bisa mencapai Rp 60 miliar lebih,” ucapnya.

    Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya terkait penyidikan kasus ini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, pada Senin (20/1/2025).

    Petugas KPK tiba di Kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. 

    Petugas KPK sedang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lantai 3, 6 dan lantai 8. Di antaranya adalah ruang Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan. 

    Pengeledahan yang di lakukan petugas dari KPK membuat sejumlah pegawai kaget.

    Mereka tidak menyangka kantornya didatangi petugas dari anti rasuah ini.

    “Iya bang, lagi di lantai 3 sekarang, di dalam ruangan, dijaga ketat sama polisi,” kata salah seorang pegawai dinas PUPR Riau yang enggan menyebutkan namanya.

    Petugas KPK meninggalkan kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 17.00 WIB.

    Mereka membawa dua koper berukuran besar dan dua koper berukuran sedang setelah melakukan penggeledahan.

    Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil kijang yang sudah menunggu di teras kantor Dinas PUPR Riau.

    Total ada 8 unit mobil parkir di depan teras kantor Dinas PUPR Riau.

    Tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan oleh tim dari KPK usai menggeledah kantor Dinas PUPR Riau selama lebih kurang 8 jam. 

    Iring-iringan mobil yang membawa petugas dari KPK kemudian meninggalkan gedung Dinas PUPR Riau termasuk barang bukti yang dimasukkan ke dalam 4 koper berukuran besar dan sedang tersebut.

  • Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Lapor LHKPN, Punya Harta Rp5,4 Triliun

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Lapor LHKPN, Punya Harta Rp5,4 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan seluruh anggota kabinet Prabowo-Gibran telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi anti rasuah itu juga membocorkan anggota kabinet yang memiliki harta hingga Rp5,4 triliun, siapakah dia?

    Berdasarkan penulusuran Bisnis pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (21/1/2025), pejabat yang dimaksud adalah Menteri Pariwisata Widiyanti Putri. Istri dari pengusaha Wisnu Wardhana itu tercatat memiliki total keyayaan senilai Rp5,4 triliun atau tepatnya Rp5.435.833.014.169.

    Dalam laporan tersebut, Widiyanti melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai total Rp152,02 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, dengan rincian:

    Tanah dan Bangunan Seluas 3630 m2/3068 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp68,15 miliar
    Tanah dan Bangunan Seluas 474 m2/10 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp18,75 miliar
    Bangunan Seluas 328 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp7,68 miliar
    Tanah dan Bangunan Seluas 847 m2/326 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp14,53 miliar
    Tanah dan Bangunan Seluas 1340 m2/300 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp22,57 miliar
    Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/30 m2 hasil seniri di Jakarta Selatan senilai Rp15,91 miliar

    Selain itu, Widiyanti juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan senilai total Rp19,46 miliar, yang terdiri dari mobil Mercedes Benz S63 Tahun 2014 senilai Rp2,96 miliar, Toyota Vellfire 3.5 tahun 2011 senilai Rp506 juta, mobil Bentley Continental GT tahun 2011 senilai Rp2,87 miliar hingga mobil Lexus LM350H tahun 2024 senilai Rp2,5 miliar.

    Mantan komisaris emiten sawit PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) ini juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp43.814.169.039, surat berharga Rp5.075.638.855.071, kas dan setara kas Rp67.168.797.235 dan harta lainnya Rp77.719.917.824.

    “Total harta kekayaan Rp5.435.833.014.169,” papar laporan elhkpn.kpk.go.id.

    Seluruh Anggota Kabinet Telah Lapor LHKPN

    Sebalumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan, terdapat 124 penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih.

    Sebanyak 123 orang dilantik sejak 21 Oktober 2024, dan satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa.

    Adapun, 123 orang pejabat yang wajib lapor itu telah diberikan sekitar tiga bulan untuk menyerahkan kewajiban LHKPN ke KPK. Batas akhir penyerahan LHKPN adalah hari ini, Selasa (21/1/2025). 

    “Menurut data kita, semua sudah menyampaikan. Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya penjumlahannya ada yang salah apa enggak,” ujarnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

    Secara terperinci, Pahala menjelaskan bahwa sebanyak 65 dari 123 orang menteri/wakil menteri/kepala atau wakil kepala lembaga setingkat/serta penasihat, utusan dan staf khusus merupakan wajib lapor lama. Artinya, mereka sudah menyerahkan LHKPN pada periode sebelumnya.

    “Kalau dia dulu menteri sudah menyampaikan laporan harta, dia masuk golongan reguler. Dia masuk lagi melaporkan hartanya paling lambat 31 Maret tahun ini. Itu ada 65 orang,” terang Pahala. 

    Sementara itu, terdapat 58 orang anggota kabinet Prabowo yang merupakan wajib lapor baru. Mereka belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sama sekali ke KPK.

    Sebanyak 14 dari 58 LHKPN dari wajib lapor baru itu kini sudah tayang dan bisa langsung diakses publik di fitur e-announcement. Sisanya, terang Pahala, dipastikan secara keseluruhan bisa diunggah dan diakses publik dalam satu hingga dua pekan ke depan. 

    “Sesudah itu tinggal kita tunggu masukan dari masyarakat seperti apa. Kalau ada harta yang gak dilaporin segala macam itu kita lihat lagi,” ungkapnya. 

    Adapun, Pahala menyebut ada wajib lapor reguler yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp2,6 triliun. Namun, nilai itu masih rendah dari yang dilaporkan oleh wajib lapor baru, yakni sebesar Rp5,4 triliun. 

    “Nah, yang paling tinggi dari yang reguler yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun. Tapi yang baru diangkat itu Rp5,4 triliun,” ungkapnya. 

    Secara rata-rata, papar Pahala, nilai harta yang dilaporkan oleh wajib lapor reguler di Kabinet Prabowo, yakni sebesar Rp187 miliar. Nilainya juga masih lebih rendah dari wajib lapor baru yakni mencapai Rp227 miliar. 

  • Guru Spiritual Ungkap Asal-usul Mobil Mercy yang Disita KPK Terkait Kasus LPEI: Dari Pasien Romo – Halaman all

    Guru Spiritual Ungkap Asal-usul Mobil Mercy yang Disita KPK Terkait Kasus LPEI: Dari Pasien Romo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes Benz tipe GLE 450 seharga Rp 2,3 miliar.

    Penyitaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Adapun penyitaan dimaksud berasal dari saksi yang diperiksa pada hari ini, Selasa (21/1/2025).

    Dia adalah Bayu Suryo Adiwinata.

    Bayu mengaku sebagai guru spritual. Ia biasa dipanggil dengan sebutan romo.

    “Oh iya, jadi gini, romo guru spiritual. Jadi ternyata mobil yang dikasih ke romo ya alhamdulillah bisa menjadi pengembangan untuk ini ya. Romo sangat bersyukur bisa membantu KPK,” ucap Bayu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025) malam.

    Bayu mengatakan mobil yang disita KPK adalah pemberian dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit, Hendarto. Bayu menyebut Hendarto sebagai pasiennya.

    “Dari salah satu pasien Romo,” kata Bayu.

    Selain menyita Mercedes Benz tipe GLE 450, KPK juga menyita sepeda motor merek BMW tipe F800 GS M/T seharga Rp370 juta.

    Namun, motor gede (moge) itu bukan disita dari Bayu.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, mobil dan moge yang disita diduga ada kaitannya dengan perkara LPEI.

    KPK sedang menerapkan metode follow the money untuk menelusuri aset para tersangka.

    “Ada keterkaitan dengan LPEI. Jadi mobil Mercy dan moge itu diduga bahwa itu terkait dengan hasil tindak pidana dalam perkara LPEI. Kita pakai follow the money, ke mana nih, oh di tempatnya Romo. Nanti kita lihat apakah ini terkait jual beli kah, atau memang dititip. Tapi kita lakukan penyitaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

    KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Berdasarkan sumber Tribunnews.com, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI; Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

    Atas perbuatan rasuah mereka, sementara ini KPK menaksir telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

    Tujuh tersangka itu pun telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPK.

    Adapun fasilitas kredit dalam perkara dugaan korupsi di LPEI ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Kemudian ditemukan modus “tambal sulam” dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. 

    “Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” kata Tessa.

    Selain itu, KPK menduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.

    Tessa berujar, KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya. 

    “KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” ujarnya.

    Dalam pengusutannya, KPK telah menyita total 44 aset properti diduga milik tersangka. Taksiran 44 aset yang disita bernilai sekira Rp200 miliar.

    44 aset tanah dan bangunan itu tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sudah lebih dulu disita oleh KPK. Di mana nilai aset kendaraan dan barang lainnya dimaksud sedang dinilai oleh Tim KPK.

    Selain itu, KPK juga menyita tiga motor Vespa Piaggio senilai Rp1,5 miliar; mobil merek Wuling senilai Rp350 juta; serta barang bukti elektronik dan dokumen. Penyitaan itu berasal dari kediaman direktur utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS) periode 2019–2023.

  • KPK Duga Karna Suswandi Atur Pemenang Proyek di Dinas PUPP Situbondo

    KPK Duga Karna Suswandi Atur Pemenang Proyek di Dinas PUPP Situbondo

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

    Karna diduga bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) mengatur pemenang proyek di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

    Menurut KPK, kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk program PEN. Namun, dana tersebut batal digunakan pada 2022 dan diganti dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek Dinas PUPP tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga mengatur pemenang proyek.

    “Tersangka KS meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Eko Prionggo Jati, atas perintah Karna, diduga meminta uang fee sebesar 7,5% dari nilai proyek kepada rekanan yang telah ditentukan. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Karna melalui orang kepercayaannya.

    KPK mencatat Karna Suswandi menerima uang suap senilai Rp 5,575 miliar, sedangkan Eko menerima uang fee sebesar Rp 811 juta. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN

    KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    Selain Karna, KPK juga menahan Eko Prionggo Jati (EJP), seorang pegawai negeri sipil di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Kedua tersangka ditahan mulai Selasa (21/1/2025) hingga 9 Februari 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.

    “Penyidik melakukan penahanan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka sebelumnya absen dari panggilan KPK pada Kamis (16/1/2025).

    Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidikan telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 “KPK telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan atas dugaan korupsi ini,” ujarnya.

    KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penahanan kedua tersangka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • Mayoritas Pejabat Kabinet Merah Putih Sampaikan LHKPN, Ada Pejabat Baru Miliki Harta Rp 5,4 Triliun

    Mayoritas Pejabat Kabinet Merah Putih Sampaikan LHKPN, Ada Pejabat Baru Miliki Harta Rp 5,4 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 123 orang yang tergabung di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Adapun pejabat di kabinet tersebut yang menjadi wajib lapor LHKPN sebanyak 124 orang.

    Satu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN yakni Tina Talisa. Hal itu mengingat yang bersangkutan baru dilantik sebagai staf khusus wakil presiden pada awal Desember 2024 lalu.

    “Dari 124 ini, 123-nya sudah dilantik 21 Oktober, makanya jatuh temponya sekarang, karena tiga bulan (batas akhir). Nah satu (pejabat) memang dilantik 6 Desember. Jadi yang satu baru jatuh tempo nanti 6 Desember plus 3 bulan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Dalam penyampaian LHKPN pejabat Kabinet Merah Putih kali ini, pejabat terbagi dalam dua golongan. Golongan pertama, yakni pejabat yang sebelumnya tergabung di kabinet terdahulu pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mereka baru wajib menyampaikan LHKPN pada 31 Maret 2025 mendatang. Pejabat yang masuk dalam golongan ini sebanyak 65 orang.

    Sedangkan ada 58 pejabat di Kabinet Merah Putih yang belum pernah sama sekali menyampaikan LHKPN. Pahala menyebut, total ada 123 pejabat di Kabinet Merah Putih yang sudah menyampaikan LHKPN.

    “Sampai sekarang menurut data kita semua sudah menyampaikan,” ujar Pahala.

    Laporan harta mereka kini tengah diverifikasi KPK. Selanjutnya, LHKPN mereka akan dipublikasikan melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Diungkapkan pula ada pejabat yang melaporkan harta bernilai fantastis kepada KPK.

    Diungkapkan Pahala, ada pejabat petahana di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta Rp 2,6 triliun. Di antara mereka, nilai rata-rata kepemilikan hartanya sekitar Rp 187 miliar.

    Selain itu, ada juga pejabat baru di kabinet tersebut yang melaporkan kepemilikan harta mencapai Rp 5,4 triliun. Di antara mereka, nilai rata-rata kepemilikan hartanya sekitar Rp 227 miliar.

    “Yang paling tinggi dari yang reguler yang dahulu sudah pernah menyampaikan, itu Rp 2,6 triliun harta. Namun, yang sekarang yang baru diangkat dan tadinya enggak pernah lapor itu mencapai Rp 5,4 triliun,” ucap Pahala.

  • Seluruh Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Segera Diumumkan KPK

    Seluruh Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, Segera Diumumkan KPK

    loading…

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam konferensi pers mengenai LHKPN pejabat Kabinet Merah Putih di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan sebanyak 123 penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ). Pejabat-pejabat itu telah melaporkan harta kekayaannya sebelum jatuh tempo yakni tiga bulan setelah dilantik.

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan sedianya terdapat 124 penyelenggara negara di kabinet Merah Putih. Hanya saja, satu sisanya dilantik lebih akhir, sehingga batas waktu melaporkan LHKPN juga lebih mundur.

    “Menurut data kita, semua sudah menyampaikan (LHKPN),” kata Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/1/2025).

    Pahala menjelaskan, 123 penyelenggara itu terbagi dalam dua kategori yaitu sebanyak 65 pejabat yang pernah melaporkan LHKPN sebelumnya dan 58 penyelenggara negara baru yang belum pernah melaporkan LHKPN.

    Mereka yang pernah menjabat pada periode pemerintahan masuk dalam golongan regular, sehingga masih bisa melaporkan LHKPN tahun 2024nya paling lambat 31 Maret 2025.

    “Seperti biasa prosedurnya sesudah disampaikan kita cek cepat namanya verifikasi, administrasi saja. Kelengkapan surat kuasa sudah belum, anak istri, matematikanya, penjumlahannya, ada yang salah apa enggak,” kata Pahala.

    “Sesudah itu kita tayangkan. Sekarang 14 dari 58 ini sudah tayang di e-annoucement. Tapi kita pastikan seminggu, dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-announcement,” sambungnya.

    Dalam kesempatan ini, Pahala juga menyebut bahwa rata-rata nilai harta untuk penyelenggara negara reguler (yang sebelumnya juga menjabat) mencapai Rp187 miliar. Sementara, rata-rata harta untuk penyelenggara yang baru melaporkan LHKPN lebih tinggi yaitu Rp227 miliar.

    “Rata-rata yang (pejabat) reguler itu sekitar Rp187 miliar. Jadi 65 orang yang pernah masukin LHKPN itu rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus (baru melaporkan LHKPN) relatif lebih tinggi karena rata-rata Rp227 miliar,” tutupnya.

    (abd)