KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengatakan, pernah memeriksa buron
kasus korupsi e-KTP
,
Paulus Tannos
sebagai saksi di Singapura pada 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik saat itu langsung menemui Paulus Tannos di Singapura. Namun, tak bisa melakukan penahanan setelah pemeriksaan rampung.
“KPK sudah pernah memeriksa bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024. Kenapa hanya saksi dan bukan tersangka? Karena
request
permintaannya adalah itu dan untuk tersangka butuh persyaratan lain yang harus dipenuhi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025)
“Saat itu yang memungkinkan untuk disegera dipenuhi adalah pemeriksaan sebagai saksi. Dan itu sudah dilakukan,” ujarnya lagi.
Tessa mengatakan, tak lama setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengajukan
provosional arrest
atau penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Dan tidak lama setelah itu, kita mengajukan
provosional arrest
melalui Divisi Hubungan Internasional Polri tadi,” ujarnya.
Namun, Tessa menyebut, penahanan Paulus Tannos tidak bisa dilakukan lantaran pemeriksaan dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia.
“Enggak bisa (penahanan Paulus Tannos), tidak boleh ada tindakan dilakukan penegakan hukum melakukan hukum di negara orang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya,
Paulus Tannos ditangkap
oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Paulus Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Setelah semua proses ini selesai, Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK
-
/data/photo/2025/01/06/677bc142584e9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024 Nasional 4 Februari 2025
-

KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). Tim Biro Hukum KPK disebut sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan.
“Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir sidang praperadilan saudara HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
KPK menegaskan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup.
“Kami berkeyakinan penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” tutur Tessa.
KPK juga berharap praperadilan berlangsung objektif, dengan hakim yang dapat memutuskan secara independen tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
“Kita berharap proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.
Sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengalami penundaan. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan KPK sempat meminta penundaan sidang hingga tiga pekan, tetapi pengadilan hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.
“Ada permohonan resmi oleh termohon, minta penundaan tiga pekan. Untuk itu, kami juga bersikap menunda hanya paling lama dua pekan,” ujar Djuyamto dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).
Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu (5/2/2025) dengan agenda memanggil KPK yang absen pada sidang sebelumnya.
“Kita tunda pada Rabu (5/2/2025) dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena hari ini belum hadir,” pungkas Djuyamto.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap PAW yang menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan telah menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Tujuannya adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, dengan berbagai tindakan yang dianggap menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Dengan hadirnya KPK dalam sidang praperadilan besok, persidangan akan menjadi momentum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.
-

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan
Jakarta, Beritasatu.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan suaminya. Pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang juga menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).
“Saudari AT beserta suaminya dicegah ke luar negeri sejak 15 Januari 2025 dalam perkara perintangan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Setelah dicegah ke luar negeri, Agustiani Tio mengajukan aduan ke Komnas HAM, mengeklaim bahwa dirinya membutuhkan perawatan medis di luar negeri. Namun, KPK menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai kondisi kesehatannya.
“Bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogianya yang bersangkutan hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari solusi yang sesuai aturan,” jelas Tessa.
Sebelumnya, pada Rabu (8/1/2025), Agustiani Tio telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 14 pertanyaan terkait kasus ini.
“Ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Selanjutnya, silakan tanya ke lawyer atau penyidik saja,” ujar Tio seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Agustiani Tio enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, termasuk sumber uang suap dalam kasus ini. Ia meminta agar detail hasil pemeriksaannya ditanyakan langsung kepada KPK.
Agustiani Tio memiliki keterkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan beberapa pihak lainnya. KPK menyebut bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019.
Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani Tio telah menyelesaikan proses hukum terkait penerimaan suap tersebut, sementara kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK.
-

Wartawan Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan Saat KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR Ahmad Ali
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan berlangsung di kediaman Ahmad Ali yang berlokasi di Komplek Intercon, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Kembangan, Jakarta Barat.
Selama KPK geledah rumah Ahmad Ali, awak media yang tengah meliput kejadian ini mengalami sejumlah kendala.
Beberapa jurnalis mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak penghuni rumah.
Salah satu di antaranya bahkan mencoba merampas ponsel milik wartawan yang sedang merekam jalannya penggeledahan.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi pada Selasa petang, terlihat lima kendaraan milik KPK sudah berada di dalam area rumah politisi senior Partai NasDem tersebut.
Selain itu, dua kendaraan lainnya terparkir di luar kediaman, menandakan bahwa operasi penggeledahan ini dilakukan dengan pengamanan yang cukup ketat.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. Barang-barang yang diamankan meliputi dokumen penting, barang bukti elektronik, tas, serta sebuah jam tangan.
Setelah penggeledahan selesai, seluruh kendaraan KPK yang berada di dalam rumah, beserta dua kendaraan yang sebelumnya terparkir di luar, langsung bergerak menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mengatakan, penggeledahan itu terkait tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya penggeledahan oleh pihaknya hari ini. Dia mengonfirmasi lokasi yang digeledah yakni rumah Ahmad Ali.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar). Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media, Selasa (4/2/2025).
KPK belum membeberkan soal temuan yang berhasil diperoleh dari penggeledahan ini. Hasilnya dapat disampaikan KPK ketika agenda penggeledahan telah rampung.
Penggeledahan rumah Ahmad Ali oleh KPK ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan anggota DPR tersebut dalam kasus Rita Widyasari.
-

Ketua KPK Pastikan Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Kinerja – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pemangkasan anggaran tidak akan mengganggu kinerja.
Seperti pencarian buronan atau pemeriksaan saksi di luar kota.
“Sampai saat ini tidak ada kendala. Masih sesuai target 2025,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Diberitakan, KPK ikut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam inpres itu, Prabowo ingin memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya akan memangkas anggara perjalanan dinas dan operasional kantor.
“Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran. Diantaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
“Sedangkan untuk honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system,” imbuhnya.
Untuk penghematan perjalanan dinas, jelas Tessa, penyelenggaraan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara daring atau mengoptimalkan ruangan dan lingkungan di sekitar gedung KPK.
Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personil.
Sementara penghematan anggaran dari sisi operasional kantor, KPK akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap.
Termasuk efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.
“Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Tessa.
“Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi,” ujar dia memungkasi.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memangkas APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Hal ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dalam inpres tersebut, Prabowo memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.
Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp306,69 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
-

Kepala BPOM Ingin Jajaran KPK Ditugaskan di Kantornya untuk Cegah Korupsi
Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengusulkan agar jajaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat ditempatkan di kantornya. Kehadiran KPK diyakini bisa membantu mencegah potensi praktik korupsi di lingkungan BPOM.
“Kami mengundang Ketua KPK dan seluruh pimpinan untuk berkantor di BPOM,” ujar Taruna seusai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Taruna menegaskan BPOM berkomitmen menciptakan tata kelola yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Usulan ini pun mendapat respons positif dari KPK dan akan ditindaklanjuti kedeputian terkait.
“Kami sedang membahas bagaimana teknisnya, apakah dengan penempatan langsung di kantor BPOM atau melalui pendampingan berkala setiap bulan atau tiga bulan sekali. Intinya, kami ingin ada pengawasan dan pencegahan terhadap gratifikasi, korupsi, dan potensi penyimpangan lainnya,” jelasnya.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikasi dan regulasi terkait pangan, kosmetik, serta obat-obatan, BPOM berkontribusi besar terhadap perekonomian negara. Namun, peran besar ini juga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang.
“Dengan kewenangan yang luas, kami menyadari ada risiko gratifikasi dan korupsi. Terkait hal itu, kami ingin memastikan BPOM tetap menjadi lembaga yang bersih dan transparan,” tambah Taruna.
Kerja sama antara BPOM dan KPK diharapkan dapat meningkatkan integritas dalam proses sertifikasi dan distribusi produk pangan serta obat-obatan di Indonesia. Dengan adanya pengawasan ketat, BPOM ingin memberikan jaminan semua proses berjalan sesuai regulasi dan bebas dari intervensi pihak tertentu.
Kolaborasi BPOM dengan KPK juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menerapkan sistem tata kelola yang transparan dan bebas korupsi.


/data/photo/2024/07/22/669e494f65046.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
