Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024 Nasional 4 Februari 2025

    KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos Sebagai Saksi di Singapura pada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, pernah memeriksa buron
    kasus korupsi e-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    sebagai saksi di Singapura pada 2024 lalu.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik saat itu langsung menemui Paulus Tannos di Singapura. Namun, tak bisa melakukan penahanan setelah pemeriksaan rampung.
    “KPK sudah pernah memeriksa bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024. Kenapa hanya saksi dan bukan tersangka? Karena
    request
    permintaannya adalah itu dan untuk tersangka butuh persyaratan lain yang harus dipenuhi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025)
    “Saat itu yang memungkinkan untuk disegera dipenuhi adalah pemeriksaan sebagai saksi. Dan itu sudah dilakukan,” ujarnya lagi.
    Tessa mengatakan, tak lama setelah melakukan pemeriksaan, KPK mengajukan
    provosional arrest
    atau penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.
    “Dan tidak lama setelah itu, kita mengajukan
    provosional arrest
    melalui Divisi Hubungan Internasional Polri tadi,” ujarnya.
    Namun, Tessa menyebut, penahanan Paulus Tannos tidak bisa dilakukan lantaran pemeriksaan dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia.
    “Enggak bisa (penahanan Paulus Tannos), tidak boleh ada tindakan dilakukan penegakan hukum melakukan hukum di negara orang,” katanya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Paulus Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok

    KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). Tim Biro Hukum KPK disebut sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan.

    “Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir sidang praperadilan saudara HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    KPK menegaskan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang cukup.

    “Kami berkeyakinan penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup,” tutur Tessa.

    KPK juga berharap praperadilan berlangsung objektif, dengan hakim yang dapat memutuskan secara independen tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

    “Kita berharap proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengalami penundaan. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan KPK sempat meminta penundaan sidang hingga tiga pekan, tetapi pengadilan hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.

    “Ada permohonan resmi oleh termohon, minta penundaan tiga pekan. Untuk itu, kami juga bersikap menunda hanya paling lama dua pekan,” ujar Djuyamto dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).

    Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu (5/2/2025) dengan agenda memanggil KPK yang absen pada sidang sebelumnya.

    “Kita tunda pada Rabu (5/2/2025) dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena hari ini belum hadir,” pungkas Djuyamto.

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap PAW yang menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan telah menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Tujuannya adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, dengan berbagai tindakan yang dianggap menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

    Dengan hadirnya KPK dalam sidang praperadilan besok, persidangan akan menjadi momentum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku.

  • KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

    KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan suaminya. Pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang juga menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).

    “Saudari AT beserta suaminya dicegah ke luar negeri sejak 15 Januari 2025 dalam perkara perintangan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Setelah dicegah ke luar negeri, Agustiani Tio mengajukan aduan ke Komnas HAM, mengeklaim bahwa dirinya membutuhkan perawatan medis di luar negeri. Namun, KPK menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai kondisi kesehatannya.

    “Bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogianya yang bersangkutan hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari solusi yang sesuai aturan,” jelas Tessa.

    Sebelumnya, pada Rabu (8/1/2025), Agustiani Tio telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 14 pertanyaan terkait kasus ini.

    “Ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Selanjutnya, silakan tanya ke lawyer atau penyidik saja,” ujar Tio seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Agustiani Tio enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, termasuk sumber uang suap dalam kasus ini. Ia meminta agar detail hasil pemeriksaannya ditanyakan langsung kepada KPK.

    Agustiani Tio memiliki keterkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan beberapa pihak lainnya. KPK menyebut bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019.

    Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani Tio telah menyelesaikan proses hukum terkait penerimaan suap tersebut, sementara kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK.

  • Wartawan Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan Saat KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR Ahmad Ali

    Wartawan Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan Saat KPK Geledah Rumah Eks Anggota DPR Ahmad Ali

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan berlangsung di kediaman Ahmad Ali yang berlokasi di Komplek Intercon, Jalan Taman Kebon Jeruk Utama, Kembangan, Jakarta Barat.

    Selama KPK geledah rumah Ahmad Ali, awak media yang tengah meliput kejadian ini mengalami sejumlah kendala.

    Beberapa jurnalis mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak penghuni rumah.

    Salah satu di antaranya bahkan mencoba merampas ponsel milik wartawan yang sedang merekam jalannya penggeledahan.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi pada Selasa petang, terlihat lima kendaraan milik KPK sudah berada di dalam area rumah politisi senior Partai NasDem tersebut.

    Selain itu, dua kendaraan lainnya terparkir di luar kediaman, menandakan bahwa operasi penggeledahan ini dilakukan dengan pengamanan yang cukup ketat.

    Dari hasil penggeledahan di dalam rumah Ahmad Ali, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki. Barang-barang yang diamankan meliputi dokumen penting, barang bukti elektronik, tas, serta sebuah jam tangan.

    Setelah penggeledahan selesai, seluruh kendaraan KPK yang berada di dalam rumah, beserta dua kendaraan yang sebelumnya terparkir di luar, langsung bergerak menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, tim penyidik KPK mengatakan, penggeledahan itu terkait tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya penggeledahan oleh pihaknya hari ini. Dia mengonfirmasi lokasi yang digeledah yakni rumah Ahmad Ali.

    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar). Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media, Selasa (4/2/2025).

    KPK belum membeberkan soal temuan yang berhasil diperoleh dari penggeledahan ini. Hasilnya dapat disampaikan KPK ketika agenda penggeledahan telah rampung.

    Penggeledahan rumah Ahmad Ali oleh KPK ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan anggota DPR tersebut dalam kasus Rita Widyasari.

  • KPK Sita Dokumen, Uang, hingga Jam Saat Geledah Rumah Ahmad Ali

    KPK Sita Dokumen, Uang, hingga Jam Saat Geledah Rumah Ahmad Ali

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah politikus Nasdem Ahmad Ali (AA), pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

    “Jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini di rumah saudara AA. Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    KPK menduga berbagai barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus Rita Widyasari, sehingga dilakukan penyitaan. Berbagai bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk mendalami lebih lanjut keterkaitannya.

    Tessa belum membeberkan soal detail nominal uang yang disita dari rumah Ahmad Ali saat penggeledahan kali ini mengingat giat baru saja rampung. Namun, dia mengonfirmasi ada mata uang rupiah hingga valuta asing (valas) yang diamankan.

    “Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, KPK menyita uang ratusan miliar rupiah dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini diketahui menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW).

    “Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

    Tessa mengungkapkan, barang yang disita terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp 350.865.006.126. Uang itu disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya.

    Kemudian mata uang asing US$ 6.284.712,77 turut disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya. Terakhir, uang Sin$ 2.005.082 disita dari satu rekening pihak terkait kasus ini.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ungkap Tessa.

    Terkait politikus Nasdem Ahmad Ali, lembaga antikorupsi itu memastikan akan terus mengembangkan kasus itu. Upaya tersebut dilakukan demi memproses hukum para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya.

  • Ketua KPK Pastikan Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Kinerja – Halaman all

    Ketua KPK Pastikan Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Kinerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pemangkasan anggaran tidak akan mengganggu kinerja.

    Seperti pencarian buronan atau pemeriksaan saksi di luar kota.

    “Sampai saat ini tidak ada kendala. Masih sesuai target 2025,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    Diberitakan, KPK ikut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam inpres itu, Prabowo ingin memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya akan memangkas anggara perjalanan dinas dan operasional kantor.

    “Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran. Diantaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

    “Sedangkan untuk honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system,” imbuhnya.

    Untuk penghematan perjalanan dinas, jelas Tessa, penyelenggaraan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara daring atau mengoptimalkan ruangan dan lingkungan di sekitar gedung KPK. 

    Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personil.

    Sementara penghematan anggaran dari sisi operasional kantor, KPK akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap. 

    Termasuk efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.

    “Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat,” kata Tessa.

    “Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi,” ujar dia memungkasi.

    Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memangkas APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun. 

    Hal ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

    Dalam inpres tersebut, Prabowo memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.

    Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp306,69 triliun. 

    Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

     

  • Terbitkan Jutaan Sertifikat Produk Farmasi dan Industri Makanan, BPOM Diingatkan KPK Transparan

    Terbitkan Jutaan Sertifikat Produk Farmasi dan Industri Makanan, BPOM Diingatkan KPK Transparan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) transparan dan bebas korupsi. Lembaga ini rawan karena bertugas menjadi pengawas keamanan dan kualitas produk farmasi dan makanan di Tanah Air.

    Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung perihal kehadiran BPOM ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta untuk melakukan audiensi pada Senin, 3 Februari. Ketua KPK Setyo Budiyanto hingga Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan hadir dalam pertemuan tersebut.

    “Sebagai lembaga pengawas, BPOM bertugas memastikan keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi. Namun, potensi penyimpangan dalam pengawasan tetap menjadi tantangan yang harus ditindak tegas,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 4 Februari.

    Tessa mengatakan BPOM selama ini sudah memberikan kontribusi pemasukan kepada negara hingga RpRp5,590 triliun dari industri farmasi dan makanan. Selain itu, mereka juga telah menerbitkan jutaan sertifikasi.

    Sehingga, BPOM yang punya peran strategis harus memastikan tugasnya berjalan dengan baik dengan menutup celah korupsi.

    “BPOM sudah berkontribusi sebesar Rp176,3 triliun dari industri farmasi serta Rp5,420 triliun dari industri makanan. Sehingga, total keseluruhan industri dibawah pengawasan BPOM untuk perekonomian nasional mencapai Rp5,590 triliun,” tegasnya.

    “Dalam konteks sertifikasi BPOM juga telah mengeluarkan jutaan sertifikat bagi ratusan ribu produk. Untuk itu penting bagi BPOM memastikan seluruh proses berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, BPOM minta komisi antirasuah melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lembaganya.

    Kepala BPOM Taruna Ikrar bahkan minta KPK bekerja di kantornya. Dia mengatakan undangan disampaikan langsung di hadapan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam pertemuan tersebut.

    “Kami mengundang tadi dengan Ketua KPK dan seluruh pimpinan untuk berkantor di Badan Pengawas Obat dan Makanan dan itu sudah ditanggapi positif oleh Ketua KPK dan akan ditindaklanjuti oleh kedeputian yang terkait,” kata Taruna kepada wartawan di lokasi.

    Taruna menyebut BPOM berkontribusi kepada negara karena menerbitkan jutaan sertifikasi uji coba klinis hingga pendistribusian. Sehingga, lembaga ini ingin menutup celah praktik korupsi.

    “Jadi dengan demikian sesuai dengan tupoksi aturan yang kami miliki, baik tentang undang-undang kesehatan, kita memiliki potensi besar dalam konteks kontribusi keuangan negara berarti juga punya potensi mengalami apa yang kami sebut dengan kemungkinan gratifikasi, kemungkinan penyelewengan dan lain,” tegasnya.

    “Oleh karena itu kami bertekad kami ingin menjadi lembaga yang bersih. Kami tidak mau itu terjadi (dugaan korupsi, red),” sambung Taruna.

  • KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI Nasional 4 Februari 2025

    KPK Panggil Staf Komisi XI hingga Kades Terkait Kasus Dana CSR BI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil tiga orang saksi terkait
    korupsi
    dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Mohamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI, Rusmini selaku Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan Rizki Fadilah selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
    Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam kemarin.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, dugaan sementara perkara ini menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana CSR tersebut.
    KPK juga menduga uang CSR mengalir ke sejumlah yayasan.
    “Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Belakangan, KPK memeriksa Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
    Satori mengatakan, bentuk program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang dilakukan dengan Komisi XI DPR adalah kegiatan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil).
    Ia menjelaskan, program tersebut dilakukan oleh seluruh Anggota Komisi XI DPR RI selaku mitra BI.
    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori.
    Satori juga membantah adanya kegiatan suap-menyuap dalam dana CSR BI tersebut. “Enggak ada. Enggak ada uang suap itu,” ujarnya.
    Ia menyatakan, dana CSR BI tersebut disalurkan ke beberapa yayasan, namun ia tidak menjelaskan secara detail nama dan jumlah yayasan yang menerima dana CSR tersebut.
    “Semua (Dana CSR) kepada yayasan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 5 News: Respons Bahlil Soal LPG 3 Kilogram Langka hingga Istri Kanye West Nyaris Tanpa Busana Saat Grammy Awards

    Top 5 News: Respons Bahlil Soal LPG 3 Kilogram Langka hingga Istri Kanye West Nyaris Tanpa Busana Saat Grammy Awards

    Jakarta, Belitasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons terkait kabar gas LPG atau elpiji 3 kilogram langka, serta pim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, menjadi top 5 news, Senin (3/2/2025).

    Selain itu berita yang tak kalah menarik lainnya adalah istri Kanye West membuat geger Grammy Awards 2025 karena datang nyaris tanpa busana, hingga harga emas Antam turun Rp 3.000 per gram.

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Selasa (4/2/2025).

    1. Respons Bahlil Soal LPG 3 Kilogram Langka

    Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia merespons terkait kabar gas LPG atau elpiji 3 kilogram langka. Kabar gas bersubsidi yang langka ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jabodetabek.

    Bahlil mengatakan, pihaknya memastikan saat ini kuota LPG 3 kilogram tidak dikurangi, dan stok dalam kondisi aman. Bahkan, pemenuhan stok nasional melalui impor besarannya masih sesuai.

    2. KPK Periksa Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar Terkait Kasus Korupsi PT Antam

    Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, pada Senin (3/2/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

    “Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (3/2/2025).

    3. Istri Kanye West Bikin Geger Grammy Awards 2025 karena Datang Nyaris Tanpa Busana

    Top 5 news selanjutnya adalah penyanyi Kanye West dan istrinya, Bianca Sensori bikin geger Grammy Awards 2025 yang berlangsung pada Minggu (2/2/2025) waktu setempat. Bianca Sensori datang ke lokasi acara nyaris tanpa busana.

    Saat tiba di lokasi acara yang digelar di Crypto Arena, Los Angeles, Bianca Sensori menutup badannya dengan mantel bulu berwarna hitam. Ia tampak percaya diri masuk ke ruangan bersama Kanye West.

    4. Kisah Pilu Hamzani yang Kehilangan Tangan dan Kaki setelah Kerja di Malaysia

    Kisah pilu menimpa Hamzani (35), mantan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Pancoran Manis, Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Hamzani harus menghadapi kenyataan pahit setelah mengalami kecelakaan kerja di Malaysia yang mengakibatkan kedua tangan dan kakinya diamputasi setelah tersengat listrik bertegangan tinggi.

    5. Harga Emas Antam Turun Rp 3.000 Per Gram dari Level Tertinggi

    Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini turun dari level tertinggi pada awal perdagangan Senin (3/2/2025).

    Melansir Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp 3.000 menjadi Rp 1,621 juta per gram. Sementara, harga buyback pada Senin (3/2/2025) ikut turun Rp 3.000 menjadi Rp 1,472 juta per gram.

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • Kepala BPOM Ingin Jajaran KPK Ditugaskan di Kantornya untuk Cegah Korupsi

    Kepala BPOM Ingin Jajaran KPK Ditugaskan di Kantornya untuk Cegah Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengusulkan agar jajaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat ditempatkan di kantornya. Kehadiran KPK diyakini bisa membantu mencegah potensi praktik korupsi di lingkungan BPOM.

    “Kami mengundang Ketua KPK dan seluruh pimpinan untuk berkantor di BPOM,” ujar Taruna seusai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Taruna menegaskan BPOM berkomitmen menciptakan tata kelola yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Usulan ini pun mendapat respons positif dari KPK dan akan ditindaklanjuti kedeputian terkait.

    “Kami sedang membahas bagaimana teknisnya, apakah dengan penempatan langsung di kantor BPOM atau melalui pendampingan berkala setiap bulan atau tiga bulan sekali. Intinya, kami ingin ada pengawasan dan pencegahan terhadap gratifikasi, korupsi, dan potensi penyimpangan lainnya,” jelasnya.

    Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikasi dan regulasi terkait pangan, kosmetik, serta obat-obatan, BPOM berkontribusi besar terhadap perekonomian negara. Namun, peran besar ini juga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang.

    “Dengan kewenangan yang luas, kami menyadari ada risiko gratifikasi dan korupsi. Terkait hal itu, kami ingin memastikan BPOM tetap menjadi lembaga yang bersih dan transparan,” tambah Taruna.

    Kerja sama antara BPOM dan KPK diharapkan dapat meningkatkan integritas dalam proses sertifikasi dan distribusi produk pangan serta obat-obatan di Indonesia. Dengan adanya pengawasan ketat, BPOM ingin memberikan jaminan semua proses berjalan sesuai regulasi dan bebas dari intervensi pihak tertentu.

    Kolaborasi BPOM dengan KPK juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lainnya dalam menerapkan sistem tata kelola yang transparan dan bebas korupsi.