Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

    Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons akan banyaknya desakan dari masyarakat untuk memeriksa Bobby dalam kasus ini. 

    Adapun, dalam persidangan terdakwa dari pihak swasta, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby.

    “Sampai dengan saat ini belum (menemukan). Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan siap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek jalan pengadaan jalan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 17 November 2025.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.

    “Kita pahami dalam proses penyidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas Budi.

    Lebih lanjut, ia menyebut perkara dugaan suap ini telah lengkap berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga KPK telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan.

    Sebagai informasi, sejumlah desakan terhadap KPK muncul, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

    ICW meminta agar KPK memeriksa dan menghadirkan Bobby dalam persidangan.

    Adapun, ICW juga meminta kepada KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami keterlibatan Bobby berdasarkan dengan fakta persidangan.

  • KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

    KPK Klaim Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim belum ada keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nama Gubernur Sumatera Utara itu belum terendus. Selain itu, penyidik masih fokus pada kasus suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

    “Sampai dengan saat ini belum (ada keterlibatan Bobby Nasution, red). Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan suap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek pengadaan jalan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 17 November. 

    Meski begitu, Budi memastikan proses hukum yang berjalan sesuai aturan. Ini sekaligus membantah adanya kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan KPK yang menghalangi pemanggilan Bobby.

    Adapun informasi ini pernah diungkapkan oleh salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah yang didasari laporan investigasi sebuah media.

     

    “Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik,” tegas Budi.

    “Dan dari perkara yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan ini kemudian tim juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga penggeledahan di sejumlah lokasi.”

    Diberitakan sebelumnya, Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah saat melakukan aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 14 November. Dugaan kepala satgas KPK takut memeriksa Bobby ini diketahui dari pemberitaan media nasional.

     

    “Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah kepada wartawan di lokasi.

    Meski begitu, Zararah tak mengungkap siapa kasatgas yang dimaksud. Namun, dari berbagai informasi yang dikumpulkan, salah satunya adalah Rossa Purbo Bekti.

    Zararah berharap KPK segera mengusut keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Apalagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah minta Bobby dihadirkan dalam persidangan. 

    Pengembangan kasus ini, kata dia, juga harus dilakukan seperti dugaan korupsi lainnya. Jangan sampai ada kesan KPK ketakutan dengan Bobby Nasution.

    “Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” tegasnya.

    “Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru. Nah, ini jangankan mengembangkan kasus tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” sambung dia.

    Lagipula, peranan Bobby juga harusnya terendus oleh KPK setelah ada informasi pergeseran anggaran menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

    “Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh,” ungkap Zararah.

    Majelis Hakim PN Medan beberapa waktu lalu diketahui minta jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi. Perintah ini disampaikan setelah Muhammad Haldun selaku Sekretaris Dinas PUPR Sumut yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkap pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan proyek pembangunan jalan.

    Ketika itu, Haldun menerangkan anggaran dua jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar tak dialokasikan dalam APBD murni 2025. Proyek ini dibiayai dari dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

    Mendengar kesaksian ini, Hakim Khamozaro Waruwu minta Bobby dihadirkan. “Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan maka gubernur harus bertanggung jawab,” ujarnya.

    Selain Bobby, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

    Adapun itu, hakim mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

    Kasus ini juga menjerat eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang disebut sebagai orang dekat Bobby Nasution. Hanya saja, dia belum disidangkan karena berkas belum dilimpahkan ke pengadilan.

  • Ketua KPK Tidak Terdampak Putusan MK karena Sudah Pensiun sebagai Polisi

    Ketua KPK Tidak Terdampak Putusan MK karena Sudah Pensiun sebagai Polisi

    Ketua KPK Tidak Terdampak Putusan MK karena Sudah Pensiun sebagai Polisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sudah pensiun atau purna tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Terkait dengan status atau posisi
    Ketua KPK
    , Pak
    Setyo Budiyanto
    bahwa Ketua KPK saat ini sudah
    purna tugas
    dari kepolisian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Senin (17/11/2025).
    Karena itu, Budi menegaskan bahwa Setyo sudah tidak lagi berstatus anggota Polri dan kini hanya menjabat sebagai pimpinan KPK.
    Dalam prosesnya, Budi mengatakan, pemilihan Ketua KPK memang dibuka secara umum oleh panitia pelaksana (pansel) sehingga semua warga dapat mengetahuinya.
    Dengan begitu, semua warga yang memenuhi syarat bisa mendaftar sebagai pimpinan KPK.
    “Artinya memang sudah melalui proses dan tahapan yang sesuai dengan mekanismenya, dan Pak Setyo per 1 Juli 2025, juga sudah masuk menjadi purnawirawan atau purna tugas,” tegas dia.
    “Artinya,
    putusan MK
    tidak ada implikasi terhadap status dari Ketua KPK,” tambah dia.
    Namun, untuk sejumlah
    polisi
    aktif yang menduduki jabatan di KPK, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari lebih jauh putusan
    Mahkamah Konstitusi
    ini.
    “Itu yang masih akan dipelajari oleh tim biro hukum. Jadi, cakupan dari putusan MK ini sejauh apa? dan seperti apa terkait dengan posisi-posisi jabatan di KPK,” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, MK dalam sidang putusan di Jakarta, hari ini, mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
    Menurut dia, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • 8
                    
                        KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Punya Negara Dibeli Lagi Oleh Negara
                        Nasional

    8 KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Punya Negara Dibeli Lagi Oleh Negara Nasional

    KPK Ungkap Modus Korupsi Whoosh: Tanah Punya Negara Dibeli Lagi Oleh Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu modus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
    Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo menyatakan bahwa modus kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun, diduga negara membeli kembali tanah yang dijual yang dipelukan untuk pembangunan proyek ini.
    “Jadi, nanti kita akan terus menelusuri adanya tanah-tanah yang diduga punya negara kemudian dijual kembali begitu, ya, dalam proses pengadaan lahan,” jelas dia di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
    “Artinya negara membeli kembali yang sebetulnya tanah itu adalah milik negara. Nah, modus-modus seperti ini masih terus didalami terkait dengan pengondisian-pengondisian dalam proses pengadaan lahannya,” tegas dia.
    Dalam pengondisian-pengondisian tersebut, KPK juga masih menelusuri apakah memang ada
    mark up
    dana atau tidak.
    Sejauh ini, KPK enggan membeberkan lebih perinci pihak-pihak yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
    “Nah, karena ini memang di tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan pihak-pihak mana saja yang didalami, dimintai keterangan,” tegas dia.
    KPK berjanji akan memberikan perkembangan jika memang pembaruan dari tim yang menangani kasus tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) menduga ada tanah yang seharusnya milik negara yang dijual lagi oleh oknum ke negara dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek
    Kereta Cepat

    Jakarta-Bandung
    (KCJB) atau Whoosh.
    “Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
    Selain itu, Asep menyebut, lahan-lahan milik negara tersebut kemudian tidak dijual sesuai dengan harga pasar, bahkan lebih tinggi.
    Padahal, tanah-tanah milik negara karena dipakai untuk proyek pemerintah, maka seharusnya negara tidak perlu membayar untuk memanfaatkan lahan tersebut.
    “Kalaupun itu misalkan kawasan hutan, ya dikonversi nanti dengan lahan yang lain lagi, seperti itu,” kata Asep.
    Oleh karena itu, dia mengatakan, KPK menyelidiki soal dugaan pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution  

    Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution  

    JAKARTA – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan salah satu kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK.

    Koordinator KAMI, Yusril SK, mengatakan laporan dibuat karena Rossa sebagai kasatgas diduga menghambat pengusutan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus suap proyek jalan yang menjerat anak buahnya. Karenanya, independensi KPK menjadi dipertanyakan.

    “Ada dugaan yang terjadi di KPK bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK yang diduga atas nama AKBP Rossa Purba Bekti,” kata Yusril kepada wartawan di gedung ACLC atau kantor Dewas KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    “Oleh karena itu kami Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia hari ini memberikan keterangan dan laporan,” sambung dia.

    KAMI, masih kata Yusril, menuntut KPK untuk melakukan evaluasi. “Dan audit di internal secara total,” tegas dia.

    Menurut Yusril, sudah tepat Dewas KPK memeriksa Rossa. Sebab, banyak indikasi keterlibatan Bobby selaku menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus suap proyek jalan di Sumut.

    Senada, Usman selaku Sekretaris KAMI juga menyinggung Bobby harusnya diperiksa. “Tapi sampai hari ini yang dilakukan oleh teman-teman KPK hari ini sampai hari ini tidak memanggil daripada Bobby Nasution sendiri,” tegasnya di lokasi yang sama.

    “Sehingga hari ini kami hadir di depan dewas KPK dan sekaligus memasukkan laporan terhadap salah satu Kasatgas KPK untuk bagaimana mempertanyakan independensi KPK,” sambung dia.

     

    Diberitakan sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah menyebut kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik KPK di kasus suap proyek jalan Provinsi Sumatera Utara tak berani memeriksa Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara. Pernyataannya ini didasari hasil investigasi sebuah media massa.

    “Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah usai melaksanakan aksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, 14 November.

    Zararah tak mengungkap siapa kasatgas tersebut. Namun, dari berbagai informasi yang dikumpulkan, salah satu yang ikut menangani kasus ini adalah Rossa Purbo Bekti selaku penyidik senior.

    Zararah berharap KPK segera mengusut keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Apalagi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan sudah minta Bobby dihadirkan dalam persidangan.

    Pengembangan kasus ini, kata dia, juga harus dilakukan seperti dugaan korupsi lainnya. Jangan sampai ada kesan KPK ketakutan dengan Bobby Nasution.

    “Contohnya kasus E-KTP, kasus korupsi mantan Menpora itu juga dikembangkan dari fakta yang ada di persidangan,” tegasnya.

    “Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru. Nah, ini jangankan mengembangkan kasus tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu,” sambung dia.

    Lagipula, peranan Bobby juga harusnya terendus oleh KPK setelah ada informasi pergeseran anggaran menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).

    “Bobby itu terlibat pada tahap perencanaan, mengganti APBD Sumut sebanyak empat kali, untuk memasukkan proyek pembangunan ini. Padahal sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti kan tidak butuh,” ungkap Zararah.

     

  • KPK Ajak 6 Bocah SD Jujur Penemu HP di Jaktim Bikin Podcast

    KPK Ajak 6 Bocah SD Jujur Penemu HP di Jaktim Bikin Podcast

    Jakarta

    Belakangan viral enam anak SD di Cipayung, Jakarta Timur, atas aksi kejujurannya karena mengembalikan HP yang ditemukannya ke polisi. KPK kini mengundang enam anak tersebut dan membuat podcast.

    Kedatangan mereka disambut langsung Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).Enam anak SD itu terlihat mengenakan batik berwarna hijau dan didampingi gurunya.

    “Agenda hari ini kita memang mengundang anak-anak yang sudah kita tahu semua, sudah viral bahwa anak-anak ini adalah anak-anak yang jujur. Jadi hari ini sesuai dengan trisula pemberantasan korupsi, yaitu adanya pendidikan, pencegahan, pemberantasan. Di dalam pendidikan yang diutamakan adalah kejujuran, membentuk sikap mentalitas moralitas yang tinggi supaya mereka anti korupsi,” kata Ibnu kepada wartawan.

    “Ternyata ini adik-adik kita yang berasal dari SDN Setu 02 Cipayung, sudah kita kenal mereka adalah anak-anak yang jujur. Jadi kita harus apresiasi, jadi kita harus jujur sejak dini,” tambahnya.

    Ibnu menyebut KPK memang akan berencana membuat podcast bersama anak-anak sekolah dalam tujuan menyebar pendidikan antikorupsi.

    “Jadi kita adakan podcast, wawancara. Nanti suatu saat kita bisa siarkan di kesempatan yang lain yang lebih tepat lagi. Kira-kira begitu. Jadi akan tersiar insya Allah bahwa KPK itu menghargai kejujuran. Dan memang kita program bersama,” tambahnya.

    Viral di Medsos

    Sebelumnya, bocah-bocah SD itu viral di media sosial setelah menemukan ponsel yang tertinggal. Mereka lantas menyerahkan ponsel temuan tersebut ke kantor polisi terdekat.

    “Kita nemu HP dan kita ke Polsek. Nih gaes, kita ke Polsek,” ujar seorang anak.

    “Permisi, assalamualaikum. Jadi kita nemu HP nih Pak, ada orang naik motor jalan HP-nya jatoh, kita panggil nggak nengok-nengok, kata anak-anak itu kepada polisi di polsek.

    Kejujuran bocah-bocah SD itu mendapatkan apresiasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Irjen Asep mengapresiasi anak-anak tersebut karena kejujuran dan tanggung jawabnya setelah menemukan ponsel dan SIM itu dengan membawanya ke Polsek Cipayung.

    (azh/whn)

  • Tidak Kunjung Difungsikan, Proyek Gedung IPIT RSUD di Tuban Disorot KPK

    Tidak Kunjung Difungsikan, Proyek Gedung IPIT RSUD di Tuban Disorot KPK

    Liputan6.com, Jakarta Proyek pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) RSUD dr Koesma Tuban senilai sekitar Rp 58 miliar masih menjadi sorotan. Sebab, meski telah dinyatakan rampung setelah molor dari target penyelesaian Desember 2024, hingga Minggu (16/11/2025) gedung lima lantai tersebut belum juga difungsikan.

    Kondisi itu belum ada penjelasan resmi mengenai alasan gedung itu tak kunjung digunakan. Plt Direktur RSUD dr Koesma Tuban, Heni Purnomo Wati saat dikonfirmasi memilih tidak memberikan komentar.

    Proyek yang menggunakan anggaran BLUD/APBD 2024 itu sejak awal memang diwarnai sejumlah kejanggalan. Sorotan pertama muncul dari hasil lelang, ketika pemenang tender berasal dari urutan penawar ke-9 dari total 10 peserta, dengan penurunan penawaran hanya sekitar 1 persen dari pagu anggaran.

    Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait kompetisi dan transparansi proses tender.

    Masalah berlanjut saat pembangunan berlangsung. Progres di lapangan sempat tersendat, hal itu membuat DPRD Tuban turun tangan menyoroti keterlambatan dan meminta penjelasan atas mundurnya jadwal penyelesaian.

    Tidak hanya itu, sebuah LSM juga bahkan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tuban terkait kemoloran pekerjaan tersebut.

    Rangkaian persoalan itu mengakibatkan tiga kali addendum kontrak diterbitkan. Di mana addendum yang berulang inilah yang kemudian menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    KPK secara resmi memasukkan proyek pembangunan Gedung IPIT RSUD dr Koesma Tuban sebagai salah satu program strategis daerah yang perlu diawasi pada 2024–2025. Penetapan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah risiko dalam proyek tersebut. Risiko itu meliputi proses tender yang kurang kompetitif, addendum berulang yang membuka peluang penyimpangan, hingga potensi masalah dalam pelaksanaan fisik.

    “Kami dorong Inspektorat melakukan probity audit terhadap proyek strategis agar pengawasan tidak hanya administratif, tetapi berbasis risiko,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi.

    Namun hingga kini, persoalan addendum yang menjadi perhatian KPK belum mendapat tanggapan resmi dari pihak RSUD dr Koesma Tuban. Plt Direktur rumah sakit tersebut juga kembali enggan berkomentar saat dimintai penjelasan.

  • KPK Duga Istri Kasat Lantas Polres Batu Tahu Aset Korupsi Heri Gunawan

    KPK Duga Istri Kasat Lantas Polres Batu Tahu Aset Korupsi Heri Gunawan

    GELORA.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan istri Kasat Lantas Polres Batu, Melissa B Darbang, memiliki pengetahuan terkait aset-aset tersangka korupsi Heri Gunawan yang diduga berasal dari tindak pidana.

    Hal ini didalami penyidik saat memeriksa Melissa sebagai saksi pada Kamis (13/11/2025) lalu.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi fokus pemeriksaan tersebut. 

    Saat ditanya apakah penyidik mendalami aset Heri Gunawan yang dipegang oleh Melissa atau terkait jual beli aset, Budi memberikan penegasan.

    “Didalami pengetahuannya terkait aset tersangka,” kata Budi kepada wartawan pada hari ini, Sabtu (15/11/2025).

    Pernyataan Budi ini memperkuat dugaan bahwa KPK memandang Melissa, yang merupakan anggota Bhayangkari, sebagai saksi kunci untuk memetakan dan menelusuri hasil kejahatan Heri Gunawan.

    Sebelumnya, Melissa B Darbang, yang merupakan istri dari Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Melissa diperiksa selama kurang lebih tiga jam, dari pukul 16.57 WIB hingga 19.57 WIB. 

    Namun, usai pemeriksaan, ia memilih bungkam seribu bahasa.

    Saat dicecar awak media mengenai materi pemeriksaan dan hubungannya dengan tersangka Heri Gunawan, Melissa terus berjalan cepat meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan komentar apapun.

    Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

    Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dengan modus mengatur penyaluran dana CSR ke yayasan-yayasan fiktif.

    KPK kini tengah berfokus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Heri Gunawan. 

    Uang hasil korupsi tersebut diduga kuat telah dialihkan, disamarkan, dan diubah bentuk menjadi berbagai aset.

    Selain Melissa, KPK pada hari yang sama juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk kepentingan penelusuran aset, termasuk dua Tenaga Ahli Heri Gunawan, yakni Martono dan Helen Manik.

    Langkah gencar KPK memanggil berbagai saksi, mulai dari tenaga ahli, mahasiswa, hingga istri perwira polisi, menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah untuk memburu dan menyita seluruh aset hasil korupsi Heri Gunawan demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara

  • Sugiri Sancoko Kena OTT, KPK Gas Pol Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Rp35 Miliar

    Sugiri Sancoko Kena OTT, KPK Gas Pol Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Rp35 Miliar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian mengusut dugaan korupsi proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Proses ini dilakukan setelah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.

    “Peristiwa tertangkap tangan seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 14 November.

    Budi mengatakan pengusutan dugaan korupsi monumen reog dan museum peradaban berangkat dari temuan penyidik di lapangan. “Ini masih didalami,” tegasnya.

    “Oleh karena itu informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara,” sambung Budi.

    Adapun dugaan korupsi monumen reog juga pernah dilaporkan ke KPK pada Agustus lalu oleh warga, Ardian Fahmi. Ketika datang ke kantor komisi antirasuah, dia bilang proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp35 miliar dari total nilai Rp76 miliar.

    “Jauh-jauh datang ke KPK pada siang ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Ponorogo terutama mengenai megaproyek Monumen atau Museum Reog Ponorogo yang ada di Kecamatan Sampung, Ponorogo,” kata Ardian Fahmi yang merupakan warga Ponorogo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Ardian menyebut pelaporan ini juga menyasar pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan swasta. “Untuk pihak swasta yang diduga terlibat, yakni PT Widya Satria yang berkantor di Kota Surabaya dan owner PT tersebut adalah pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

    Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.

    Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.

    Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta. Duit ini diberikan melalui ajudan.

    

Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.

    Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.

    Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.

    Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.

  • ICW Tuntut KPK Periksa Bobby Mantu Jokowi, Diduga Terlibat Korupsi PUPR Sumut

    ICW Tuntut KPK Periksa Bobby Mantu Jokowi, Diduga Terlibat Korupsi PUPR Sumut

    GELORA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut KPK memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

    “Kami menuntut KPK untuk memeriksa Bobby dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Sipiongot Labuhan Batu dan Kutaibaru Sipiongot,” kata Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah dalam aksi demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

    Tuntutan ini dilayangkan lantaran Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan Jaksa KPK untuk memeriksa Bobby dalam persidangan. Ia mengatakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, telah menyampaikan Jaksa KPK akan memeriksa Bobby jika memang terdapat perintah dari pengadilan.

    “Ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perintahnya, bahkan yang kami tahu dari laporan Tempo. Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Namun, tiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah.

    ICW menuntut agar KPK mengembangkan kasus korupsi ini, berdasarkan dengan fakta dalam persidangan, jika memang Bobby tidak dihadirkan dalam persidangan.

    “Apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus begitu. Jadi, membuka kasus baru. Jangankan mengembangkan kasus, tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu. Kenapa? Karena korupsi pada pengadaan barang dan jasa biasanya korupsi besarnya apabila KPK ingin mengejar aktor intelektualnya, itu ada pada tahap perencanaan,” jelas Zararah.

    Menurutnya, Bobby terlibat dalam tahap perencanaan, dengan mengganti APBD Provinsi Sumut sebanyak empat kali agar dapat memasukkan proyek jalan ini dalam penganggaran.

    “Padahal, sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti, kan, tidak butuh. Tahap perencanaannya tidak pernah disentuh oleh KPK, padahal mulanya pasti sejak tahap perencanaan,” pungkasnya.

    Diketahui, permintaan untuk menghadirkan Bobby dalam sidang kasus yang turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ini, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, Rabu (24/9/2025) lalu.

    Dalam persidangan, para terdakwa adalah pihak swasta atau pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

    Saat itu, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Salah satunya, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.

    Berdasarkan Alokasi, Haldun menyebut anggaran yang digunakan, bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub. Atas keterangan yang disampaikan Haldun, Hakim menyimpulkan yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah gubernur.

    Selain Bobby, Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

    “Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” jelas Hakim.