Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Alasan Sakit, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Panggilan KPK

    Alasan Sakit, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mangkir Panggilan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang pada Selasa (11/2/2025). Ia disebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Wongsonegoro, Semarang.

    “Saudari HGR sedang dirawat di rumah sakit,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemanggilan keduanya oleh KPK sempat mengalami penjadwalan ulang karena tidak dihadiri sebelumnya.

    Sebagai tindak lanjut, KPK akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan Mbak Ita. Opsi untuk membawa tim dokter KPK ke rumah sakit guna memastikan kesehatannya juga tengah dipertimbangkan.

    “Kami masih akan mengecek apakah benar alasan kesehatan ini valid atau tidak. Jika perlu, tim dokter KPK akan melakukan pemeriksaan langsung,” tambah Tessa terkait Wali Kota Semarang Mbak Ita yang mangkir panggilan KPK terkait kasus korupsi di Pemkor Semarang.

    Meski demikian, KPK memastikan tidak ada rencana penjemputan paksa terhadap Mbak Ita. “Sebelumnya, ia telah menyatakan akan hadir. Namun, di saat terakhir, ada kendala kesehatan yang menyebabkan dia harus masuk rumah sakit,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah lebih dahulu menahan dua tersangka, yaitu Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD).

    Mereka diduga melakukan pemberian gratifikasi dan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi dalam proyek tersebut. Rachmat juga diduga menyuap penyelenggara negara agar perusahaannya memenangkan proyek di Pemkot Semarang.

    Kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang masih dalam penyelidikan. KPK akan mengevaluasi kondisi kesehatan Wali Kota Semarang Mbak Ita sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Jika terbukti sengaja mangkir, bukan tidak mungkin KPK akan mengambil tindakan tegas.

  • KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT Inti

    KPK Sita Deposito Rp 6,4 Miliar Atas Kasus Korupsi di PT Inti

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar terkait kasus korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Persero. Deposito itu disita saat KPK menggeledah kantor asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung, Jumat (7/2/2025).

    “Dari hasil penggeledahan, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Selain itu, KPK sudah menyita sejumlah dokumen saat penggeledahan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menduga bukti-bukti tersebut punya keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

    “KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.

    KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero.

    Lembaga antikorupsi itu mengantongi data perkiraan awal kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan tersebut sekitar Rp 120 miliar.

    “Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka sekitar Rp 120 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Tessa menyampaikan, proses penyidikan kasus ini masih berada di tahap awal. Untuk itu, data awal terkait dugaan kerugian negara tersebut masih dapat berubah.

    “Karena prosesnya masih awal, maka angka tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan proses perhitungan kerugian negara yang nanti akan dilakukan oleh auditor,” ungkapnya lagi.

    Tessa menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Hal itu mengingat saat ini masih dilakukan penyidikan umum KPK.

  • Kondisi Agustiani Tio Memburuk, Kuasa Hukum Minta KPK Izinkan Pengobatan di Guangzhou

    Kondisi Agustiani Tio Memburuk, Kuasa Hukum Minta KPK Izinkan Pengobatan di Guangzhou

    PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mengajukan surat permohonan kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Agustiani Tio diizinkan menjalani pengobatan kanker di Guangzhou, China.

    Surat permohonan pertama telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025, namun hingga kini belum ada respon dari pihak lembaga antirasuah. Sedangkan Agustiani Tio yang tengah menderita kanker harus segera mendapatkan perawatan intensif di Guangzhou.

    “Poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini berobat ke Guangzhou. Kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” ujar Army di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.

    Agustiani Tio tidak bisa ke luar negeri lantaran dicegah oleh KPK sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan. Pencegahan terhadap Tio terkait penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Menurut Army, kondisi kesehatan Agustiani Tio semakin memburuk dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok dengan kondisi lemah. Oleh sebab itu, Army meminta kebijaksanaan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri, meskipun status pencekalan belum dicabut.

    “Kami berharap mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari pimpinan KPK, khususnya Ketua KPK, untuk bisa melihat permasalahan kesehatan Bu Tio ini dengan sangat manusiawi,“ ucapnya.

    Lebih lanjut Army mengingatkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap kesehatan Agustiani Tio, pihak yang harus bertanggung jawab adalah KPK. Menurutnya, Tio yang telah selesai menjalani masa hukuman berhak mendapatkan pengobatan yang layak.

    Oleh karena itu, Army berharap agar pimpinan KPK memberikan izin agar Agustiani Tio bisa menjalani pengobatan tepat waktu di Fuda Cancer Hospital, Guangzhou, yang telah menangani penyakit kanker Tio sejak awal.

    Army menyebut Agustiani Tio dijadwalkan menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 17 Februari 2025. Jika penundaan terus terjadi, kondisi kesehatannya diperkirakan bisa memburuk.

    “Tanggal 17 Februari ini sudah dijadwalkan sejak tahun lalu, artinya memang harus dilakukan, jika tidak namanya penanganan sakit kanker ini kan kalau enggak sampai selesai akan timbul lagi,” ucap Army.

    “Yang saya tahu, dan ini juga penjelasan dari Bu tio sebagai pengidap kanker, bahwa perawatan dan pengobatan terhadap penyakit kanker ini enggak bisa sekali,” katanya menambahkan.

    KPK Ungkap Alasan Cegah Agustiani TioFridelina ke Luar Negeri

    KPK mencegah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina dan suaminya ke luar negeri. Tio dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Agustiani Tio Fridelina dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2020 silam. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Agustiani dihukum 4 tahun dan 6 bulan bui serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK, Kasus Apa?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

    Rini mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai transaksi yang dilakukan Danny Praditya saat menjabat Direktur Komersial PT PGN. Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama terkait jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

    “Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasanya enggak sampai dirut tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.

    “Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” ucapnya menambahkan.

    Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PT PGN

    Penyidik menggeledah tujuh lokasi untuk mencari barang bukti kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Lokasi penggeledahan berada di Jakarta, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Gresik, Jawa Timur.

    “Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi pada tanggal 28-29 Mei 2024 dan Kab. Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 4 Juni 2024.

    Lebih lanjut Ali mengungkapkan, tujuh lokasi penggeledahan terdiri dari empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi. Menurutnya, rumah pribadi yang digeledah merupakan kediaman para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah Pribadi para pihak terkait perkara ini,” tutur Ali.

    Dari lokasi-lokasi penggeledahan, diungkapkan Ali, penyidik menemukan dokumen yang ada kaitannya dengan transaksi jual beli gas. Tak hanya itu, kaya dia, ditemukan juga dokumen berisi kontrak dan mutasi rekening bank.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutur Ali.

    Selain penggeledahan, KPK melalui Ditjen Imigrasi mencegah dua orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN). Tujuan pencegahan agar pihak yang akan diperiksa berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.

    “Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 28 Mei 2024.

    Ali menjelaskan, pihak yang dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Akan tetapi, dia tidak membeberkan indentitas dua orang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

    “Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” tutur Ali.

    Ali mengingatkan semua pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan. Pasalnya, keterangan saksi maupun tersangka sangat penting untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Pertamina tersebut. “KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” ujar Ali.

    KPK Sudah Tetapkan Tersangka

    KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Penanganan perkara di perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut sudah ditahap penyidikan dan telah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

    “Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

    Alex menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di PGN dilakukan berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, hasil audit disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    “Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK,” ucap Alex.

    Akan tetapi, Alex belum mau membeberkan identitas tersangka, pun konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN. Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan rampung.

    “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alex.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rini Soemarno Terseret Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kini Diperiksa KPK

    Rini Soemarno Terseret Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE, Kini Diperiksa KPK

    GELORA.CO – Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno usai diperiksa kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).

    Berdasarkan pantauan disway.id di lokasi, Rini selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.17 WIB mengenakan pakaian berwarna merah muda dan masker yang menutupi mulut dan hidungnya.

    Ia mengaku dimintai konfirmasi soal direktur utama dan program PNG yang diakuisisi oleh Pertamina.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina,” jelasnya kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Februari 2025.

    Ia turut diperiksa mengenai progeam PGN yang diakuisisi oleh Pertamina. Ia menjelaskan bahwa program tersebut milik pemerintah.

    “Program itu adalah program Pemerintah betul. progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. gitu ya,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Rini tidak mengetahui soal transaksi yang terkait dalam program PGN tersebut.

    “Enggak lah. itu kan transaksi yg saya rasa tadi saya rasa. Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa biasanya, gak sampai dirutnya. saya juga gak sampai dirut, tapi saya enggak tahu,” pungkasnya. 

    Diketahui, Lembaga Antirasuah sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisarus PT AIE yang juga merupakan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka.

    Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. 

    Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Adapun, untuk  kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengajukan permohonan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diizinkan untuk berobat ke Guangzhou, China untuk menjalani perawatan kanker. 

    Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Setelah bebas dari penjara, kini Agustiani kembali diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut untuk tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. 

    Agustiani tengah mengidap penyakit kanker. Dia meminta agar diizinkan berobat ke Guangzhou, China, karena saat ini dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK terkait dengan kasus Hasto. Pihak kuasa hukumnya kini mengajukan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar kliennya diizinkan untuk berobat ke luar negeri. 

    “Obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou. Nah ini kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” terang kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Pada hari ini, terang Army, Agustiani baru saja diopname di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok karena kondisi kesehatannya memburuk. 

    Pihak Agustiani berharap agar pimpinan KPK bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat yang sama pada 3 Februari 2025 lalu namun belum mendapatkan respons. 

    Army lalu mengatakan surat permohonan ke pimpinan KPK itu akan ditembuskan ke Komnas HAM. 

    Dia menjelaskan, perawatan Agustiani harus dilakukan di China karena sudah dijadwalkan sejak tahun lalu. Selain itu, kualitas dokter dan biaya perawatan di China menjadi pertimbangan Agustiani untuk menjalani perawatan di Negeri Panda ketimbang di dalam negeri. 

    Di sisi lain, Army mengaku pihaknya terbuka terhadap opsi apabila perawatan Agustiani harus didampingi oleh KPK. Hal terpenting adalah diizinkannya pengobatan Agustiani ke luar negeri. 

    “Jika memang ada opsi supaya bisa berobat dengan didampingi misalnya, ya kami siap. Jadi apapun bentuknya ya mudah-mudahan bisa disetujui gitu,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Agustiani dan suaminya ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan. 

    Lembaga antirasuah menduga Hasto dan Donny Tri ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. Sekjen PDIP itu juga diduga merintangi penyidikan kasus yang sudah diusut sejak 2020 lalu itu. 

    Pada awal-awal penyidikan, KPK telah menetapkan Wahyu, Agustiani, Harun dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang saat ini belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Jadi Saksi Kasus PGN (PGAS), Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Ngaku Dicecar KPK

    Jadi Saksi Kasus PGN (PGAS), Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Ngaku Dicecar KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2017-2021, Senin (10/2/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Rini terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.15 WIB. Dia mengenakan masker putih yang menutupi sebagian besar wajahnya. 

    Menteri BUMN Kabinet Kerja itu irit berbicara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK hari ini. Namun, dia tak menampik bahwa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus jual beli gas PGN dengan PT IAE. 

    Menurut Rini, dia ditanyai soal siapa direktur maupun pejabat di lingkungan PGN saat dirinya menjabat menteri. 

    “Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Udah 10 tahun,” katanya kepada wartawan, Senin (10/2/2025). 

    Rini mengeklaim ditanyai saat PGN diakuisisi oleh Pertamina. Dia menyebut akuisisi itu dilakukan sesuai dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya. 

    Adapun Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja. 

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya. 

    Meski demikian, dia mengingat bahwa direktur PGN yang saat itu menjabat ketika dia menjadi Menteri BUMN adalah Danny Praditya.

    “Direkturnya? Kalau enggak salah iya,” pungkas perempuan yang pernah menjadi Direktur Utama PT Astra International itu.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Jadi Saksi Kasus PGN (PGAS), Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Ngaku Dicecar KPK

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Dicecar KPK soal Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2017-2021, Senin (10/2/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Rini terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.15 WIB. Dia mengenakan masker putih yang menutupi sebagian besar wajahnya. 

    Menteri BUMN Kabinet Kerja itu irit berbicara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK hari ini. Namun, dia tak menampik bahwa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus jual beli gas PGN dengan PT IAE. 

    Menurut Rini, dia ditanyai soal siapa direktur maupun pejabat di lingkungan PGN saat dirinya menjabat menteri. 

    “Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Udah 10 tahun,” katanya kepada wartawan, Senin (10/2/2025). 

    Rini mengeklaim ditanyai saat PGN diakuisisi oleh Pertamina. Dia menyebut akuisisi itu dilakukan sesuai dengan program pemerintah. 

    “Program itu adalah program Pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ungkapnya. 

    Adapun Rini mengaku tidak tahu menahu soal transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang kini diperkarakan KPK. Dia mengatakan bahwa transaksi itu hanya diketahui oleh level direktur saja. 

    “Ini transaksi sebetulnya [sampai] direktur [saja] biasanya, gak sampai dirutnya. Tapi saya enggak tahu,” tuturnya. 

    Meski demikian, dia mengingat bahwa direktur PGN yang saat itu menjabat ketika dia menjadi Menteri BUMN adalah Danny Praditya.

    “Direkturnya? Kalau enggak salah iya,” pungkas perempuan yang pernah menjadi Direktur Utama PT Astra International itu.

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim sebagai tersangka pada kasus tersebut. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Panggil Pejabat BI dan OJK

    Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Panggil Pejabat BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa di kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di lembaga tersebut.

    Terdapat total lima orang saksi yang hari ini dipanggil KPK pada kasus dugaan korupsi BI dan OJK.

    Empat di antaranya adalah Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro dan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tahun 2021 s.d. 2024 Erwin Haryono. 

    Kemudian, Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Indarto Budiwitono dan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Oktober 2022 s.d. Februari 2024 Enrico Hariantoro. 

    “Hari ini Senin (10/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/2/2025). 

    Satu orang saksi lainnya, yakni Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Seret Dua Anggota DPR

    Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan program CSR BI.

    Dugaan rasuah itu diduga melibatkan sejumlah anggota DPR Komisi XI atau Komisi Keuangan periode 2019-2024. Namun, belum ada tersangka yang sudah ditetapkan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat terkait, antara lain kantor BI dan OJK, serta dua rumah milik anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan.  

    KPK juga sebelumnya pernah memeriksa Satori dan Heri Gunawan pada Desember 2024 lalu.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Datangi KPK, Diperiksa Kasus Apa?

    Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Datangi KPK, Diperiksa Kasus Apa?

    GELORA.CO – Mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.

    Pantauan RMOL, Rini tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.53 WIB dengan dikawal oleh dua orang pria.

    Selanjutnya, Rini langsung bergegas melakukan konfirmasi kehadirannya di meja pendaftaran di lobi Gedung Merah Putih KPK. 

    Sekitar 15 menit kemudian, Rini Soemarno pun langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 setelah makanya dipanggil oleh petugas KPK.

    Sementara itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto belum memberikan penjelasan terkait pemeriksaan terhadap Rini Soemarno ini. 

    Belum diketahui Rini diperiksa dalam perkara apa di KPK.