Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Siapkan Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Mbak Ita pada Pekan Depan, Apa Itu? 

    KPK Siapkan Tindakan Terhadap Wali Kota Semarang Mbak Ita pada Pekan Depan, Apa Itu? 

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik akan melakukan tindakan kepada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita. Sebelumnya, Ita batal diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, pada Selasa, 11 Februari 2025.

    “Bisa dipastikan dalam waktu dekat ini penyidik menyampaikan kepada saya akan ada tindakan yang akan dilakukan,” kata Tessa kepad wartawan Jumat, 14 Februari 2025. 

    Tessa menyebut, kemungkinan besar tindakan terhadap Ita akan dilakukan penyidik pada pekan depan. Akan tetapi, ia belum mau menyebut bentuk tindakan yang dimaksud apakah pemanggilan ulang atau penjemputan paksa. 

    “Ditunggu saja nanti, saya belum bisa buka saat ini. Bisa jadi (tindakannya) pekan depan,” ujar Tessa.

    Ita Dirawat di Rumah Sakit 

    Pemeriksaan yang dijadwalkan semula pada pekan lalu mengalami penundaan karena Ita sedang dalam kondisi sakit dan dirawat di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang. Tidak mau percaya begitu saja, Tessa menyatakan pihaknya bakal mengecek informasi gangguan kesehatan yang diderita Ita. 

    “Informasi terakhir yang didapat (Mbak Ita) gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025. 

    “Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR,” ucapnya menambahkan.

    Tessa menambahkan, dokter dari KPK akan melakukan pengecekan terkait kondisi kesehatan Ita. Namun, ia belum dapat memastikan soal kapan pemeriksaan kesehatan Ita akan dilakukan. 

    “Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek.Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan, karena baru hari ini info tersebut didapat oleh penyidik,” ucap Tessa. 

    Empat Orang Dicegah ke Luar Negeri 

    KPK mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. 

    Tessa mengatakan, pencegahan terhadap empat orang dilakukan selama enam bulan ke depan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

    Akan tetapi, Tessa belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi mereka yang dilarang meninggalkan wilayah hukum Indonesia adalah Wali Mbak Ita, Alwin Basri dan dua pihak swasta berinisial M dan RUD.

    “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Tessa. 

    “Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” katanya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Praperadilan Kandas, Hasto Siap Kenakan Rompi Oranye KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya kandas di tangan pengadilan setelah  HakimPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). 

    Hakim Tunggal Djuyamto dalam pertimbangannya memaparkan alasan pihaknya tidak menerima permohonan praperadilan Hasto. Menurutnya, dua surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat kubu Hasto di PN Jakarta Selatan merupakan dua tindak pidana berbeda. 

    Sebagaimana diketahui, KPK menerbitkan dua sprindik yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan. 

    “Bahwa penetapan tersangka Pemohon dengan dua surat perintah penyidikan jelas terkait dengan dua tindak pidana berbeda. Dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana menberikan janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara,” ujar Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Oleh sebab itu, Hakim berpendapat bahwa Hasto harusnya tidak menggabungkan dua gugatan tindak pidana ke dalam satu permohonan praperadilan. 

    “Hakim berpendapat permohonan Pemohon seharusnya diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan,” tutur Djuyamto. 

    Adapun, Hakim menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak jelas dan kabur, serta tidak dapat diterima.

    “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam amar putusannya. 

    Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kecewa atas putusan Hakim bahwa praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima. 

    Untuk diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto atas status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan demikian, Hasto tetap sah berstatus tersangka. 

    “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan seksama,” ujar kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Todung menyampaikan pihaknya tidak menerima legal reasoning Hakim Tunggal PN Jaksel dalam memutuskan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Padahal, terangnya, pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk menguji adanya abuse of power oleh KPK. 

    “Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan,” ujarnya. 

    Selain itu, kubu Hasto kukuh menilai bahwa bukti KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar.

    Hal itu karena putusan pengadilan untuk terdakwa anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sudah inkracht dan ketiganya telah selesai menjalani hukuman pidana. 

    “Putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” terangnya. 

    Sementara itu, Maqdir Ismail, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto turut mempertanyakan pertimbangan Hakim Tunggal. Salah satunya soal praperadilan yang harusnya diajukan terpisah untuk pengembangan kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan. 

    “Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” kata Maqdir. 

    Meski demikian, advokat senior itu tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan kembali praperadilan dalam bentuk dua permohonan terpisah. 

    “Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. Kami akan terbuka apa yang dapat kami lakukan. Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan,” terang Maqdir.

    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.Perbesar

    Penyidikan Jalan Terus 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim. 

    Untuk diketahui, sidang pembacaan putusan praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025). 

    “Putusan Hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025). 

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkap apa langkah KPK berikutnya setelah status tersangka Hasto dinyatakan tetap sah. Dia menyebut penyidik bakal menindaklanjuti putusan Hakim. 

    “Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan Penyidik,” ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu. 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)Perbesar

    Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron. 

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Menang Praperadilan, KPK Siap Periksa Lagi Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Menang Praperadilan, KPK Siap Periksa Lagi Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai tersangka, setelah permohonan praperadilan yang diajukan sekjen PDIP itu tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto terus berlanjut.

    “Proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Hasto Kristiyanto pernah diperiksa oleh KPK sebagai tersangka selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025). Hasto saat itu menyerahkan surat kepada pimpinan KPK, meminta agar pemeriksaannya ditunda selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sudah memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dalam sidang pada Kamis (13/2/2025) sore.

    “Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya.

    Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status tersangka Hasto Kristiyanto dinyatakan sah.

    Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

  • KPK: Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Timbulkan Kerugian Negara Rp 893 Miliar – Halaman all

    KPK: Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Timbulkan Kerugian Negara Rp 893 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 adalah Rp 893.160.000.000.

    Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya.

    “Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,” kata Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo Wibowo, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

    Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK.

    Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.

    Dalam keterangannya, Budi menyebut komplotan direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

    Sedianya, proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam.

    Namun, kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.

    Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP.

    Sayangnya, meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.

    “PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi,” kata Budi.

    Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.

    Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga ratusan miliar rupiah.

  • Dirut ASDP Nonaktif Diduga Akali Aturan Caplok PT Jembatan Nusantara

    Dirut ASDP Nonaktif Diduga Akali Aturan Caplok PT Jembatan Nusantara

    Jakarta

    KPK mengungkap perkara korupsi yang menjerat jajaran Direksi PT ASPD (Persero) nonaktif. KPK mengatakan Direktur Utama PT ASDP nonaktif, Ira Puspadewi, diduga mengakali aturan untuk akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) beserta 53 kapal yang sudah tidak layak.

    Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengatakan Ira selalu Direktur Utama PT ASDP pada tahun 2018 menyepakati tawaran akuisisi dari pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) bernama Adjie yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Keduanya pun merencanakan seluruh proses akuisisi hingga akhirnya mengakali aturan perusahaan bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP dan Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

    “Pada saat itu Saudara IP selaku Direktur Utama memerintahkan pada bawahannya untuk membuat satu aturan internal atau Peraturan Direksi terkait dengan proses akuisisi tersebut dengan berbagai hal yang dikecualikan, yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Nah, setelah ada payung hukum secara internal di ASDP, proses akuisisi pun dilaksanakan,” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Kemudian pada tahun 2019, Ira melakukan proses ‘window dressing’ atau manipulasi laporan keuangan terhadap kinerja PT JN agar terlihat positif. Pada akhirnya, Ira bersama Adjie pun menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait dengan kerjasama usaha.

    Selanjutnya Ira membuat surat untuk diberikan kepada jajaran Komisaris PT ASDP hingga Kementerian BUMN. Surat kepada Dewan Komisaris berisikan tentang memohon persetujuan secara tertulis atas rencana kerjasama dan usaha pengoperasian kapal dengan PT JN Group. Sementara terhadap Kementerian BUMN perihal persetujuan akuisisi.

    Padahal secara aturan izin untuk persetujuan yang dikirim ke Kementerian seharusnya melewati Dewan Komisaris PT ASDP. Sementara, Dewan Komisaris pada saat itu hanya mengetahui tentang kerjasama akuisisi, bukan terkait persetujuan untuk akuisisi.

    Setelah proses akuisisi dilaksanakan, Ira lantas mengembalikan aturan sebelumnya yang menyatakan PT ASDP tidak boleh melakukan proses akuisisi suatu perusahaan. Hingga akhirnya pada tahun 2020 setelah Peraturan Direksi disusun diikuti dengan perubahan RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) dilakukan perubahan bahwa akan melakukan akuisisi terhadap 53 kapal sesuai dengan yang dimiliki PT JN.

    “Memang kapal-kapal yang diakuisisi oleh perusahaan ASDP atau PT ASDP ini sebenarnya tidak layak dilakukan akuisisi. Karena umurnya dari 53 kapal yang berumur di bawah 22 tahun hanya 11 kapal, sedangkan sisanya sebanyak 42 kapal kurang lebih 10 umurnya hampir 60 tahun, kemudian 20-an umurnya di atas 30-an tahun,” kata Budi.

    “Jadi ini yang membuat keyakinan dari kami tim penyidik serta JPU bahwa memang telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga hari ini kami estimasi,” sambungnya.

    Budi juga mengungkap pada saat menyepakati harga, Ira bersama Adjie menggunakan tim penilai yaitu KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melegitimasi terhadap negosiasi harga tersebut. Namun KJPP ini tidak melakukan valuasi yang sesuai dan hanya menginput nilai sesuai dengan nilai negosiasi yang telah disepakati.

    Budi menyampaikan KPK pun pada akhirnya melakukan koordinasi dengan auditor yang akan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Hasil sementara, nilai kesepakatan akuisisi PT ASDP dengan PT JN yang mencapai Rp 1,2 triliun menimbulkan kerugian negara mencapai hampir Rp 900 miliar.

    “Untuk proses akuisisi tersebut ada kurang lebih Rp 900 miliar yang loss atau hilang,” ungkapnya.

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Putusan Sudah Objektif

    Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Putusan Sudah Objektif

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Atas putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rasa syukurnya. 

    “Pertama tentunya kita patut bersyukur alhamdulillah kepada Allah Swt atas putusan hakim sidang praperadilan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai, sudah objektif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

    KPK mengapresiasi Tim Biro Hukum yang dinilai telah bekerja secara optimal dalam mengikuti rangkaian sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel. Lembaga antikorupsi itu pun menekankan penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur. 

    “KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalangi penyidikan,” ungkap Tessa. 

    KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. KPK fokus memenuhi tiap unsur perkaranya. 

    Namun, KPK masih irit bicara soal kapan elite PDIP tersebut akan dipanggil. Pemanggilan tersebut nantinya tergantung dari keputusan penyidik. 

    “Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi maka saudara Hasto akan dipanggil sebagai tersangka nantinya,” pungkas Tessa mengenai rencana KPK seusai putusan praperadilan Hasto. 

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK. 

    “Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

  • KPK Tahan 3 Pejabat ASDP Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

    KPK Tahan 3 Pejabat ASDP Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Penahanan tersebut dalam rangka proses penyidikan.

    Para tersangka tersebut yakni Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH).

    “KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 13 Februari 2025 sampai 4 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Dugaan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir sekitar Rp 893 miliar. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

    Dalam kasus ini, KPK telah menyita 23 aset tanah dan bangunan dalam rentang waktu Oktober sampai Desember 2024. Nilai estimasi dari aset-aset yang disita disebut mencapai Rp 1,2 triliun.

    “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (31/12/2024).

    Aset-aset yang disita tersebar di Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang), dan Jawa Timur (14 bidang). Seluruh aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP yang tengah diusut KPK.

    “Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ujar Tessa.

  • Pengadilan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

    Pengadilan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Sah

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinyatakan sah secara hukum.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ujar Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) seperti dikutip suara.com jaringan beritajatim.com.

    Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap kabur. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Djuyamto dalam sidang tersebut.

    Status Tersangka Tetap Berlaku
    Dengan ditolaknya praperadilan ini, Hasto tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan upaya perintangan penyidikan yang dilakukan KPK.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus ini. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Menurut KPK, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Dugaan suap tersebut bertujuan untuk memuluskan proses PAW anggota DPR RI.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

    Dugaan Perintangan Penyidikan
    Selain terlibat dalam kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Setyo mengungkapkan bahwa Hasto diduga memberikan instruksi kepada Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

    “Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Setyo.

    Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Hasto juga diduga menyuruh staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

    “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Setyo.

    Berdasarkan temuan tersebut, KPK mengeluarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menegaskan status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

    Dengan putusan pengadilan ini, KPK semakin mantap melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Ke depan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. (ted)

  • Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    Didemo, KPK Dinilai Gamblang Ungkap Perbuatan Hasto di Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

    JAKARTA – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Perbuatannya bahkan sudah diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Hal ini disampaikan massa yang menggelar aksi demonstrasi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari.

    “KPK telah mengungkapkan secara gamblang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut sebagai dalang di balik kasus tersebut,” kata orator massa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Fikriansyah. 

    KPK diminta tak ragu mengusut tuntas perbuatan Hasto Kristiyanto, sambung Fikriansyah. Apalagi, peran politikus tersebut sudah diketahui publik karena Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis hasil jajak pendapat.

    “Survei LSI Periode 20-28 Januari 2025 juga menunjukkan bahwa 77 persen publik yang mengetahui penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yakin dan percaya bahwa Hasto Kristiyanto terlibat kasus penyuapan dan menghalang halangi penangkapan Harun Masiku,” tegasnya.

     KPK juga didesak untuk mengusut kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air. Di antaranya adalah kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (e-KTP) hingga kasus korupsi bansos COVID-19.

     

    Selain melaksanakan aksinya di kantor KPK, massa juga mendatangi Kejagung dan Mabes Polri. Mereka menyuarakan penyelesaian kasus korupsi.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Penetapan tersangka ini kemudian digugat kubu Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan terhadap praperadilan yang diajukan bakal dibacakan pada Kamis, 13 Februari.

  • Komut PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Dipanggil KPK, Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

    Komut PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Dipanggil KPK, Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, hari ini, Rabu, 12 Februari 2025. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) tahun anggaran 2019.

    Selain bos asuransi Sinar Mas, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka adalah Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk; Ferriyady Hartadinata, Direktur Utama PT FKS Multi Agro sekaligus mantan Komisaris PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama; Agung Cahyadi Kusumo, dan mantan Direktur Keuangan Taspen; Helmi Imam Satriyono.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari 2025.

    KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK menahan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, pada Rabu, 8 Januari 2025, malam. Dia dijebloskan ke sel tahanan setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019 yang ditaksir merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasihmendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan terhadap Antonius Kosasih dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

    Selain menahan Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan status tersangka untuk Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Dua orang ini diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Adapun nilai kerugian negara sekira Rp200 miliar. 

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” tutur Asep.

    Menguntungkan Pihak Lain 

    Lebih lanjut Asep menyampaikan, imbas penempatan dana atau investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, yakni: 

    PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar

    PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar

    PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta

    PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta

    “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News