Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK Besok

    Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK Besok

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan dalam pemeriksaan kasus yang menjeratnya. 

    Diketahui, elite PDIP itu tetap menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan seusai putusan hakim menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima.

    “Kemungkinan besar, pekan depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025) lalu.

    Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK yang dijadwalkan pada Senin (17/2/2025) besok.

    “Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy, Minggu (16/2/2025).

    Pemanggilan Sekjen PDIP untuk pemeriksaan di KPK ini dilakukan setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) serta perintangan penyidikan yang berkaitan dengan Harun Masiku.

    Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024. KPK menyebut bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus Harun Masiku dan diduga berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, yang sering digunakan sebagai kantor Hasto, untuk merendam ponsel ke dalam air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan seseorang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK. Ia juga dituduh mengumpulkan beberapa saksi dalam kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Selain akan menjalani pemeriksaan di KPK, lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Sekjen PDIP Hasto serta mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly selama enam bulan sejak 24 Desember 2024.

  • Dipanggil KPK Pekan Depan, Hasto Bakal Datang Jika Tak Ada Hal Mendesak

    Dipanggil KPK Pekan Depan, Hasto Bakal Datang Jika Tak Ada Hal Mendesak

    JAKARTA – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut Hasto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku.

    Dengan catatan, Hasto akan datang untuk pemeriksaan jika tidak ada hal yang mendesak untuk keperluan partainya.

    “Tentu kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak, tentu dia akan datang,” kata Maqdir kepada wartawan, Minggu, 16 Februari.

    Meski demikian, Maqdir mengungkapkan sejauh ini Hasto belum menerima surat pemanggilan dari KPK untuk diperiksa pada pekan depan.

    “Saya belum dapat imformasi adanya panggilan,” ungkap Maqdir.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan bahwa Hasto akan dimintai keterangan pekan depan terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 14 Februari.

    “Kemungkinan besar pekan depan,” sambungnya.

    Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Gugatan kemudian tidak diterima oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Djumyanto.

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK yang keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Djuyamto.

    Adapun Hasto sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari. Ia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan tidak berompi oranye.

  • VIDEO Hasto Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan, Masih Ajukan Praperadilan? – Halaman all

    VIDEO Hasto Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan, Masih Ajukan Praperadilan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada pekan depan.

    Langkah ini diambil setelah praperadilan yang diajukannya tidak diterima oleh hakim.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan rencana akan kembali memanggil Hasto untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status tersangkanya dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Namun, ia belum bisa menyampaikan tanggal pastinya.

    Dia hanya meminta publik untuk menunggu pekan depan.

    Hasto Masih Kooperatif

    Sejauh ini, KPK menilai Hasto masih menunjukkan sikap kooperatif.

    Pihaknya berharap Sekjen PDIP itu akan memenuhi panggilan penyidik.

    “Melalui penasihat hukumnya, ia menyatakan akan kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai konstitusi,” ujar Tessa.

    Bakal Ajukan Kembali Praperadilan

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Langkah ini diambil setelah gugatan sebelumnya yang diajukan terkait penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK diterima oleh hakim.

    “Kami akan segera kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” ujar Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

    Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Frasa ‘sudah sah’ tidak tepat, karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara,” tegasnya.

    Ia menambahkan hakim justru membuka peluang bagi pihaknya untuk kembali mengajukan dua gugatan terpisah, masing-masing terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    “Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto sudah sah setelah putusan hakim,” lanjut Ronny.

    Ronny menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto adalah keputusan sepihak KPK.

    “Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK.”

    “Justru status itu yang kami gugat,” katanya.

    Menurutnya, karena hakim belum menyentuh substansi kasus, dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.

    “Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara.”

    “Masih ada ruang untuk mengajukan praperadilan kembali dengan dua materi permohonan,” jelasnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto dalam putusannya pada Kamis (13/2/2025).

    Gugatan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.(Tribunnews/Ilham/Fersianus/Apfia Tioconny Billy/Malau)

     

     

  • Usut Dugaan Korupsi CSR, KPK Akan Periksa Anggota Komisi XI DPR Usai Pengakuan Satori

    Usut Dugaan Korupsi CSR, KPK Akan Periksa Anggota Komisi XI DPR Usai Pengakuan Satori

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dalam proses penyidikan lembaga antirasuah terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ada beberapa tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu dokumen maupun barang bukti lainnya. Tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.

    Terkait pernyataan Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori yang menyebut seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR dari BI, Tessa menyatakan jika penyidik memandang perlu, pihak-pihak penerima dana CSR termasuk anggota DPR akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

    “Pada prinsipnya semua saksi yang dipanggil adalah dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” tutur Tessa.

    Lebih lanjut Tessa mengaku belum mendapat informasi mengenai adakah pihak-pihak yang sudah dicegah ke luar negeri. Menurutnya, jika awak media juga belum mendapat informasi terkait hal tersebut kemungkinan besar lembaga antirasuah memang belum melakukan pencegahan.

    “Kalau seandainya teman-teman belum mendapatkan info dari saya kemungkinan besar belum ada yang dilakukan pencekalan,” ucapnya.

    KPK Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan

    Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana CSR BI.

    “Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21.00-01.30 WIB dini hari,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.

    Seluruh Anggota Komisi Xl DPR Terima Dana CSR BI

    Penyidik rampung memeriksa Heri Gunawan dan Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satorisebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada Jumat, 27 Desember 2024. Pada periode 2019-2024, dua anggota dewan tersebut pernah duduk di Komisi XI DPR yang merupakan mitra kerja BI di parlemen.

    Usai diperiksa, Satori membeberkan bahwa seluruh anggota Komisi XI menggunakan dana CSR dari BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Dia mengakui dana CSR dialirkan lewat yayasan.

    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” kata Satori.

    Satori tidak menyebut jumlah uang CSR yang digunakan untuk kegiatan di Dapil, pun ia mengklaim tidak ada suap terkait dana CSR BI. Dia berkomitmen bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

    “Sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, Insya Allah saya akan kooperatif,” ucap Satori.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Telusuri Aset Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, Tersangka Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen – Halaman all

    KPK Telusuri Aset Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, Tersangka Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

    Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) alias Antoius Kosasih  dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.

    Penelusuran aset para tersangka termasuk sumber dananya, dilakukan penyidik lewat pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Dua saksi dimaksud adalah Iwan Margana selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management dan Nunu Nurdiyaman selaku Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka dan sumber dananya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).

    Penyidik seharusnya juga memeriksa saksi Choki Hartono selaku Sales Honda PT Auto Daya Keisindo.

    Namun, Choki tidak memenuhi panggilan KPK.

    Perkembangan teranyar dalam kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis, 16 Januari dan Jumat, 17 Januari di sekitar Jabodetabek.

    Penggeledahan menyasar empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).

    Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita enam unit apartemen diduga milik Antonius Kosasih. 

    Enam unit apartemen yang berhasil disita KPK diperkirakan senilai Rp20 miliar.

    “Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang
    lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANSK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Tessa.

    KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya sudah ditahan KPK.

    Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

    Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

    Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp 2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp 102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

    Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK akan Panggil Anggota Komisi XI DPR Telisik Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia – Halaman all

    KPK akan Panggil Anggota Komisi XI DPR Telisik Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk kembali memanggil para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Sebabnya,berdasarkan penjelasan anggota DPR, Satori, yang pernah diperiksa, disebutkan seluruh anggota Komisi Keuangan DPR kecipratan dana CSR Bank Indonesia.

    “Kalau memang penyidik menilai bahwa pihak-pihak yang menerima akan dipanggil dan dimintai keterangan, maka itu akan dilakukan. Pada prinsipnya semua saksi yang dipanggil adalah dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).

    KPK sebelumnya sempat menyatakan bahwa angka dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR mencapai triliunan rupiah.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

    “Triliunan lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Rabu (22/1/2025).

    Asep menyebut salah satu anggota DPR, Satori, telah mengakui bahwa seluruh rekan kerjanya di komisi XI menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

    “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu,” sebut Asep.

    Asep memastikan penyidik KPK terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut. 

    Menurut dia, ada beberapa temuan bahwa dana tersebut tak dipakai sesuai peruntukannya.

    “Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

    Asep mengungkap penyidik telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. 

    Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya,” tutur Asep.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Keduanya adalah Heri Gunawan dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

    Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

    Menurut Satori, seluruh anggota komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

    Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

    “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata dia.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

  • KPK dan SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara

    KPK dan SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara

    Ketua KPK Setyo Budiyanto (kedua dari kiri) dan Direktur Serious Fraud Office Nick Ephgrave (kedua dari kanan) berjabat tangan usai pertemuan di Gedung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/HO-KPK

    KPK dan SFO perkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 20:11 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga antikorupsi Inggris Serious Fraud Office (SFO) sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara.

    “Kami berharap kegiatan OECD yang berlangsung pekan ini dapat mempercepat aksesi Indonesia ke dalam Konvensi Anti-Penyuapan dan pada akhirnya menjadi anggota OECD. Untuk itu, kami berharap SFO dan KPK dapat berkolaborasi dalam mendukung proses ini, terutama dengan pengalaman pemerintah Inggris dalam penyidikan penyuapan kepada pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/2).

    Setyo juga menyampaikan apresiasi kepada Direktur Serious Fraud Office Nick Ephgrave yang menjadi narasumber dalam diskusi teknis mengenai Konvensi Anti-Penyuapan di bawah naungan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 7 Juni 2010, KPK dan SFO telah menjalin kerja sama dalam berbagai aspek. Beberapa di antaranya ialah pertukaran informasi dan data dalam penanganan perkara korupsi, berbagi pengetahuan mengenai modus operandi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pelatihan dan bantuan teknis dalam kegiatan operasional.

    Beberapa kasus besar yang ditangani bersama mencakup perkara suap pengadaan di PT Pertamina oleh KPK, serta kasus suap lintas negara di perusahaan Innospec yang ditangani SFO pada 2010–2015.

    Selain itu, kerja sama juga mencakup penyelidikan kasus suap di PT Garuda Indonesia serta dugaan suap yang melibatkan Rolls-Royce dan Airbus.

    “KPK dan SFO selama ini menjalin kerja sama yang sukses. Studi kasus ini juga telah kami tuangkan dalam buku ‘Praktik Terbaik Kerja Sama Internasional dalam Penanganan Perkara Korupsi Lintas Yurisdiksi.’ Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya,” ujar Setyo.

    Nick Ephgrave menegaskan komitmen SFO dalam mendukung agenda ini dan menilai KPK sebagai mitra strategis yang telah lama bekerja sama dengan sukses.

    “Bukti dari komitmen SFO adalah, kami telah mengirimkan dua investigator senior SFO yang akan berbagi best practice dalam workshop mendatang. Kami harap dari workshop tersebut, dua senior investigator kami bisa menjelaskan apa yang sudah dilakukan SFO selama ini dan semoga bisa berguna bagi KPK,” kata Nick.

    Pada 25 Februari 2025, KPK bersama SFO dan Kedutaan Besar Inggris akan menggelar pelatihan teknis penyidikan. Pelatihan ini akan melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan, Polri, dan Otoritas Pusat RI.

    Selain itu, dalam rangka aksesi Konvensi Anti-Penyuapan OECD, SFO dan KPK berencana berkolaborasi dalam mendukung regulasi dan implementasi penyidikan terkait penyuapan pejabat publik asing serta pertanggungjawaban korporasi.

    SFO juga akan berkontribusi dalam upaya pemulihan aset melalui penyidikan bersama. Optimalisasi pemulihan aset dapat dilakukan melalui skema Deffered Prosecution Agreement (DPA), yang dalam hal ini perusahaan yang terbukti melakukan penyuapan dapat dikenakan denda dan kompensasi.

    Pada November 2024, SFO menerbitkan kebijakan General Principles to Compensate Overseas Victims untuk mengatasi permasalahan terkait kompensasi kepada negara yang menjadi korban korupsi dan kejahatan ekonomi. Kebijakan ini merupakan respons terhadap keluhan Indonesia yang tidak menerima kompensasi dalam kasus suap Airbus, meskipun KPK telah memberikan bantuan investigasi kepada SFO.

    Kesepakatan DPA antara SFO dan Airbus sebelumnya menghasilkan pembayaran kompensasi sebesar 990.963.712 poundsterling menjadikannya salah satu DPA terbesar yang pernah dicapai SFO.

    Dengan berbagai rencana strategis ini, KPK dan SFO terus berupaya memperkuat kerja sama demi meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Sumber : Antara

  • KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia

    KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia

    Jakarta

    KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). KPK menyebut pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan bukti.

    “Masih berlangsung penyidikannya, saksi-saksi masih dipanggil. Ada beberapa tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu dokumen maupun barang bukti lainnya. Tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka ya. Saya garis bawahi, bagi orang-orang yang bertanya belum ada penetapan tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Tessa mengatakan tak ada kendala dalam kasus ini. Dia menuturkan penyidik membutuhkan waktu untuk menentukan pihak yang harus bertanggungjawab karena nilai dan cakupan penerima CSR yang besar.

    “Sampai dengan saat ini saya tidak diinfokan ada kendala ya. Kemungkinan besar karena ini mungkin nilainya cukup besar, satu, cakupan yang diberikan CSR itu cukup banyak. Sehingga dibutuhkan waktu saja untuk menentukan siapa-siapa yang memang bertanggung jawab dan ditetapkan nanti sebagai tersangka,” ujarnya.

    Dia mengatakan penggeledahan salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan karena ada kaitannya dengan kasus ini. Namun, dia belum menjelaskan keterkaitan tersebut.

    “Ya itu belum bisa dibuka dulu saat ini. Tapi pasti ada kaitannya,” ujarnya.

    Tessa mengatakan KPK akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia mengatakan belum ada pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini.

    “Ya kalau memang penyidik menilai bahwa pihak-pihak yang menerima akan dipanggil dan dimintai keterangan, maka itu akan dilakukan. Pada prinsipnya semua saksi yang dipanggil adalah dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Tessa juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. Dia mengatakan Erwin didalami terkait aliran dana dan alur komunikasi perencanaan hingga pelaksanaan dana CSR ini.

    “Ya umumnya saksi yang diminta keterangan itu akan dimintai keterangan pertama terkait job desknya yang bersangkutan. Terutama di dalam tempus perkara yang sedang ditangani, itu yang pertama,” kata Tessa.

    “Yang kedua, pengetahuan yang bersangkutan terkait proses tentang aluran atau aliran dana bisa atau alur komunikasi bagaimana terjadinya awal mulanya perencanaan dan pelaksanaannya. Umumnya seperti itu. Tapi kalau seandainya detailnya seperti apa saya belum bisa buka saat ini,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait CSR BI. KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat.

    “(Disalahgunakan CSR) yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Rudi tak menjelaskan nama yayasan tersebut. Dia juga tak menjelaskan detail kerugian negara dalam kasus ini.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian daripada itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” ujarnya.

    KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana CSR BI. KPK menyatakan penyidikan dilakukan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu.

    Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi CSR BI. Lokasi yang digeledah mulai dari kantor Gubernur BI, kantor OJK, hingga rumah anggota DPR.

    (mib/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR, Ini Jadwal Pemanggilannya

    Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap PAW DPR, Ini Jadwal Pemanggilannya

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah gugatan praperadilan diputus tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan segera dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemanggilan terhadap Hasto akan dilakukan pada pekan depan. Akan tetapi, dia tidak menyebut secara detail soal tanggal berapa elite PDIP tersebut diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka. Kemungkinan besar (pekan depan),” kata Tessa kepada wartawan Jumat, 14 Februari 2025.

    Tessa menuturkan, Hasto bersikap kooperatif atau tidak dalam menjalani proses hukum di KPK adalah sesuatu penilaian yang subjektif. Yang pastinya, Hasto pernah memenuhi panggilan ketika ada agenda pemeriksaan oleh penyidik. Terakhir lembaga antirasuah memeriksa Hasto pada Senin, 13 Januari 2025. 

    “Tentunya saya tidak bisa mengatakan yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Tetapi yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” tutur Tessa.

    KPK Menang Praperadilan

    KPK menyambut baik putusan praperadilan yang menyatakan gugatan Hasto tidak dapat diterima. Sebelumnya, Hasto menggugat KPK lewat praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

    Tessa mengatakan, hakim tunggal Djuyamto yang memeriksa dan mengadili perkara sudah dalam posisi objektif dalam memutus gugatan praperadilan tersebut. 

    “Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim biro hukum beserta elemen pendukung di KPK yang telah bekerja secara optimal, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui dukungan moril dalam persidangan praperadikan,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025.

    Lebih lanjut Tessa menegaskan, KPK selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk Hasto. Dia memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan dengan berfokus pada pemenuhan unsur perkara. 

    “Bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka Saudara HK (Hasto Kristiyanto) tentunya akan dipanggil sebagai tersangka,” ucap Tessa. 

    Meski belum ditahan usai kalah di praperadilan, KPK tidak khawatir Hasto Kristiyanto akan melarikan diri. Tessa meyakini Hasto akan menghadapi proses hukum di KPK dan tidak bakal melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat jalannya proses penyidikan.

    “Kita tidak perlu berasumsi (jika Hasto melarikan diri). Apabila itu terjadi, baru saya akan memberikan tanggapan,” ujar Tessa.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Putusan dibacakan Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa? – Halaman all

    KPK Bakal Beri Kejutan Kasus Wali Kota Semarang dan Suami dalam Waktu Dekat, Jemput Paksa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan langkah besar dalam waktu dekat terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan perkembangan penting dalam penyidikan, meskipun ia belum bisa mengungkapkan secara detail apa bentuk tindakan yang akan dilakukan.

    “Kita tunggu saja, saya diinfokan dalam waktu dekat akan ada perkembangan. Tapi, saya belum diberi lampu hijau untuk menyampaikan perkembangannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Tessa menambahkan bahwa tindakan tegas itu diperkirakan akan dilakukan pada pekan depan.

    Ketika ditanya apakah tindakan itu terkait jemput paksa terhadap Mbak Ita yang sering mangkir dari panggilan KPK, Tessa memilih untuk tidak mengungkapkan lebih lanjut, hanya menyebut, “Ditunggu saja nanti.”

    KPK sebelumnya telah berupaya memanggil Ita pada Selasa (11/2/2025).

    Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang, akibat demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir. Mbak Ita bahkan sudah empat kali absen dari panggilan penyidik.

    Meskipun belum ada konfirmasi apakah KPK mengirimkan tim dokter untuk memverifikasi kondisi kesehatan Mbak Ita, Tessa memastikan bahwa tindakan terhadapnya akan segera dilakukan.

    “Saya belum mendapat informasi tentang tim dokter yang dikirim ke sana, namun penyidik sudah memastikan ada tindakan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Tessa.

    Tessa turut bicara ihwal perkembangan kondisi kesehatan Mbak Ita.

    Diketahui Ita sedianya dipanggil penyidik KPK pada Selasa (11/2/2025). Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak hadir. Tercatat sudah empat kali Ita mangkir panggilan KPK.

    Usut punya usut, ternyata Ita sedang dirawat inap di RSD KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah.

    Mbak Ita dikabarkan opname di rumah sakit tersebut sejak Selasa (12/2/2025) pagi.

    Tessa menyebut, KPK belum mengirim dokter ke RSD KRMT Wongsonegoro untuk memantau kondisi terkini Ita.

    “Kalau pertanyaannya adalah apakah KPK sudah mengirimkan dokter ke sana? Informasinya belum ada dokter yang dikirimkan ke sana, tapi penyidik menyampaikan ke saya dalam waktu dekat ini akan ada tindakan yang dilakukan,” kata dia.

    Dikutip dari Kompas.com, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Mbak Ita mengalami demam tinggi dan infeksi setelah melakukan tinjauan banjir di beberapa lokasi selama beberapa hari terakhir.

    Direktur RSD KRMT Wongsonegoro, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa saat ini perawatan intensif masih dilakukan terhadap Wali Kota Semarang.

    “Masih (masih dirawat),” kata Eko saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis (13/2/2025).

    Ia juga menambahkan bahwa Mbak Ita masih menjalani beberapa terapi untuk proses penyembuhan. 

    “Masih mendapatkan terapi antibiotik,” ungkapnya.

    Sebelumnya, KPK berencana mengirimkan tim dokter untuk memeriksa kondisi wali kota Semarang, mengingat Mbak Ita telah beberapa kali mangkir dari panggilan.

    Namun, Eko menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tim dokter dari KPK yang tiba di RSD KRMT Wongsonegoro. 

    “Mboten wonten (tidak ada tim dokter KPK),” tambahnya. 

    Memanas Usai Praperadilan Ditolak

     

    Kasus yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, terkait dugaan gratifikasi senilai Rp5 miliar, semakin memanas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mereka, yang menguatkan status tersangka mereka.

    Terungkap di persidangan praperadilan bahwa Mbak Ita dan Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

    “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” kata hakim.

    KPK pun terus mendalami dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di Dinas Pendidikan Kota Semarang. 

    Beberapa tersangka lain, seperti Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.

    Dengan dinamika yang berkembang pesat, semua mata kini tertuju pada langkah besar KPK yang kemungkinan besar akan mengejutkan publik dalam beberapa hari ke depan.