Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB) telah menerima uang Rp6,1 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan uang miliaran itu didapat keduanya dari tiga perkara yang menjerat Mbak Ita dan Alwin di kasus Pemerintah Kota Semarang.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah],” kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

    Dia merincikan tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.

    Perinciannya, dari kasus pengadaan meja kursi SD, Alwin disebut telah menerima uang fee Rp1,7 miliar atas keterlibatannya dalam memenangkan tender PT Deka Sari Perkasa.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,7 miliar atau sebesar 10 persen untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kemudian, dalam perkara pengaturan proyek PL di tingkat kecamatan, Alwin Basri diduga telah menerima uang Rp2 miliar pada Desember 2022.

    Sementara itu, aliran dana lain yaitu terkait dengan kasus dugaan permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang, keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

    Uang itu diduga diperoleh dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau IIN dengan cara dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP [Tambahan Penghasilan Pegawai] triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” pungkasnya.

    Alhasil, total yang diterima keduanya dalam tiga klaster perkara ini adalah Rp6,1 miliar.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Ungkap Kendala Mobil Sitaan dari Ketum PP Belum Dipindahkan ke Rupbasan

    KPK Ungkap Kendala Mobil Sitaan dari Ketum PP Belum Dipindahkan ke Rupbasan

    Jakarta

    KPK masih belum memindahkan sebanyak 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK menjelaskan alasan mobil-mobil itu belum dipindahkan.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa perawatan mobil mewah yang disita itu cukup mahal. Terlebih, mobil yang disita dari rumah Japto merupakan mobil mewah.

    “Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Enggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Selain itu, aja juga hambatan terkait kebijakan efisensi yang ada. Adapun 11 kendaraan tersebut disita oleh KPK karena diduga terkait dengan kasus eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi,” sebutnya.

    Asep menjelaskan bahwa ada perbedaan antara hasil sitaan berupa mobil dan uang yang lebih mudah disimpan. Mesko begitu, Asep mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sebagian dari mobil yang telah disita dari Japto.

    “Jadi memang, itu memang bisa juga itu dititipkan. Tapi, kita tetap, beberapa mobil akan kita ambil, bagian dari kita melaksanakan,” tutur dia.

    Sebelumnya, KPK menyampaikan segera memindahkan 11 mobil yang disita dari hasil penggeledahan rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). Pemindahan akan dilakukan secara bertahap.

    “Saya tidak bisa menyampaikan secara detail. Intinya dalam waktu dekat itu akan segera digeser secara bertahap ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (14/2).

    Tessa mengatakan 11 mobil itu masih di rumah Japto hingga saat ini. Dia memastikan akan menyampaikan ke publik jika 11 mobil itu sudah diangkut dari rumah Japto.

    “Nanti kalau digeser saya akan kasih tahu,” ujarnya.

    (ial/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Periksa Hasbi Hasan di Kasus Perkara MA

    KPK Periksa Hasbi Hasan di Kasus Perkara MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. 

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH Mantan Sekretaris Mahkamah Agung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pendalaman materi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Penersangkaan Hasbi dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pada pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

    Hasbi dihukum enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selain pidana badan, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsidair satu tahun kurungan. 

    Kemudian, pada sidang banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis dari persidangan sebelumnya. Oleh karenanya, Hasbi tetap dihukum 6 tahun pidana.

  • Suami Mbak Ita Ikut Ditahan KPK, Ternyata Pejabat Penting di Jateng

    Suami Mbak Ita Ikut Ditahan KPK, Ternyata Pejabat Penting di Jateng

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB). Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri ternyata merupakan pejabat penting di Jawa Tengah, yaitu ketua Komisi D DPRD Jateng.

    Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    “Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    Diketahui, KPK telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Mereka yakni Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD).

    Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka. KPK menyebut, Martono diduga melakukan korupsi bersama Mbak Ita dan Alwin. Mereka diduga menerima gratifikasi.

    Rachmat diduga menyuap kepada penyelenggara negara terkait proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Proyek itu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

  • KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya!

    KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di KPK, mbak Ita sapaan akrabnya Hevearita telah mengenakan rompi tahanan KPK lengkap dengan borgol di pergelangan tangannya pada 16.40 WIB.

    Selain mbak Ita, suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) juga ditahan dalam kasus ini.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan dua sejoli itu ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

    “Bahwa terhadap Sdri HGR dan Sdr. AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” ujar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

    Sebagai informasi, selain Ita dan Alwin, KPK telah menetapkan Ketua Gapensi Semarang Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Martono dan Rachmat sudah ditahan KPK sejak 17 Januari 2025. 

    Adapun, keempat tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa, gratifikasi serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Semarang.

  • Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Siap Ditahan? ‘Mohon Doanya Saja ya’ – Halaman all

    Penuhi Panggilan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Siap Ditahan? ‘Mohon Doanya Saja ya’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025) hari ini.

    Mbak Ita mengenakan pakaian serba putih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 09.25 WIB. 

    Sementara Alwin memakai batik dibalut jaket hitam datang 09.32 WIB.

    Mbak Ita hanya meminta doa untuk menjalani pemeriksaan hari ini.

    “Mohon doanya saja ya,” ucap Ita.

    Begitu pula saat ditanya apakah hari ini siap ditahan oleh KPK, lagi-lagi Mbak Ita menjawab dengan kalimat serupa.

    MBAK ITA DIPERIKSA – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025). Ita meminta doa ketika ditanya soal kesiapan ditahan hari ini.

    “Mohon doanya aja ya,” kata dia.

    Mbak Ita dan Alwin Basri tercatat sudah empat kali mangkir panggilan KPK.

    Yang paling teranyar, Ita tidak tidak memenuhi panggilan KPK karena dirawat di rumah sakit.

    Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. 

    Teruntuk Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.

    “Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik,” kata Tessa, Rabu (12/2/2025).

    Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

    Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. 

    Hal ini terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025).

    Selain mereka, KPK juga memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. 

    Yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

  • KPK Kembali Panggil Mbak Ita Setelah Mangkir Sakit, Bakal Langsung Ditahan? – Page 3

    KPK Kembali Panggil Mbak Ita Setelah Mangkir Sakit, Bakal Langsung Ditahan? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (19/2/2025). Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil suaminya Alwin Basri (AB) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

    ”Benar, tersagka HG dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

    Mbak Ita dan suaminya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK setelah beberapa kali mangkir. Hanya saja Tessa tidak merinci apakah dua politikus PDIP itu telah mengkonfirmasi hadir atau tidak pada panggilan hari ini.

    Selain itu, Tessa juga tidak menyebutkan apakah setelah pemeriksaan nanti, Mbak Ita dan suami akan langsung ditahan.

    Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Mbak Ita mangkir dari panggilan KPK dengan alasan tengah dirawat di rumah sakit di Semarang. Namun di waktu yang sama juga muncul video yang memperlihatkan Mbak Ita tengah menghadiri acara pernikahan.

    Alasan Sakit tapi Hadiri Pesta Pernikahan

    Video Mbak Ita menghadir resepsi pernikahan diunggah di akun pribadinya @mbakitasmg.Terlihat dalam video tersebut Wali Kota Semarang itu tampak segar bugar sambil memakai batik merah berpadu warna hijau dan mengenakan kerudung merah.

    Dia juga telihat masih bisa berjalan normal tanpa bantuan. Dalam video, Mbak Ita tampak semringah, dan berkali-kali menebar senyum kepada tamu undangan sambil bersalaman. Mbak Ita juga menyempatkan diri berfoto bersama dengan kedua mempelai.

    “Hari Minggu diisi dengan do’a dan kebahagiaan untuk pengantin. Selamat menempuh hidup baru untuk mbak Nissa dan mas Fauzi,” tulis caption Mbak Ita dalam akun instagramnnya, Selasa (18/2/2025).

     

  • Anggota DPR Satori Irit Komentar Usai Diperiksa Soal Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Anggota DPR Satori Irit Komentar Usai Diperiksa Soal Kasus Korupsi Dana CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR dari Partai Nasdem, Satori enggan berkomentar banyak terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Satori mengaku telah menyampaikan seluruh informasi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bahwa hal tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

    “Tadi sudah saya ceritakan semua ke penyidik, bisa konfirmasi ke penyidik,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025). 

    Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR dalam menerima dana CSR BI, Satori memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobilnya.

    “Terima kasih, terima kasih. Sudah saya ceritakan semua ke penyidik,” jelasnya dalam kesempatan tersebut. 

    Beberapa saat sebelumnya, istri Satori, Rusmini, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, telah diperiksa oleh KPK. Namun, Satori tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hubungannya dengan sang istri. 

    Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Satori di Cirebon. Penyidik juga disebut telah menggeledah beberapa lokasi di daerah tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut. 

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, penyidiknya telah meneliti bukti-bukti yang didapatkan dari rumah Satori maupun tempat-tempat lainnya yang digeledah. 

    Menurut Asep, lembaga antirasuah menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

  • Satori Akui Sudah Terbuka Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Dana CSR BI

    Satori Akui Sudah Terbuka Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Dana CSR BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Satori (S) mengakui telah mengungkapkan semua informasi diketahuinya alias terbuka saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/2/2025). Pemeriksaan tersebut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Satori meninggalkan ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.56 WIB. Saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan, ia memilih irit bicara. “Tadi sudah saya ceritakan semua kepada penyidik,” kata Satori.

    Namun, ia enggan menjawab soal keterangannya sebelumnya terkait dugaan aliran dana CSR BI kepada Komisi XI DPR. Dia hanya menegaskan seluruh informasi telah ia sampaikan kepada penyidik. “Sudah saya ceritakan semua ke penyidik,” tegasnya.

    Sebelumnya, KPK mengungkap dana CSR BI yang disalurkan kepada Komisi XI DPR mencapai angka triliunan rupiah. “Triliunan ya. Jumlah pasnya nanti ya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dikutip Rabu (22/1/2025).

    KPK saat ini tengah menelusuri keterangan Satori, yang menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima korupsi dana CSR BI. Dana tersebut diduga ditampung dalam sebuah yayasan sebelum disalurkan.

    “Berdasarkan keterangan dari saudara S, seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI. Itu yang sedang kita dalami,” kata Asep.

    KPK mendalami kemungkinan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI. Lembaga antikorupsi ini menemukan indikasi penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Kita sudah menemukan dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara melalui yayasan ini tidak sesuai dengan peruntukkannya,” ungkap Asep.

    Namun, KPK juga akan memastikan apakah ada pihak yang benar-benar menggunakan dana CSR BI sesuai amanahnya. “Kalau penerima menggunakan dana CSR sesuai tujuan, seperti membangun sekolah, maka tidak ada penyimpangan. Namun, yang kita peroleh saat ini sudah ada indikasi penyimpangan,” tutur Asep.

    Saat ini, KPK masih terus memetakan siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan korupsi dana CSR BI.

  • Diperiksa KPK Kasus Korupsi PGN, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara

    Diperiksa KPK Kasus Korupsi PGN, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, yakni Dwi Soetjipto (DS) dan Elia Massa Manik, terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Dwi Soetjipto selesai diperiksa pada Selasa (18/2/2025) dan mengaku memberikan keterangan seputar kasus ini. Namun, ia memilih irit bicara saat ditanya lebih lanjut oleh awak media.

    “Saya tadi (diperiksa soal) permasalahan penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi,” kata Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Sementara itu, Elia Massa Manik, yang juga diperiksa untuk kasus yang sama, juga enggan berbicara banyak mengenai materi pemeriksaannya.

    “Keterangan biasa saja mengenai subholding. Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan cuma 13 bulan di sana, jadi waktu subholding ada, saya sudah enggak di sana,” ujar Elia terkait kasus korupsi PGN.

    Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno pada Senin (10/2/2025). Pemeriksaan Rini berkaitan dengan struktur kepemimpinan PGN serta proses akuisisi perusahaan oleh Pertamina.

    “Pokoknya mengenai beberapa informasi nama dirutnya siapa ini-ini. Ada yang masih ingat, ada yang lupa, sudah lebih dari 10 tahun,” ungkap Rini.

    Terkait akuisisi PGN oleh Pertamina, Rini menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari program pemerintah. “Program itu memang program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” tambahnya.

    KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski sudah memeriksa beberapa pejabat terkait, KPK belum mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PGN.