Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Benih Demokrasi untuk Koreksi Kekuasaan Zalim Akan Semakin Besar

    Benih Demokrasi untuk Koreksi Kekuasaan Zalim Akan Semakin Besar

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan Hasto sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Ya sudah (siap ditahan), siap lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

    Hasto meyakini jika ia ditahan maka akan menjadi momentum lahirnya benih-benih demokrasi yang semakin besar untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim. Hasto menegaskan bahwa ia bukan seorang pejabat negara dan dalam kasus yang disangkakan KPK sama sekali tidak ada kerugian negara.

    “Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim akan semakir besar,” ucap Hasto.

    Menurut Hasto, demokrasi yang sehat akan tercipta apabila negara menjunjung tinggi hukum yang tegas dan memberikan kepastian bagi semua lapisan masyarakat. Dia berharap proses hukum yang tengah dijalani akan memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. 

    “Kalau suatu negara berdiri tanpa suatu hukum yang kokoh yang berkeadilan maka dampaknya sangat luas tidak hanya kehidupan sosial, politik masyarakat tetapi juga iklim investasi tidak akan ada investasi yang masuk,” ujarnya.

    Penyidikan Melanggar Ham

    Lebih lanjut Hasto mengungkapkan bahwa proses penyidikan di KPK diwarnai dugaan pelanggaran hukum dan intimidasi terhadap sejumlah saksi. Dia juga menyinggung adanya proses penyidikan yang diduga melanggar hak asasi manusia dan cara memperoleh barang bukti dilakukan secara tidak sah.

    “Bahkan saudari Tio (Agustiani Tio Fridelina) pun itu tidak bisa berobat ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” kata Hasto. 

    Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa ia siap untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan baik. Ia meyakini meskipun banyak tantangan yang dihadapi, hal ini akan menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia.

    “Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya,” ucap Hasto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Saya Siap Lahir Batin Ditahan KPK!

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Saya Siap Lahir Batin Ditahan KPK!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan siap ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeretnya.

    Hal itu dilontarkan Hasto saat menghadiri pemeriksaan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    “Ya sudah siap lahir batin [ditahan KPK],” ujar Hasto.

    Dia menjelaskan proses penahanan KPK merupakan bentuk dari hukum yang berkeadilan di Indonesia. Oleh sebab itu, Hasto tak mempersoalkan penahanan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya benar-benar terjadi. 

    “Ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” tambahnya.

    Di samping itu, Hasto juga menekankan bahwa dirinya yang bukan pejabat negara serta tidak tidak merugikan negara sama sekali sarat akan unsur politis.

    Orang kepercayaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengkhawatirkan apabila penegakan hukum yang dilandaskan penyalahgunaan kekuasaan maka bakal merusak demokrasi di Indonesia.

    “Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim itu akan semakin besar,” pungkasnya.

  • Berpeluang Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Siap Lahir Batin

    Berpeluang Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Siap Lahir Batin

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, buka suara mengenai kemungkinan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025). Hasto yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menyatakan kesiapannya jika harus mendekam di balik jeruji besi.

    Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto menegaskan dirinya telah siap secara lahir dan batin menghadapi proses hukum. Namun, ia juga menyinggung pentingnya sistem hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

    “Sudah siap lahir batin. Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan. Itu konsepsi awalnya,” ujar Hasto.

    Hasto meyakini sistem hukum yang adil merupakan pilar utama dalam demokrasi. Ia juga menekankan hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat politik untuk menekan pihak tertentu.

    Dalam pembelaannya, Hasto sendiri mengeklaim kasus yang menjeratnya tidak menyebabkan kerugian negara.

    “Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dalam kasus yang ditimpakan kepada saya. Jika penyalahgunaan kekuasaan terus dibiarkan, maka rakyat akan semakin sadar untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim,” tegasnya.

    KPK memiliki wewenang untuk langsung menahan Hasto seusai pemeriksaan. Keputusan penahanan biasanya didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti ancaman pidana di atas lima tahun atau potensi tersangka melarikan diri serta mengulangi perbuatannya.

    Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan oleh Harun Masiku dan pihak terkait kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pada Desember 2019. Suap tersebut bertujuan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan melakukan tindakan yang menghambat proses hukum di KPK.

  • Hasto Siap Lahir dan Batin jika Ditahan KPK

    Hasto Siap Lahir dan Batin jika Ditahan KPK

    Hasto Siap Lahir dan Batin jika Ditahan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    mengaku siap lahir dan batin untuk ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Pada Kamis (20/2/2025) hari ini, Hasto diperiksa KPK sebagai kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
    “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
    Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
    Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
    “Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” kata Hasto.
    “Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” ujar dia.
    Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.
    Ia masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi.
     
    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Hasto tiba di Gedung KPK pada pukul 09.52 WIB bersama rombongan kuasa hukum.
    Sejumlah elite PDI-P turut mendampingi Hasto, antara lain, Komarudin Watubun, Dedy Sitorus, dan Ribka Tjiptaning
    “Mohon doanya, kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar, kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan sebaik-baiknya. Terima kasih,” kata Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rombongan Relawan PDIP Geruduk Kantor KPK di Tengah Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

    Rombongan Relawan PDIP Geruduk Kantor KPK di Tengah Pemeriksaan Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA – Relawan PDI Perjuangan (PDIP) mulai menggeruduk Gedung Merah Putih KPK saat sedang ada agenda pemeriksaan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, mulanya puluhan pasukan PDIP lengkap dengan seragam hitam lengkap dengan baret tiba di depan Gedung KPK. Mereka langsung membuat formasi di sepanjang jalan Kuningan Persada.

    Formasi itu dibentuk untuk menyambut kedatangan Hasto Kristiyanto yang dikawal oleh relawan PDIP yang menggunakan motor maupun mobil. Dalam rombongan itu, terlihat juga mobil komando yang menggaungkan protesnya terhadap KPK.

    Kemudian, relawan yang diperkirakan berjumlah ratusan tersebut maupun Satgas Cakra Buana mulai berkumpul dan memadati halaman hingga jalan di depan Gedung KPK.

    Di lain sisi, Hasto tiba dengan sejumlah kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Johannes Tobbing, dan Ronny Talapessy pukul 09.52. 

    Dia mengatakan, seharusnya rombongan PDIP bisa datang lebih awal, namun bus yang telah dipesan oleh pihaknya tiba-tiba dibatalkan. Oleh karena itu, dia menduga ada pihak yang mencoba menghalangi rombongannya itu untuk datang ke KPK.

    “Apakah ada obsus-obsus atau tidak yang jelas kami sempat mencoba mengganti tiga bus tapi akhirnya tetap datang sehingga kami terlambat,” ujarnya di KPK, Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan, kedatangannya hari ini merupakan bentuk dari sikapnya yang patuh dan menghormati proses hukum yang ada di Indonesia.

     “Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum,” pungkasnya.

  • Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir pada agenda pemeriksaan, Kamis (20/2/2025).

    Elite PDIP itu masih menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Hasto tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.52 WIB. Dia didampingi jajaran tim hukumnya, antara lain Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.

    “Pada kesempatan ini saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini  sikap kooperatif yang kami tunjukkan,” ungkap Hasto.

    Nantinya, KPK akan mengambil keputusan apakah akan langsung menahan Hasto seusai pemeriksaan atau belum. Penahanan terhadap seseorang bergantung pada sejumlah pertimbangan. Pertama, apabila ancaman pidana terhadap yang bersangkutan lebih dari lima tahun penjara. Kedua, apabila tersangka dikhawatirkan bakal kabur atau mengulangi perbuatannya.

    KPK diketahui telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto juga turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. 

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Datang ke KPK Hari Ini (20/2)

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Datang ke KPK Hari Ini (20/2)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Kamis (20/2/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Gedung Merah Putih KPK, Hasto mengenakan pakaian rapi dengan jas hitam dan kemeja berwarna putih saat tiba di KPK.

    Tak sendiri, Hasto didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail serta Ronny Talapessy saat mendatangi gedung lembaga antirasuah tersebut. Mereka tiba 09.52 WIB.

    Dia menyampaikan kedatangannya ini merupakan wujud dari sikapnya yang menghormati proses hukum di Indonesia.

    “Saya datang ke KPK hari ini, ini lah sikap kooperatif saya,” ujarnya di KPK, Kamis (20/2/2025).

    Adapun, dalam kedatangannya itu, nampak juga ratusan relawan serta pasukan khusus PDIP yang tergabung dalam Satgas Cakra Buana. Mereka memadati halaman Gedung Merah Putih KPK.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Adapun, di kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

  • Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

    Hasto Kristiyanto Tiba di KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hasto datang didampingi jajaran kuasa hukumnya

    Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto tiba pukul 09.53 WIB. Hasto mengenakan setelan jas hitam.

    Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kalinya setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).

    Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun, Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir tahun 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).

    Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.

    Kini, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel.

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Mbak Ita dan Suami Tambah Daftar Panjang Pasutri Ditahan KPK di Kasus Korupsi

    Jakarta

    Wali Kota Semarang Hevearit Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah ditahan KPK. Keduanya menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang mendekam di Rutan KPK.

    Mbak Ita dan Alwin ditahan KPK sejak Rabu (19/2). Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

    Penahanan Mbak Ita juga dilakukan dengan melalui sejumlah drama. KPK harus menunggu hingga panggilan keempat sebelum menahan Mbak Ita. Kader PDIP itu akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2), peran Mbak Ita dan Alwin diungkap KPK. Keduanya berperan dalam kasus suap proyek kursi SD, memotong tunjangan ASN dan gratifiksi.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers.

    Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan Kota Semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB,” katanya.

    Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp. 2 miliar.

    “Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

    Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” kata Ibnu.

    Jika dijumlahkan, Mbak Ita dan suaminya mendapat total uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap hingga gratifikasi.

    Mbak Ita dan Alwin bukan pasutri pertama yang ditahan oleh KPK karena kompak melakukan korupsi. KPK sebelumnya telah menjerat dan menahan 13 pasutri akibat terlibat korupsi. Berikut rinciannya:

    1. Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni (April 2012)

    Menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah, pemenang lelang proyek Wisma Atlet, serta kasus pencucian uang. Nazaruddin dipidana bui 13 tahun, sedangkan Neneng 6 tahun.

    2. Mantan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah (Januari 2015)

    Menerima suap senilai Rp 5 miliar dari CEO PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, untuk penerbitan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR). Selain itu, keduanya dijerat pencucian uang. Ade kemudian dihukum penjara 6 tahun, sedangkan Nurlatifah 5 tahun.

    3. Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Masyitoh (Maret 2015)

    Romi menyuap Ketua MK Akil Mochtar saat itu senilai Rp 14,145 miliar dan USD 316.700, dibantu Masyitoh. Tujuannya mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang. Pasutri itu juga dijerat dengan pasal pemberian kesaksian palsu di persidangan. Romi lalu dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyitoh 5 tahun. Romi meninggal di Lapas Gunung Sindur pada September 2017.

    Pasutri ini menyuap 3 hakim dan panitera di PTUN Sumatera Utara. Uang suap senilai USD 15 ribu dan SGD 5.000 lewat pengacara OC Kaligis. Selain itu, Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos). Gatot kini menjalani hukuman total 12 tahun, sedangkan Evy 2,5 tahun penjara dan telah bebas.

    Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

    4. Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni (Juli 2015)

    Menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu agar memenangi sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK. Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Budi kemudian dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Suzanna 2 tahun.

    5. Mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty (Mei 2016)

    Menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin. Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari urunan para kepala dinas. Pahri dihukum 3 tahun dan Lucianty 1,5 tahun bui.

    6. Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija (Desember 2016)

    Atty dan Itoc menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar. Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc 7 tahun.

    7. Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari (Juni 2017)

    Menerima suap Rp 1 miliar dari commitment fee Rp 4,7 miliar. Suap diterima dari bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangi dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Lily berperan sebagai perantara suap itu.

    8. Eks Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati (Mei 2018)

    Dirwan Mahmud dan Hebdrati ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Dirwan diduga menerima suap Rp 98 juta dari Juhari selaku kontraktor. KPK menyebut uang itu merupakan bagian dari 15 persen commitment fee atas lima proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai total Rp 750 juta.

    9. Xaveriandy Sutanto dan Memi

    Pasangan suami-istri, Xaveriandy dan Memi, dijerat KPK karena diduga menyuap eks Ketua DPD Irman Gusman. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton. Hakim telah menjatuhkan hukuman 3 tahun bui untuk Xaveriandy dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi.

    10. Sekeluarga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

    Selain pasangan suami-istri, KPK pernah menjerat sekeluarga sebagai tersangka kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah divonis bersalah dan dieksekusi.

    Budi Suharto dan Lily merupakan pasangan suami-istri. Sedangkan Irene dan Yuliana adalah anak dari pasangan suami-istri itu.

    11. Ismunandar-Encek, Suami-Istri dari Kutai Timur

    Selanjutnya giliran Ismunandar dan Encek UR Firgasih, pasangan suami-istri dari Kutai Timur, yang terjerat kasus korupsi.

    Tak tanggung-tanggung, Ismunandar dan Encek merupakan orang nomor satu di eksekutif dan legislatif di kabupaten yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. Ismunandar tercatat sebagai Bupati Kutai Timur, sedangkan istrinya, Encek, adalah Ketua DPRD Kutai Timur.

    Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 2 Juli 2020. Setelah itu, KPK memproses hukum keduanya dengan sangkaan suap-menyuap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

    Dalam kasus ini, istri Ismunandar, Encek, juga diduga menerima uang sejumlah Rp 200 juta. Diduga uang itu diterima Encek karena Ismunandar mengamankan anggaran proyek di Pemkab Kutai Timur agar para kontraktor tidak mendapat potongan anggaran.

    12. Bupati Probolinggo dan Suami (Agustus 2021)

    KPK juga pernah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).

    Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami istri tersebut.

    “KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

    Alexander mengungkap ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurutnya, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

    13. Bupati Kapuas dan Anggota Komisi III DPR

    Terbaru ada kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat. Pasangan suami istri ini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

    “Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

    “Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    KPK Ungkap Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terima Aliran Dana Rp6,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB) telah menerima uang Rp6,1 miliar dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan uang miliaran itu didapat keduanya dari tiga perkara yang menjerat Mbak Ita dan Alwin di kasus Pemerintah Kota Semarang.

    “Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang [dari tiga perkara rasuah],” kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2025).

    Dia merincikan tiga perkara itu yakni proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Disdik Kota Semarang, uang proyek penunjukkan langsung (PL) dan kasus permintaan uang ke Bapenda.

    Perinciannya, dari kasus pengadaan meja kursi SD, Alwin disebut telah menerima uang fee Rp1,7 miliar atas keterlibatannya dalam memenangkan tender PT Deka Sari Perkasa.

    “Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1,7 miliar atau sebesar 10 persen untuk AB,” tutur Ibnu.

    Kemudian, dalam perkara pengaturan proyek PL di tingkat kecamatan, Alwin Basri diduga telah menerima uang Rp2 miliar pada Desember 2022.

    Sementara itu, aliran dana lain yaitu terkait dengan kasus dugaan permintaan uang kepada Bapenda Kota Semarang, keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

    Uang itu diduga diperoleh dari Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau IIN dengan cara dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

    “IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP [Tambahan Penghasilan Pegawai] triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023,” pungkasnya.

    Alhasil, total yang diterima keduanya dalam tiga klaster perkara ini adalah Rp6,1 miliar.

    Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Suaminya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.