Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
)
Hasto Kristiyanto
, Todung Mulya Lubis, mengaku terkejut dengan penahanan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
).
Hasto ditahan Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
“Saya terus terang sangat-sangat terkejut ya ketika dalam tayangan televisi, karena saya tidak hadir di gedung KPK pada hari ini melihat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye dan turun tangga ke bawah,” kata Todung dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Todung menyayangkan langkah KPK yang menahan Hasto sebelum ada putusan praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia bilang, tindakan Komisi Antirasuah sangat tidak diharapkan lantaran tim hukum tengah memperjuangkan proses gugatan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Saya bilang ini sama sekali tidak kita harapkan ya karena proses praperadilan akan dimulai pada tanggal 3 bulan Maret ini,” kata Todung.
Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku.
Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.
“Terhadap perkara suap, yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak yang terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Saat itu, KPK berhasil menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.
Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya lolos.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK
-
/data/photo/2025/02/20/67b72ef112665.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tim Hukum: Kami Tak Harapkan Hasto Kenakan Rompi Oranye
-

Menanti Langkah Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan, Akankan Janji soal Datangi KPK Ditepati? – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mulai Kamis (20/2/2025) hingga 11 Maret 2025.
Selama 20 hari ke depan Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Diketahui Hasto sudah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan sejak 24 Desember 2024 lalu.
Namun KPK baru memutuskan untuk menahan Sekjen PDIP itu kemarin , setelah melakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi.
Lantas langkah apa yang akan diambil Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri setelah Sekjennya ditahan KPK?
Mengingat selama ini Megawati selalu menyuarakan bahwa dirinya tak akan tinggal diam soal kasus yang menjerat Hasto ini.
Sempat Minta untuk Tak Khawatir
Sebelumnya Megawati sempat meminta Hasto tak khawatir saat gugatan praperadilannya tak diterima majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Hasto menyebut, saat itu Megawati juga memberikan semangat kepadanya dan menegaskan bahwa keadilan akan selalu temukan jalan.
“Jadi ketika hasil praperadilan adalah ‘no’, saya lapor ke Ibu Megawati Soekarnoputri. Bu Mega menyatakan memberikan semangat kepada kami semua dan mengatakan, ‘jangan khawatir, keadilan akan selalu temukan jalannya’,” ujar Hasto dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Selasa (18/2/2025), dilansir Kompas.com.
Menanti Janji Megawati Datangi KPK Jika Hasto Ditahan
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri yang pernah berjanji akan langsung turun tangan jika Hasto ditangkap KPK.
Bahkan, Megawati juga rela mendatangi gedung KPK.
Hal itu diungkap Megawati pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu, dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis di Jakarta Pusat.
“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” kata Megawati saat itu.
Tak hanya itu, Megawati juga sempat menyinggung penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, yakni Rossa Purbo Bekti.
Ketum PDIP ini lantas menyoroti mengenai penampilan Rossa yang mengenakan masker dan topi saat pemeriksaan Hasto di KPK beberapa waktu lalu.
Karena hal tersebut, Megawati menuding Rossa merasa takut seperti sedang melakukan hal yang salah.
“Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya (penyidik, red) KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang enggak benar,” kata Megawati.
Megawati juga mengkritik tindakan yang dilakukan Rossa sebagai penyidik KPK dengan menyita buku partai dari tangan ajudan Hasto, Kusnadi.
Pasalnya, menurut Megawati, hal itu tidak sesuai dengan prosedur.
“Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah enggak? Kan yang dianya turun itu kan ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi. Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto.”
“Jadi mereka pikir ‘oh mungkin ada di dia’. Tapi kan harus ada prosesnya dong, enggak kaya ngono lho,” katanya.
Hasto Kristiyanto Tetap Santai Meski Ditahan
Setelah diperiksa pada Kamis (20/2/2025) sejak pukul 09.54 WIB hingga pukul 18.08 WIB dan langsung ditahan, Hasto Kristiyanto tetap terlihat santai.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Hasto sempat melambaikan tangan meski kedua tangannya diborgol. Ia juga sempat teriak ‘Merdeka!’
Hasto juga sempat mengepalkan kedua tangannya saat dipamerkan penyidik KPK saat jumpa pers di hadapan awak media massa.
Sekjen PDIP itu sesekali melempar senyum kepada awak media.
Diketahui, KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu.
Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Hasto pun datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Rifqah)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4716727/original/000961300_1705320880-20240115-Aksi_Aktivis_ICW-HER_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Meski Sudah Tahan Hasto, KPK Masih Cari Penyuplai Dana Harun Masiku Bisa Kabur Selama Ini – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu sosok Harun Masiku, sembari mencari penyokong dana untuk bisa melarikan diri. Pasalnya, tanpa kapital yang besar, tak mungkin bisa lari selama ini.
“Bahwa seseorang yang melarikan diri itu kan memerlukan sokongan biaya atau dana logistik dan semacamnya berpindah-pindah tempat kemudian untuk bisa menyewakan tempat dan lain-lain transportasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Meski sudah menahan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akibat dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku dan dugaan dugaan suap, Asep masih enggan membeberkan sosok penyuplai dana Harun Masiku.
Asep berkilah, informasi itu akan diselidiki oleh KPK.
“Siapa saja yang menjadi donatur kenapa karena orang melarikan diri kan tidak bisa kerja dan lain-lain karena ketahuan dia pasti bersembunyi dan tentu untuk kebutuhan sehari-harinya harus ada yang nanggung,” ungkap dia.
Sebelumnya, Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/2). Aksi ini bertujuan untuk menuntut KPK agar tetap independen dan segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi, Akrom, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia.
-

Ketua KPK Perintahkan Jajaran Siap-siap Hadapi Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto
Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) menempuh upaya praperadilan lagi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Setyo Budiyanto memerintahkan jajarannya untuk bersiap menghadapi upaya hukum berupa praperadilan jilid II yang dilakukan Hasto Kristiyanto
“Namun, pastinya dengan adanya gugatan tersebut, kami dari KPK memerintahkan Biro Hukum untuk mempersiapkan tim dan mempersiapkan materi jawaban sebagaimana yang sudah dilakukan pada praper sebelumnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Setyo menekankan, pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa sejumlah aspek berkaitan dengan proses penegakan hukum. KPK pun pada prinsipnya meyakini penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Ini tentu apakah berlanjut dan lain-lain, ya itu keputusan dari sana,” ujar Setyo.
Disampaikan Setyo, pihaknya saat ini terus memenuhi berbagai alat bukti yang dibutuhkan untuk penanganan perkara Hasto. KPK berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
“Tetapi prinsipnya adalah pemenuhan alat bukti berdasarkan keterangan saksi, kemudian keterangan tersangka, dan barang bukti lainnya pastinya akan mendukung untuk proses pemberkasannya sampai kemudian nanti diserahkan atau dilimpahkan tahap I kepada penuntut umum,” ucap Setyo.
-

Kuasa Hukum Beberkan Pesan Megawati Terkait Penahanan Hasto oleh KPK
Jakarta, Beritasatu.com – Tim hukum membeberkan pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
“Pesan dari beliau mari kita lihat proses hukum secara baik, kita tidak boleh hukum itu digunakan untuk kepentingan politik,” kata tim hukum Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dalam kesempatan ini, Maqdir mengaku pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Namun, dia belum membeberkan secara pasti kapan upaya itu dilakukan.
“Akan kami ajukan kembali mungkin besok atau lusa,” ujar Maqdir.
Sementara itu, Hasto menegaskan, dirinya siap menerima konsekuensi apa pun. Dia mengaku telah bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang dilakukan KPK.
“Sejak awal saya katakan bahwa sebagai sekjen PDI Perjuangan saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apa pun bagi Indonesia rakyat kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga,” kata Hasto sesaat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Hasto mengaku, dirinya sempat dicecar 62 pertanyaan saat pemeriksaan kali ini. Dia pun mengeklaim materi pemeriksaannya kali ini tidak ada yang baru dan masih serupa dengan pemeriksaan terdahulu.
“Kita adalah negeri pejuang, sehingga saya tidak pernah menyesal dan akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum Komisi Pemberantasan korupsi untuk penegakan hukum tanpa kecuali,” ungkap Hasto.
-

Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK Bakal Periksa Djan Faridz
Jakarta, Beritasatu.com – Setelah Hasto Kristiyanto ditahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
Rumah Djan Faridz diketahui sempat digeledah beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikan pihak KPK setelah mengumumkan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Pemanggilan tersebut nantinya bergantung pada keputusan penyidik.
“Nama lain disebutkan seperti YF (Djan Faridz) dan lain-lain. Tentu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan. Kita panggil ke sini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Disampaikan Asep, tim penyidik KPK nantinya akan menggali keterangan Djan Faridz seputar sejumlah materi. Salah satunya mengonfirmasi soal bukti-bukti yang telah disita pihaknya saat menggeledah rumahnya.
“Tentu yang bersangkutan akan kita panggil, kita hadirkan ke sini untuk menjelaskan hal tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/1/2025).
Tessa Mahardika menjelaskan, penyidik akan mendalami barang bukti yang telah diamankan tersebut. Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
-

KPK Selidiki Sosok Penyandang Dana Pelarian Harun Masiku
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan sosok yang diduga berperan sebagai penyokong dana salah satu buronannya, Harun Masiku selama kabur dari kejaran aparat penegak hukum (APH). Penelusuran lebih lanjut akan terus dilakukan.
Kali ini, KPK telah menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan. Elite PDIP itu diduga melalui bawahannya menyuruh Harun Masiku (HM) untuk kabur.
Akibatknya, Harun tidak bisa ditangkap oleh KPK pada 8 Januari 2020 dan masih buron sampai saat ini. Soal ini, KPK pun tengah mendalami sosok yang menjadi penyandang dana Harun selama pelarian.
“Ada pertanyaan mengenai dari HM ini apakah saudara HK ini penyandang dana, atau membiayai, itu juga sebetulnya sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Harun Masiku diketahui sudah buron selama kurang lebih lima tahun. Menurut Asep, yang bersangkutan membutuhkan dana cukup besar untuk memenuhi keperluan sehari-harinya selama masa melarian.
“Karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri memerlukan sokongan biaya dana, logistik segala macam, berpindah-pindah tempat, kemudian untuk misalkan menyewa tempat transportasi dan lain-lain, itulah sebabnya kita sedang mendalami itu,” ungkap Asep.
Asep enggan membeberkan lebih detail soal sejauh mana penelusuran KPK terkait dugaan tersebut. Namun, dia memastikan pihaknya segera membuka apa yang terjadi sesungguhnya ke publik.
“Kita tentu juga akan sampai di sana. Siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini,” ucap Asep terkait penyandang dana pelarian Harun Masiku.
-

KPK Sebut Hasto Kristiyanto Bakal Kabur, PDIP: Terlalu Mengada-ada
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menilai tuduhan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Hasto Kristiyanto bakal kabur terlalu berlebihan.
“Kalau KPK mengatakan dengan alasan untuk melarikan diri (Hasto Kristiyanto) itu terlalu mengada-ada. Mas Hasto selalu kooperatif ketika ada pemeriksaan,” jelas Ronny Talapessy dikutip dari Antara, Kamis (20/2/2025).
Ronny Talapessy juga meyakinkan, Hasto Kristiyanto tidak akan menghilang dari publik Tanah Air. Ia menyebut, Hasto adalah orang yang taat pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih diikuti oleh Mas Hasto. Artinya dia kan kooperatif, patuh terhadap hukum,” ucapnya.
“Mas Hasto juga tidak akan ke mana-mana. Setiap dipanggil, dia selalu datang, selalu patuh,” ujarnya lagi.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto itu juga mengatakan, hingga saat ini Hasto sedang disibukkan dengan agenda partai termasuk mempersiapkan kongres PDIP pada April 2025.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (20/2/2025) karena dikhawatirkan akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Alasan penahanan merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti pastinya mempertimbangkan adanya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta.
-

PDIP: Hasto Memang Ditarget Ditahan Sebelum Kongres – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan Hasto Kristiyanto memang sengaja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kongres PDIP pada April 2025.
“Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Ronny menegaskan, penahanan Hasto sangat bernuansa politis dan babak baru serangan terhadap PDIP.
Dia menjelaskan bahwa posisi sekretaris jenderal sangat strategis dalam partai politik, sehingga sengaja ditahan.
“Mengapa ditargetkan, karena peran seorang Sekjen sangat penting dalam sebuah organisasi partai politik. Penahanan ini adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awut partai,” ujar Ronny.
Ronny berpendapat, tidak ada urgensi bagi lembaga antirasuah menahan Hasto.
Sebab, Hasto selalu kooperatif ketika dipanggil KPK dan saat ini sedang mengikuti proses praperadilan.
“Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” tegas Ronny.
Ronny menambahkan, Hasto tak mungkin melarikan diri lantaran tengah mempersiapkan Kongres.
“Sebagai Sekjen, beliau juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan kongres. Jadi tidak mungkin akan lari,” ucapnya.
Hasto diketahui sedang ditahan KPK atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.
Alasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan salah satu alasan menahan Hasto adalah KPK khawatir dia akan melarikan diri, mengingat statusnya merupakan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara suap eks caleg PDIP PDIP, Harun Masiku (buron).
“Kemudian alasan penahanan itu merupakan alasan subyektif yang dimiliki oleh penyidik seperti mempertimbangkan pastinya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).Dengan penahanan terhadap Hasto, penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan akan lebih mudah melakukan proses penyidikan.
“Pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan untuk dilanjut pemeriksaan-pemeriksaan juga. Termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” ujar Setyo.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelum dibawa ke Rutan KPK sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
Hasto menyebut tidak menyesal dengan apa yang diperbuatnya sehingga dia ditahan KPK.
Hasto berharap penahanan terhadap dirinya jadi momentum bagi KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto.
Hasto bilang sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK pada hari ini.
Dia mengikuti seluruh proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” kata dia.
Sebagai sekjen PDIP, Hasto siap menerima konsekuensi apa pun.
“Sejak awal saya katakan, bahwa sebagai sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang,” kata dia.
Sebagai informasi, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
-

Penjelasan Lengkap Ketua KPK Saat Umumkan Penahanan Hasto Kristiyanto
Jakarta, CNBC Indonesia – KPK resmi menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Terlihat Hasto, yang mengenakan rompi tahanan oranye serta tangan terborgol, juga sempat ditampilkan saat konferensi pers.
Diketahui, Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.
Berikut penjelasan lengkap Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait penahanan Hasto:
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan uraian perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No. 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.
2) Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Di mana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK.
3) Selain itu, saudara HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Di mana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
Bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.
Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)