Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Terima Gratifikasi, Mantan Kakanwil DJP Jakarta Ditetapkan Tersangka

    Terima Gratifikasi, Mantan Kakanwil DJP Jakarta Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO -Seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp21,56 miliar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan Muhamad Haniv (HNV) selaku PNS DJP Kemenkeu sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

    “Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk Fashion Show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 25 Februari 2025.

    Asep menjelaskan, sejak 2011, tersangka Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten. Pada 2015-2018, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.

    Anaknya Haniv bernama Feby Paramita, lanjut Asep, sejak 2015 memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

    “Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” terang Asep.

    Pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan e-mail kepada Yuli Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 berisi permintaannya untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016. 

    Permintaan ditujukan untuk 2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja, dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sebesar Rp150 juta.

    “Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” jelas Asep.

    Selanjutnya pada 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening Feby terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta. Sedangkan dari yang bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.

    “Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show atau tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya,” terang Asep.

    Lanjut dia, sejak 2014-2022, Haniv juga diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. 

    Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000, dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sebesar Rp14.088.834.634.

    Kemudian sejak 2013-208, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing keseluruhan sebesar Rp6.665.006.000.

    Tersangka Haniv diduga melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV,” pungkas Asep. 

  • KPK Cegah Eks Kepala Kanwil Dirjen Pajak Khusus ke Luar Negeri

    KPK Cegah Eks Kepala Kanwil Dirjen Pajak Khusus ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan upaya cegah terhadap tersangka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus 2015-2018 berinisial MV agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan larangan bepergian ke luar negeri kepada tersangka MV itu dimulai sejak 19 Februari 2025 hingga 6 bulan ke depan atau hingga tersangka ditahan.

    Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi.

    “Jadi pencegahan ini dilakukan agar tim penyidik mudah menangani kasus suap ini,” tuturnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/2).

    Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari lalu.

    MV diduga menerima gratifikasi hingga Rp21,56 miliar selama menjabat jadi pejabat pajak. 

    Gratifikasi tersebut untuk gelaran fesyen merek milik anaknya sejumlah Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6,66 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp14,08 miliar.

    Atas perbuatannya, MV disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • KPK Panggil Politikus Nasdem Ahmad Ali, Ini Jadwal Pemeriksaannya dan Kasus yang Sedang Diusut

    KPK Panggil Politikus Nasdem Ahmad Ali, Ini Jadwal Pemeriksaannya dan Kasus yang Sedang Diusut

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA) pada Kamis, 27 Februari 2025. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    Sebelum memeriksa Ahmad Ali, di kasus yang sama penyidik KPK akan terlebih dulu memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Benar (Japto) diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu. Kemudian terkait AA, lusanya. Jadi tinggal ditunggu besok sama lusa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

    Hasil Geledah di Rumah Ahmad Ali dan Japto

    Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing atau valas senilai total Rp3,49 miliar saat menggeledah rumah Ahmad Ali di Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025. Selain uang miliaran rupiah, penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan jam tangan bermerek. Kuat dugaan sejumlah barang bukti itu ada kaitannya dengan perkara yang tengah diusut KPK.

    “Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

    “Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10 pagi sampai dengan pukul 4 sore, waktu Indonesia Bagian Barat,” ucapnya menambahkan.

    Kemudian, penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Di lokasi ini, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas sekira Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

    Tessa menyebut, 11 mobil yang disita dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    “Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Tessa.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita terkait Kasus Rita Widyasari

    Sebelumnya, Tim penyidik KPK menyita uang senilai total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara dengan tersangka Rita Widyasari. Adapun perinciannya yakni duit sebesar Rp350 miliar disita dari 36 rekening milik Rita Widyasari dan pihak lainnya pada Jumat, 10 Januari 2025.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

    Kemudian, penyidik KPK juga menyita duit dalam pecahan mata uang asing sebesar 6.284.712,77 Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp102,2 miliar. Duit sejumlah itu disita dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Selanjutnya, kata Tessa, penyidik turut menyita duit dalam pecahan mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 atau setara Rp23,7 miliar. Uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.

    Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari.

    Pada kasus suap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti bersalah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus Rita Widyasari: KPK Periksa Japto Soemarsono Besok, Ahmad Ali Lusa

    Kasus Rita Widyasari: KPK Periksa Japto Soemarsono Besok, Ahmad Ali Lusa

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengagendakan pemeriksaan Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Rabu (26/2/2025). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Kalau tidak salah kita terjadwalnya begitu ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Selanjutnya, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Nasdem Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025). Rumah Japto dan Ali diketahui telah digeledah KPK beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.

    “Kemudian apakah yang Pak AA akan, lusanya, nah itu sama,” ujar Asep.

    Diketahui, KPK sempat membuka keterkaitan antara Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dengan kasus Rita Widyasari. Rumah kedua sosok tersebut telah digeledah KPK beberapa waktu lalu.

    KPK mengungkapkan, ada setidaknya 100 izin pertambangan ketika Rita menduduki posisi sebagai bupati Kukar. Rita diduga meminta kompensasi US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara. Kompensasi diberikan hingga kegiatan eksplorasi telah selesai.

    “Ini menghasilkan jumlah uang yang banyak sampai jutaan dolar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    KPK pun menelusuri dugaan aliran uang gratifikasi tersebut untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terungkap kemudian, ada uang gratifikasi mengalir lewat PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. KPK pun telah menggeledah rumahnya dan diperoleh dokumen serta adanya keterangan saksi seputar dugaan aliran uang ke sejumlah pihak.

    “Dari sana dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang ini (Japto dan Ali). Di situlah keterkaitannya, makanya kita (KPK) kemudian dengan menggunakan metode follow the money kita datang ke sana,” ujar Asep terkait kasus Rita Widyasari.

  • Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Ketua KPK

    Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Ketua KPK

    loading…

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi rencana Hasto mengajukan penangguhan penahanan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan penangguhan penahanan.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, belum ada keputusan terkait permintaan Hasto tersebut. Menurutnya, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.

    “Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, Selasa (25/2/2025).

    Setyo melanjutkan, berdasarkan pengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka perakara korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan. “Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

    Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto bersikeras penahanan kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan pun akan kembali diajukan.

    “Akan diajukan lagi,” kata penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 24 Februari 2025.

    Kendati begitu, Maqdir menyatakan kedatangannya hari ini ke kantor Lembaga Antirasuah bukan urusan kasus Hasto. Maqdir tidak menjelaskan secara detail perihal kapan permohonan penangguhan penahanan Hasto akan disampaikan ke KPK.

    (cip)

  • KPK Lelang Tas Mewah Rafael Alun, Eko Darmanto hingga Kendaraan Mewah

    KPK Lelang Tas Mewah Rafael Alun, Eko Darmanto hingga Kendaraan Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Beberapa barang yang dilelang antara lain tas mewah dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.

    “Yang dilelang berdasarkan keterangan dari Direktur Labuksi yang contohnya adalah ini tas-tas hasil putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap antara lain, tas dari Rafael Alun terus Eko Darmanto,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Tas mewah yang dilelang antara lain merek Hermes-Paris senilai Rp 23,9 juta dan merek Saint Laurent senilai Rp 15,6 juta. Selain itu, ada juga satu paket tas stik golf dengan tulisan Scotty Cameron yang di dalamnya ada 12 stik golf serta laptop Lenovo dengan nilai Rp 10,35 juta. Tak lupa, ada juga deretan kendaraan mewah yang bakal dilelang.

    “Kemudian karena banyak ada beberapa puluh item. Ada mobil Cherokee, Mercedes, Hyundai, lagi motor gede. Kalau ada yang berkenan silakan. Motor gede ada dua, sepeda-sepeda yang dari luar negeri, goweser-goweser mungkin, banyak,” ungkap Ibnu.

    Turut dilelang juga oleh KPK, yakni tanah dan bangunan serta apartemen. Publik berkesempatan melihat barang-barang rampasan yang dilelang pada 27 Februari 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    “Itu sudah bisa kita lihat secara langsung, dibuka 27 Februari 2025 di Cawang Rupbasan KPK, itu boleh dilihat secara langsung. Terus kemudian bagi yang berkehendak, boleh mendaftar, sudah boleh dibuka pendaftaran portal.lelang.go.id,” ujar Ibnu.

    Disampaikan Ibnu, lelang rencananya akan berlangsung pada 6 Maret 2025 secara online atau daring. Masyarakat yang berminat dipersilakan untuk mengikuti agenda lelang tersebut.

    Ibnu sempat mengakui, ada barang-barang belum laku saat lelang terdahulu yang kembali dilelang kali ini. Pihaknya pun sudah berupaya menurunkan nilai jual barang yang disita demi menarik peminat.

    “Ada yang mengulang sebagian, seperti Cherokee itu ya. Kemudian Mercy juga, motor gede. Terhadap hal tersebut yang belum laku diturunkan nilainya, kurang lebih 10%. Jadi dari yang tidak laku kemarin pas Hakordia Januari, sekarang diturunkan nilainya. Namun, yang lain ada yang baru-baru,” beber Ibnu terkait lelang KPK.

  • Video Skandal Petinggi Negara Dibongkar Usai Hasto Ditahan? Connie Bakrie: Cek Instagram Saya

    Video Skandal Petinggi Negara Dibongkar Usai Hasto Ditahan? Connie Bakrie: Cek Instagram Saya

    TRIBUNJATIM.COM – Video skandal petinggi negara yang sempat disebut oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli jadi sorotan usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto Kristiyanto ditahan atas kasus dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku (buron).

    Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/2/2025). 

    Usai penahanan Hasto Kristiyanto, akankah PDIP bongkar video skandal petinggi negara? 

    Pada akhir Desember 2024, PDIP mengancam akan menunjukkan video skandal petinggi negara. 

    Ancaman ini setelah mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi. 

    Apalagi sekarang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK kasus penyuapan dan pelarian Harun Masiku. 

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengungkap soal dokumen dan video skandal pejabat itu pada Jumat 27 Desember 2024 lalu.

    Guntur Romli saat itu mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang akan membongkar dokumen dan video itu.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik, tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” kata Guntur Romli dikutip dari Kompas.com.

    Guntur mengatakan bahwa ancaman untuk membongkar skandal ini merupakan respons terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto yang kala itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Dia sangat yakin informasi dan video yang akan disampaikan oleh Hasto adalah akurat.

    Mengingat Hasto memiliki pengalaman selama sembilan tahun di lingkaran kekuasaan pemerintahan Presiden ke-7, Joko Widodo.

    Ia bahkan mengklaim bahwa skandal ini akan lebih mengejutkan dibandingkan dengan kasus “Watergate” di Amerika Serikat.

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas Guntur.

    Dimana dokumen itu saat ini?

    (ISTIMEWA) Kolase Tribunnews: Inilah sosok Connie Rahakundini Bakrie atau Connie Bakrie, Pakar Militer yang disebut-sebut selamatkan dokumen penting Hasto di Rusia. (ISTIMEWA Via Tribun Medan)

    Kini Hasto Kristiyanto telah ditahan KPK.

    Hasto menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat konferensi pers pimpinan KPK  di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

    Hasto ditahan KPK dalam dua kasus dugaan perintangan penyidikan dan kasus suap.

    Guntur Romli juga pernah mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah menitipkan dokumen dan video skandal pejabat negara kepada pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.

    Dokumen tersebut saat ini berada di Rusia, di mana Connie sedang menjalankan tugasnya sebagai Guru Besar di Saint Petersburg State University.

    Diakui Connie Rahakundini Bakrie bahwa sejumlah dokumen dalam berbagai bentuk, diduga berisi informasi mengenai dugaan skandal sejumlah pejabat dalam negeri.

    “Betul. Silakan cek Instagram saya, karena itu sumber beritanya. Saya yang sampaikan,” kata Connie saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2024) lalu.

    Connie mengatakan  langkah itu diambil sebagai langkah pengamanan supaya dokumen itu tidak dihilangkan.

    Menurut Connie, berbagai dokumen itu dititipkan ketika dia pulang ke Jakarta dan dibawa ketika kembali ke Rusia.

    Lalu apa tanggapan Connie saat ini?

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, Kamis (20/2/2025). Terlihat tangannya diborgol dan memakai rompi tahanan berwarna oranye. (Tangkap layar Kompas TV)

    Seusai Hasto Kristiyanto resmi ditahan, Connie Bakrie belum membongkar dokumen rahasia tersebut.

    Connie justru tampak hanya membagikan foto dan reelsnya melalui story Instagram pribadi, Jumat (21/2/2025) lalu.

    Foto dan reels video tersebut berkaitan dengan penangkapan sahabatnya, Hasto Kristiyanto.

    Bahkan, Connie juga membagikan pernyataan Hasto yang mendesak KPK agar memeriksa keluarga Jokowi terkait dugaan korupsi.

    Lalu, pengamat militer itu juga mengunggah foto kartun berwajah Jokowi.

    Dalam keterangannya, Connie mendesak KPK untuk menandatangani surat pemanggilan dan penersangkaan terhadap seseorang.

    Berita tentang Hasto Kristiyanto lainnya

  • 3 Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu, Terbaru Hasto Kristiyanto

    3 Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu, Terbaru Hasto Kristiyanto

    loading…

    Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Tiga kader PDIP ditahan KPK dalam rentang waktu kurang dari seminggu. Terbaru, ada nama Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.

    Penahanan tiga kader PDIP dalam waktu berdekatan itu memicu beragam respons, termasuk dugaan adanya politisasi. Kendati begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa semua proses hukum telah berjalan sesuai aturan.

    Lalu, siapa saja kader PDIP yang ditahan KPK dalam kurun kurang dari seminggu ini? Berikut daftarnya.

    Kader PDIP Ditahan KPK Kurang dari Seminggu

    1. Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita

    Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Dia ditahan oleh KPK sejak Rabu (19/2/2025) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas sekolah di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023.

    Pada statusnya, Mbak Ita juga termasuk salah seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia menjadi Wali Kota Semarang sejak Januari 2023.

    Sebelum itu, Mbak Ita sebenarnya adalah Wakil Wali Kota Semarang yang mendampingi Hendrar Prihadi. Namun, karena Hendrar diangkat menjadi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, posisi Wali Kota kemudian diberikan kepada Mbak Ita selaku wakilnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (19/2/2025). Tak sendiri, dia ditahan bersama suami sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB) dan dijerat tiga pasal yang disangkakan, yakni pasal suap, gratifikasi, dan pemerasan.

    2. Alwin Basri

    Sedikit dijelaskan sebelumnya, Alwin Basri adalah suami dari Mbak Ita. Kader PDIP ini sebelumnya pernah menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

    Sebagaimana Mbak Ita, Alwi Basri juga ditahan KPK dengan tuduhan serupa. Pada perkara dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD, Alwin diduga menerima uang Rp1,75 miliar.

    Selanjutnya, Alwin juga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

    Sementara untuk perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Alwin dan istrinya disebut menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.

  • Abcandra tanggapi isu dugaan suap pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI

    Abcandra tanggapi isu dugaan suap pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI

    Wakil Ketua MPRI RI Abcandra Akbar Supratman saat berkunjung di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/2/2025) (ANTARA/Rangga Musabar)

    Abcandra tanggapi isu dugaan suap pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 23:35 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menanggapi isu dugaan suap terkait proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD periode 2024–2029.

    “Jadi memang ini tidak hanya menjadi isu daerah tapi isu nasional. Saya sampai dengan hari ini masih santai-santai saja karena saya merasa tidak melakukan,” kata Akbar kepada wartawan saat berkunjung ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.

    Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI itu mengemukakan dukungan yang ia dapatkan untuk menjadi wakil ketua MPR RI merupakan murni dari dukungan suara.

    “Itu bisa dicek dari teman-teman lintas senator,” ucapnya.

    Terkait rekaman beredar yang mengindikasikan adanya dugaan suap, ia menuturkan tidak akan melaporkan penyebar rekaman suara tersebut.

    “Aman, tidak ada,” sebutnya.

    Sebelumnya, mantan staf DPD bernama Fithrat Irfan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap kepada 95 senator atau anggota DPD terkait pemilihan ketua DPD periode 2024–2029 serta wakil ketua MPR RI dari unsur DPD periode 2024-2029.

    “Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

    Irfan menyebut ada anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

    Ia membeberkan modus pemberian uang suap ini. Menurutnya, uang itu diserahkan secara door to door atau dari pintu ke pintu, ke setiap ruangan anggota DPD.

    Sumber : Antara

  • Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti

    Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti

    Arsip foto – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    TII: Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 09:13 WIB

    Elshinta.com – Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti.

    “Hasto bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah ada kecukupan alat bukti pemula oleh KPK, jika tidak ada tentu tidak akan terjadi demikian,” kata Christina dilansir dari ANTARA, Sabtu.

    Menurutnya, Hasto sudah masuk di dalam radar KPK sejak tahun 2020 di kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku. Dengan demikian, ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam menindaklanjuti peran Hasto dan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

    Selain itu, KPK juga masih berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan, walau dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK dinyatakan sebagai pejabat negara. Terlebih, tugas penyidikan dan penuntutan masih melekat pada KPK.

    Dengan kabar Hasto akan kembali mengajukan praperadilan setelah praperadilan sebelumnya tidak diterima, ini mencerminkan “access to justice” yang masih tersedia untuk Hasto. Namun di saat yang bersamaan, KPK perlu tetap menindaklanjuti proses hukum supaya siap memasuki tahap persidangan.

    Christina tak menutup kemungkinan terhadap UU KPK terbaru cukup menghadang langkah KPK untuk bisa sepenuhnya independen, namun langkah ini perlu diacungi jempol dan diapresiasi, serta terus didorong untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Dia berharap KPK bisa terus lebih berani dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa pengaruh siapapun dan dari manapun.

    “Ini yang harus terus kita kawal bersama, apapun kasusnya dan siapapun yang terlibat tanpa terkecuali,” ujarnya.

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.

    Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Sumber : Antara