Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

    KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

    GELORA.CO – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan skandal mega korupsi e-KTP yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

    Desakan itu disampaikan AMPD saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

    Koordinator aksi, Bung Arnold mengatakan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP.

    “Berdasarkan putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana kasus e-KTP, disebutkan bahwa Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, serta Agun Gunandjar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari KPK untuk memproses keterlibatan mereka,” kata Bung Arnold dalam orasinya.

    Menurut Arnold, sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek e-KTP di Komisi II DPR saat itu, Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

    Apalagi, fakta-fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan tidak boleh diabaikan, dan KPK harus segera membuka kembali penyelidikan terhadap mereka.

    “Kami tidak ingin hukum hanya menjadi alat politik yang tajam ke lawan, tetapi tumpul ke kawan. Jika memang pemerintahan Prabowo serius dalam memberantas korupsi, maka tidak boleh ada perlindungan terhadap tokoh politik mana pun. Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa, sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan!” tegas Bung Arnold.

    Arnold menerangkan, kasus korupsi e-KTP merupakan kejahatan besar yang merugikan seluruh rakyat Indonesia. Jika kasus itu tidak dituntaskan kata Arnold, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo akan terguncang dan reformasi pemberantasan korupsi yang dijanjikan akan kehilangan legitimasi.

    “Kami tidak akan berhenti. Jika pemerintahan Prabowo ingin membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, maka skandal e-KTP harus diselesaikan tanpa pandang bulu. Jika hukum masih dipermainkan untuk kepentingan politik, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan ini,” pungkas Bung Arnold.

    Dalam aksi ini, AMPD menyampaikan 3 tuntutan, yakni Presiden Prabowo harus memastikan pengusutan skandal e-KTP hingga tuntas, tanpa adanya intervensi politik yang dapat menghambat proses hukum.

    Kedua, KPK wajib bekerja secara transparan dan independen, dengan melanjutkan penyelidikan terhadap nama-nama yang telah disebut dalam putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana kasus e-KTP.

    Dan ketiga, menuntut pengusutan dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua Komisi II DPR RI, karena telah disebut menerima uang dalam proyek e-KTP berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan.

  • Pernyataan Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno usai Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

    Pernyataan Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno usai Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    Usai menjalani pemeriksaan, Japto yang didampingi tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. Akan tetapi, ia tidak membeberkan soal materi pemeriksaan hari ini.

    “Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” kata Japto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

    Japto enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai poin-poin penting yang ditanyakan penyidik. Ia mempersilahkan awak media untuk mengonfirmasi ke pihak KPK untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap.

    “Untuk yang lain-lain silahkan kepada ini (KPK) bukan kewenangan saya untuk menjawab,” ujar Japto.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

    Sebelumnya, penyidik KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (valas) senilai total Rp3,49 miliar saat menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari (RW).

    Selain uang miliaran rupiah, penyidik KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan jam tangan bermerek. Kuat dugaan sejumlah barang bukti itu ada kaitannya dengan perkara yang tengah diusut KPK.

    “Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

    “Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10 pagi sampai dengan pukul 4 sore, waktu Indonesia Bagian Barat,” ucapnya menambahkan.

    Di hari yang sama, penyidik menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Di lokasi ini, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas sekira Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

    Tessa menyebut, 11 mobil yang disita dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    “Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Senyum Misterius dan Sahabat Seperjuangan di Rutan

    Senyum Misterius dan Sahabat Seperjuangan di Rutan

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tersenyum saat ditanya apakah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah menjenguknya selama masa penahanan. Pertanyaan itu muncul setelah ia selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Donny Tri Istiqomah.

    “Kita sudah punya sahabat-sahabat seperjuangan,” kata Hasto sambil tersenyum kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Dia bilang bahwa kebenaran pasti menang.

    Hasto mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ini ia mendapat 52 pertanyaan dari penyidik untuk melengkapi berkas perkara Donny Tri Istiqomah yang belum ditahan KPK. Ia menegaskan bahwa keterangannya hari ini sama dengan yang pernah disampaikan sebelumnya.

    “Sudah saya cantumkan dengan yang sebenar-sebenarnya, dan dari ini artinya bahwa seluruh proses terkait perkara yang sudah incracht sepertinya diulang kembali,” ujar Hasto.

    “Sehingga sebagai warga negara yang patut hukum, dan warga negara yang sah, walaupun diulang kembali, saya ikuti semuanya dengan baik, dengan penuh kedisiplinan,” lanjutnya.

    KPK Tahan Hasto Setelah Diperiksa Sebagai Tersangka

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Ia akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025, dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Ia diduga terlibat bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui Agustiani Tio yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Suap itu diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung, ia diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.

    Setyo juga menyebut bahwa Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” kata Setyo.

    Ia menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami kasus ini dan mengusut peran semua pihak yang terlibat.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutupnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Klaim Sudah Buka-bukaan ke KPK, Japto Soerjosoemarno: Saya Warga Negara yang Baik

    Klaim Sudah Buka-bukaan ke KPK, Japto Soerjosoemarno: Saya Warga Negara yang Baik

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

    Berdasarkan pantauan, Japto hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.30 WIB dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 16.45 WIB, dengan total durasi pemeriksaan sekitar tujuh jam. Seusai pemeriksaan, ia menyatakan telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

    “Saya memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik. Saya telah menjelaskan semuanya dan menjawab semua pertanyaan,” ujar Japto di hadapan awak media.

    Namun, ia enggan mengungkapkan detail materi pemeriksaan. Japto hanya berharap keterangannya sudah mencukupi kebutuhan penyidik.

    “Semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk hal lain, silakan tanyakan kepada pihak berwenang,” kata Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarnonya.

    Sebelumnya, KPK sempat menelusuri keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan politikus Nasdem, Ahmad Ali, dalam kasus dugaan gratifikasi tambang batu bara yang melibatkan Rita Widyasari. Rumah keduanya telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu.

    KPK mengungkapkan selama menjabat sebagai bupati Kukar, Rita diduga menerbitkan sekitar 100 izin pertambangan dengan meminta kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.

    “Praktik ini menghasilkan dana hingga jutaan dolar,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

    Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Penyelidikan mengarah pada dugaan aliran uang gratifikasi melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Rumah tokoh tersebut telah digeledah, dan penyidik menemukan sejumlah dokumen serta keterangan saksi yang menguatkan dugaan aliran dana ke beberapa pihak.

    “Dari sana, aliran dana diduga mengarah ke Japto dan Ahmad Ali. Karena itu, kami menggunakan metode follow the money untuk menelusuri keterkaitan mereka,” tambah Asep.

    KPK masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk dengan memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarnonya, untuk mengungkap lebih jauh dugaan gratifikasi serta aliran uang yang terjadi dalam perizinan tambang batu bara di Kutai Kartanegara.

  • Hasto Kristiyanto Dicecar KPK 52 Pertanyaan Terkait Kasus Suap PAW DPR

    Hasto Kristiyanto Dicecar KPK 52 Pertanyaan Terkait Kasus Suap PAW DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2/2025). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama kurang lebih 1,5 jam, dari pukul 12.43 WIB hingga 15.30 WIB. Seusai diperiksa, ia mengungkapkan penyidik mengajukan 52 pertanyaan terkait kasus tersebut.

    “Hari ini, saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saudara Donny Tri Istiqomah. Ada sekitar 52 pertanyaan,” ujar Hasto Kristiyanto kepada awak media.

    Donny Tri Istiqomah, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Hasto Kristiyanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menuduh suap diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, yakni Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024.

    Selain kasus suap, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat Harun Masiku.

    Saat ini, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan, terhitung dari 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur. Penahanannya dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan.

    Meski demikian, Hasto Kristiyanto menegaskan akan tetap menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap penyelidikan KPK. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya mengikuti semua proses ini dengan baik dan penuh kedisiplinan,” ujarnya.

  • KPK Bantah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Belum Dibawa – Halaman all

    KPK Bantah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Belum Dibawa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum membawa 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

    Hal itu sekaligus membantah pernyataan Japto yang menyebut telah menyerahkan 11 mobil tersebut kepada KPK.

    “Infonya belum ada kendaraan yang dibawa,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan Rabu, (26/2/2025).

    Pada Kamis ini, penyidik memeriksa Japto sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Sebelumnya, diperiksa kepada wartawan, Japto menyatakan sudah menyerahkan 11 unit mobil kepada KPK.

    “Sudah,” ucap Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    KPK diketahui menyita 11 mobil dari rumah Japto di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan perkara Rita.

    11 mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator, Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt, dan Suzuki.

    Terakhir, KPK menyebut 11 mobil yang disita masih berada di rumah Japto.

    Tessa mengatakan terdapat kendala teknis terkait pemindahan 11 mobil tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

    Namun, jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini tidak memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai kendala teknis dimaksud. “Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

  • Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Baik-baik Saja dan Tetap Bergelora Semangat Juang!

    Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Baik-baik Saja dan Tetap Bergelora Semangat Juang!

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku kondisinya baik-baik saja selama ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Hasto menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya. Dia terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.43 WIB. 

    Kepada wartawan, Hasto mengaku selama ditahan dirinya diterima dengan baik oleh para tahanan lainnya dan banyak yang membantunya.

    “Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga merah putih. Bahkan kemudian ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang satyameva jayate bahwa kebenaran akan menang,” ujar Hasto Kristiyanto.

    Hasto mengatakan rutin berolahraga selama menjalani masa penahanan untuk menjaga kebugaran. Bahkan, dia mengajak tahanan lainnya berolahraga sembari menyanyikan lagu-lagu wajib demi meningkatkan semangat.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur. – (ANTARA/Iqbal-Chandra)

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara Harun Masiku. 

    KPK menyebut Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui skema pergantian antarwaktu. 

    Hasto Kristiyanto juga turut dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan Harun Masiku. Saat ini Hasto Kristiyanto ditahan KPK.

  • Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK

    Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) hadir ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2/2025). Dia telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

    Dari pantauan Beritasatu.com, elite PDIP itu mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan menaiki mobil tahanan. Tampak Hasto tiba dengan mengenakan kemeja motif garis-garis disertai rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Kepada awak media, dia mengaku kondisinya baik-baik saja. 

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan,” kata Hasto di lokasi. 

    Dalam kesempatan ini, Hasto Kristiyanto memberikan pesan kepada seluruh jajaran PDIP untuk tetap tenang. Dia juga berpesan agar mereka menjaga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. 

    “Kepada seluruh kader-kader PDI Perjuangan, seluruh simpatisan dan anggota, pesan saya tetap tenang, jaga seluruh semangat juang, jaga Ibu Megawati Soekarnoputri, muruahnya,” ungkap Hasto Kristiyanto. 

    Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara (rutan) dari rutan klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. 

    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).  

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.  

    Adapun Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.  Hingga akhirnya kini Hasto Kristiyanto diperiksa KPK.

  • Japto Soerjosoemarno Klaim Sudah Serahkan 11 Mobil Sitaan ke KPK

    Japto Soerjosoemarno Klaim Sudah Serahkan 11 Mobil Sitaan ke KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mengeklaim sudah menyerahkan 11 mobil yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). 

    “Sudah (diserahkan ke KPK),” kata Japto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Kedatangannya kali ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut. Japto Soerjosoemarno memilih irit bicara terkait agenda pemeriksaannya kali ini. 

    “Nanti biar aja di dalam,” kata Japto di lokasi. 

    Ada 11 mobil yang disita tim penyidik KPK dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). Mobil yang disita terdiri dari berbagai merek. 

    “Penyidik melakukan penyitaan terhadap sebelas mobil dengan beragam jenis di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (6/2/2025). 

  • Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK, Ini Pernyataan yang Disampaikan 

    Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK, Ini Pernyataan yang Disampaikan 

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 26 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

    Berdasarkan pantauan, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Akan tetapi, ia belum mau banyak berkomentar soal agenda pemeriksaan hari ini.

    “Nanti biar saja di dalam,” kata Japto kepada wartawan sebelum masuk ke kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

    KPK Geledah Rumah Ahmad Ali dan JaptoSoerjosoemarno 

    Sebelumnya, penyidik KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (valas) senilai total Rp3,49 miliar saat menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari (RW). 

    Selain uang miliaran rupiah, penyidik KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan jam tangan bermerek. Kuat dugaan sejumlah barang bukti itu ada kaitannya dengan perkara yang tengah diusut KPK. 

    “Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

    “Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10 pagi sampai dengan pukul 4 sore, waktu Indonesia Bagian Barat,” ucapnya menambahkan.

    Di hari yang sama, penyidik menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Di lokasi ini, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas sekira Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

    Tessa menyebut, 11 mobil yang disita dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. 

    “Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Tessa.***