Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Hasto Minta Megawati Tak Perlu Berkunjung ke Rutan KPK: Saya Sehat

    Hasto Minta Megawati Tak Perlu Berkunjung ke Rutan KPK: Saya Sehat

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar Ketua Umum partai Megawati Soekarnoputri tidak perlu mengunjunginya ke rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto mengungkapkan bahwa Dia tengah berada dalam kondisi yang sehat. Sebab demikian, ia meminta agar sang Ketua Umum Partai tak perlu datang mengunjunginya. 

    “Karena saya dalam keadaan sehat, bahkan semangat bersama dengan sesama teman-teman di Merah Putih ini, di tempat Merah Putih ini, kami kalau olahraga itu bahkan sekarang menyanyikan lagu-lagu wajib,” terangnya usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Kemudian, selama masa isolasi, ia mengklaim semangat kemanusiaan sangat terasa. Dia mengungkapkan bahwa ada pihak yang mengirim kopi dan teh, serta ingin mendengar kisah darinya.

    “Cerita tentang bagaimana perjuangan khususnya para pendiri bangsa kita, Bung Karno, saya ceritakan,” jelasnya usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Hasto juga mengaku membawa banyak buku selama di dalam rutan dan turut membagikan kisah-kisah perjuangan kepada mereka yang ingin mendengarkan.

    Terlebih, Dia menegaskan bahwa dirinya dan PDIP akan menghadapi permasalahan ini dengan baik serta yakin bahwa kebenaran akan menang.

  • Hasto Lagi-lagi Digarap Penyidik, Kali Ini Dimintai Keterangan sebagai Tersangka

    Hasto Lagi-lagi Digarap Penyidik, Kali Ini Dimintai Keterangan sebagai Tersangka

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, 27 Februari. Ia digarap sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

    “Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang sama terima sebagai tersangka. Sehingga tentu saja dalam prinsip-prinsip pro justicia didampingi oleh penasihat hukum saya,” kata Hasto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari.

    Hasto memastikan akan mengikuti proses hukum ini meskipun prosesnya berkaitan dengan perkara yang sudah inkrah. Dia juga memastikan kondisinya sehat setelah ditahan hampir sepekan.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat,” tegasnya.

    “Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” sambung politikus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

    Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.

  • KPK Sita 150 Gram Emas Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    KPK Sita 150 Gram Emas Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 150 gram logam mulia dan uang tunai Rp2,5 miliar milik Eks Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK). 

    Adapun, aset-aset tersebut diperoleh KPK dari save deposit box milik Kosasih yang disimpan di salah satu bank swasta nasional. 

    “KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, USD dan Euro, yang apabila dirupiahkan senilai Rp2,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.

    Lanjutnya, Tessa menerangkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada 25 Februari 2025. KPK juga menyita dokumen kepemilikan aset Kosasih, namun masih belum bisa dirincikan lebih lanjut. 

    “Harus didalami lebih lanjut,” terang Tessa.

    Terlebih, pihak antirasuah tersebut juga mengapresiasi pihak bank yang turut membantu dalam melakukan pembongkaran. KPK mengatakan penelusuran aliran dana juga masih dilakukan. 

    KPK resmi menahan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi yang diduga merugikan negara sekitar Rp200 miliar.  

    KPK menahan Antonius pada Rabu malam (8/1/2025). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2024. 

    Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih Adapun, lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.

  • Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

    Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

    Jakarta

    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka oleh KPK usai resmi ditahan. Hasto mendatangi pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol.

    Hasto sempat memberikan keterangan sebelum masuk ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan rompi oranye dan borgol yang mengikat kedua tangannya merupakan simbol perjuangan.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Hasto sebelumnya juga sudah diperiksa oleh KPK setelah resmi ditahan. Hasto diperiksa pertama kali tepatnya kemarin, Rabu (26/2). Hasto menjelaskan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Donny Tri Istiqomah.

    Sementara hari ini, dia mengatakan mendapat informasi diperiksa sebagai tersangka. Artinya, setelah ditahan, Hasto secara berturut-turut selama dua hari terus menerus diperiksa oleh KPK dalam kasus menyangkut buronan Harun Masiku.

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (yld/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tangan Diborgol, Hasto Tetap Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku

    Tangan Diborgol, Hasto Tetap Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berkukuh tidak melanggar hukum dalam perkara suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Hasto menuturkan bahwa dari hasil eksaminasi oleh para ahli hukum dan ahli pidana, menunjukan bahwa tidak ada keterlibatannya di dalam kasus suap anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

    “Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto di KPK, Kamis (27/2/2025). 

    Hasto kemudian memberikan pesan kepada simpatisan dan para kader PDIP, dirinya dalam kondisi sehat dan semangat. Menurutnya proses hukum yang tengah dijalan merupakan bagian dari perjuangan.

    “Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” jelasnya.

    Hasto menambahkan, bahwa kedatangannya ke KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. 

    “Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” tuturnya. 

    KPK Sebut Hasto Berperan

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah hingga menjadi buronan karena intervensi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Setyo menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.

    Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore (20/2/2025). 

    Kemudian, kata Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    “Di mana [dalam ponsel tersebut] terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.

    Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo.

  • Hasto Kembali Diperiksa, Kali Ini sebagai Tersangka

    Hasto Kembali Diperiksa, Kali Ini sebagai Tersangka

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/2/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/2/2025). Kali ini, ia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    “Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang saya terima sebagai tersangka,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK.

    Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Hasto diperiksa semenjak ditahan di Rutan KPK. Dalam pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Rabu (26/2/2025), Hasto mengaku diperiksa sebagai saksi atas tersangka Donny Tri Istiqomah.

    Hasto menjelaskan, ia akan didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaaan hari ini. “Ini juga menunjukkan bagaimana sebagai warga negara saya selalu menjunjung tinggi hukum,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Hasto kembali menyampaikan kondisinya selama menjalani proses penahanan. Menurutnya, ia baik-baik saja.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat,” ujarnya.

    “Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” sambungnya.

    Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli. “Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    (abd)

  • KPK Panggil Politikus Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kukar Hari ini

    KPK Panggil Politikus Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kukar Hari ini

    loading…

    KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA) hari ini.Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA) hari ini. Pemanggilan tersebut terkait kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Kemudian, terkait AA, lusanya (Kamis 27 Februari), nah itu juga sama (dipanggil),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/2/2025).

    Dalam kasus yang sama, kemarin KPK telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

    Pemanggilan dilakukan usai kediaman dua pihak tersebut digeledah dan menyita sejumlah aset mereka. Terkait kehadiran Ahmad Ali, Asep meminta publik menunggu pada waktu yang telah ditentukan.

    Sebelumnya, KPK menyita uang Rp3,49 miliar dari kediaman politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA). Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah kediamannya yang berlokasi di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, selain uang juga turut diamankan jam tangan branded. “Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 6 Februari 2025.

    Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal jumlah tas dan jam tangan branded yang disita. Termasuk perkiraan nominal dari aksesoris tersebut. Dia hanya menyebutkan, penggeledahan tersebut berlangsung selama enam jam, yakni dari pukul 10.00-16.00 WIB.

    (cip)

  • Hasto Kristiyanto Jadi Tahanan KPK, Yakin Kebenaran Pasti Menang

    Hasto Kristiyanto Jadi Tahanan KPK, Yakin Kebenaran Pasti Menang

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025. Ini adalah pemeriksaan pertama sejak Hasto ditahan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sebelum pemeriksaan, Hasto menyatakan kondisinya baik selama dalam tahanan dan semangat juangnya tetap tinggi. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalaninya adalah bagian dari perjuangan mencari keadilan serta menjaga Indonesia dari penyalahgunaan hukum oleh pihak berkuasa.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta penangguhan penahanan ke KPK.

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu,” kata Hasto di gedung KPK, Rabu, 26 Februari 2025.

    Hasto juga mengungkapkan bahwa ia diterima dengan baik oleh tahanan lain di Rutan KPK. Saat ditempatkan di ruang isolasi, beberapa tahanan bahkan memberinya kopi dan teh. Di dalam rutan, ia mengajak sesama tahanan tetap optimis dengan menggelorakan semangat Satyameva Jayate atau kebenaran pasti menang.

    “Kemudian disitulah saya merasakan bahwa gelora kemanusiaan itu sungguh-sungguh ada, sungguh-sungguh eksis,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Hasto mengatakan dirinya berupaya membangun kebersamaan dan kedisiplinan di rutan. Ia mengajak tahanan lain berolahraga setiap pagi sambil menyanyikan lagu nasional seperti “Maju Tak Gentar” dan “Indonesia Raya.” Menurutnya, momen tersebut memperkuat rasa kebangsaan dan semangat perjuangan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

    “Bahkan sekarang setiap pagi kalau mendengarkan lagu Indonesia Raya semua berdiri dengan sikap sempurna untuk mengeluarkan semangat kebangsaan bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila,” ujarnya.

    Hasto berpesan kepada kader dan simpatisan PDIP agar tetap menjaga semangat juang serta muruah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dari pihak-pihak yang ingin mengganggu partai.

    KPK Tahan Hasto Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia akan mendekam di rumah tahanan (rutan) cabang KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto diduga terlibat bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Setyo menjelaskan, Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.

    Selain itu, lanjut Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” katanya.

    Setyo menegaskan, KPK akan terus mendalami kasus ini serta menelusuri keterlibatan pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Senyum Hasto Belum Dijenguk Megawati

    Senyum Hasto Belum Dijenguk Megawati

    GELORA.CO -Belum ada tanda-tanda Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menjenguk Sekjen Hasto Kristiyanto di Rutan KPK.

    Saat datang ke Gedung KPK hari ini, Hasto hanya melemparkan senyuman ketika disinggung rencana Megawati menjenguknya. Tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku ini malah berkilah membahas hal lain.

    “Kami sudah punya sahabat-sahabat seperjuangan di dalam (Rutan). Pokoknya hidup menjadi makin sempurna. Merdeka,” singkat Hasto tersenyum di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

    Hasto hari ini menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

    “Ada sekitar 52 pertanyaan, tetapi semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya,” kata Hasto.

    Niatan Megawati untuk ke KPK disampaikan jauh sebelum Hasto ditahan. Pada medio Desember 2024, Megawati mengaku akan mendatangi KPK jika Hasto ditahan.

    “Kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia (Hasto) adalah sekjen saya,” kata Megawati.

  • Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK, Ketua Umum Pemuda Pancasila Tak Banyak Komentar

    Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK, Ketua Umum Pemuda Pancasila Tak Banyak Komentar

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025.

    Japto Soerjosoemarno diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

    Ketua Umum PP tiba didampingi 4 orang penasihat hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025 pukul 09.26 WIB seperti dikutip dari Antara.

    KPK Panggil Japto Soerjosoemarno

    Japto tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya dan langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK setibanya di sana.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya membenarkan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan padanya.

    Status Japto Soerjosoemarno sebagai saksi penyidikan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.

    “Kalau tidak salah memang terjadwalnya begitu. Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir atau tidak,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

    KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno

    Penyidik geledah rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara.

    “Menggunakan sprindik gratifikasi RW,” ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.

    KPK menyita 11 mobil mewah saat geledah rumah Japto yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux dan Mitsubishi Coldis.

    Selain mobil, penyidik juga menyita uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News