Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon

    Momen KPK Pamerkan Rampasan Hasil Korupsi: Tembok Uang Rp 300 Miliar hingga Jeep Rubicon
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Momen tak biasa ditampilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang konferensi pada Kamis (20/11/2025).
    Komisi antirasuah memajang
    uang rampasan
    dari kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    sebesar Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi panggung ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih
    KPK
    .
    Bal-bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun menjulang tinggi seperti tembok bata, menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers.
    Setiap bal plastik berisi uang senilai Rp 1 miliar.
    Di tengah barisan uang tersebut, KPK meletakkan sebuah papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari terdakwa sekaligus eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
    Dia mengatakan, uang itu diserahkan kepada PT Taspen yang diwakili Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
    “Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis.
    Asep menjelaskan, alasan lembaganya memamerkan uang tersebut sebagai bentuk transparansi penyerahan uang negara kepada masyarakat.
    “Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujar Asep.
    “Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
    Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah dinyatakan inkrah.
    Sedangkan, Antonius NS Kosasih masih dalam proses banding.
    Ajang pamer uang dan barang rampasan hasil korupsi ini tak hanya terjadi kali ini saja.
    Biasanya, lembaga antirasuah memang memamerkan barang dan uang rampasan kasus korupsi.
    Kompas.com merangkum sejumlah momen KPK saat memamerkan uang dan barang rampasan.
    Pada awal Maret 2025, KPK telah memamerkan sejumlah tumpukan uang senilai Rp 2,6 miliar.
    Uang tersebut disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    Operasi senyap ini terkait dengan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
    Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
    Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
    Pada Juni 2025, KPK juga memamerkan sejumlah uang senilai Rp 231 juta dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting.
    Dari OTT ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting.
    Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
    Pada 7 Agustus 2025, KPK memamerkan uang senilai Rp 200 juta di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Uang tersebut dirampas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PKK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
    Selanjutnya, KPK memamerkan tumpukan uang sebesar Rp 2,4 miliar dan satu unit mobil Rubicon dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady.
    Usai OTT, KPK menetapkan Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Aditya (Staf Perizinan SB Grup) dan Djunaidi (PT Paramitra Mulia Langgeng).
    KPK juga pernah memamerkan sebanyak 22 kendaraan yang disita dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel pada 21 Agustus 2025.
    Usai OTT, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
    Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
    Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
    Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
    Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025; kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
    Pada 3 November 2025, KPK juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dalam rangkaian OTT yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
    Usai OTT, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Terakhir, KPK juga memamerkan uang sejumlah Rp 500 juta yang disita dari operasi senyap yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 8 November 2025.
    Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD pada 9 November 2024.
    Mereka adalah Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Penayangan Film Ozora, Anggy Umbara hingga Chicco Jerikho Galang Aksi Musikal Anti-Korupsi 19 November

    Jelang Penayangan Film Ozora, Anggy Umbara hingga Chicco Jerikho Galang Aksi Musikal Anti-Korupsi 19 November

    JAKARTA — Gelombang aksi masyarakat yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir mencapai puncaknya melalui Aksi Musikal 19 November 2025, sebuah gerakan kolaboratif yang digelar di depan Gedung KPK Jakarta.

    Aksi ini mempertemukan sutradara film, musisi, aktor lintas generasi, ulama muda, hingga figur publik yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan aspirasi.

    Pemilihan Gedung KPK sebagai pusat aksi bukan tanpa alasan. Lokasi tersebut dipilih sebagai simbol darurat korupsi yang dinilai semakin menggerogoti Indonesia. Sutradara Anggy Umbara menegaskan pesan itu lewat pernyataan tajamnya.

    “Generasi koruptor melahirkan generasi pembully,” ujar Anggy dikutip VOI dari siaran media, Kamis, 20 November.

    Ia menyoroti bagaimana perilaku elite berdampak langsung terhadap karakter generasi muda.

    Aksi ini digagas dan dipimpin oleh sejumlah tokoh seperti Anggy Umbara, musisi Sukatani dan Armia and The Shadows, aktor Chicco Jerikho dan Sinyo, serta ustadz muda Cholidi. Hadir pula Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, yang dalam beberapa tahun terakhir dikenal sebagai figur publik yang lantang menuntut keadilan.

    Melalui musik, orasi, serta penampilan panggung, Aksi Musikal 19 November menjadi simbol bahwa ruang ekspresi masyarakat Indonesia tetap hidup. Di tengah stigma mengenai upaya pembungkaman suara oleh oknum tertentu, aksi ini menunjukkan bahwa perlawanan damai justru semakin tumbuh dan sulit dihentikan.

    Salah satu momen paling menggetarkan terjadi ketika musisi Sukatani membawakan lagu “Gelap Gempita”. Dengan aransemen intens dan lirik sarat makna, penampilan itu berubah menjadi semacam mantra kolektif—menghadirkan kembali luka, kemarahan, sekaligus harapan yang lama terpendam.

    Area aksi seketika hening sebelum akhirnya pecah oleh tepuk tangan dan teriakan solidaritas saat lagu mencapai klimaksnya. Momen tersebut menegaskan bahwa seni dapat menjadi medium perlawanan yang kuat.

    Aktor Chicco Jerikho turut menyampaikan orasi lantang tentang urgensi keberanian untuk menyuarakan kebenaran, menegaskan bahwa “kebenaran tidak bisa dibungkam.” Pernyataannya disambut riuh peserta aksi yang memadati area kegiatan.

    Sementara itu, Jonathan Latumahina menegaskan bahwa gagasan “rakyat berkuasa” bukan sekadar slogan, melainkan potensi nyata yang bisa terjadi kapan pun ketika masyarakat bersatu, bersuara, dan menolak dibungkam dengan damai namun tegas.

    Aksi ini juga kembali mengangkat perhatian publik pada kasus David Ozora, yang viral sejak 2023 dan memicu solidaritas nasional. Tingginya perhatian masyarakat membuat kasus tersebut diadaptasi ke layar lebar. Film yang mengangkat kisah David Ozora dijadwalkan tayang serentak di seluruh bioskop Indonesia pada 4 Desember 2025, dengan 90% alur peristiwa diambil langsung dari kejadian nyata.

    Aksi Musikal 19 November menegaskan bahwa ruang berekspresi publik tidak dapat dengan mudah dipersempit. Ketika seniman, tokoh agama, dan masyarakat bergerak dalam satu frekuensi, pesan yang muncul bukan sekadar solidaritas, tetapi kesadaran kolektif bahwa suara rakyat tidak dapat dinegosiasikan.

    Energi yang tercipta hari ini menunjukkan meningkatnya partisipasi publik dan keberanian untuk bersuara—identitas baru masyarakat Indonesia. Semangat yang sama akan kembali hadir melalui film Ozora, yang dapat disaksikan mulai 4 Desember 2025.

  • ​Jangan Kaget! Segini Kerugian Negara Buntut Korupsi Taspen, Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

    ​Jangan Kaget! Segini Kerugian Negara Buntut Korupsi Taspen, Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
    KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar

    Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025, KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.

    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     

     

    Kejahatan yang Memprihatinkan
    Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.

    “Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep.

    Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.

    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN,” tegas dia.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. KPK menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun atau setara dengan gaji 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN).
     
    “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
    KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar

    Dalam penyerahan uang hasil rampasan ke PT Taspen hari ini Kamis, 20 November 2025, KPK sempat memamerkan sebagian dari uang tersebut. Uang sebanyak Rp300 miliar dipamerkan di ruang konferensi pers.
     
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Uang senilai Rp 883 miliar tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     

     

    Kejahatan yang Memprihatinkan
    Asep menegaskan, besarnya kerugian menunjukkan dampak signifikan perkara korupsi ini terhadap kesejahteraan ASN. Karena itu pengembalian kerugian negara melalui asset recovery menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.
     
    “Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ujar Asep.
     
    Dia menambahkan korupsi terhadap dana pensiun merupakan kejahatan yang sangat memprihatinkan. Mengingat, jutaan ASN bergantung pada pengelolaan dana tersebut untuk masa depan keluarga mereka.
     
    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN,” tegas dia.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berpeluang menjadi calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, tersangka kasus Google Cloud merupakan pihak yang sama ditetapkan tersangka dalam kasus Laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    “Cloud ini sama. Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Stafsus yang dimaksud bernama Jurist Tan. Lembaga antirasuah nantinya akan menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspos bersama pimpinan. Setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kejagung karena adanya irisan kasus yang tengah ditangani KPK.

    “Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

    Penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk salah satunya adalah tersangka di kasus ini yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

    Setyo menambahkan bahwa tersangka kasus Google Cloud adalah pihak yang sama yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung. Meski telah dilimpahkan, KPK tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

    Adapun, Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di mana keduanya saling berkaitan hanya saja KPK menangani perkara Google Cloud atau software terkait Chromebook.

    “Ya, tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan. Ini bentuk koordinasi, bentuk kerja sama antara pihak,” tuturnya.

  • Wow! Begini Penampakan Duit Rp300 Miliar Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen

    Wow! Begini Penampakan Duit Rp300 Miliar Hasil Rampasan Investasi Fiktif Taspen

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero. KPK juga memamerkan uang senilai Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.

    Uang tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).

    “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.

    Asep mengungkapkan tujuan memamerkan uang RP300 miliar tersebut. “Kita ingin membuktikan bahwa support kita kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi sekarang dikembalikan kepada PT Taspen,” ucapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.

    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” jelas Asep.
     

     

    Total Kerugian Rp1 Triliun Setara Gaji 400 Ribu ASN

    KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, yang jika dikonversi setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.

    Lembaga anti rasuah itu juga akan mengupayakan semua uang yang sudah dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi di Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan. Saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding kalau Saudara Ekiawan tadi kan langsung menerima sehingga sudah inkrah keputusannya sudah berkekuatan untuk tetap,” jelasnya.
    Tumpukan Uang Rp300 Miliar
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.

    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”

    Penyerahan Secara Simbolis 

    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.

    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.

    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen Persero. KPK juga memamerkan uang senilai Rp300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.
     
    Uang tersebut, merupakan konversi dari Unit Penyertaan Reksa Dana I-Next G2 sejumlah 996.694.959,5143 yang dirampas dari terdakwa Ekiawan Heri, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
     
    “Setelah dilakukan serangkaian pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen (Persero), atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025.

    Asep mengungkapkan tujuan memamerkan uang RP300 miliar tersebut. “Kita ingin membuktikan bahwa support kita kepada saudara-saudara kita, para pensiunan, para pegawai negeri bahwa uang bapak-bapak ibu sekalian hari ini yang pada saat itu dikorupsi sekarang dikembalikan kepada PT Taspen,” ucapnya.
     
    Ia juga menegaskan bahwa korupsi dana pensiun merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyasar hak para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara.
     
    “Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen,” jelas Asep.
     

     

    Total Kerugian Rp1 Triliun Setara Gaji 400 Ribu ASN

    KPK menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun, yang jika dikonversi setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. “Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.
     
    Lembaga anti rasuah itu juga akan mengupayakan semua uang yang sudah dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. “KPK juga berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding di pengadilan tinggi di Jakarta akan ada penambahan nilai aset recovery jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan. Saudara ANS yang saat ini masih mengajukan banding kalau Saudara Ekiawan tadi kan langsung menerima sehingga sudah inkrah keputusannya sudah berkekuatan untuk tetap,” jelasnya.
    Tumpukan Uang Rp300 Miliar
    Tumpukan  puluhan bal uang yang dibungkus plastik putih itu disusun rapi dan menjulang tinggi hingga menutup hampir seluruh sisi depan ruang konferensi pers KPK. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar.
     
    Terdapat juga papan kecil yang berisi tulisan “Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar.”
     
    Penyerahan Secara Simbolis 
     
    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
     
    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • ​PT Taspen Terima Uang Rp833 Miliar Pengembalian Uang Negara dari KPK

    ​PT Taspen Terima Uang Rp833 Miliar Pengembalian Uang Negara dari KPK

    Jakarta: PT Taspen (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Selain itu dalam acara penyerahan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK juga dipamerkan tumpukan uang Rp300 miliar dari total Rp833 miliar.
     
    Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta Taspen. Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta. 

    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.
     

    Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan Taspen. Hal ini juga sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan. 

    Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta. Melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance, langkah ini mencerminkan implementasi nyata misi Taspen dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

    Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen Taspen untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.

    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana yang dikelola Taspen merupakan penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.

    “Pengembalian barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan Pensiunan bahwa dana tersebut telah kembali dan dapat dikelola kembali oleh TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” bebernya.

    Asep juga berharap Taspen semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan investasi. Dan ASN bisa terus percaya masa pensiunnya terjamin bersama Taspen.

     

    Jakarta: PT Taspen (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
     
    Penyerahan uang dilakukan secara simbolis yang ditandai dengan surat berita acara dan plakat uang bertuliskan Rp 883.038.394.268 dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Selain itu dalam acara penyerahan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK juga dipamerkan tumpukan uang Rp300 miliar dari total Rp833 miliar.
     
    Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif, sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana Peserta Taspen. Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN dalam menjunjung tinggi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta memastikan keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana peserta. 
     
    Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengapresiasi penyerahan uang sejumlah Rp 883 miliar terkait kasus korupsi investasi di perusahaan tersebut.
     
    “Atas nama manajemen Taspen, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja sama, dedikasi, dan sinergi yang telah terjalin hingga terwujudnya proses recovery atau pemulihan aset yang kita saksikan hari ini,” kata Rony.
     

    Pengembalian dana ini menjadi momentum penting bagi transformasi tata kelola yang tengah dijalankan Taspen. Hal ini juga sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan. 

    Dana yang dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi memastikan terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta. Melalui penguatan mekanisme pengawasan internal, perbaikan sistem investasi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance, langkah ini mencerminkan implementasi nyata misi Taspen dalam mewujudkan layanan terbaik dan pengelolaan investasi yang andal, didukung oleh transformasi digital serta sumber daya manusia yang amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
     
    Upaya ini tidak hanya menjadi bukti sinergi antar lembaga negara, tetapi juga mempertegas komitmen Taspen untuk menjadi institusi yang tangguh dan dapat diandalkan, serta selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.
     
    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana yang dikelola Taspen merupakan penopang penting bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan di seluruh Indonesia.
     
    “Pengembalian barang rampasan negara berupa unit penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) ini kami harapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dan Pensiunan bahwa dana tersebut telah kembali dan dapat dikelola kembali oleh TASPEN untuk memberikan manfaat yang lebih luas,” bebernya.
     
    Asep juga berharap Taspen semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan investasi. Dan ASN bisa terus percaya masa pensiunnya terjamin bersama Taspen.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • KPK Tahan Waka dan Anggota DPRD OKU Terkait Suap di Dinas PUPR

    KPK Tahan Waka dan Anggota DPRD OKU Terkait Suap di Dinas PUPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Periode 2024-2029, Parwanto (PW) dan anggota DPRD OKU 2024-2029 Robi Vitergo (RV) diduga terkait suap di Dinas PUPR OKU.

    KPK juga menetapkan dan menahan Ahmat Thoha (AT) selaku pihak swasta dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.

    “Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).

    Dalam konstruksi perkara, anggaran tahun 2025 Pemkab OKU terjadi pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.

    Jatah pokir disepakati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar.

    Namun, nilai anggaran turun menjadi Rp35 miliar. Anggota DPRD OKU meminta jatah 20% sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar. Lalu, APBD tahun 2025 Kabupaten OKU disetujui, pembahasan anggaran Dinas PUPR mengalami peningkatan Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

    Dalam hal ini, Ahmat bersama Muhammad Fauzi (MFZ) yang lebih dulu ditetapkan tersangka serta Mendra bersama-sama dengan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selalu swasta menjadi pihak pemberi. Sedangkan Robi dan Parwanto merupakan pihak penerima uang dari pihak swasta. 

    Parwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jopasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sementara Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.

  • Beda dengan Asabri, Ini Alasan Uang Rp883 miliar Kasus Taspen Tidak Masuk Kas Negara

    Beda dengan Asabri, Ini Alasan Uang Rp883 miliar Kasus Taspen Tidak Masuk Kas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang rampasan terkait kasus investasi fiktif kepada PT Taspen sebesar Rp883 miliar. 

    Perlu diketahui, korupsi dilakukan oleh eks Dirut PT Taspen Antonius N.S Kosasih pada tahun anggaran 2019 yang saat ini ditetapkan terdakwa. Sehingga terjadi di periode yang berbeda. Kosasih melakukan investasi fiktif ke PT Insight Investments Management (PT IIM) yang turut menyeret Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

    Adapun Rp883 miliar berasal dari Ekiawan dari total kerugian negara Rp1 triliun. Sisanya masih menunggu status inkrah dari Kosasih yang saat ini mengajukan banding.

    Lantas mengapa uang tersebut tidak diberikan ke kas negara?

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan bahwa uang tersebut diberikan ke PT Taspen dan terhitung masuk ke negara.

    “Putusannya dirampas untuk negara cq Taspen persero dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Terhadap putusan aquo Jaksa telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali atau redemption untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025,” ujar Asep, Kamis (20/11/2025).

    Cq sendiri bermakna bahwa suatu arahan dalam surat ditujukan untuk pihak tertentu melalui perantara atau struktur kepengurusan yang tepat. Sehingga dalam hal ini, negara memberikan penunjukan pelimpahan rampasan negara harus diterima oleh PT Taspen.

    Pelimpahan uang ke PT Taspen dari Ekiawan karena status perkara hukum telah inkrah atau tetap. Lalu kerugian negara telah sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

    Penyerahan uang dilakukan pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Selain itu KPK juga mengembalikan 6 unit efek pada 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen.

    Kepada publik, KPK menyerahkan secara simbolis Rp300 miliar dari Rp883 miliar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk 

    membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

    Sedangkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. 

  • KPK Bakal Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Korupsi Riau

    KPK Bakal Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan di Kasus Korupsi Riau

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan adanya pengrusakan terhadap KPK line saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menerima informasi mengenai perusakan segel KPK saat penangkapan di lingkungan Pemprov Riau. “Tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut, termasuk siapa pelakunya dan siapa yang meminta atau menyuruh melakukan perusakan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

    Menurut Budi, tindakan merusak KPK line dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan. Terkait hal itu KPK akan mendalami dugaan tersebut sekaligus mengimbau seluruh pihak di Pemprov Riau agar kooperatif mengikuti proses hukum yang masih berlangsung.

    Pada Senin (17/11/2025), KPK memeriksa tiga pramusaji rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. Ketiganya diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau karena diduga merusak segel KPK di rumah dinas gubernur.

    “Kami menelusuri alasan ketiga pramusaji melakukan hal tersebut,” kata Budi.

    Pemeriksaan ini merupakan rangkaian awal setelah KPK melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Riau. KPK memastikan akan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dalam perkara tersebut.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang diamankan dalam OTT, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

    Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sedangkan Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan menggunakan modus jatah preman terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Riau 2025 untuk proyek jalan dan jembatan. Dari total kenaikan anggaran Rp 106 miliar, Gubernur Abdul Wahid meminta jatah sebesar 5% atau sekitar Rp 7 miliar. Dalam periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Riau telah mengumpulkan dana Rp 4,05 miliar.

    Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan penyidikan masih terus diperluas, termasuk potensi penambahan pasal terkait upaya perintangan penyidikan.

  • Bos PT Zug Diperiksa KPK, Nama Gubernur Kalbar Ikut Terseret!

    Bos PT Zug Diperiksa KPK, Nama Gubernur Kalbar Ikut Terseret!

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015. Pada Kamis (20/11/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Zug Industry Indonesia, Williem, sebagai bagian dari pengusutan kasus yang mencuat saat Ria Norsan masih menjabat bupati Mempawah.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Williem.

    Kasus ini menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, karena proyek tersebut berlangsung saat ia menjabat bupati Mempawah pada periode 2009-2014 dan 2014-2018. Ria Norsan sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, ia dicecar selama 12 jam terkait perannya dalam proyek tersebut.

    Pada pemeriksaan kedua, penyidik menelusuri lebih jauh soal proses pengajuan anggaran hingga dugaan peran Ria Norsan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 40 miliar.

    Proyek yang bermasalah itu meliputi peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta rumah dinas bupati Mempawah, Erlina, yang juga merupakan istrinya. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.

    KPK menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Jika bukti yang dikumpulkan mencukupi, status hukumnya berpotensi dinaikkan menjadi tersangka.

    Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, Abdurrahman (A), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Idi Syafriadi (IS), ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan. Sementara satu tersangka lain merupakan pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

    KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.