Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terbukti, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Hari ini, Jumat (28/2), penyidik KPK memeriksa Hadi Sutrisno, seorang Pemeriksa Pajak Madya yang saat ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman sejak 2018 hingga sekarang.

    Sebelumnya, Hadi juga pernah bertugas di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, serta Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2014-2018.

    “Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp21,5 miliar. Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV.

    Haniv menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya. Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang masuk untuk mendukung kegiatan bisnis tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta.

  • KPK Minta Waktu Dua Bulan Dalami Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI – Halaman all

    KPK Minta Waktu Dua Bulan Dalami Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) masih menelaah laporan dugaan suap pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan.

    “Secara umum bila ada laporan yang masuk ke Direktorat PLPM maka apabila lengkap bukti permulaannya itu kurang lebih memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan. Untuk proses baik itu verifikasi, penelaahan, sampai dengan pengumpulan bahan keterangan atau yang jamak kita sebut pulbaket,” kata Tessa dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

    Dalam rentang waktu itu, kata Tessa, pelapor masih bisa memperkaya barang bukti untuk kemudian diserahkan kepada KPK.

    Setelah bukti dirasa cukup oleh KPK, maka hasil verifikasi akan dipresentasikan oleh Tim PLPM kepada pimpinan. 

    Tindak lanjut berikutnya adalah menentukan apakah laporan tersebut bisa naik ke tahap penindakan.

    “Kalau seandainya semuanya lancar dan cukup, waktunya tadi saya sudah sampaikan antara 1,5 sampai dengan 2 bulan. Untuk bisa dipresentasikan ke atasan dan diekspose, bisa dinaikkan ke Direktorat Penyelidikan atau tidak,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya melalui Direktorat PLPM sedang memverifikasi laporan adanya dugaan suap dalam proses pemilihan ketua DPD RI periode 2024–2029.

    “DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Dalam laporan yang masuk ke KPK disebut bahwa 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI. 

    Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka.

    Kata Setyo, KPK membuka peluang mengklarifikasi 95 senator tersebut.

    “Iya nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” katanya.

    Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. 

    Kendati ditengarai melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Setyo.

    Sebelumnya, seorang mantan staf di DPD RI melaporkan dugaan suap terkait pemilihan ketua DPD periode 2024–2029 ke KPK. 

    Mantan staf DPD bernama Fithrat Irfan itu menduga terdapat 95 senator atau anggota DPD yang menerima aliran uang suap itu. 

    Hal itu disampaikan Irfan saat melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK, Selasa (18/2/2025). 
    Irfan didampingi oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar. 

    Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap pemilihan ketua DPD. 

    Tak hanya pemilihan ketua DPD, Irfan menyebut pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap. 

    “Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan di Gedung KPK, Jakarta.

    Irfan membeberkan seorang anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 
    Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD. 

    “Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5 ribu dolar AS per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada 8 ribu dolar AS. Jadi ada 13 ribu dolar AS total yang diterima (mantan) bos saya,” kata Irfan. 

    Irfan pun membeberkan modus pemberian uang suap ini. 

    Dikatakannya, uang itu diserahkan secara door to door ke tiap ruangan anggota DPD. 

    Kemudian uang haram itu disetorkan ke rekening bank.

    “Saya berempat semuanya, saya, saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini,” tutur Irfan.

    Azis Yanuar yang menjadi kuasa hukum Irfan sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat. 

    Aziz Yanuar menyatakan telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini. 

    Bahkan, katanya, terdapat rekaman suara antara Irfan dengan petinggi partai. 

    “Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat. Rekaman suara,” katanya.

  • KPK Panggil Pramugari Terkait Kasus Dana Operasional Eks Gubernur Papua

    KPK Panggil Pramugari Terkait Kasus Dana Operasional Eks Gubernur Papua

    Jakarta

    KPK sedang melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua. KPK pun memanggil seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari (SP) sebagai saksi.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil lepala daerah pemerintah Provinsi Papua,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

    Tessa menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Namun, dia belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan itu.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

    Tessa belum mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum mengungkap konstruksi perkaranya.

    Selvi sebenarnya pernah diperiksa pada Agustus 2023. KPK saat itu mendalami dugaan Selvi diminta mengantar duit oleh mantan Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe.

    KPK memang sempat mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan dana operasional Gubernur Papua saat masih dijabat oleh mendiang Lukas Enembe. Dana itu disebut mencapai Rp 1 triliun per tahun

    Saat itu, KPK menyebut Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan itu sebesar Rp 1 miliar. Alokasi itu diduga telah dirancang sedemikian rupa lewat peraturan gubernur (pergub) agar tindakan itu terkesan legal.

    “Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 27 Juni 2023.

    Lukas Enembe sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Pergub itu diduga dibuat untuk mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri. Lukas Enembe telah meninggal dunia pada Desember 2023.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pemeriksaan Maraton di KPK untuk Hasto yang Sudah Berbaju Tahanan

    Pemeriksaan Maraton di KPK untuk Hasto yang Sudah Berbaju Tahanan

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjadi ‘pasien’ baru di rumah tahanan (rutan) KPK. Sepekan menjalani penahanan, Hasto menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka.

    Hasto ditahan sejak Kamis (20/2/2025) pekan lalu. KPK menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka di kasus suap dan perintangan penyidikan dalam pengejaran buron Harun Masiku. KPK lalu menggeber penyidikan setelah menahan Hasto. Selama dua hari berturut-turut Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK.

    Kemunculan Perdana Hasto Usai Ditahan

    Kemunculan perdana Hasto usai ditahan terjadi pada Rabu (26/2/2025). Hasto mengungkapkan kondisinya sangat baik saat berada dalam tahanan.

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu, karena ini adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan perjuangan untuk masa depan Indonesia Raya agar dijauhkan dari campur tangan kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat penindas,” kata Hasto.

    Hasto kemudian bercerita dirinya diterima baik oleh sesama tahanan kasus korupsi lainnya. Hasto diketahui ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, yang berada di bagian belakang gedung KPK.

    “Saya diterima dengan sangat baik oleh para tahanan yang lain, warga Merah Putih, bahkan kemudian ketika saya dikenakan isolasi, banyak yang memberikan bantuan, ada berupa kopi, teh, dan kemudian saya juga gelorakan semangat juang tentang Satyam Eva Jayate bahwa kebenaran akan menang,” katanya.

    “Dan kemudian di situ lah Saya merasakan bahwa gelora kemanusiaan itu sungguh-sungguh ada sungguh-sungguh eksis,” tambahnya.

    Dalam pemeriksaan hari itu Hasto ditanya 52 pertanyaan oleh penyidik. Dia dicecar mengenai konstruksi kasus yang menjeratnya.

    2 Hari Berturut-turut KPK Periksa Hasto

    Foto: Hasto saat ditahan KPK (detikcom)

    KPK kembali memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku pada Kamis (27/2/2025). Pemeriksaan ini merupakan hari kedua Hasto diperiksa oleh KPK secara berturut-turut setelah ditahan.

    “Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang saya terima sebagai tersangka. Sehingga tentu saja dalam prinsip-prinsip pro justitia didampingi oleh penasihat hukum saya. Dan ini juga menunjukkan bagaimana sebagai warga negara saya selalu menjunjung tinggi hukum,” kata Hasto kepada wartawan di gedung KPK.

    Kepada kader PDIP, Hasto menyebut saat ini ia dalam keadaan sehat. “Dan kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat. Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” ujar Hasto.

    “Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” sambungnya.

    Ia menepis keterlibatannya dalam kasus buron Harun Masiku. Baginya rompi tahanan KPK yang saat ini ia kenakan adalah lambang perjuangan.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya. Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” imbuhnya.

    Titip Pesan ke Megawati

    Foto: Hasto Kristiyanto berompi KPK (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Usai menjalani pemeriksaan, Hasto juga menitipkan pesan khusus kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hasto meminta pengacaranya menyampaikan kepada Megawati agar tidak menjenguk ke Rutan KPK.

    “Saya sampaikan kepada penasehat hukum kami untuk memohon kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya. Karena saya dalam keadaan sehat,” kata Hasto kepada wartawan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Hasto menilai Megawati tentu memiliki kesibukan-kesibukan sebagai seorang pemimpin partai. Dia juga menyebut akan ada agenda Pancasila Summit yang bakal diadakan dan dihadiri oleh Megawati.

    “Rencana akan mengadakan Pancasila Summit. Dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia. Karena itulah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara,” ungkap Hasto.

    “Saya juga menyampaikan bahwa dalam situasi seperti ini yang dapat mengunjungi saya adalah keluarga inti,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Respons Klaim Hasto Soal Tak Terlibat Dalam Kasus Harun Masiku

    KPK Respons Klaim Hasto Soal Tak Terlibat Dalam Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa respons tersangka terkait kurangnya alat bukti atau tidak adanya bukti merupakan hal yang wajar.

    “Saya pikir ini adalah hal yang wajar HK (Hasto Kristiyanto) menyampaikan itu,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Tessa juga mengapresiasi pernyataan Hasto dalam berbagai kesempatan yang menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum dan taat aturan.

    “Saya pikir ini bisa jadi bentuk edukasi yg baik iika argumentasi itu diuji saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti”

    Lebih lanjut, Tessa menyarankan agar Hasto menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim terkait kecukupan bukti dalam kasusnya.

    Namun, dia menegaskan bahwa jika penyidik ditanya soal apa atau tidaknya bukti, maka penyidik akan memastikan bahwa bukti tersebut ada.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    Hal ini dia sampaikan secara langsung dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam. 

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” katanya. 

    Ronny melanjutkan, PDIP turut menduga bahwasannya penetapan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik belaka. Oleh sebab itu, tambah dia, pengenaan pasal Obstruction of Justice dinilai hanya sebagai formalitas teknis hukum saja.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dalam kondisi sangat sehat selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025. Hal itu disampaikan Hasto saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

    Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa proses hukum di KPK adalah bagian dari kristalisasi perjuangan, karena ia meyakini Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan. Ia optimistis keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang tengah dihadapinya.

    “Karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” ucap Hasto.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan tidak ada keterlibatan saya,” katanya melanjutkan.

    Hasto menyatakan rompi oranye tahanan KPK dan borgol yang melingkar di tangannya merupakan lambang dari perjuangannya. Sebelumnya, Hasto sempat diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi orange dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 11 Mobil Disita KPK Masih Belum Dipindah dari Rumah Japto, Kok Bisa?

    11 Mobil Disita KPK Masih Belum Dipindah dari Rumah Japto, Kok Bisa?

    Jakarta

    KPK masih belum membawa 11 mobil yang disita dari Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Lantas apa alasan KPK masih belum membawa 11 mobil tersebut?

    Jubir KPK, Tessa Mahardika menjelaskan 11 mobil yang disita sampai saat ini masih berada di kediaman Japto. Namun dia mengatakan 11 kendaraan tersebut akan segera diambil oleh KPK dalam waktu dekat.

    “Ya sampai dengan saat ini untuk kendaraan tersebut masih berada di kediaman Saudara Y. Namun kita bisa pastikan bahwa untuk kendaraan tersebut dalam waktu dekat akan digeser,” terang Tessa kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Meski begitu, Tessa belum menerangkan secara rinci kapan mobil-mobil sitaan tersebut dibawa. Dia hanya menjelaskan bahwa masih menunggu kepastian dari pihak penyidik.

    “Namun kapannya kita masih menunggu kepastian dari penyidik,” kata Tessa.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa perawatan mobil mewah yang disita itu cukup mahal. Terlebih, mobil yang disita dari rumah Japto merupakan mobil mewah.

    “Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

    Selain itu, aja juga hambatan terkait kebijakan efisiensi yang ada. Adapun 11 kendaraan tersebut disita oleh KPK karena diduga terkait dengan kasus eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi,” sebutnya.

    Asep menjelaskan bahwa ada perbedaan antara hasil sitaan berupa mobil dan uang yang lebih mudah disimpan. Meski begitu, Asep mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sebagian dari mobil yang telah disita dari Japto.

    “Jadi memang, itu memang bisa juga itu dititipkan. Tapi, kita tetap, beberapa mobil akan kita ambil, bagian dari kita melaksanakan,” tutur dia.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    Hasto Kristiyanto Minta Megawati Tak Perlu Menjenguknya di Rutan KPK, Kenapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Megawati sebagai pemimpin besar banyak mengemban tugas penting berskala nasional dan internasional.

    Hal itu disampaikan Hasto setelah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional tetapi juga internasional karena beliau (Megawati) juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Soekarno, bahkan rencana akan mengadakan Pancasila Summit dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia,” kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

    “Karena itulah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara, maka saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya,” ujarnya melanjutkan.

    Hasto mengatakan, dirinya dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanan sejak sepekan lalu, dan kini ia menjadi rajin berolahraga bersama sesama tahanan KPK. Meskipun mendekam di rutan, Hasto meyakini kebenaran akan berpihak padanya.

    “Dan juga apa yang kami jalani akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya, karena kami meyakini bahwa kebenaran akan menang,” ucapnya.

    Sebelum menjalani pemeriksaan, Hasto sempat menegaskan bahwa proses hukum di KPK adalah bagian dari kristalisasi perjuangan, karena ia meyakini Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan. Ia optimistis keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang tengah dihadapinya.

    “Karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” ucap Hasto.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan tidak ada keterlibatan saya,” katanya melanjutkan.

    Hasto menyatakan rompi oranye tahanan KPK dan borgol yang melingkar di tangannya merupakan lambang dari perjuangannya. Sebelumnya, Hasto sempat diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Elite PDIP ini akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Adalah Lambang Perjuangan – Page 3

    Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Adalah Lambang Perjuangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, sebagai warga negara akan taat pada proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan, tidak ada keterlibatan dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

    Hasto juga merujuk hasil eksaminasi atas putusan perkara dimaksud, yang menunjukkan tak ada keterlibatannya dalam kasus itu.

    “Berdasarkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Walau demikian, Hasto memilih tetap mengikuti proses hukum untuk menunjukkan teladan sebagai warga negara yang baik, sekaligus menunjukkan bagaimana perjuangan harus dilakukan.

    “Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya. Merdeka! Terima kasih,” ujar dia.

    Hasto menitip pesan kepada kader PDIP bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Hasto menegaskan tetap semangat menjalani hari-hari dalam tahanan.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat. Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” ujar Hasto.

    Penyidik KPK pada Kamis malam 20 Februari 2025 melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan KPK.

  • Hasto Minta Megawati Tak Perlu Berkunjung ke Rutan KPK: Saya Sehat

    Hasto Minta Megawati Tak Perlu Berkunjung ke Rutan KPK: Saya Sehat

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar Ketua Umum partai Megawati Soekarnoputri tidak perlu mengunjunginya ke rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto mengungkapkan bahwa Dia tengah berada dalam kondisi yang sehat. Sebab demikian, ia meminta agar sang Ketua Umum Partai tak perlu datang mengunjunginya. 

    “Karena saya dalam keadaan sehat, bahkan semangat bersama dengan sesama teman-teman di Merah Putih ini, di tempat Merah Putih ini, kami kalau olahraga itu bahkan sekarang menyanyikan lagu-lagu wajib,” terangnya usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Kemudian, selama masa isolasi, ia mengklaim semangat kemanusiaan sangat terasa. Dia mengungkapkan bahwa ada pihak yang mengirim kopi dan teh, serta ingin mendengar kisah darinya.

    “Cerita tentang bagaimana perjuangan khususnya para pendiri bangsa kita, Bung Karno, saya ceritakan,” jelasnya usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Hasto juga mengaku membawa banyak buku selama di dalam rutan dan turut membagikan kisah-kisah perjuangan kepada mereka yang ingin mendengarkan.

    Terlebih, Dia menegaskan bahwa dirinya dan PDIP akan menghadapi permasalahan ini dengan baik serta yakin bahwa kebenaran akan menang.