Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Jamin Tahanan Dapat Sahur dan Takjil Selama Ramadan

    KPK Jamin Tahanan Dapat Sahur dan Takjil Selama Ramadan

    Jakarta

    KPK menjamin ada makanan untuk sahur, buka puasa hingga makan malam untuk para tahanan yang menjalankan ibadah puasa. Fasilitas itu akan diberikan selama bulan Ramadan.

    “Selama bulan Ramadan ini, KPK menyediakan menu untuk sahur, takjil buka puasa, dan makan malam bagi para tahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Dia mengatakan makanan untuk sahur, takjil dan makan malam bagi yang berpuasa itu merupakan konversi dari sarapan, makan siang dan makan malam. Dia mengatakan biayanya disesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

    “Fasilitas tersebut konversi dari penyediaan makan pagi, siang, dan malam, sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) yang diatur Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    Tessa tak menjelaskan detail apa menu yang didapat oleh para tahanan. Dia mengatakan tahanan yang hendak salat tarawih dapat menggunakan area tatap muka dan musala di Gedung C1 atau gedung KPK lama.

    “KPK memastikan pemenuhan hak-hak dasar Tahanan, termasuk dalam beribadah, tetap sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan rutan,” katanya.

    (azh/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi.

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Namun, KPK tidak bisa menyampaikan perkembangan laporan secara lebih detail. Perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.

    “Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke KPK, Jumat (28/2/2025).

    Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret dimaksud diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Koalisi mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. 

    Namum, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    LAPOR KPK – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. 

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran. 

    Dia memandang, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

    “Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak memakai dana dari APBD. 

    Hadi berujar bahwa anggaran retreat sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “[Retret gunakan] APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Dalam surat edaran Kemendagri, semula memang biaya retret dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola lokasi retret.

    Akan tetapi, belakangan surat itu direvisi dan memastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.

    Hadi yang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra membantah PT Lembah Tidar Indonesia milik kader Partai Gerindra seperti yang belakangan beredar. Ia menegaskan bahwa lahan itu tetap milik Akademi Militer.

    “[PT Lembah Tidar Indonesia] enggak [milik kader Gerindra], itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer,” kata dia.

    RETRET DI MAGELANG Acara retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang memasuki hari kedua pada Sabtu (22/2/2025). Pihak panitia membangunkan 450 kepala daerah pada Sabtu pagi. Suara terompet mengiringi. (Tribunjogja.com/Istimewa)

    Oleh karenanya, Hadi menegaskan tidak ada transfer apa pun dari daerah kepada PT Lembah Tidar Indonesia untuk kegiatan retret kepala daerah.

    “Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri,” ucap dia.

    Retret di kawasan Akmil Magelang pertama kali digelar pada Oktober 2024. Retret ini diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.

    Sementara itu, retret kepala daerah dilaksanakan sejak 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 lalu.

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    PIKIRAN RAKYAT – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap menjalani sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kubu Hasto akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    “Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Lebih lanjut, Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

    Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Dia berharap tim hukum KPK dapat menghadiri sidang perdana besok.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Ada Konflik Kepentingan?

    Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Ada Konflik Kepentingan?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025. Mereka melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Salah satu pelapor yaitu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

    “Kita menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah karena tidak ada nuansa semi-militernya. Itu kecurigaan awalnya,” kata Feri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Feri juga melihat adanya kejanggalan terkait penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Selain itu, keterlibatan PT LTI yang memiliki korelasi dengan kekuasaan memunculkan adanya konflik kepentingan.

    Salah satu kejanggalan yaitu proses pengadaan barang dan jasa dalam agenda retret tidak mengikuti standar yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Tak hanya itu, kejanggalan semakin terasa lantaran PT Lembah Tidar Indonesia perusahaan baru tapi sudah mengorganisir program yang sangat besar.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia. Padahal dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

    Komisaris Utama PT LTI Anggota Partai Gerindra

    Pada kesempatan yang sama, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra mengungkapkan, bahwa komisaris utama dan direktur utama PT LTI adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif. Sehingga jelas menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan konflik kepentingan.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” kata Annisa.

    Annisa menyampaikan, retret yang wajib diikuti seluruh kepala daerah ini tidak memiliki regulasi yang sah. Sebab, kata dia, pemimpin daerah diwajibkan membayar biaya keikutsertaan yang diduga biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Sehingga disitu kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan,” tutur Annisa.

    “Celah besar sekira Rp6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Dimana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sosok Ghazyendha Aditya Pratama, Anak Kapolda yang Doyan Pamer Kekayaan, Kelakuan Dikuliti Warganet

    Sosok Ghazyendha Aditya Pratama, Anak Kapolda yang Doyan Pamer Kekayaan, Kelakuan Dikuliti Warganet

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Ghazyendha Aditya Pratama, anak polisi yang kini disorot akibat gaya hidup mewahnya.

    Diketahui Ghazyendha Aditya Pratama adalah anak dari Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.

    Sosoknya sedang menjadi sorotan warganet karena kerap pamer gaya hidup mewah.

    Ia disebut sering flexing alias pamer kekayaan, mulai dari transaksi Rp1,2 miliar dalam sebulan hingga naik jet pribadi.

    Akan tetapi, pasca-dihujat warganet, akun Instagram, Twitter, hingga TikTok milik anak Kapolda Kalsel tersebut mendadak hilang.

    Awal mula nama Ghazyendha Aditya Pratama menjadi viral adalah saat ia mengunggah ucapan ulang tahun untuk ayahnya di akun X atau Twitter @ghazyysuck3r.

    Rupanya, unggahan tersebut juga ia iklankan, sehingga banyak mendapat impresi dari netizen X.

    Sontak, warganet pun menelusuri sejumlah akun media sosial milik Ghazyendha.

    Mereka pun menemukan sejumlah unggahan lain Ghazyendha yang memperlihatkan flexing kekayaan.

    Beberapa unggahan Ghazyendha yang sangat disorot di antaranya yakni foto naik jet pribadi, tangkapan layar pengeluaran pribadi yang mencapai Rp1 miliar, hingga koleksi barang-barang bermerek seperti Gucci dan outfit mewah lainnya.

    Lantas, seperti apakah sosok Ghazyendha Aditya Pratama? Berikut profilnya yang dihimpun Tribunnews dari sejumlah sumber.

    Profil Ghazyendha Aditya Pratama

    Ghazyendha Aditya Pratama adalah anak dari Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.

    Ibunya bernama Yeni Susanty, S.E., M.M., M.H.

    Dalam data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek (PDDikti), nama Ghazyendha Aditya Pratama tercatat pernah mengenyam kuliah di dua universitas di Indonesia.

    Ia pernah mengenyam pendidikan di Unviersitas Megou Pak Tulang Bawang Lampung pada 2016.

    Di sana, ia kuliah dengan mengambil jurusan S-1 Manajemen.

     
    Pada periode 2019/2020, ia berhasil dinyatakan lulus.

    Ghazyendha juga pernah mengenyam pendidikan kuliah di Unviersitas Pelita Harapan (UPH).

    Di UPH, ia mengambil jurusan program studi S-1 Hukum.

    Namun, anak Irjen Rosyanto ini mengajukan pengunduran diri pada semester ganjil tahun 2024/2025.

    Ghazyendha kini disebut-sebut berkarier di PT. Tunggal Utama Lestari yang terletak di di Kelumpang Hilir, Kota Baru, Kalimantan Selatan.

    Di sana, ia menjabat sebagai Direktur Utama alias Dirut.

    Konon kabarnya perusahaan tersebut konon bergerak di bidang jasa konstruksi dan tambang batu bara.

    Warganet pun juga bertanya-tanya dari mana sumber kekayaan yang dimiliki Ghazyendha.

    Mengingat, sang ayah adalah perwira tinggi (Pati) Polri dengan gaji yang dapat ditakar setiap bulannya.

    Berapa harta kekayaan ayah Ghazyendha Aditya?
    Informasi soal harta kekayaan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, ayah Ghzyendha tidak bisa ditemukan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Penyelenggara Negara (KPK).

    Seorang perwira tinggi yang menjabat Kapolda dinilai seharusnya menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.

    Royanto sendiri sudah mengemban jabatan sebagai Kapolda Kalsel sejak November 2024.

    Sebelum itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolda Kalsel sejak akhir 2022.

    Polisi kelahiran Purworejo, 26 Februari 1970, itu juga pernah menjabat posisi strategis di wilayah hukum Polda Kalsel.

    Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Kotabaru pada 2011.

    Lalu, Rosyanto juga sempat menjabat sebagai Kabidpropam Polda Kalsel pada tahun 2013.

    Sementara itu, aksi flexing juga pernah dilakukan oleh istri tokoh ternama.

    Hanum Rais, putri dari politisi Amien Rais memberikan surat terbuka bagi Erina Gudono yang tengah ramai diperbincangkan.

    Menantu bungsu Presiden Jokowi itu mengunggah beberapa postingan Instagram Story yang akhirnya menuai perbincangan masyarakat.

    Di tengah caruk maruk dan aksi demo menolak Revisi RUU Pilkada yang melengangkan jalan Kaesang untuk menjadi kepala daerah di usia muda, Erina Gudono istrinya malah flexing.

    Aksi memamerkan gaya hidup mewah di Amerika Serikat itu lantas menjadi bulan-bulanan netizen.

    Di tengah kericuhan demonstrasi di Indonesia,Erina Gudono yang tengah menempuh pendidikan social justice justru sibuk pamer kemewahan babymoon di Amerika Serikat.

    Erina Gudono mengunggah foto di dalam pesawat private jet Gulfstream, makan sushi ratusan juta, roti seharga Rp 400 ribu hingga belanja stroller bayi seharga Ro 30 juta.

    Publik mrnyayangkan ex Puteri Indonesia itu tak berempati.

    Erina dan Kaesang asyik santai sementara seluruh lapisan masyarakat bersatu melakukan aksi demo dalam upaya mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak diobrak-abrik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Anak polutisi Amien Rais, Hanum Rais lantas membuat surat terbuka untuk Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.

    Surat tersebut berisi kalimat menohok yang ditujukan kepada Erina Gudono dan Kaesang Pangarep.

    “Surat terbuka untuk Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang tengah melukai gerakan rakyat hari ini dengan pamer kemewahan dan hidup hedonisme di Amerika Serikat

    Mba dan Mas, jutaan pemuda-pemudi Indonesia saat ini hidupnya terseok-seok. 

    Ada yang terjerat pinjol, judol, hingga akhirnya mengakhiri dan mencabut nyawanya sendiri. 

    Ada yang pintar bahkan jauh lebih pintar dari Anda dan saya tapi gak punya nafas untuk bayar UKT karena bapak ibunya hanya buruh cuci dan tukang bangunan. 

    Ada yang berdarah-darah belajar biar lulus ujian tapi berhari-hari listrik dan airnya mati. 

    Ada yang pontang-panting Mbak Mas cari biaya nikah, ngutang ngemplang sana sini. 

     Ada yang berjibaku cari KPR untuk anak istri biar punya rumah sempit. Rumah sempit setara 25 meter aja.

    Ada yang tiap malam bersimpuh menangis di atas sajadah berharap impiannya jadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

    Ada yang menunggu orang tuanya di rumah sakit bangsal kelas tiga terus tepok jidat, eh BPJS-nya telat dibayar. 

    Oh ya Mbak Erina, ada yang hamil seperti Mbak Erina namun jangankan beli stroller Mbak, jangankan naik private jet buat baby moon, beli asam folat seharga 10 ribu saja dia tidak mampu.

    Ada yang baru saja bersalin tapi dia nangis lebih kencang dari bayinya karena tahu begitu lahir dia nanggung utang bapakmu Rp 14.000 Triliun. 

    Ada yang pagi ini sarapan nasi garam dan cemas perutnya siang nanti makan apa. 

    Jangankan makan sehelai roti seharga 400 ribu seperti Anda, mereka pergi ke toilet saja bingung apa yang dikeluarkan dari perutnya. 

    Di hari ini kami bergerak karena nurani kami dijadikan kain pel. Hukum dicabik-cabik oleh bapak Anda dan antek-anteknya di DPR. 

    Kamu dan suamimu mempertontonkan kemewahan dan hedonisme di Amerika Serikat. 

    Sambil mungkin dalam hati Mas Kaesang membatin “Heri kalian budak-budakku gelarkan karpet merah untuk jabatan gubernurku.”

    Sakit Mbak, sakit hati kami.

    Kamu mencemooh kami, para kelas pekerja dan kelas tergopoh-gopoh ini yang tengah memperjuangkan nasibnya dengan aksi flexing-mu. 

    Kalian gak punya hati, gak punya empati, gak punya kepekaan bahkan secara sadar dan intensi.

    Kalian sungguh-sungguh melukai perjuangan kami hari ini. Kami tandai.”

    Sosok asli pemilik pesawat jet pribadi yang digunakan Erina Gudono dan Kaesang (Instagram Erina Gudono)

    Seperti diketahui, nama putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi sorotan publik di media sosial selama berhari-hari.

    Di media sosial, publik ramai-ramai mempertanyakan dan mengulik dugaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima Kaesang.

    Pesawat itu diduga digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk jalan-jalan di Amerika Serikat.

    Dari jarak dan waktu yang ditempuh, tarif penggunaan pesawat itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pimpinan lembaga antirasuah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Pelaporan dna Penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada Kaesang.

    “Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

    Alex mengatakan, KPK memegang prinsip bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.

    Pimpinan KPK pun meminta bawahannya tidak ragu dan takut utnuk meminta klarifikasi kepada Kaesang karena merupakan tugas lembaga antirasuah.

    Mereka juga diminta peka dan bertindak proaktif menjawab pertanyaan publik terkait dugaan gratifikasi itu.

    “Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear,” ujar Alex.

    Berikut klarifikasi pihak Bea Cukai setelah ramai ditandai dalam video yang beredar di media sosial cuplikan diduga Erina dan Kaesang turun dari pesawat jet pribadi dan membawa barang belanjaan mewah. (Twitter atau X)

    Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Alex menyebut Kaesang tetap bisa dimintai klarifikasi meskipun ia bukan penyelenggara negara.

    Kaesang hanya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan memiliki sejumlah perusahaan.

    Menurut Alex, klarifikasi tetap bisa dilakukan karena Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi.

    “Bisa. secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk ‘kamu terima saja semua itu’. Slesai sudah, bukan saya yang melakukan itu anak saya,” ujar Alex. Adapun delik gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Subyek hukum dalam pasal itu adalah penyelenggara negara dilarang menerima apa pun dan wajib melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

    Mantan Hakim Pengadilan Tipikor ini mengatakan, KPK tetap bisa meminta klarifikasi sepanjang fasilitas yang diterima seorang anak atau anggota keluarga lainnya berhubungan dengan jabatan orangtuanya.

    “Masyarakat pengin tahu dalam kapasitas sebagai apa yang bersangkutan menerima fasilitas dan sebagainya, apakah membayar sendiri? Ataukah free? Kan begitu,” tutur Alex.

    Menurut dia, KPK tak perlu meminta klarifikasi kepada Kaesang jika ia menjelaskan kepada publik apakah penggunaan jet pribadi itu fasilitas dari orang lain atau menggunakan uang sendiri.

    Jika jet pribadi merupakan difasilitasi orang lain, Kaesang harus menjelaskan kapasitasnya menerima pemberian itu.

    Sementara, jika penggunaan jet pribadi itu merupakan sewa maka ia harus menunjukkan bukti pembayarannya.

    “Intinya itu supaya masyarakat juga enggak bertanya-tanya terus,” ucap Alex.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK, PT Lembah Tidar Terseret

    Koalisi Antikorupsi Laporkan Retret Kepala Daerah ke KPK, PT Lembah Tidar Terseret

    JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan retret atau kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Mereka menyoroti pelaksanaan kegiatan yang tak memiliki dasar aturan tapi dibuat wajib.

    “Dugaan kami karena proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar dan undang-undang pemerintahan daerah,” kata pelapor yang juga pakar hukum tata negara, Feri Amsari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari.

    Selain itu, Feri juga menyoroti penunjukkan PT Lembah Tidar dalam pelaksaan retret. Dia menyinggung perusahaan ini ternyata diurusi kader Partai Gerindra yang masih aktif berpolitik.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” tegasnya.

    Senada, peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menduga adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan retret tersebut. Sebab, pemerintah daerah diminta menyerahkan sejumlah uang ke rekening PT Lembah Tidar yang kemudian dibatalkan.

    Koalisi ini juga melaporkan tak adanya transparansi dalam pelaksanaan retret. “Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana gitu kan,” tegas Annisa.

    Tak sampai di situ, Annisa juga menyinggung pemerintah membuang anggaran dalam pelaksanaan retret. Padahal, ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran dengan maksimal.

    “Anggaran sebesar Rp11 miliar dikeluarkan untuk retret ini di tengah kita sedang adanya efisiensi anggaran dan juga berbagai kementerian, lembaga harus susah-susahan saat ini gitu kan,” pungkasnya.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah ke KPK

    Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penyelenggaraan retret kepala daerah yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Laporan secara resmi diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Laporan yang disampaikan ke KPK itu berkaitan dengan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan retret yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah selama sepekan terakhir. 

    Salah satu anggota koalisi, akademisi Feri Amsari menyebut, kecurigaan awal adanya dugaan rasuah pada kegiatan tersebut berangkat dari ketidaksesuaian dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya, terkait dengan nuansa semi militer yang diterapkan. 

    Di sisi lain, Feri menyoroti bahwa penyelenggaraan retret itu diduga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia menyebut adanya ketidakterbukaan pemerintah dalam penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan fasilitas retret itu. 

    “Kan biasanya pengadaan barang dan jasa itu ada standar keterbukanya, ada website-nya. Nah kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar. Se-Indonesia,” ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menduga bahwa penyelenggaran retret itu tidak sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Dia mengeklaim ada sebagian biaya retret yang turut dibebankan kepada APBD yakni senilai Rp6 miliar. 

    Staf PBHI Annisa Azzahra menyebut, adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dan pelaksanaan di lapangan menyebabkan celah sebesar Rp6 miliar itu. 

    “Sehingga celah besar sekitar 6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Di mana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah. Nah, kemudian harusnya kegiatan orientasi reatret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Yang ternyata ternyata tidak terjadi,” ujarnya. 

    Annisa turut menyoroti soal PT Lembah Tidar Indonesia yang juga menggarap penyelenggaraan retret kepala daerah. Dia menduga jabatan komisaris dan direktur utama perusahaan itu diduduki oleh kader Partai Gerindra, partai yang kini dipimpin oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina. 

    “Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan. Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” ucap Annisa. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto tidak mengonfirmasi apabila laporan itu sudah diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Namun, dia memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi. 

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan keterangan, red]. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Bisnis telah meminta tanggapan ke Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dan Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Adita Irawati.

    Hanya Adita yang sudah merespons permintaan tanggapan oleh Bisnis. Dia meminta agar pelaporan ke KPK itu ditanyakan ke Kemendagri selaku penyelenggara retret. 

    BANTAHAN MENSESNEG

    Sebelum retret diselenggarakan, aturan soal pembiayaan program orientasi kepala daerah itu sempat menuai polemik. Publik menyoroti soal pelaksanaan program itu di tengah efisiensi anggaran pemerintahan yang digembor-gemborkan oleh Presiden. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Dalam Negeri selaku penyelenggara acara sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pelaksanaan retret. SE bernomor 200.5/628/SJ yang berseliweran di media massa itu di antaranya mengatur bahwa retret dibiayai dengan cost sharing antara Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda). 

    Namun, tak lama kemudian, Kemendagri mencabut aturan itu dan menetapkan bahwa biaya retret sepenuhnya berasal dari anggaran Kemendagri atau APBN. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sempat menyebut bahwa anggaran yang ditelan untuk menyelenggarakan retret selama sepekan adalah Rp13 miliar. 

    Adapun dalam SE No.200.5/628/SJ yang telah dicabut, pembayaran biaya akomodasi dan konsumsi yang awalnya diatur dari anggaran pemda dikirim ke rekening BRI milik PT Lembah Tidar Indonesia. Biayanya yakni sebesar Rp2,75 juta dikali 8 hari. 

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun telah membantah soal penggunaan APBD untuk biaya retret serta instruksi soal transfer biaya retret ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia. 

    “Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Februari 2025 lalu. 

    Prasetyo, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, turut membantah bahwa PT Lembah Tidar Indonesia milik kader partai berlambang garuda itu. Dia pun menjelaskan bahwa peran perusahaan tersebut hanya sebatas pengelola. 

    Menurutnya, permintaan agar PT Lembah Tidar Indonesia mempersiapkan fasilitas retret sudah dilakukan sejak Prabowo masih menjadi presiden terpilih. Namun, dia memastikan perusahaan itu hanya sebatas pengelola, sedangkan pemilik lahan adalah Akmil. 

    “Pemilik lahan itu Akademi Militer. Bukan, [pengelola bukan Gerindra], sekarang dikerjasamakan itu kan untuk lapangan golf,” ujarnya. 

  • Tak Hanya Memalak untuk Fashion Show Anak, Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Terima Gratifikasi Valas dan Deposito

    Tak Hanya Memalak untuk Fashion Show Anak, Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Terima Gratifikasi Valas dan Deposito

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kelakuan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memperkaya diri sendiri sudah di luar nalar. Selain memalak wajib pajak untuk membiayai fashion show atau peragaan busana bisnis fashion anak, Mohamad Haniv juga menerima gratifikasi berupa uang valas Dolar Amerika Serikat dan sejumlah deposito.

    Gratifikasi tersebut terjadi saat Mohamad Haniv atau Muhammad Haniv atau Muhamad Haniv menjabat kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Kasus gratfikasi terjadi pada periode 2015-2018 lalu.

    Sejak 18 Januari 2019 lalu, Haniv tidak aktif lagi bekerja di Ditjen Pajak Jakarta.

    Saat menjabat kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Haniv menggunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari wajib pajak.

    Dia memalak para wajib pajak untuk membiayai fashion show bisnis fashion desainer Feby Paramita atau Feby Haniv yang tak lain putri Muhamad Haniv. Feby Haniv memiliki bisnis fashion dengan merek atau brand bernama FH Pour Homme by Feby Haniv sejak 2015 lalu.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 mengungkap modus gratifikasi yang dilakukan Haniv untuk menyokong bisnis fashion show anaknya.

    Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

    Melalui email tersebut Haniv minta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.

  • Sudah Bergaji Tinggi, Eks Kepala Kanwil Pajak Terima Gratifikasi untuk Biaya Bisnis Fashion Show Anak

    Sudah Bergaji Tinggi, Eks Kepala Kanwil Pajak Terima Gratifikasi untuk Biaya Bisnis Fashion Show Anak

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025 mengungkap modus gratifikasi yang dilakukan Haniv untuk menyokong bisnis fashion show anaknya.

    Asep mengatakan, pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email ke Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

    Melalui email tersebut Haniv minta bantuan Yul Dirga untuk mencarikan sponsor bagi bisnis fashion show anaknya yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.

    “Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja,” pinta Haniv kepada Yul Dirga.

    Nominal permintaan uang juga tertera pada email tersebut, yakni Rp 150 juta. Nomor rekening BRI serta nomor telepon Feby Paramita juga ada di dalam pesan email.

    Kemudian, berdasarkan e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby. Transfer rekening itu yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 senilai Rp300 juta.

    Ternyata, gratifikasi tersebut tak berhenti pada momen itu saja. Sepanjang 2016-2017, uang yang masuk ke rekening BRI milik Feby terkait pelaksanaan seluruh fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV mencapai Rp387 juta.

    Sumber uang tersebut berasal dari perusahaan maupun perorangan yang menjadi Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. Artinya, para wajib pajak dipalak untuk membiayai fashion show desainer Feby Paramita atau Feby Haniv, anak Mohamad Haniv.

  • Mahasiswa Kembali Desak KPK dan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    Mahasiswa Kembali Desak KPK dan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) kembali berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

    Mereka melanjutkan tuntutannya yakni meminta KPK untuk menuntaskan kasus megakorupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

    Ketua AMPD, Arnold, mengatakan bahwa untuk ketiga kalinya pihaknya datang ke KPK untuk menuntut agar lembaga antirasuah ini lebih serius dalam mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP.

    “Gerakan ini berangkat dari kajian kami. Di mana kajian kami ini kami skemakan dan kami tuntaskan dalam bentuk laporan untuk melaporkan Ganjar dan Agun Gunandjar sebagai terduga pelaku dugaan kasus e-KTP,” ucap Arnold kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (28/2/2025).

    Arnold menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, para pihak yang menjadi terdakwa pada saat itu telah memberikan keterangan keterlibatan Ganjar Pranowo saat menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR, dan Agun Gunandjar saat menjabat Ketua Komisi II DPR dalam kasus korupsi e-KTP. Untuk itu, kedua orang tersebut harus kembali diperiksa KPK.

    “Maka hari ini kami datang dengan membawa bukti-bukti kami serta didampingi kuasa hukum kami untuk menyerahkan laporan kepada KPK,” sebut Arnold.

    AMPD kata Arnold, juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk serius menyelesaikan kasus e-KTP yang hingga saat ini belum ada perkembangannya.

    “Kami menuntut juga meminta kepada Presiden Prabowo agar lebih serius dalam menyelesaikan kasus e-KTP ini. Kami menuntut keseriusan beliau untuk bagaimana menyelesaikan dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” katanya.