Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Besarannya hingga 5 Persen dari Kredit

    Besarannya hingga 5 Persen dari Kredit

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam menjalankan praktik rasuah ini, pihak debitur memakai kode ‘uang zakat’ dalam pemberian uang ke direksi LPEI demi melancarkan pencairan kredit. 

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025. 

    Budi menyebut, kode uang zakat untuk direksi LPEI itu juga terkonfirmasi dari Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah disita oleh KPK. Setelah menerima uang, direksi LPEI memberikan tanda tangan terkait pengusulan kredit tersebut.

    “Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” ucap Budi.

    KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Negara Rp11,7 Triliun 

    KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka adalah pihak LPEI sedangkan tiga lainnya merupakan debitur, tetapi lembaga antirasuah belum menahan seluruh tersangka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas lima tersangka adalah Dwi wahyudi (Direktur pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy mira dewi sugiarta (Direktur PT Petro Energy).

    “Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.

    Budi mengatakan, LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. Lembaga antirasuah mencium adanya konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE karena mudahnya proses pemberian kredit. 

    “Siduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” ucap Budi. 

    Budi mengungkapkan, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Selain itu, direktur LPEI juga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

    “PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE Melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK)” ucap Budi. 

    Fasilitas Kredit Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan 

    Lebih lanjut Budi menuturkan, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Akibat praktik kotor ini, kerugian negara dalam pemberian kredit ke PT PE mencapai 60 juta Dolar Amerika Serikat atau Rp900 miliar. 

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar $ USD 60 juta,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Rugikan Negara Rp988 Miliar

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Rugikan Negara Rp988 Miliar

    loading…

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam jumpa pers. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

    “KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak bidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.

    Budi menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar USD60 juta atau sekitar Rp988 miliar sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum.

    “Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI,” ujarnya.

    Kemudian, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit. PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.

    Budi melanjutkan, pihaknya bersama BPKP telah menghitung kerugian negara akibat lasus tersebut. “Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE,” pungkasnya.

    (rca)

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka, Negara Rugi Rp11,7 Triliun

    KPK Tetapkan 5 Tersangka, Negara Rugi Rp11,7 Triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Dua tersangka adalah pihak LPEI sedangkan tiga lainnya merupakan debitur, tetapi lembaga antirasuah belum menahan seluruh tersangka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas lima tersangka adalah Dwi wahyudi (Direktur pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy mira dewi sugiarta (Direktur PT Petro Energy).

    “Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Budi mengatakan, LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

    Lembaga antirasuah mencium adanya konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE karena mudahnya proses pemberian kredit.

    “Diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” ucap Budi.

    Budi mengungkapkan, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.

    Selain itu, direktur LPEI juga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

    “PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE Melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK)” ucap Budi.

    Fasilitas Kredit Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan

    Lebih lanjut Budi menuturkan, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

    Akibat praktik kotor ini, kerugian negara dalam pemberian kredit ke PT PE mencapai 60 juta Dolar Amerika Serikat atau Rp900 miliar.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar $ USD 60 juta,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rugikan Negara Hingga 60 Juta Dolar AS, 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi LPEI

    Rugikan Negara Hingga 60 Juta Dolar AS, 5 Orang Jadi Tersangka Korupsi LPEI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan juta dolar Amerika Serikat.

    “KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret.

    Sementara berdasarkan informasi yang didapat, lima orang tersebut adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.

    Kembali ke Budi, kasus ini terjadi karena diduga terjadi benturan kepentingan atau konflik kepentingan. Bahkan, terjadi pertemuan untuk memuluskan proses pemberian kredit.

    Kemudian LPEI juga diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak. “Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” tegasnya.

    KPK turut menyebut terjadi pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy. Lantas, dilakukan juga window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

    Fasilitas kredit yang digunakan juga disebut KPK tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi bilang, sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat,” ungkap Budi.

    Adapun dalam kurs rupiah saat ini, kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai Rp988,5 miliar. Meski begitu, lima tersangka ini belum ditahan komisi antirasuah.

    “KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” pungkas Budi.

  • Bima Arya Jamin Retret Kepala Daerah Sesuai Aturan dan Transparan: Kami Siap Laporkan Secara Detail – Halaman all

    Bima Arya Jamin Retret Kepala Daerah Sesuai Aturan dan Transparan: Kami Siap Laporkan Secara Detail – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengklaim, pelaksanaan retreat kepala daerah Pilkada 2024, bersih dari dugaan korupsi.

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan retreat atau orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Mengenai hal ini, Bima memastikan, retret kepala daerah dilaksanakan sesuai aturan dan transparan.

    “Kami pastikan bahwa semuanya transparan, semuanya sesuai aturan. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersih dan transparan,” kata Bima Arya saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). 

    Lalu, terkait penggunaan anggarannya, Bima membantah pendanaan retret kepala daerah itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

    Dia mengatakan bahwa seluruh pelaksanaan menggelontorkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Enggak ada dari APBD, semuanya dari APBN kecuali transportasi para kepala daerah ke lokasi tertentu dari APBD seperti lazimnya kegiatan kepala daerah kalau ada acara pemerintah pusat,” jelasnya.

    Bima pun mengaku siap apabila diminta melaporkan penggunaan dana retreat kepala daerah secara detail ke KPK. 

    “Kami memastikan semuanya transparan dan kami siap untuk menyampaikan itu, laporan itu secara detail,” ucapnya.

    Mensesneg Sebut Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Tak Langgar Aturan

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengaku tidak mempermasalahkan jika warga melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah ke KPK.

    Pasalnya, Prasetyo meyakini bahwa semua proses pelaksanaan retret itu sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar.

    Bahkan, Prasetyo berani buka-bukaan soal kegiatan retret kepala daerah tersebut.

    “Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan.”

    “Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dilansir Kompas.com.

    Sebelumnya, kegiatan retret kepala daerah ini disorot karena penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret.

    Lantaran, perusahaan tersebut diduga diurus oleh kader Partai Gerindra, parpol yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Namun, Prasetyo menegaskan lagi bahwa semua proses retret kepala daerah tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

    “Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” kata dia, dilansir Kompas.com.

    Prasetyo juga memastikan, PT Lembah Tidar ditunjuk sebagai pelaksana retret setelah melalui proses tender. 

    “Iya dong (melalui tender),” ujar politikus Partai Gerindra itu.

    Adapun, laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp11 hingga Rp13 miliar dan diduga melibatkan empat pihak besar. 

    Keempatnya yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.

    Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret, karena merupakan perusahaan yang diurus oleh kader Gerindra.

    Atas hal tersebut, mereka pun menduga ada kepentingan dalam kegiatan itu.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” kata pakar hukum tata negara, Feri Amsari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    Koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW tersebut menilai bahwa kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

    KPK Verifikasi Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

    Mengenai hal ini, dari pihak KPK diketahui memverifikasi laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi soal dugaan korupsi dan konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah tersebut.

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin.

    Menurut dia, KPK akan melaporkan perkembangan laporan kepada pihak pelapor.

    “Yang di-update hasil pelaporan Hanya pelapor saja,” kata dia.

    Tessa menjelaskan, apabila ada bahan untuk pelaporan yang kurang, maka dia meminta pelapor untuk melengkapi.

    “Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor untuk dilengkapi,” ujarnya.

    4 Catatan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Laporannya

    Penyelenggaraan kegiatan retret diduga melanggar hukum terkait proses pengadaan barang/jasa.

    Jika berkaca pada data DIPA dan merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kegiatan ini wajib melalui proses tender. 

    Kegiatan ini sarat dengan benturan kepentingan antara partai penguasa dengan elit partai.
    Pelaksanaan kegiatan orientasi atau retret ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan seolah ada upaya sentralisasi serta bernuansa atau pendekatan militerisme. 
    Terdapat dugaan kolusi. Sebab, dengan diterobosnya aturan pengadaan barang/jasa dalam Perpres PBJ mengindikasikan adanya perbuatan kolusi yang dilarang dalam UU No. 28 Tahun 1999.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Glery Lazuardi/Taufik Ismail) (Kompas.com)

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp900 Miliar

    KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp900 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). 

    Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan bahwa lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka per Februari 2025. 

    “KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI khususnya terhadap PT Petro Energy. Dua orang Direktur LPEI, tiga orang dari PT Petro Energy,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut siapa lima orang tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan, yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT PE. 

    Hasilnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar US$60 juta atau setara dengan sekitar Rp900 miliar pada kasus dugaan fraud tersebut. 

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta,” jelas Budi. 

    Meski demikian, Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • KPK Jamin Tahanan Dapat Sahur dan Takjil Selama Ramadan

    KPK Jamin Tahanan Dapat Sahur dan Takjil Selama Ramadan

    Jakarta

    KPK menjamin ada makanan untuk sahur, buka puasa hingga makan malam untuk para tahanan yang menjalankan ibadah puasa. Fasilitas itu akan diberikan selama bulan Ramadan.

    “Selama bulan Ramadan ini, KPK menyediakan menu untuk sahur, takjil buka puasa, dan makan malam bagi para tahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Dia mengatakan makanan untuk sahur, takjil dan makan malam bagi yang berpuasa itu merupakan konversi dari sarapan, makan siang dan makan malam. Dia mengatakan biayanya disesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

    “Fasilitas tersebut konversi dari penyediaan makan pagi, siang, dan malam, sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) yang diatur Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    Tessa tak menjelaskan detail apa menu yang didapat oleh para tahanan. Dia mengatakan tahanan yang hendak salat tarawih dapat menggunakan area tatap muka dan musala di Gedung C1 atau gedung KPK lama.

    “KPK memastikan pemenuhan hak-hak dasar Tahanan, termasuk dalam beribadah, tetap sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan rutan,” katanya.

    (azh/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    KPK Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Pelaksanaan Retret Kepala Daerah di Magelang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi.

    “Secara umum laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah dan pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” kata Tessa kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Namun, KPK tidak bisa menyampaikan perkembangan laporan secara lebih detail. Perkembangan laporan hanya akan disampaikan kepada pelapor.

    “Yang di-update hasil pelaporan hanya pelapor saja. Bila ada bahan yang kurang, akan dimintakan kepada pelapor unuk dilengkapi,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke KPK, Jumat (28/2/2025).

    Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan bahwa pelaksanaan retret dimaksud diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Koalisi mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. 

    Namum, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    LAPOR KPK – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. 

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    Lebih lanjut, Annisa juga menyesalkan pelaksanaan retreat kepala daerah justru terkesan membuang-buang anggaran. 

    Dia memandang, hal tersebut menimbulkan kontradiktif di tengah kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah kementerian/lembaga.

    “Tapi, kenyataannya adalah bahwa ada celah bahkan penggunaan uang ini tidak dilakukan secara transparan, tidak dilakukan secara bertanggung jawab, dan juga menjadi celah korupsi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retret kepala daerah di Akmil Magelang tidak memakai dana dari APBD. 

    Hadi berujar bahwa anggaran retreat sepenuhnya menggunakan dana APBN dari pos di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “[Retret gunakan] APBN. Semua pakai APBN, di Kemendagri itu,” ujar Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Dalam surat edaran Kemendagri, semula memang biaya retret dibebankan ke pemerintah daerah lewat APBD lalu ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pengelola lokasi retret.

    Akan tetapi, belakangan surat itu direvisi dan memastikan anggaran menggunakan dana Kemendagri.

    Hadi yang juga merupakan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra membantah PT Lembah Tidar Indonesia milik kader Partai Gerindra seperti yang belakangan beredar. Ia menegaskan bahwa lahan itu tetap milik Akademi Militer.

    “[PT Lembah Tidar Indonesia] enggak [milik kader Gerindra], itu hanya yang mengelola. Jadi, waktu itu, kan, yang mengelola atas perintah waktu itu Bapak Presiden terpilih untuk persiapan. Itu hanya pengelola aja. Pemilik lahan itu Akademi Militer,” kata dia.

    RETRET DI MAGELANG Acara retret di Akademi Militer (Akmil) di Magelang memasuki hari kedua pada Sabtu (22/2/2025). Pihak panitia membangunkan 450 kepala daerah pada Sabtu pagi. Suara terompet mengiringi. (Tribunjogja.com/Istimewa)

    Oleh karenanya, Hadi menegaskan tidak ada transfer apa pun dari daerah kepada PT Lembah Tidar Indonesia untuk kegiatan retret kepala daerah.

    “Harusnya tidak ada, semua dari Kemendagri,” ucap dia.

    Retret di kawasan Akmil Magelang pertama kali digelar pada Oktober 2024. Retret ini diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.

    Sementara itu, retret kepala daerah dilaksanakan sejak 21–28 Februari 2025 dan diikuti oleh para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024 lalu.

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Siap Jalani Sidang Perdana Praperadilan Besok, Tantang Kubu KPK Hadir

    PIKIRAN RAKYAT – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap menjalani sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan kubu Hasto akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    “Praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Lebih lanjut, Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan.

    Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Dia berharap tim hukum KPK dapat menghadiri sidang perdana besok.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.

    KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka, Negara Rugi Rp11,7 Triliun

    Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah, Ada Konflik Kepentingan?

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 28 Februari 2025. Mereka melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Salah satu pelapor yaitu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, proses pembinaan dan pelatihan kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

    “Kita menduga bentuk pembinaan dan pendidikan kepala daerah tidak sesuai dengan apa yang ditentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah karena tidak ada nuansa semi-militernya. Itu kecurigaan awalnya,” kata Feri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Feri juga melihat adanya kejanggalan terkait penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret. Selain itu, keterlibatan PT LTI yang memiliki korelasi dengan kekuasaan memunculkan adanya konflik kepentingan.

    Salah satu kejanggalan yaitu proses pengadaan barang dan jasa dalam agenda retret tidak mengikuti standar yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Tak hanya itu, kejanggalan semakin terasa lantaran PT Lembah Tidar Indonesia perusahaan baru tapi sudah mengorganisir program yang sangat besar.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia. Padahal dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

    Komisaris Utama PT LTI Anggota Partai Gerindra

    Pada kesempatan yang sama, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra mengungkapkan, bahwa komisaris utama dan direktur utama PT LTI adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif. Sehingga jelas menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan konflik kepentingan.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” kata Annisa.

    Annisa menyampaikan, retret yang wajib diikuti seluruh kepala daerah ini tidak memiliki regulasi yang sah. Sebab, kata dia, pemimpin daerah diwajibkan membayar biaya keikutsertaan yang diduga biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Sehingga disitu kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan,” tutur Annisa.

    “Celah besar sekira Rp6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Dimana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News