Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Kerahkan 12 Jaksa di Kasus Hasto, Sidang Perdana Jumat Pekan Depan

    KPK Kerahkan 12 Jaksa di Kasus Hasto, Sidang Perdana Jumat Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sebanyak 12 jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan di sidang kasus Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Hasto adalah tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice Harun Masiku. Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus Hasto akan berlangsung pada Jumat pekan depan, (14/3/2025).

    “Sidang pertama, 14 Maret 2022 pukul 09.20 WIB – selesai,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang dikutip, Jumat (7/3/2025).

    Adapun 22 jaksa yang dikerahkan KPK itu antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.

    Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penyidik antikorupsi telah melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (6/3/2025). 

    Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto. 

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK [Hasto],” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Kubu Hasto Protes

    Sementara itu, Tim penasihat hukum Hasto kembali mendatangi KPK hari ini, Kamis (6/3/2025). Mereka mendatangi KPK usai mendapatkan informasi soal pelimpahan tahap dua kasus Hasto. 

    Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto, mengaku pihaknya mendapatkan informasi bahwa kasus yang menyeret kliennya itu akan memasuki pelimpahan tahap kedua hari ini. 

    Dia menyayangkan tindakan KPK karena pihak Hasto baru saja mengajukan tiga orah ahli hukum sebagai saksi meringankan, Selasa (4/3/2025), dan kini praperadilan yang diajukan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana salah satu permohonan yang diajukan Hasto pun diundur. 

    “Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami, bahwa ini kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat keental dengan nuansa politis,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

    Menurut Ronny, praperadilan yang diajukan oleh tersangka gugur apabila sidang perdana mulai digelar di pengadilan. Dia menyebut praperadilan Hasto masih berjalan kendati berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. 

    Namun demikian, pria yang juga menjabat Ketua DPP PDIP itu mengingatkan agar lembaga antirasuah menghormati praperadilan kedua yang diajukan Hasto. 

    “Karena putusan [praperadilan] sebelumnya sama Hasto itu belum menyentuh pokok perkara, belum menyentuh substansinya,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, Ronny menyebut PDIP saat ini masih membahas agenda partai dengan Hasto selama di rumah tahanan. Komunikasi dengan Hasto dilakukan melalui Ronny.

    “Makanya saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat. Melalui saya,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2024 lalu. Penahanan terhadap Hasto usai permohonan praperadilan pertama yang diajukannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua untuk dua kasus berbeda yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Di sisi lain, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memutuskan untuk tidak menunjuk Plt. Sekjen kendati Hasto ditahan. 

  • KPK Periksa Ahmad Ali di Banyumas Terkait Kasus Rita Widyasari

    KPK Periksa Ahmad Ali di Banyumas Terkait Kasus Rita Widyasari

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Nasdem, Ahmad Ali (AA), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas pada Jumat (7/3/2025).

    “Saudara AA hari ini diperiksa sebagai saksi di Polresta Banyumas terkait penyidikan dugaan gratifikasi produksi batu bara dengan tersangka RW,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (7/3/2025).

    Pemeriksaan Ahmad Ali ini merupakan penjadwalan ulang setelah ia absen dari panggilan penyidik pada Kamis (27/2/2025). KPK menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Banyumas karena tim penyidik sedang berada di luar kota untuk agenda lain.

    “Penyidik sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan diinformasikan akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan, sehingga bersedia diperiksa di lokasi penyidik berada saat ini,” jelas Tessa.

    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai Rp 3,49 miliar, serta berbagai barang berharga lainnya.

    “Penyidik menyita uang tunai, dokumen, barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Penggeledahan rumah Ahmad Ali merupakan bagian dari penyidikan dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari. Proses penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

  • Kuasa Hukum Bawa Satu Troli Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Sidang Perdana Pekan Depan 

    Kuasa Hukum Bawa Satu Troli Berkas Perkara Hasto Kristiyanto, Sidang Perdana Pekan Depan 

    PIKIRAN RAKYAT – Tim kuasa hukum membawa berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto membawa berkas perkara menggunakan troli dari gedung KPK dan dimasukan ke dalam mobil pada Jumat, 7 Maret 2025. 

    Berdasarkan pantauan, tampak dua orang kuasa hukum Hasto membawa berkas perkara yang sudah dijilid dalam dua bundel. Masing-masing bundel berkas perkara tertulis nama tersangka Hasto Kristiyanto. 

    Salah satu Kuasa Hukum Hasto, Johanes Tobing membenarkan bahwa penyidik KPK telah menyerahkan berkas kliennya ke jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, jaksa juga sudah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke Jaksa, penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Johanes Tobing kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Maret 2025. 

    Sidang Perdana Pekan Depan 

    Lebih lanjut, Johanes mengungkapkan, kemungkinan Hasto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pekan depan. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara detail soal tanggalnya. 

    “Mungkin Minggu depan (sidang perdana)” ucap Johanes.

    Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihak Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah menerima berkas perkara Hasto. Saat ini, jaksa KPK sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dan komposisi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Hasto. 

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat. Jadi tinggal nunggu proses berikutnya,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Maret 2025. 

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya menambahkan.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto 

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah. 

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024. 

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri. 

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo. 

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tim Hukum Hasto Angkut Berkas Perkara KPK Pakai Troli

    Tim Hukum Hasto Angkut Berkas Perkara KPK Pakai Troli

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berkasnya pun terlihat cukup tebal.

    Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025), dua salinan berkas perkara tersebut diangkut oleh tim hukum Hasto Johannes Tobing yang turut didampingi rekannya. Tampak berkas tersebut dibawa dengan menggunakan troli.

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk dua perkara,” ungkap tim hukum Hasto Johannes Tobing.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, elite PDIP itu segera disidang atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Sudah diterima oleh panitera, sudah tercatat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    KPK kini tinggal menunggu proses berikutnya dari pihak pengadilan. Setyo berharap rangkaian persidangan nantinya dapat berlangsung lancar.

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari pengadilan pusat. Mudah-mudahan semua lancar,” ungkap Setyo terkait Hasto.

  • Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Jalani Sidang

    Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Jalani Sidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, elite PDIP itu segera disidang atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ya. Sudah diterima oleh panitera, sudah tercatat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

    KPK kini tinggal menunggu proses berikutnya dari pihak pengadilan. Setyo Budiyanto berharap rangkaian persidangan nantinya dapat berlangsung lancar.

    “Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari pengadilan pusat. Mudah-mudahan semua lancar,” ungkap Setyo.

    Sementara itu, tim hukum Hasto Kristiyanto sempat terlihat berada di Gedung Merah Putih KPK membawa salinan berkas perkara baik untuk dugaan suap maupun perintangan penyidikan. Berkas terlihat cukup tebal, sehingga perlu troli untuk mengangkutnya.

    “Sudah dilimpahkan sama penyidik KPK ke jaksa penuntut umum, sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap tim hukum Hasto, Johannes Tobing.

    Diketahui, KPK pun mengonfirmasi telah merampungkan penyidikan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kini, penyidik telah melimpahkan Hasto dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau Tahap II.

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).

    Berkas perkara yang dilimpahkan yakni untuk dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan. Selanjutnya, JPU bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

    Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara (rutan) dari rutan klas I Jakarta Timur.
     

  • Berbatik Hijau, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv Bungkam Usai Digarap KPK

    Berbatik Hijau, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv Bungkam Usai Digarap KPK

    JAKARTA – Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 7 Maret. Ia diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

    Haniv terpantau keluar gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 13.16 WIB. Dia tampak menggunakan batik berwarna hijau dan peci hitam menutupi kepalanya.

    Bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini juga tampak menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. Melihat banyaknya awak media, Haniv bergegas untuk keluar dari area gedung.

    Tak ada pernyataan yang disampaikannya. Haniv juga tampak menenteng kertas di tangannya.

    KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Praktik lancung ini dilakukannya sejak 2013 hingga 2022 meskipun dia sudah tidak menjabat sejak 2019.

    Kondisi ini kemudian disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto bakal terus didalami penyidik. “tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah berhenti tapi masih ada aliran,” tegasnya kepada wartawan, Rabu, 5 Maret.

    “Itu sedang didalami sama penyidik nanti akan menjadi semua terang manakala sudah ada tindakan lebih lanjut,” sambung Setyo.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut uang senilai Rp804 juta dari Rp21.560.840.634 yang diterima oleh eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv digunakan untuk membiayai fashion show merek pakaian pria anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv.

    Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan yang dilakukannya mencapai Rp21.560.840.634.

    Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus melakukan asset tracing atau pencarian aset dari hasil kejahatan yang dilakukan.

  • Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK – Halaman all

    Eks Staf Serahkan 95 Nama Senator yang Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI ke KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang mantan staf anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bernama Muhammad Fithrat Irfan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

    Tujuan Irfan kembali ke KPK adalah memberikan data tambahan ihwal laporan yang sebelumnya dia adukan, yakni terkait adanya dugaan praktik suap dalam proses pemilihan ketua DPD dan wakil ketua Majelis Pemasyarakatan Rakyat (MPR) unsur DPD.

    “Hari ini 7 Maret 2025, saya mendatangi kembali di Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD,” kata Irfan kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (7/3/2025).

    “Nama-namanya itu yang diduga yang terlibat disinyalir dananya mengalir ke mereka itu, saya sudah serahkan ke bagian Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK,” tambahnya.

    Irfan menyebut menyerahkan bukti tambahan karena diminta orang KPK.

    “Saya janjian sih sama orang KPK. Iya sudah janjian. Iya [diminta menyerahkan] buktinya nama-nama itu yang diduga terlibat,” katanya.

    Satu di antara nama yang dilaporkan Irfan yaitu wakil ketua MPR dari unsur DPD yang diduga menjadi pihak pemberi suap. 

    Diketahui, wakil ketua MPR dari unsur DPD periode 2024–2029 dijabat oleh Abcandra Muhammad Akbar Supratman, anak Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. 

    “Iya saya lampirkan (data Akbar juga). Yang bersangkutan jadi dari ketua, wakil ketua sama yang wakil ketua MPR itu. Nanti kita tunggu dari KPK karena sudah menyerahkan datanya ke KPK,” ujar Irfan.

    Selain menyerahkan daftar nama terduga penerima dan pemberi suap, kata Irfan, ia juga menyerahkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp yang menunjukkan adanya dugaan praktik suap tersebut. 

    Termasuk, juga melaporkan mantan Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali, yang diduga sebagai penyedia uang suap untuk pemilihan Abcandra Muhammad Akbar Supratman, sehingga bisa duduk di posisi Wakil Ketua MPR. 

    “Kalau untuk petinggi parpol itu saya sebutkan namanya eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Dia ada hubungannya terkait penyedia diduga penyedia aliran dana untuk wakil ketua MPR RI,” sebut Irfan. 

    Menurut Irfan, alasan Ahmad Ali menyediakan dana itu lantaran elite Nasdem tersebut berasal dari daerah yang sama dengan Abcandra Akbar dan Supratman Andi Agtas yakni Sulawesi Tengah. 

    “Mungkin ada kepentingan-kepentingan lain di luar sana yang mereka ingin dari daerah hingga pusat itu ada orang-orang dari Sulawesi tengah yang bisa dapat posisi yang krusial yang strategis di pemerintahan,” ujar Irfan.

    Irfan melaporkan dugaan praktik suap untuk pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR pada Selasa, 18 Februari 2025.

    Dia menjelaskan, uang suap tersebut diberikan diduga untuk menukar dengan hak suara dalam pemilihan pimpinan DPD dan MPR itu.

    Ia mengungkapkan uang suap yang diterima oleh anggota DPD tersebut beragam. 

    Untuk pemilihan ketua DPD, per orang menerima uang suap sebesar 5 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Sementara untuk pemilihan wakil ketua MPR unsur DPD, uang suap yang diberikan untuk satu suara adalah 8 ribu dolar AS.

    Dalam laporan itu, Irfan melaporkan mantan bosnya di DPD diduga menerima suap total 13 ribu dolar AS. Uang itu diduga berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan ketua DPD.

    Sejumlah barang bukti juga telah dilampirkannya ke KPK pada beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dalam penerimaan suap oleh anggota DPD.

    Barang bukti itu di antaranya foto uang dolar Amerika Serikat yang dikonversi ke rupiah, foto struk penukaran uang USD ke rupiah dari money changer, foto struk setoran ke rekening bank anggota DPD, dan beberapa bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp.

    “[Proses transaksinya] door to door ke kamar-kamar hotel. Lokasinya di Ritz-Carlton Mega Kuningan,” kata Irfan.

    Belum ada keterangan yang disampaikan pihak DPD terkait laporan tersebut.

    Terkait laporan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi aduan dimaksud.

    “DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Dalam laporan yang masuk ke KPK, disebut bahwa 95 senator diduga terlibat proses suap pemilihan ketua DPD RI. Aliran uang disinyalir masuk ke kantong mereka.

    Kata Setyo, KPK membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator tersebut.

    “Iya nanti kan mengarah seperti itu [klarifikasi], yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas,” katanya.

    Setyo menegaskan pihaknya tidak pandang bulu. Kendati ditengarai melibatkan 95 senator, KPK memastikan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

    “Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yg dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Setyo.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses telaah dan verifikasi suatu laporan membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan.

    “Secara umum bila ada laporan yang masuk ke Direktorat PLPM maka apabila lengkap bukti permulaannya itu kurang lebih memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan. Untuk proses baik itu verifikasi, penelaahan, sampai dengan pengumpulan bahan keterangan atau yang jamak kita sebut pulbaket,” kata Tessa dalam pernyataannya, Jumat (28/2/2025).

  • Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen

    Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen

    Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami pengaturan skema investasi PT
    Taspen
    (Persero) yang diduga menyimpang dari sejumlah saksi terkait kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019.
    Pendalaman ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (
    BPKH
    )
    Fadlul Imansyah
    sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
    KPK juga mendalami dugaan penyimpangan tersebut dari saksi lainnya, yaitu Nelwin Aldriansyah selaku Direktur PT Bahana Sekuritas.
    “Saksi satu dan tiga, penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
    Sementara itu, Tessa mengatakan, dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang.
    Sebelumnya, KPK memanggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah sebagai saksi terkait
    kasus investasi fiktif PT Taspen
    (Persero) tahun anggaran 2019, pada Kamis, 6 Maret 2025.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa, Kamis
    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi lainnya yaitu, Andreana Manulang selaku karyawan Manulife; Nelwin Aldriansyah selaku karyawan Swasta/Direktur PT Bahana Sekuritas; dan Agung Cahyadi Kusumo selaku mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama.
    Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
    Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak

    KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak

    KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus
    Muhamad Haniv
    untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
    Muhamad Haniv adalah tersangka kasus
    dugaan gratifikasi
    .
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
    “Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Muhamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana
    korupsi
    berupa penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    Asep mengatakan, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten.
    Lalu, pada tahun 2015-2018, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
    Asep mengatakan anak Haniv memiliki latar belakang pendidikan mode bernama Feby Paramita dan sejak 2015 mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ujarnya.
    Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
    “Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp 150.000.000,” tuturnya.
    Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita, yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300.000.000.
    Sepanjang tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000.
    Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000.
    Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp 804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya).
    “Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” kata dia.
    Budi Satria Atmadi selanjutnya melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp 10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp 14.088.834.634.
    Pada tahun 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp 6.665.006.000.
    “Bahwa Muhamad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Vs Hasto Gara-gara Pelimpahan Kasus ke Penuntut Umum

    KPK Vs Hasto Gara-gara Pelimpahan Kasus ke Penuntut Umum

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut menolak langkah penyidik untuk melimpahkan berkas penyidikan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) hari Kamis (6/3/2025) kemarin. 

    Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang hadir pada pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, menyebut kliennya menolak tindakan tim penyidik tersebut. Alasannya, pihak Hasto keberatan karena pelimpahan dilakukan sebelum pemeriksaan saksi meringankan dilakukan.

    “Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

    Maqdir juga menyebut Hasto tidak digiring melalui pintu depan Gedung KPK usai pelimpahan tahap dua dilakukan. Dia menduga ada sesuatu yang hendak disembunyikan KPK. 

    “Sebab selama ini setiap orang selesai [pelimpahan, red] tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” ujar advokat senior itu. 

    Maqdir mengaku khawatir pelimpahan tahap dua sudah dilakukan supaya mencegah putusan praperadilan terjadi. Sebagaimana diketahui, praperadilan yang diajukan tersangka bakal gugur apabila perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan. 

    Sementara itu, setelah pelimpahan tahap dua, hanya tinggal selangkah lagi sebelum JPU melimpahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor. 

    “Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ucapnya. 

    KPK Bantah Buru-buru 

    Di sisi lain, KPK pun membantah tudingan tim Hasto soal pelimpahan tahap dua yang dilakukan secara buru-buru. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mempertanyakan balik tudingan kubu Hasto soal pelimpahan tahap dua yang dinilai terlalu cepat.

    “Indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Tessa juga merespons tudingan soal KPK menghindari praperadilan dengan sudah melakukan pelimpahan tahap dua. Seperti diketahui, Hasto telah mengajukan dua permohonan praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.  

    Menurutnya, proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda. Dia menilai penyidik bisa saja melimpahkan berkas Hasto pada saat praperadilan pertama, apabila lembaganya dituding buru-buru. 

    “Kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, pra-peradilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik,” ucapnya.

    Di sisi lain, Tessa turut memastikan bahwa pihaknya masih bisa mengakomodasi permintaan pihak Hasto untuk menghadirkan saksi meringankan. Sebelumnya, tim Hasto telah mengajukan tiga orang ahli hukum untuk dijadikan saksi a de charge pada tahap penyidikan. 

    Untuk diketahui, Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2024 lalu. Penahanan terhadap Hasto usai permohonan praperadilan pertama yang diajukannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua untuk dua kasus berbeda yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.