Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Terkait Kasus Korupsi LPEI

    KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Terkait Kasus Korupsi LPEI

    KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Terkait Kasus Korupsi LPEI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) resmi menahan Direktur Utama
    PT Petro Energy
    (PT PE)
    Newin Nugroho
    (NN) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
    LPEI
    ) pada Kamis (13/3/2025).
    “NN, Presiden Direktur PT PE (ditahan KPK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
    Tessa mengatakan, Newin Nugroho ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 13 Maret sampai dengan 1 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
    “Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 (20 hari pertama),” ujarnya.
    Pantauan di lokasi, Newin Nugroho dibawa keluar Gedung Merah Putih menggunakan rompi tahanan KPK pada pukul 15.26 WIB.
    Dia terlihat dikawal empat orang petugas KPK untuk dibawa ke Rutan. Saat ditanya awak media terkait penahannnya, Newin bungkam dan langsung naik ke mobil tahanan KPK.
    Sebelumnya, KPK memanggil dua petinggi PT Petro Energy dan satu konsultan untuk diperiksa terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh LPEI pada Kamis ini.
    Ketiganya adalah Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT. Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku konsultan/wiraswasta.
    Adapun KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 Maret 2025.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Senin, 3 Maret 2025.
    Kelima tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
    Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa 2 Legislator NasDem Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI – Page 3

    KPK Periksa 2 Legislator NasDem Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial. Penyidik juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan (HG).

    “Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, milik saudara HG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2025) seperti dilansir Antara.

    Tessa mengungkapkan penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu malam pukul 21.00 WIB hingga Kamis pukul 01.30 WIB.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Bank Indonesia pada pertengahan Desember 2024. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan penyelewengan dana CSR.

     

  • Anggota DPR Dapil Jatim ini Diperiksa dalam Kasus CSR Bank Indonesia

    Anggota DPR Dapil Jatim ini Diperiksa dalam Kasus CSR Bank Indonesia

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV Charles Meikyansah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Nasdem ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Selain Charles, KPK juga memeriksa Fauzi Amro yang juga merupakan anggota DPR dari Partai Nasdem. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia terhadap FA, Anggota DPR RI dan CM, Anggota DPR RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (13/3/2025).

    Tessa tidak menjelaskan kaitan dua anggota Fraksi Nasdem DPR RI ini dalam kasus CSR Bank Indonesia ini. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori. Bahkan, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Satori di Cirebon dan menyita barang bukti seperti dokumen diduga terkait dengan perkara.

    KPK juga telah memeriksa anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Kediaman yang bersangkutan di Tangerang Selatan juga telah digeledah penyidik KPK. [hen/ian]

  • KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI

    KPK Panggil 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). KPK memanggil dua anggota DPR RI sebagai saksi untuk diperiksa hari ini.

    “Hari ini Kamis (13/03), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

    Adapun dua anggota DPR itu adalah Fauzi Amro (FA) dan Charles Meikyansah (CM). Tessa mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” sebutnya.

    “(Atas nama) FA anggota DPR RI, CM anggota DPR RI,” tambahnya.

    Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

    KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

    Asep menjelaskan,BI memang memiliki penyaluran CSR yang tidak langsung kepada orang, tapi harus melalui yayasan. Para pelaku yang terlibat di kasus ini lalu membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

    “Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan,” ucap dia.

    “Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial, seperti itu,” tuturnya.

    “Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial,” tambahnya.

    (ial/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Mendes Yandri Bakal Copot Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online – Halaman all

    Mendes Yandri Bakal Copot Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, (Mendes PDT) Yandri Susanto, menegaskan bakal mencopot kepala desa (kades) yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online (judol).

    Pasalnya, dari temuan Kemendes PDT banyak penyimpangan penggunaan dana desa, satu di antaranya digunakan untuk judi online.

    “Tahun lalu dan bahkan sebelumnya, terdapat banyak temuan terkait penyimpangan penggunaan dana desa, seperti penggunaan dana untuk judi online, kegiatan fiktif, website fiktif, hingga pembiayaan study banding atau bimtek yang tidak tepat guna,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Sebab itu, Yandri menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam penggunaan anggaran dana desa agar tidak terjadi penyimpangan atau penggunaan yang tidak tepat sasaran.

    Pesan tersebut disampaikan oleh Mendes Yandri kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepala Desa, Dinas PMD tingkat kabupaten, serta camat di seluruh Indonesia.

    “Pesan kami jelas, penggunaan anggaran dana desa harus dilakukan dengan benar. Jika ada penyalahgunaan atau ketidaktepatan sasaran, kami bersama aparat penegak hukum, seperti Mabes Polri, Jaksa Agung, dan KPK, akan turun tangan,” tegas Yandri.

    Mendes Yandri juga menekankan pentingnya pengawasan secara masif, yang dilakukan secara bersama dengan aparat penegak hukum, untuk mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat desa. 

    “Kami bersama aparat penegak hukum akan terus mengawasi dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

    Untuk diketahui, dua hari ini Mendes PDT Yandri Susanto mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan koordinasi. 

    Yandri mengungkap, beberapa tahun terakhir ada oknum yang menggunakan dana desa untuk judi online hingga penggunaan website fiktif.

    “Kami datang ke KPK ingin melakukan kerja sama yang erat untuk melakukan pencegahan kebocoran dana desa dan lain-lainnya,” ujar Yandri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/32025).

    “Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa itu banyak yang dibancak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di antaranya untuk judi online, ada juga website fiktif dan lain sebagainya,” imbuhnya.

    Sementara hari ini, Yandri mengunjungi Kejagung, untuk menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Ia meminta agar Kejaksaan Agung mengawal anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah.

    Usai menggelar pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung, Yandri mengatakan, permintaan itu ia layangkan mengingat dana desa yang dikeluarkan pemerintah dalam terutama dalam 10 tahun terakhir terbilang sangat besar.

    “Bayangkan sepanjang 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun, dan tahun ini 2025 ada Rp 71 triliun. Oleh karena itu kami Kemendes perlu melakukan kolaborasi dengan APH (aparat penegak hukum),” kata Yandri dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (12/3/2025).

    Lebih jauh Yandri menerangkan kolaborasi dengan Kejagung ini juga untuk melakukan pencegahan dari potensi penyalahgunaan dana desa yang telah dikucurkan.

    Selain itu permintaan asistensi dengan Korps Adhyaksa itu untuk memastikan agar triliunan dana desa itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

     

  • Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto, Ini Jadwal Sidang Perdananya

    Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto, Ini Jadwal Sidang Perdananya

    PIKIRAN RAKYAT- Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, pada Jumat, 14 Maret 2025. Menjelang persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto akan dibela 17 pengacara untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Salah satu pengacara yang mendampingi Hasto adalah Febri Diansyah. Nama Febri tidak asing terdengar lantaran pernah menjadi juru bicara KPK di era kepemimpinan Agus Raharjo. Pengumuman nama-nama pengacara Hasto disampaikan Ketua Tim Hukum PDIP Ronny Tallapessy. 

    “Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ronny menjelaskan, tim hukum yang akan membela Hasto adalah sebuah kolaborasi antara tim hukum dari PDIP dan pengacara profesional berlatar belakang nonpartai.

    Berikut nama-nama pengacara Hasto: 

    1. Todung M. Lubis sebagai koordinator

    2. Maqdir Ismail

    3. Ronny B. Talapessy

    4. Arman Hanis

    5. Febri Diansyah

    6. Patramijaya

    7. Erna Ratnaningsih

    8. Johannes Oberlin. L Tobing

    9. Alvon Kurnia Palma

    10. Rasyid Ridho

    11. Duke Arie W

    12. Abdul Rohman

    13. Triwiyono Susilo

    14. Willy Pangaribuan

    15. Bobby Rahman Manalu

    16. Rory Sagala

    17. Annisa Eka Fitria Ismail

    “Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” ucap Ronny.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo. 

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB

    KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB

    loading…

    Tim Penyidik KPK kembali menggeledah sebuah lokasi di Bandung terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menggeledah sebuah lokasi di Bandung terkait kasus korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

    Adanya giat tersebut, dibenarkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. “Benar (ada penggeledahan),” kata Setyo, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan adanya giat yang dimaksud. Fitroh menyebutkan, penggeledahan menyasar salah satu lokasi di Bandung. “Yang pasti ada giat geledah di Kota Bandung,” ujar Fitroh.

    Belum ada keterangan resmi dari KPK perihal lokasi yang digeledah. Sebelum penggeledahan ini, KPK lebih dulu menyasar sejumlah lokasi, salah satunya kediaman eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Maret 2025.

    Tessa belum mengungkapkan secara gamblang perihal identitas dari lima tersangka tersebut. Tessa hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta. “Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat,” ujarnya.

    (cip)

  • 2
                    
                        Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi 
                        Nasional

    2 Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi Nasional

    Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi
    Kejaksaan Agung
    .
    “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus
    Febrie Adriansyah
    ke KPK, Rabu (12/3/2025).
    Ia mengatakan, Kejagung akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan, sebelum mengambil langkah berikutnya.
    Tapi, dia menegaskan, laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan.
    “Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” imbuh dia.
    Lebih lanjut, Harli menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus
    tindak pidana korupsi
    . “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli lagi.
    Diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilaporkan ke
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK), pada Senin (10/3/2025).
    Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
    Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.
    Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
    Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023

    loading…

    KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan periode dugaan korupsi ini terjadi.

    Baca Juga

    “Pada 2021 sampai dengan 2023,” kata Asep saat dihubungi wartawan yang dikutip Rabu (12/3/2025).

    KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025) lalu. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/3/2025).

    Baca Juga

    Tessa belum mengungkapkan secara gamblang perihal identitas dari lima tersangka tersebut. Ia hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta.

    “Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat,” ujarnya.

    (shf)

  • 2 Ketua Yayasan hingga Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan Digarap KPK Hari Ini Terkait Kasus CSR BI

    2 Ketua Yayasan hingga Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan Digarap KPK Hari Ini Terkait Kasus CSR BI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Selasa, 11 Maret. Mereka di antaranya Wagino yang bertugas sebagai staf Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan di Sukabumi, Jawa Barat.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 11 Maret.

    Selain Wagino, penyidik juga memeriksa Nia Nurrohmah selaku Ketua Yayasan Al Fadilah Panongan, Palimanan; Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja Dan Yayasan Guna Semesta Persada; Ponidin selaku Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Bendahara Yayasan Guna Semesta Persada; serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Tony Hartus.

    Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik dari kelimanya. Hanya saja, para saksi yang dipanggil biasanya mengetahui dugaan korupsi yang sedang diusut.

    KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

    Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

    Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

    Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

    Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Adapun dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.