Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Panggil Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang SYL Hari Ini

    KPK Panggil Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang SYL Hari Ini

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks pegawainya, Rasamala Aritonang sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 19 Maret. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama RA selaku karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret.

    Belum dirinci soal materi pemeriksaan terhadap Rasamala oleh Tessa. Begitu juga soal kehadirannya sebagai saksi.

    Rasamala diketahui pernah dicegah ke luar negeri bersama Febri Diansyah dan Donal Fariz saat komisi antirasuah mengusut kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

    Adapun Rasamala, Febri Diansyah, dan Donal Fariz pernah bekerja dalam satu firma hukum, Visi Law. Dua nama itu pernah menjadi kuasa hukum SYL setelah tak lagi bekerja di komisi antirasuah.

    Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo masih jadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

    Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dengan uang hasil korupsi. Di antaranya ada mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

  • KPK Periksa Rasamala Aritonang di Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL

    KPK Periksa Rasamala Aritonang di Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat sekaligus mantan pegawainya, Rasamala Aritonang (RA) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengonfirmasi bahwa Rasamala telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Rabu (19/3/2025). 

    “Hari ini Rabu (19/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA Karyawan Swasta,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.  

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan. 

  • KPK Respons Wacana Prabowo Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil

    KPK Respons Wacana Prabowo Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mengkaji lebih lanjut wacana Presiden Prabowo Subianto membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, lembaganya akan selalu mendukung inisiatif presiden untuk memberantas korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

    “Apakah itu nanti pelaksanaannya ada undang-undangnya segala macam, KPK akan mengacu ke hal tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Menurut Tessa, pernyataan Prabowo perlu diartikan Presiden ke-8 itu serius dalam pemberantasan korupsi. Namun, dia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus dikomunikasikan secara teknis dengan KPK maupun lembaga lain. 

    “Termasuk juga mungkin dalam hal pengkajian ide tersebut baik itu dengan ahli, para akademisi dan ini butuh kolaborasi lebih lanjut. Saya pikir apa yang disampaikan beliau ini kita sambut dengan baik, tinggal nanti pelaksanaannya seperti apa kita tunggu saja,” terangnya. 

    Sebelumnya, wacana tersebut disampaikan Prabowo secara terbuka saat memberikan sambutan pada Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung ke Rekening Guru, di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

    Prabowo menyarankan para aparat penegak hukum agar memenjarakan para pelaku tindak pidana korupsi di pulau terpencil yang dikelilingi oleh hiu agar para pelaku kapok.

    Prabowo juga ingin semua pelaku korupsi diusir dan tidak boleh balik lagi ke Indonesia.

    “Kita akan usir mereka dari bumi Indonesia kalau perlu. Saya juga akan sisihkan dana buat penjara di suatu tempat terpencil dan mereka tidak bisa keluar. Kita akan cari pulau kalau mereka keluar biar ketemu sama hiu,” katanya.

  • KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus SYL

    KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus SYL

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap karyawan swasta Rasamala Aritonang (RA), Rabu (19/3/2025). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Rasamala Aritonang bersama Febri Diansyah diketahui sempat menjadi pengacara SYL. Keduanya menjadi pengacara SYL saat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih dalam tahap penyelidikan KPK.

    “Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya pak menteri pertanian dalam proses penyelidikan tersebut,” kata Febri seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023) malam.

    Keduanya juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL, Senin (2/10/2023). Saat pemeriksaan, keduanya dicecar soal temuan dokumen saat tim penyidik KPK menggeledah rumah para tersangka dalam kasus Kementan.

    Dokumen yang ditemukan tersebut diduga berisi tentang perkara yang tengah diusut KPK. Untuk itu, tim penyidik KPK membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari Febri dan Rasamala Aritonang.

    Seusai diperiksa, Febri mengaku dirinya dan Rasamala Aritonang dicecar tim penyidik KPK terkait dokumen draf pendapat hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

    Febri memastikan pihaknya melaksanakan tugas melakukan pendampingan sebagai pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya selaku pengacara juga mendapatkan sejumlah informasi dan dokumen, kemudian disusun sedemikian rupa menjadi suatu pendapat hukum.

    “Jadi ada legal opinion yang kami susun, dan itulah tadi yang dikonfirmasi oleh penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah,” tutur Febri.

    Dalam draf itu, mantan Jubir KPK ini menjelaskan pihaknya memetakan sejumlah potensi masalah hukum. Berangkat dari hal itu, pihaknya menyusun sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada kliennya.

    “Sembilan rekomendasi itu poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Itulah yang diklarifikasi tadi oleh penyidik kepada kami, kepada saya dan Rasamala,” ucap Febri.

    “Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum,” imbuhnya.

    TPPU yang menjerat SYL diketahui masih dalam penyidikan KPK. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo.

    Ketua majelis hakim Yohanes Priyana didampingi dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono memutuskan hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    MA juga menghukum SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini. Jika tidak mampu maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.

    Rasamala Aritonang, yang dipanggil KPK hari ini, diketahui sempat menjadi pengacara SYL.

  • KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Nama Ridwan Kamil menjadi buah bibir belakangan ini setelah rumahnya digeledah karena kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Tim penyidik telah bahkan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus tersebut dari rumah Ridwan. Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu. 

    “Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan. Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Tessa menyebut penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap penting dan dibutuhkan untuk memenuhi unsur perkara yang saat ini ditangani. 

    Adapun beberapa barang bukti yang disita dari beberapa lokasi penggeledahan pekan lalu meliputi bukti dokumen, uang hingga sejumlah kendaraan. Namun, KPK enggan memerinci barang bukti mana yang disita dari rumah Ridwan Kamil. 

    Lokasi lain yang turut digeledah oleh tim penyidik KPK selama sekitar tiga hari di Bandung, Jawa Barat, adalah kantor pusat BJB. 

    Kendati demikian, terang Tessa, KPK dipastikan bakal memintai keterangn Ridwan atas sejumlah barang bukti kasus BJB yang ditemukan di rumahnya. 

    “Hal yang paling memungkinkan adalah mengkonfirmasi hal-hal yang didapatkan, itu yang pertama. Yang kedua, apabila ada keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang lain yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan tentu akan dimintakan keterangan,” terangnya. 

    Tetapkan 5 Tersangka

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

    “Jadi yang ditempatkan berapa, maksudnya yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa detail, kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real-nya sebanyak Rp 222 miliar,” jelas Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

  • Periksa Nicke Widyawati, KPK Dalami Holding Pertamina dan PGN – Halaman all

    Periksa Nicke Widyawati, KPK Dalami Holding Pertamina dan PGN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025).

    Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Nicke Widyawati sebab ingin mendalami pembentukan holding minyak dan gas.

    “Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (holdingisasi Pertamina dan PGN),” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tengah mendalami urgensi dari PT PGN yang mengakuisisi PT IAE.

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE. PGN dan Pertamina berkaitan,” kata dia.

    Diketahui, pemeriksaan ini merupakan kasus kedua yang berkaitan dengan Nicke Widyawati. 

    Ia pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011–2021. 

    Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

    KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. 

    Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda. Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

    KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa soal Kasus Korupsi Gas, KPK Dalami Holding Migas – Halaman all

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa soal Kasus Korupsi Gas, KPK Dalami Holding Migas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/3/2025) lalu, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Adapun, pemeriksaan itu terkait dengan jabatan Nicke selaku Direktur SDM PT Pertamina pada November 2017.

    Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pembentukan holding minyak dan gas (Migas) Pertamina dengan PGN.

    “Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (Holdingisasi Pertamina dan PGN),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya, Selasa (18/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tengah mendalami akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN terhadap PT IAE.

    Oleh karena itu, penyidik mendalami dan memeriksa petinggi Pertamina saat rencana akuisisi itu dibuat.

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE. PGN dan Pertamina berkaitan,” kata Asep saat dihubungi, Selasa.

    Sebelumnya, KPK telah memanggil Nicke pada Senin (10/3/2025), tetapi ia mangkir dari pemanggilan.

    Selain Nicke, KPK juga memanggil Wakil Direktur PT Pertamina (Persero) Wiko Migantoro sebagai saksi dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. 

    Eks Direktur Gas PT Pertamina periode 2014-2017, yakni Yenni Andayani, juga turut dipanggil.

    Selain tiga eks dirut tersebut, penyidik KPK turut memanggil Arif Budiman, Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014–2017; Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016–April 2018; dan Desima A. Siahaan, Direktur PT PGN.

    KPK Tetapkan 2 Tersangka

    Dalam kasus yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.

    Dua tersangka tersebut adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan Iswan Ibrahhim Direktur Utama PT Isar Gas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE, tahun 2006–22 Januari 2024.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. 

    Adapun, keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda. 

    Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK diketahui telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

    AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita barang bukti elektronik hingga sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas. 

    Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.

    Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh BPK, yang kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Menteri PKP Maruarar Minta KPK Kawal Program Pembangunan 3 Juta Rumah – Page 3

    Menteri PKP Maruarar Minta KPK Kawal Program Pembangunan 3 Juta Rumah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiamn (PKP), Maruarar Sirait meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah. Ia menyebut, program unggulan Presiden Prabowo itu telah tercatat dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.

    Hal itu Ara ungkap usai melakukan audiensi bersama dengan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf dan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/3/2025).

    “Sesuai arahan presiden Prabowo termasuk rumah subsidi ini adalah salah satu program andalan. Karena target pertumbuhan ekonomi 8% itu sektor perumahan banyak sekali beririsan contoh industri yang menyangkut soal semen, pasir, kayu, aluminium, bahkan sampai kepada pekerjaannya kepada pengusaha UMKM dan tenaga kerja dan sebagainya itu banyak sekali berpengaruh,” ucap Ara kepada wartawan.

    “Jadi kita ingin menggerakkan ekonomi juga dari situ pengangguran bisa dikurangi melalui sektor perumahan ini jadi itu yang tadi saya sampaikan,” sambung dia.

    Menurut Ara dalam program ini, pemerintah harus betul-betul tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima, diantaranya masyarakat kategori miskin extreme dan kategori miskin rentan harus menjadi prioritas. Belum lagi, Ara mengklaim program 3 juta rumah ini banyak diminati dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

    “Dengan arahan tadi kami bisa memegang program-program untuk bisa kami jalankan dengan adanya kepastian hukum dengan adanya kepastian data by name dan by address, itu sangat penting,” tegas dia.

     

  • KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB Gunakan Dana Non-Budgeter – Page 3

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Bank BJB Gunakan Dana Non-Budgeter – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi korupsi proyek iklan Bank Jabar Banten (BJB). Proyek iklan BJB yang dikorupsi itu disebut-sebut menggunakan dana non-budgeter.

    Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik tengah mendalami penggunaan sumber dana untuk proyek iklan BJB tersebut.

    “Penyidik tentunya nanti akan memanggil saki-saksi dan akan didalami. Salah satu poin yang didalami adalah penggunaan sebagaimana tadi yang sudah disampaikan dana non-budgeter tersebut,” ujar Tessa di Gedung KPK, Selasa (18/3/2025).

    Penyidik, kata Tessa tengah mendalami tujuan diadakannya dana non-bujeter, aliran uang, hingga sosok penggagasnya.

    “Iya, mulai dari perencanaan, proses pelaksanaannya dan untuk apa uang tersebut digunakan itu nanti akan didalami oleh penyidik,” ucap Tessa.

    Kasus ini bermula dari adanya dugaan mark-up dana iklan BJB hingga Rp200 miliar selama periode 2021-2023. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

    KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, namun identitas mereka masih dirahasiakan.

    “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Rabu (5/3/2025) lalu.

     

  • KPK Beri Lampu Hijau ke Maruarar Pakai Aset Rampasan Korupsi Buat 3 Juta Rumah

    KPK Beri Lampu Hijau ke Maruarar Pakai Aset Rampasan Korupsi Buat 3 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengajukan pengelolaan terhadap aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi. 

    Aset lahan yang dirampas dari penanganan kasus korupsi itu rencananya bakal dimanfaatkan untuk program pembangunan 3 Juta Rumah, yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

    Hal itu disampaikan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2025). 

    “Kami mendapat kabar baik, kami dapat info dari Bapak Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK, boleh kami berkirim surat ya Pak ya, supaya kami diberikan kesempatan untuk mengelola aset-aset tanah yang ada di KPK,” ungkap Ara, sapaannya, Selasa (18/3/2025). 

    Ara memastikan bahwa pemanfaatan aset-aset rampasan itu diutamakan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

    Dia menargetkan pengajuan tersebut akan disampaikan oleh pihaknya ke KPK sesegera mungkin. “Saya paling lama besok sudah akan sampai surat dari kami ke sini Pak. Mudah-mudahan kami nanti bisa dapat lokasi-lokasinya untuk kami survei,” ungkap Ara. 

    Di sisi lain, Kementerian PKP juga akan mengajukan permohonan yang sama ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), selaku pengelola aset rampasan korupsi itu. 

    Sebagaimana diketahui, aset-aset yang dirampas oleh KPK untuk pengganti kerugian negara akan dikelola oleh DJKN Kemenkeu. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Bank Tanah. 

    “Yang pasti kami sudah men-survey beberapa lokasi, sudah ada beberapa lokasi yang kami percaya itu bisa dijalankan karena clean and clean,” ucap Ara. 

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa aset-aset yang bakal bisa diajukan oleh Kementerian PKP itu adalah tanah sitaan yang belum laku meski sudah dilelang.

    Johanis menyebut, pihaknya akan memberikan aset itu untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. “Kalau misalnya Pak Menteri berkenan silahkan mengajukan permintaan kepada kami atas aset-aset tanah, kalau memang itu kemudian dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan, untuk kepentingan masyarakat dan bangsa,” ucapnya.