Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Wafat, KPK Bakal Tetap Usut ‘Blok Medan’?

    Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Wafat, KPK Bakal Tetap Usut ‘Blok Medan’?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membahas soal tindak lanjut terhadap fakta persidangan mengenai ‘Blok Medan’ pada perkara suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

    Untuk diketahui, ‘Blok Medan’ merujuk pada dugaan blok tambang di Maluku Utara yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Istilah ‘Blok Medan’ terungkap pada persidangan Abdul Gani, 2024 lalu. 

    Kini, Abdul Gani telah tutup usia saat perkara tersebut belum memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Kasus dugaan pencucian uang yang turut menjeratnya juga saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut lembaga antirasuah masih membahas tindak lanjut atas penanganan perkara Abdul Gani.

    KPK juga belum memutuskan tindak lanjut mengenai ‘Blok Medan’ yang terungkap pada persidangan sebelumnya. 

    “Masih dilakukan pembahasan secara internal,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (24/3/2025). 

    KPK sebelumnya menyebut akan menindaklanjuti fakta persidangan soal ‘Blok Medan’ usai tim jaksa penuntut umum (JPU) selesai membuat laporan pengembangan penuntutan.

    Laporan itu akan diserahkan kepada penyidik apabila perlu dilakukan pengembangan penyidikan. 

    Namun, Tessa mengaku belum mengetahui apabila sudah ada laporan pengembangan penuntutan yang diserahkan JPU ke penyidik.

    “Belum ada info,” kata Tessa. 

    Adapun, informasi soal ‘Blok Medan’ itu juga telah dilaporkan secara resmi ke KPK melalui Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) pada 2024 lalu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak Abdul Gani mengakui adanya pertemuan dengan Bobby.

    Penasihat hukum Abdul Gani, Junaidi Umar mengungkapkan bahwa anak kliennya bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.   

    Adapun, pihak Abdul Gani yang bertemu Bobby antara lain istrinya, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu.

    Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK.   

    Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.   

    “Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

    Di sisi lain, Abdul Gani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

    Namun, dia tutup usia sebelum putusan turun dari Mahkamah Agung (MA).

    Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal mengonfirmasi bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. 

    “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujar Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut dari penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan.

    KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. 

    “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. 

  • Pramono Anung ‘Dititipi’ KPK soal Korupsi di Jakarta, Kasus Rorotan?

    Pramono Anung ‘Dititipi’ KPK soal Korupsi di Jakarta, Kasus Rorotan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung mengaku diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal sejumlah kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta yang tengah diusut. 

    Hal itu disampaikan oleh beberapa pimpinan KPK yang ada dalam pertemuan dengan Pramono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/3/2025). Menurut Pramono, kasus-kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah ditangani sebelum dirinya menjabat gubernur. 

    “Tadi diingatkan beberapa kasus lama yang belum selesai, tentunya itu menjadi catatan. Dan kami juga akan, kalau memang kasus itu belum berhenti tentunya pemerintah Jakarta juga mempersiapkan diri untuk itu,” ujar Pramono usai bertemu pimpinan KPK, Senin (24/3/2025). 

    Pramono menyebut hampir seluruh kasus di lingkungan Pemprov Jakarta yang sempat dibahas di pertemuan itu merupakan kasus terdahulu. Namun, dia menyatakan siap untuk membantu KPK apabila dibutuhkan dalam proses penanganannya. 

    Meski demikian, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu enggan memerinci lebih lanjut kasus apa yang dibahas oleh Pemprov Jakarta dan KPK. 

    “Memang hampir semuanya sebelum saya menjabat, tetapi apapun karena saya sudah menjadi Gubernur DKI Jakarta, itu juga menjadi tanggung jawab saya,” paparnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat beberapa kasus korupsi yang diusut KPK terkait dengan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemprov Jakarta. Beberapa di antaranya yakni pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp0. 

    Kasus pengadaan tanah itu terjadi di beberapa wilayah yakni Munjul, Pulogebang dan Rorotan. Saat ini, KPK masih mengusut kasus Rorotan dalam tahap penyidikan. Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan KPK sebagai tersangka pada keseluruhan tiga kasus tersebut. 

  • Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK

    Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK

    loading…

    Advokat Febri Diansyah menyatakan adiknya, Fathroni Diansyah meminta penjadwalan ulang pemanggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil adik advokat Febri Diansyah , Fathroni Diansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri Diansyah menyebutkan, adiknya berhalangan hadir memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah.

    “Info yang disampaikan, tadi pagi ia sudah kirim surat ke KPK, yang intinya menghormati panggilan sebagai saksi tersebut, namun meminta penjadwalan ulang,” kata Febri saat dihubungi wartawan, Senin (24/3/2025).

    Febri menyebutkan, alasan Fathroni meminta penjadwalan ulang lantaran baru menerima surat pemanggilan sehari sebelum jadwal pemeriksaan. Di sisi lain, adiknya juga sudah mempunyai kegiatan yang telah dijadwalkan terlebih dahulu.

    “Salah satu kegiatan hari ini adalah meeting bersama tim analis dan tim supporting pendampingan hukum perkara Pak Hasto Kristiyanto, karena Fathroni Diansyah juga masuk dalam tim tersebut,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui pemeriksaan saksi. Terbaru, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Fathroni Diansyah sebagai saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia adik dari Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara KPK yang saat ini fokus menjadi advokat.

    “Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).

    Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik KPK dari keterangan Fathroni. Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Baru-baru ini KPK kembali memanggil saksi terkait kasus tersebut. Beberapa waktu yang lalu, KPK memanggil Rasamala Aritonang yang juga merupakan mantan pegawainya.

    Sejalan dengan itu, KPK juga menggeledah Firma Hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3/2025). Dari giat tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).

    (abd)

  • Gubernur Jakarta Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa?

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Datangi KPK, Ada Apa?

    loading…

    Gubernur Jakarta Pramono Anung mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung mendatangi Gedung Merah Putih KPK , Senin (24/3/2025). Pramono mengaku kedatangannya untuk bertemu dengan pimpinan lembaga antirasuah.

    “Mau ketemu pimpinan KPK,” kata Pramono di Gedung Merah Putih KPK.

    Pramono tidak menjelaskan lebih detail perihal tujuannya bertemu dengan komisioner KPK. Setibanya di lokasi, Pramono disambut Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa yang kemudian langsung memasuki gedung.

    Terpisah, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tujuan kunjungan orang nomor satu di Jakarta itu. Menurutnya, pertemuan antara pimpinan KPK dengan Pramono untuk membahas program pencegahan korupsi di Jakarta.

    “Betul, hari ini ada kegiatan koordinasi supervisi. Di antaranya untuk membahas program pencegahan korupsi di wilayah Jakarta,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya.

    (abd)

  • Gubernur Jakarta Pramono Anung Sambangi KPK

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Sambangi KPK

    Gubernur Jakarta Pramono Anung Sambangi KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jakarta mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) pada Senin (24/3/2025).
    Pramono Anung tiba di markas KPK sekitar pukul 12.00 WIB dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa.
    Usai saling bersalaman, keduanya pun memasuki gedung Komisi Antirasuah untuk bertemu dengan Pimpinan KPK Setyo Budiyanto.
    “Mau ketemu pimpinan KPK,” kata Pramono saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari itu.
    Sementara itu, juru bicara KPK bidang pencegahan, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedatangan orang nomor satu di Jakarta dilakukan untuk membahas program
    pencegahan korupsi
    .
    “Hari ini ada kegiatan koordinasi supervisi. Di antaranya untuk membahas program pencegahan korupsi di wilayah Jakarta,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL – Halaman all

    Adik Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil Fathroni Diansyah (FD) pada Senin, 24 Maret 2025.

    Adik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah itu dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FD, Karyawan Swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

    Belum diketahui keterlibatan Fathroni Diansyah dalam perkara pencucian uang SYL.

    Kantornya telah digeledah

    Diketahui penyidik KPK telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office pada Rabu, 19 Maret 2025.

    Firma hukum yang didirikan oleh Febri Diansyah itu digeledah KPK untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus TPPU SYL.

    Tim penyidik KPK pun menyita sejumlah alat bukti, yakni dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya menduga SYL melakukan pencucian uang yang kemudian salah satunya dipergunakan untuk membayar jasa Visi Law Office.

    “Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret 2025.

    Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, ya penasihat hukumnya.

    Nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” ujarnya lagi.

    Barang disita penyidik

    Berdasarkan informasi, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK.

    Satu diantaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.

    Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.

    Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

    Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita, dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia, Fardianto Eko Saputro.

    Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

    Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

    Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

    Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

    Perkara nomor 1081 KPIDSUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo 

    KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo 

    loading…

    KPK memanggil adik Febri Diansyah terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui pemeriksaan saksi. Terbaru, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemanggilan terhadap Fathroni Diansyah.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fathroni merupakan adik dari Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara KPK yang kini fokus menjadi advokat.

    “Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/3/2025).

    Belum diketahui materi apa yang akan digali Tim Penyidik KPK dari keterangan Fathroni. Pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Baru-baru ini KPK kembali memanggil saksi terkait kasus tersebut. Beberapa waktu yang lalu, KPK memanggil Rasamala Aritonang yang juga merupakan mantan pegawainya.

    Sejalan dengan itu, KPK juga menggeledah Firma Hukum Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025. Dari giat tersebut,KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis 20 Maret 2025.

    (cip)

  • Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Eks Gubernur Malut AGK Wafat Sebelum Inkrah, KPK Tetap Kejar Pengembalian Aset?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk tetap mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK meski telah meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). 

    Sekadar informasi, Abdul Gani telah mengajukan kasasi pada Desember 2024 untuk perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Namun, dia tutup usia sebelum putusan turun dari Mahkamah Agung (MA). 

    Di sisi lain, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan gubernur dua periode itu. Abdul Gani telah berstatus tersangka pada kasus tersebut. 

    Pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal mengonfirmasi bahwa kliennya tutup usia saat perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap. 

    “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” ujar Hairun kepada Bisnis, Minggu (23/3/2025).

    Adapun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya akan membahas tindak lanjut dari penanganan perkara Abdul Gani dalam rapat pimpinan. KPK disebut memiliki opsi untuk menempuh jalur perdata dalam mengejar pengembalian aset korupsi Abdul Gani. 

    “Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Meski demikian, KPK akan memelajari terlebih dahulu perkara yang menjerat Abdul Gani apabila itu termasuk kerugian negara atau tidak. 

    Asep menyebut pihaknya bakal menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain yang ada dalam kasus Abduk Gani. Salah satunya adalah untuk Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Gani dan mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.

    “Kita menunggu hasil persidangannya. Karena persidangannya tidak hanya Pak AGK tapi kan ada juga yang lainnya, ada MS ya, MS juga karena saya harus agak hati-hati, nanti kita akan menunggu hasil persidangannya,” ujar Asep. 

    Sebelumnya, Abdul Gani dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

    Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000. 

    Kasus yang menjerat AGK bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, situasi serupa pernah terjadi juga dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat Lukas meninggal, perkaranya belum memeroleh kekuatan hukum tetap. Saat ini, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua. 

  • KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office.

    “Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa (hukum),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Atas dasar dugaan tersebut, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Asep menyampaikan, penggeledahan dilakukan guna menelusuri keabsahan kontrak kerja sama antara Syahrul Yasin Limpo dengan firma hukum tersebut.

    “Setelah itu, kami akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak, dan apakah ada hal-hal lain, misalkan dititipkan lah, dan lain-lainnya. Itu yang sedang didalami,” ujar Asep.

    KPK memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo juga akan mencakup pelacakan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

    Kantor Visi Law Office diketahui merupakan tempat kerja Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz. Firma hukum tersebut sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk Syahrul Yasin Limpo, ketika kasus dugaan korupsi itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

  • KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Potensi kerugian negara akibat manipulasi keuangan ini dilaporkan mencapai Rp8,3 triliun.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan telah menerima laporan dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia. Laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Asep menjelaskan, kasus dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia yang dilaporkan berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Menurut Asep, kasus baru diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka.

    “Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep.

    Kasus manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia dengan potensi kerugian negara hingga Rp8,3 triliun dilaporkan oleh Etos Indonesia Institute.

    Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.

    “Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024)