Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Alasan Batal Periksa Febri Diansyah

    Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Alasan Batal Periksa Febri Diansyah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait batalnya pemeriksaan Febri Diansyah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah Lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 Hijriah.

    Menurut keterangan Febri, pemeriksaan yang semula dijadwalkan Kamis (27/3/2025) batal karena sejumlah penyidik tengah cuti menjelang Lebaran. “Penyidik yang ada sedang bertugas di tempat lain sehingga jadwal pemeriksaan saya akan di-reschedule,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menambahkan, Febri menghadiri sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebelum memenuhi panggilan KPK. “Febri menghormati panggilan, tetapi baru bisa hadir setelah persidangan saudara HK selesai,” jelasnya.

    Sementara itu, adik Febri, Fathroni Diansyah Edi (FDE), hadir di KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan Fathroni berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

    “Penyidik memutuskan memeriksa saudara FDE terlebih dahulu sehingga agenda pemeriksaan saudara F dijadwalkan ulang,” ungkap Tessa.

    Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah ini terus didalami KPK. Harun masih menjadi buronan, sedangkan Hasto menghadapi persidangan atas dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan.

  • KPK Bantah Febri Diansyah Soal Batal Diperiksa karena Penyidik Cuti

    KPK Bantah Febri Diansyah Soal Batal Diperiksa karena Penyidik Cuti

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan juru bicaranya, Febri Diansyah, soal batal diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, karena penyidiknya cuti.

    Febri sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Dia semula ingin memenuhi panggilan tersebut namun pemeriksaan batal karena tim penyidik cuti dan sedang dalam tugas lain. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, Febri sebelumnya meminta penyidik mengirimkan surat panggilan melalui WhatsApp. Dia mengaku pemberitahuan pemanggilan itu didapatkan H-1 pemeriksaan, Rabu (26/3/2025). 

    Tessa pun mengetahui bahwa Febri juga telah berkomunikasi dengan media bahwa akan kooperatif datang ke KPK, setelah mengawal sidang terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

    “Jadi yang bersangkutan menghadiri menjalankan tugas sebagai advokat saudara HK dan akan menghadiri persidangan terlebih dahulu,” paparnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Adapun pada hari yang sama, adik Febri yakni Fathroni Diansyah Edi turut diperiksa KPK. Namun, berbeda dengan Febri, jadwal pemanggilan Fathroni sebenarnya adalah Senin (24/3/2025). Dia meminta penjadwalan ulang dan baru hadir pada hari ini, ketika kakaknya juga dipanggil KPK. 

    Fathroni juga dipanggil dalam kasus berbeda. Dia diminta memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

    Dia diduga dipanggil lantaran pernah magang sebagai advokat di Visi Law Office, kantor firmu hukum yang sebelumnya didirikan Febri dan Donal Fariz. Visi Law pernah memberikan pendampingan hukum kepada SYL saat kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. 

    Menurut Tessa, saat pemeriksaan Fathroni sedang berjalan, Febri ternyata hadir memenuhi panggilan penyidik usai sidang di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 11.45 WIB. 

    Tessa lalu menyebut, pemeriksaan terhadap Febri menjadi tidak memungkinkan karena tim penyidik saat itu sudah terlanjur memeriksa Fathroni di kasus SYL. Sementara itu, kasus pencucian uang SYL dan kasus Harun Masiku diketahui ditangani oleh satgas penyidikan yang sama di KPK. 

    “Dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE sampai dengan hari ini, maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idulfitri atau Lebara nanti,” jelas Tessa. 

    Adapun lembaga antirasuah masih enggan mengungkap alasan pemanggilan Febri di kasus Harun Masiku. Seperti diketahui, mantan juru bicara KPK itu kini sedang menjadi penasihat hukum Hasto pada perkara perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

    “Saya juga tidak dalam kapasitas untuk bisa memberitahu apa hubungan Saudara F di perkara tadi yang ditanyakan, maupun di perkara-perkara yang lain,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, Febri mengaku mendapatkan informasi dari bagian administrasi Direktorat Penyidikan bahwa pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali karena sebagian penyidik sedang cuti dan melaksanakan tugas lain. Informasi itu didapatkan olehnya ketika sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

  • KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Adiknya Diperiksa di Kasus SYL

    KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku, Adiknya Diperiksa di Kasus SYL

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pegawainya, Febri Diansyah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Kamis (27/3/2025).

    Pada hari yang sama, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa adik Febri, Fathroni Diansyah Edi pada kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo atau SYL.

    KPK menjadwalkan Febri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan alasan pemanggilan Febri dalam kasus tersebut. 

    Hanya saja, untuk diketahui kini Febri merupakan tim penasihat hukum dari Sekjen PDI Perjuangan (Hasto Kristiyanto) yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan ikut memberikan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Febri pun telah memenuhi panggilan penyidik setelah mengawal persidangan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini. Namun, sesampainya di KPK, dia mengaku pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang karena beberapa tim penyidiknya sedang cuti atau melaksanakan tugas lain. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

    Sementara itu, pada hari yang sama, penyidik KPK memeriksa salah satu anggota keluarga Febri yakni adiknya, Fathroni Diansyah Edi. Bedanya, Fathroni diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang eks Mentan SYL.

    Fathroni hadir usai meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya oleh KPK pada Senin (24/3/2025).  

    “Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).

    Fathroni merupakan adik Febri yang sebelumnya magang sebagai advokat di Visi Law Office, kantor firma hukum yang didirikan kakaknya dan Donal Fariz. Kantor firma hukum itu sebelumnya memberikan pendampingan hukum kepada SYL saat kasus yang menjeratnya masih dalam tahap penyelidikan. 

    Namun, saat ini Febri maupun Fathroni telah kelar dari Visi Law Office dan mendirikan firma hukum sendiri yakni Diansyah and Partner Law Firm. 

    Adapun kantor Visi Law menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim penyidik KPK, Rabu (19/3/2025). Lembaga antirasuah itu menyebut menemuka bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan pencucian uang SYL pada penggeledahan tersebut. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa penyidiknya tengah mendalami dugaan apabila uang kasus korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) turut mengalir ke kantor firma hukum tersebut.  

    “Di perkara TPPU [tindak pidana pencucian uang, red] itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” terangnya.  

    Lembaga antirasuah turut mendalami keabsahan dalam proses kontrak pendampingan hukum antara keduanya. 

  • Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Siang Ini Terkait Kasus Harun Masiku

    Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK Siang Ini Terkait Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pegawainya, Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus yang menjerat buron Harun Masiku, Kamis (27/3/2025) .

    Febri lalu memenuhi panggilan tersebut siang ini usai mengawal sidang perkara yang sama untuk terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, dia mengaku pemeriksaannya batal sesampainya di Gedung KPK.

    Menurut Febri, dia mendapatkan informasi dari Direktorat Penyidikan bahwa pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali karena sebagian penyidik sedang cuti dan melaksanakan tugas lain. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

    Pada keterangan sebelumnya, Febri mengakui adanya panggilan dari tim penyidik KPK kepadanya sebagai saksi untuk kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 hari ini, Kamis (27/3/2025). Dia dipanggil untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Mantan juru bicara KPK itu mengaku mendapatkan surat panggilan itu melalui WhatsApp. 

    “Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini,” ujarnya secara terpisah melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (26/3/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Febri kini merupakan salah satu tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan dan suap. Hasto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK pada kasus yang turut menjerat Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Kasus Harun telah diusut KPK sejak 2020 silam, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. Saat ini, Harun masih dalam pelarian sebagai buron.

  • Febri Diansyah Batal Diperiksa, Kubu Hasto Merasa Diganggu KPK

    Febri Diansyah Batal Diperiksa, Kubu Hasto Merasa Diganggu KPK

    Febri Diansyah Batal Diperiksa, Kubu Hasto Merasa Diganggu KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sengaja memanggil advokat
    Febri Diansyah
    untuk mengganggu persidangan Hasto.
    Pasalnya, Febri yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Hasto dipanggil KPK sebagai saksi pada Kamis (27/3/2025) hari ini, berbarengan dengan sidang kasus Hasto yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    “Kami menduga panggilan hari ini didesain untuk mencegah Febri di persidangan Hasto,” kata Ronny melalui pesan singkat, Kamis (27/3/2025).
    Terlebih, pada akhirnya, Febri urung diperiksa KPK karena penyidik yang semestinya memeriksanya sudah cuti.
    Ronny pun menduga KPK berupaya membungkam pengacara yang membela Hasto.
    “Kalau kemarin Mas Hasto dibungkam, hari ini pengacara juga mau dibungkam,” kata Ronny.
    Diberitakan sebelumnya, Febri Diansyah dipanggil sebagai saksi kasus Harun Masiku, tetapi urung diperiksa saat ia sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
    “Jadi teman-teman semua, tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga,” kata Febru.
    “Kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini, karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi mungkin penyidik yang ada sedang melakukan tugas yang lain,” ujar dia.
    Oleh sebab itu, Febri kembali keluar dan mendapatkan informasi bahwa jadwal pemeriksaannya akan disusun kembali.
    “Estimasinya kemungkinan tentu setelah Lebaran, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut,” ucap mantan Juru Bicara KPK itu.
    Febri mengatakan, dia datang ke KPK hari ini sebagai bentuk komitmen sikap menghormati penegak hukum.
    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif, saya sudah datang ke sini. Tapi memang ada situasi yang tidak bisa kita perkirakan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Sudah Berbaur dengan Warga Binaan Lain, Hasto Cabut Permohonan Pindah Rutan
                        Nasional

    9 Sudah Berbaur dengan Warga Binaan Lain, Hasto Cabut Permohonan Pindah Rutan Nasional

    Sudah Berbaur dengan Warga Binaan Lain, Hasto Cabut Permohonan Pindah Rutan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto memutuskan untuk mencabut permohonan pindah rumah tahanan (rutan) yang sempat disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
    Pencabutan ini disampaikan Hasto melalui surat yang ditulis tangan dan dibacakan oleh politikus PDI-P Guntur Romli di sela-sela sidang pembacaan jawaban
    KPK
    atas eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDI-P itu terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
    “Mas Hasto melalui penasihat hukum sudah mencabut permohonan untuk pindah dari Rutan Merah Putih yang kemarin itu ke Salemba,” kata Guntur Romli, membacakan surat Hasto di Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
    Guntur Romli mengatakan, Hasto batal pindah rutan lantaran sudah beradaptasi dengan rekan sesama tahanan di
    Rutan KPK
    .
    “Bahwa Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih dan juga dari teman-temannya juga banyak yang menyampaikan keberatan kalau sampai Mas Sekjen itu pindah,” ujarnya.
    Berdasarkan surat yang dibacakan Guntur Romli, Hasto menyampaikan bahwa dia telah membangun tradisi keakraban dengan sesama tahanan di
    rutan KPK
    .
    Hal ini sudah dilakukan dengan berbagai kegiatan rutin di rutan Komisi Antirasuah bersama dengan para tahanan lainnya.
    “Apalagi Mas Hasto ini sudah membangun tradisi keakraban bersama warga Merah Putih di sana. Misalnya, tiap pagi itu olahraga, kemudian juga nyanyi lagu-lagu wajib sambil olahraga,” kata Guntur Romli.
    “Hasto dan tahanan lain juga banyak berdiskusi tentang tokoh bangsa dan juga persoalan politik di dalam tahanan Merah Putih. Karena itu, Mas Hasto membatalkan permohonan untuk pindah Rutan,” ujarnya lagi.
    Dalam sidang pada Jumat, 21 Maret 2025, Hasto melalui tim hukumnya menyampaikan surat permohonan pemindahan rutan dari rutan Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Prabowo-Jokowi Bukber hingga Teror Tempo

    Isu Politik-Hukum Terkini: Prabowo-Jokowi Bukber hingga Teror Tempo

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini diisi dengan berita soal buka puasa bersama (bukber) Presiden Prabowo dengan Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara hingga kelanjutan mengenai teror yang dialami media Tempo. 

    Ada juga soal arahan Prabowo kepada menterinya untuk memperbaiki komunikasi ke masyarakat dan kelanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini Beritasatu.com:

    1. Momen Prabowo dan Jokowi Buka Puasa Bersama di Istana

    Presiden Prabowo Subianto berbuka puasa bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Presidential Lounge, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/3/2025). Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden dalam keterangan resminya menjelaskan Presiden ke-7 Jokowi tiba di Istana melalui gerbang utama.

    Dalam pertemuan itu, Prabowo dan Jokowi berbincang-bincang sambil menikmati hidangan buka puasa.

    “Acara ini mencerminkan pentingnya dialog antarpemimpin dalam menjaga kesatuan bangsa. Acara buka puasa itu juga menjadi kesempatan untuk berbincang lebih santai, saling bertukar cerita, dan menikmati kebersamaan di tengah rutinitas keduanya,” demikian siaran resmi Sekretariat Presiden.

    2. Soal Arahan Prabowo, Bahlil: Perbaikan Komunikasi Menteri Penting

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya arahan Presiden Prabowo Subianto agar para menteri dan anggota Kabinet Merah Putih meningkatkan komunikasi kepada masyarakat.

    Menurut Bahlil, komunikasi yang baik dapat mencegah pemelintiran informasi mengenai hasil kerja pemerintah dan memastikan ruang publik dipenuhi dengan fakta.

    “Tujuannya, agar apa yang sudah kita lakukan benar-benar tersampaikan ke publik sehingga ruang komunikasi diisi oleh fakta-fakta terkait kerja pemerintah, bukan informasi yang diplintir oleh segelintir kelompok untuk membelokkan kebenaran,” ujar Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

    3. Djan Faridz Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

     Isu politik-hukum lainnya mengenai mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

    Djan Faridz rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 13.50 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket warna gelap dan berjalan sembari memakai tongkat. Djan Faridz memilih irit bicara seputar pemeriksaannya kali ini. Dia hanya meminta agar materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik KPK. “Tanya sama penyidiknya, kok tanya sama saya,” kata Djan Faridz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025). 

  • Ini yang Disampaikannya Usai Pemeriksaan

    Ini yang Disampaikannya Usai Pemeriksaan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 Joko Widodo, Djan Faridz rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 26 Maret 2025. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Berdasarkan pantauan, Djan Faridz meninggalkan kantor KPK sekira pukul 14.04 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terlihat didampingi oleh beberapa orang termasuk penasihat hukum Soesilo Aribowo.

    Djan Faridz tampak berjalan perlahan menuju kendaraannya, jurnalis yang berada di lokasi mencoba bertanya soal agenda pemeriksaan termasuk mengenai penggeledahan di rumahnya. Sebelum diperiksa sebagai saksi, penyidik sempat menggeledah rumah Djan Faridz pada Kamis malam, 23 Januari 2025.

    Dicecar beberapa pertanyaan, tak membuat Djan Faridz memberikan jawaban yang spesifik. Ia meminta para jurnalis bertanya langsung kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan.

    “Tanya penyidik, kok tanya saya yang masalah dia (Harun Masiku),” ujar Djan Faridz di Kantor KPK.

    Penyidik menggeledah rumah Djan Faridz di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis malam, 23 Januari 2025. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dari penggeledahan itu penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Periksa Saksi Penting Kasus Harun Masiku, Pernah Jabat Wantimpres Era Jokowi

    KPK Periksa Saksi Penting Kasus Harun Masiku, Pernah Jabat Wantimpres Era Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Bahkan pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Selama proses penyidikan, KPK silih berganti memanggil saksi-saksi untuk menggali keterangan lebih dalam. Tujuannya untuk melengkapi berkas penyidikan pihak yang sudah menjadi tersangka atau kemungkinan juga lembaga antirasuah sedang mendalami keterlibatan pihak lain.

    Sejalan dengan penyidikan, KPK memanggil saksi penting pada hari ini, Rabu, 26 Maret 2025. Seorang saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Perlu diketahui, Harun masih buron sejak 2020, sedangkan Donny belum ditahan meskipun sudah berstatus tersangka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang dipanggil hari ini adalah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Joko Widodo, Djan Faridz. Ia sudah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.

    Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    Sebelum diperiksa sebagai saksi, penyidik sempat menggeledah rumah Djan Faridz di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 23 Januari 2025. Menurut Tessa, penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    Petugas KPK dengan pengawalan polisi keluar membawa koper saat melakukan penggeedahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta, Kamis (23/1/2025) dini hari. KPK membawa dua koper besar, satu koper kecil, satu kardus, dan satu tas jinjing dari penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku itu. ANTARA FOTO/Muzdaffar Fauzan/app/tom. ANTARA FOTO

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku

    Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku

    loading…

    Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

    Pantauan di lokasi, Djan Faridz terlihat berada di lobi Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan sekitar pukul 14.04 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia terlihat berjalan dengan alat bantu jalan berupa tongkat sembari dituntun orang lain.

    Ia enggan membeberkan materi apa yang digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari pemeriksaannya ini. “Tanya KPK-nya,” kata Djan Faridz di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/3/2025).

    Dalam kasus tersebut, kediamannya menjadi salah satu lokasi yang digeledah KPK. Ia pun enggan berbicara banyak tentang giat tersebut.

    Lebih lanjut, Djan Faridz juga enggan berkomentar perihal apakah materi pemeriksaannya menyinggung keberadaan Harun Masiku atau tidak.

    “Tanya sama penyidiknya, kok sama saya, yang meriksa dia,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam terkait kasus Harun Masiku. KPK mengungkap alasan rumah itu turut digeledah.

    “Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (23/1/2025).

    Kendati demikian, Tessa tak mengungkap apa informasi yang didapatkan KPK yang berujung pada penggeledahan itu. Tessa juga menegaskan ada atau tidaknya peran Djan dalam kasus korupsi Harun Masiku ini masih didalami oleh penyidik.

    “Masih didalami bagaimana peran beliau, dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana, kita tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” jelas dia.

    (rca)