Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Periksa Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku

    KPK Periksa Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha sekaligus mantan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, dengan tersangkan buron Harun Masiku.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, Swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (9/4/2025). 

    Tessa pun mengonfirmasi Djoko sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, dan diperiksa untuk dua orang tersangka yaitu Harun Masiku (HM) serta advokat sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah (DTI). 

    “Sudah hadir [diperiksa, red] untuk HM dan DTI,” ungkap Tessa. 

    Untuk diketahui, sebelumnya Djoko Tjandra adalah terpidana kasus suap yang turut melibatkan satu jaksa dan dua jenderal Kepolisian, serta kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. 

    Bank Bali adalah bank yang kini sudah bubar dan sebelumnya mendapatkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang akhirnya berujung ke perkara pidana ditangani oleh penegak hukum. 

    KPK belum menjelaskan kaitan antara Djoko yang pernah terlibat kasus hak tagih Bank Bali dan perkara suap penetapan anggota DPR periode lalu itu. 

    Kini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus suap penetapan anggota DPR itu dengan dua orang tersangka. Harun masih dalam status buron, sedangkan Donny Tri belum ditahan. 

    Selain keduanya, belum lama ini KPK telah menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke pengadilan sebagai terdakwa atas kasus perintangan penyidikan kasus suap tersebut. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW). 

  • KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku

    loading…

    KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra, hari ini terkait kasus dugaan suap Harun Masiku. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra, hari ini. Djoko Tjandra diperiksa terkait kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP Harun Masiku .

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (9/4/2025).

    Tessa menyampaikan Djoko akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun yang bersangkutan pun telah berada di Gedung KPK.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, swasta,” kata Tessa.

    Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Perkara Hasto bahkan telah memasuki tahap persidangan.

    (cip)

  • KPK Mau Periksa Lagi Fathroni Diansyah untuk Kasus SYL​

    KPK Mau Periksa Lagi Fathroni Diansyah untuk Kasus SYL​

    Jakarta,  Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta, Fathroni Diansyah, adik Febri Diansyah pada Selasa (8/4/2025). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).​

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan Fathroni Diansyah akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, detail materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini belum diungkapkan.

    Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah saksi memenuhi panggilan dan proses pemeriksaan selesai.​

    Sebelumnya, pada Kamis (27/3/2025), Fathroni Diansyah telah diperiksa oleh KPK terkait dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan di kantor hukum Visi Law Office. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.

    Pemeriksaan sebelumnya fokus pada konfirmasi dokumen hasil penggeledahan, termasuk biaya bantuan hukum untuk SYL dan pihak terkait lainnya.​

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menduga SYL menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa hukum Visi Law Office. Atas dasar dugaan ini, KPK melakukan penggeledahan di Visi Law Office pada Rabu (26/3/2025) untuk mengumpulkan bukti tambahan.​

    KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil berbagai saksi, salah satunya Fathroni Diansyah, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana atau aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil untuk mengungkap secara tuntas modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus TPPU yang menjerat mantan menteri pertanian tersebut.​
     

  • Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 April 2025

    Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur Nasional 8 April 2025

    Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK Tidak Sesuai Prosedur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto,
    Kusnadi
    , Johannes Oberlin Tobing mengatakan, proses
    penggeledahan
    yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terhadap Kusnadi tidak sesuai prosedur.
    Hal tersebut disampaikan Johannes dalam sidang perdana praperadilan Kusnadi melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
    “Proses penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur,” kata Johannes.
    Johannes mengatakan, Kusnadi yang bekerja sebagai staf Hasto ikut menemani Sekjen PDIP tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
    Ia mengatakan, saat menunggu Hasto, Kusnadi didatangi seseorang yang menyamar dengan mengenakan baju putih, topi, dan masker.
    Dia mengatakan, orang tersebut terkesan memanipulasi Kusnadi agar menemui Hasto yang berada di lantai 2 Gedung KPK karena meminta handphone.
    Saat itu, kata dia, Kusnadi langsung merespons dengan menemui Hasto.
    Belakangan, sosok tersebut diketahui adalah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Johannes mengatakan, Kusnadi turut diperiksa, digeledah, dan barang-barangnya ikut disita tanpa disertai surat panggilan resmi.
    “Barang-barang yang dikuasai oleh pemohon (Kusnadi) disita tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK),” ujarnya.
    Johannes juga mengatakan, penyitaan barang-barang Kusnadi oleh KPK melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Kusnadi tanpa adanya Berita Acara bertentangan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Dengan demikian, penggeledahan oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Kusnadi) tidak sesuai prosedur KUHAPidana dan melanggar prinsip-prinsip
    Hak Asasi Manusia
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, gugatan praperadilan Kusnadi terkait sah atau tidaknya penyitaan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
    Sidang praperadilan ini sedianya digelar pada Senin, 24 Maret 2025 lalu itu ditunda lantaran Komisi Antirasuah tidak hadir dalam sidang perdana.
    Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.
    Saat itu, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
    Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.
    Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang.
    Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
    Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
    Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
    Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni.
    Kali ini, penyidik KPK itu dilaporkan atas tuduhan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan ketika penyidik menyita sejumlah barang dari tangan Kusnadi saat Hasto diperiksa sebagai saksi.
    Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto Kristiyanto itu juga telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat 28 Juni 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Berbungkus Zakat untuk Direksi LPEI, Memang Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

    Korupsi Berbungkus Zakat untuk Direksi LPEI, Memang Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

    GELORA.CO – Luar biasa kurang ajarnya para pelaku korupsi di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) atau yang disebut Indonesia Eximbank ini. Dengan berjamaah mereka memberi berzakat untuk para direksi atau pejabat di bank itu. 

    “Ya, memang itu istilah yang dilazimkan disana, yaitu berzakat. Mestinya sukarela tapi jadi paksarela, kalau tidak kreditnya bakal ditinjau ulang. Paksarela, jadi oxymoron,” kata Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta kepada Monitorindonesia.com, Minggu (6/4/2025).  

    Memang istilahnya macam-macam. Dulu dikalangan DPR ada istilah Apel Malang (maksudnya zakat yang berdenominasi rupiah) atau Apel Washington (artinya zakat yang berdenominasi dollar). 

     

    Tapi di LPEI dengan melabeli perilaku koruptif pakai istilah yang berbau keagamaan tertentu mereka merasa tindakannya adalah suatu amaliyah. Dahsyat sekali hipokrisinya, munafik kelas wahid. 

    Didirikan tahun 2009, LPEI “is committed to promoting Indonesian exporters as respectful business players with world-class export products and services to the global market.” (berkomitmen mempromosikan eksportir Indonesia sebagai pelaku bisnis yang terhormat dengan produk dan layanan ekspor kelas dunia ke pasar global). 

    “Begitu seperti tercantum di web-site resmi lembaga itu (indonesiaeximbank.go.id) atau yang popular sekarang LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). Tapi apa yang barusan terjadi? Direksi dan debitur kelas kakapnya tercokok KPK. Terpaksalah mereka mesti merayakan lebaran di dalam bui,” jelasnya.

    Seperti terindikasi dari alamat web-site-nya (dengan akhiran go.id) yang artinya ini institusi resmi pemerintah. Dalam UU No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang membahas permodalan LPEI, pada pasal 19, disebutkan bahwa modal awal LPEI ditetapkan empat triliun rupiah. Dan modal awal itu merupakan kekayaan negara. 

    “Kalau dalam operasionalnya modal LPEI jadi berkurang dari empat triliun rupiah, maka pemerintah yang akan menutup kekurangan tersebut. Duit dari mana? Ya dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku. Maka artinya lembaga ini modalnya berasal dari pajak rakyat,” bebernya.

    LPEI didirikan dengan tujuan utama “to boost national export growth and to assist exporters in expanding their business capacity” (untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor nasional dan membantu eksportir dalam memperluas kapasitas bisnisnya). 

    Maka para eksportir Indonesia yang butuh pembiayaan untuk keperluan mengekspor produknya bisa minta bantuan LPEI. Dalam kaca mata pemerintah tentu peran LPEI ini untuk memperpesar surplus perdagangan internasional Indonesia. 

    “Kita tahu rumus dasar PDB (Produk Domestik Bruto) adalah PDB = C + I + G + (X – M). Dimana total konsumsi atau belanja rumah tangga plus total investasi ditambah total belanja atau pengeluaran dari pemerintah, ditambah delta atau selisih dari total ekspor dikurangi total impor. Begitulah PDB dikalkulasi,” ungkapnya.

    Maka peran dari LPEI adalah memperbesar faktor X (ekspor), agar terjadi surplus perdagangan secara nasional. Jadi ada misi negara yang seharusnya diemban oleh direksi LPEI ini. Apakah strategis? Tentu sangat strategis. 

    “Tapi di kuartal pertama tahun ini diberitakan bahwa KPK berhasil membongkar skandal yang terjadi di LPEI. Dilaporkan terjadi “kerugian negara” yang mencapai kisaran Rp 11,7 triliun. Dahsyat! Ini salah satu pencapaian terkemuka dalam liga korupsi di Indonesia. Notorious, terkenal lantaran buruknya,” jelas Andre.

    Seorang pengusaha terkemuka, Jimmy Masrin, terseret kasus bersama empat orang lainnya. Ia dikenal sebagai owner dari grup bisnis Lautan Luas. Kasusnya berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy. Persoalannya? Klasik, umum dilakukan para kreditor besar, semua juga sudah tahu sama tahu. 

    Pertama, side-streaming. Kredit dipakai tidak sesuai peruntukannya. Dibelokkan untuk keperluan lain. Sama seperti kasus 1MDB yang heboh di Malaysia itu. Kedua, soal window-dressing laporan keuangan. Ketiga pemalsuan data jaminan, dan laporan lain-lainnya manyangkut kelemahan atau bahkan skandal dalam pengawasan. Sampai akhirnya ada soal zakat alias kick-back ke manajemen LPEI. 

    Jimmy Masrin yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy bukanlah satu-satunya debitur bermasalah. Masih ada Perusahaan lainnya. 

    Sementara empat tersangka lain yang ikut “diamankan” adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy). 

    Disebutkan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat mereka menghitung potensi kerugian negara terkait dugaan kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy. 

    “Dari hasil perhitungannya, kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp 900 miliar. Sekali lagi, perlu diingatkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT Petro Energy bukanlah satu-satunya dugaan kecurangan yang tengah diselidiki,” tuturnya.

    KPK juga sedang mengusut 10 debitur lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Kalau ditotal, potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan oleh kesebelasan (11 debitur) ini diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.

    Yang menarik, KPK juga mengungkap adanya kode “uang zakat”  dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy. Kode ini muncul ketika direksi LPEI “meminta jatah” dari debitur. Ini semacam kick-back, uang sogokan. 

    Sebetulnya, lanjut dia, dugaan fraud di LPEI sudah sejak tahun lalu tercium. Berawal pada 18 Maret 2024 lalu tatkala Menkeu Sri Mulyani menyambangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan di LPEI. Artinya “fraud” de-facto sudah terjadi lama sebelum 2024, kejadiannya bertahun-tahun sebelumnya. 

    Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, LPEI telah membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Merekalah yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. 

    Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur. Untuk tahap pertama berjumlah Rp 2,505 triliun. Debiturnya ada empat perusahaan, PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. 

    Lalu pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi di LPEI juga dilaporkan BPK ke Kejaksaan Agung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana denga potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar. 

    Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan. Sehari setelah Sri Mulyani melapor ke Kejaksaan Agung, KPK langsung menaikkan status kasus ke penyidikan pada 19 Maret 2024.  

    Bahkan KPK pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Keputusan itu dijatuhkan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. Namun KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai saat penahanan dilakukan.

    Oleh karena KPK akhirnya telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus itu, maka Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. Kasus LPEI ini awalnya ada di Kejaksaan, akhirnya bergeser ke KPK. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024 mengatakan, “Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK.”

    Pelimpahan data laporan itu, kata Kuntadi, dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi LPEI di KPK. Hal ini juga bertujuan agar pemanggilan saksi tidak bentrok antara kedua instansi. 

    “Beres, kedua instansi penegak hukum itu telah serah terima penanganan perkara. Sekarang semua mata tertuju ke KPK. Mampukah KPK mengungkap semua yang terlibat, tanpa pandang bulu, tanpa ada penyimpangan.”

    “Tidak terjadi dugaan pemerasan kepada tersangka seperti yang dilakukan Firli Bahuri dulu. Mudah-mudahan KPK sekarang berbeda, lebih transparan dan jauh lebih professional. Tidak meminta-minta zakat, tak ubahnya seperti fakir miskin,” harapnya menambahkan.

  • Ridwan Kamil Diperiksa KPK Usai Lebaran, Apakah Berstatus Tersangka?

    Ridwan Kamil Diperiksa KPK Usai Lebaran, Apakah Berstatus Tersangka?

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Agenda ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    KPK rencananya akan memanggil Ridwan Kamil setelah momentum perayaan hari raya lebaran Idul Fitri 2025.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 27 Maret 2025.

    “Nanti kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi, tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya,” kata dia, dikutip Jumat, 28 Maret 2025.

    “Yang jelas setelah lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” ujarnya melanjutkan.

    Sebagaimana keterangan Tessa, RK akan dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku eks Gubernur Jabar saat berlangsungnya kasus.

    Rencana pemanggilan juga sempat disampaikan oleh Plh Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, pada Kamis minggu lalu.

    Budi menjelaskan bahwa dalam minggu ini, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa pihak internal Bank BJB. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik akan mulai menyelidiki pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara ilegal.

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    Adapun, lima tersangka kasus korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB di antaranya:

    Yuddy Renaldi (YR) – Mantan Direktur Utama Bank BJB. Widi Hartoto (WH) – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Kin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE). Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

    Dalam konstruksi perkara, Budi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Masih Dalami Sumber Uang yang Disita dari Rumah Djan Faridz

    KPK Masih Dalami Sumber Uang yang Disita dari Rumah Djan Faridz

    KPK Masih Dalami Sumber Uang yang Disita dari Rumah Djan Faridz
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) masih mendalami asal uang yang disita dari rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
    Djan Faridz
    .
    “Masih didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/3/2025).
    Hingga saat ini, KPK juga belum membocorkan berapa total uang yang disita dari hasil penggeledahan pada Sabtu (22/3/2025) lalu.
    Namun, Tessa membenarkan penggeledahan Sabtu lalu ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks calon anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Harun Masiku
    , pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, dan Hasto.
    “Tidak terinfo jumlahnya. Betul untuk kasus Harun Masiku,” lanjut Tessa.
    Penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan selanjutnya kepada Djan Faridz.
    Pasalnya, Djan baru diperiksa pada Rabu (26/3/2025).
    “Belum ada jadwal pemanggilan selanjutnya,” kata Tessa lagi.
    Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang dalam penggeledahan rumah eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Djan Faridz, pada Rabu (22/1/2025).
    “Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
    Namun, Tessa enggan menyebutkan terkait jumlah dan jenis mata uang yang diamankan KPK dalam penggeledahan awal tahun tersebut.
    “Belum tahu saya (berapa jumlah dan jenisnya), tapi infonya ada (diamankan),” imbuh dia.
    Selain uang yang belum diketahui jumlahnya, KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Temukan Uang di Rumah Djan Faridz Saat Cari Bukti Kasus Harun Masiku

    KPK Temukan Uang di Rumah Djan Faridz Saat Cari Bukti Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tim penyidiknya menemukan dan menyita sejumlah uang saat menggeledah rumah bekas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz terkait dengan kasus buron Harun Masiku. 

    Pada Kamis (27/3/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa uang itu turut ditemukan penyidik di rumah Djan Faridz bersama dengan bukti dokumen maupun elektronik diduga terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    “Yang saya bisa jawab dari pertanyaan itu, info terakhir ada uang juga yang diamankan,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip Jumat (28/3/2025). 

    Meski demikian, Tessa masih belum memerinci berapa nilai uang yang ditemukan di rumah Djan serta dalam bentuk pecahan mata uang apa. Dia hanya memastikan uang itu kini dijadikan bukti oleh penyidik KPK. 

    Usai penggeledahan yang dilakukan Januari 2025 lalu, KPK belum lama ini telah memeriksa Djan sebagai saksi, Rabu (26/3/2025). Dia diperiksa terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaannya. Baik soal apa yang telah disita penyidik dari rumahnya, maupun kaitan dirinya dengan Harun Masiku. 

    “Tanya sama penyidiknya, kok sama saya, yang meriksa dia,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.   

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.   

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. Kini, Hasto sudah didakwa di pengadilan. 

  • KPK Sita Duit dari Rumah Djan Faridz Saat Lakukan Penggeledahan

    KPK Sita Duit dari Rumah Djan Faridz Saat Lakukan Penggeledahan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada uang yang disita rumah eks Dewan Pertimbangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Djan Faridz yang digeledah Rabu, 22 Januari lalu.

    Temuan ini didapat ketika upaya paksa dilakukan penyidik untuk mencari bukti terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku. Hal ini baru disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika setelah Djan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 26 Maret.

    “Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret.

    Meski begitu, Tessa belum bisa memerinci berapa jumlah yang diterima penyidik. “Belum tahu tapi infonya ada (uang, red),” tegasnya.

    Sementara itu, Djan Faridz usai diperiksa tak mau banyak bicara. “Tanya ke KPK,” tegasnya kepada wartawan di lokasi.

    Begitu juga saat disinggung soal penggeledahan rumahnya di Jalan Borobodur, Jakarta Selatan pada 22 Januari lalu. Djan memilih tak banyak bicara dan menyerahkan pada KPK.

    Diberitakan sebelumnya, KPK belum menahan dua tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mereka adalah Donny Tri Istiqomah selaku pengacara dari PDIP dan Harun Masiku yang masih buron.

    Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terseret kasus suap ini sedang menjalani persidangan.

    Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Jaksa menilai Hasto berperan dalam pelarian Harun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

    Tak sampai di situ, jaksa juga mendakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

    Pemberian ini ditujukan supaya Harun bisa duduk sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antarwaktu.

  • KPK Sempat Jadwalkan Febri Diansyah Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku, Guntur Romli: Ngawur, Jelas Intimidasi

    KPK Sempat Jadwalkan Febri Diansyah Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku, Guntur Romli: Ngawur, Jelas Intimidasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengintervensi Febri Diansyah. Karena menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Pria yang karib disapa Gun Romi itu bahkan mengatakan KPK makin ngawur dan memalukan.

    “KPK makin ngawur dan memalukan. Semakin jelas mau mengintimidasi Febri Diansyah yang menjadi advokat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” kata Gun Romli dikutip dari unggahannya di X, Jumat (28/3/2025).

    Menurutnya, serangkaian peristiwa yang dialami Febri menunjukkan KPK ingin mengganggu Febri. Hanya karena berstatus sebagai advokat Hasto.

    “KPK mau mengganggu tugas Febri Diansyah (eks Jubir KPK) yang saat ini menjadi penasehat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Hal tersebut, dimulai saat KPK menggeledah eks kantor hukumnya. Bahkan memanggil. Karena disinyalir terlibat kasus Tindak Pidana dan Pencucian Uang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Awalnya KPK menggeledah eks kantor Febri dan memanggilnya adiknya dengan alasan sedang memeriksa kasus TPPU SYL,” ucapnya.

    Bahkan, kemarin Febri dipanggil KPK dalam kasus Harun Masiku. Namun batal diperiksa meski ia sudah ada di Gedung KPK.

    “Tiba-tiba hari Rabu pagi kemaren 26 Maret, Febri mendapatkan surat penggilan via WA dari KPK untuk datang hari ini Kamis 27 Maret pkl 10.00 mau diperiksa kasus Harun Masiku (apa hubungannya coba?” imbuhnya.

    Di hari pemanggilan Febri, si saat bersamaan digelar sidang Hasto.

    “Padahal itu jadwal sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di mana Febri salah satu advokat yang selalu hadir di Persidangan,” terangnya.