Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Sita Motor Ridwan Kamil, KPK Bakal Periksa Saksi-saksi Untuk Telusuri Asal-usulnya – Halaman all

    Sita Motor Ridwan Kamil, KPK Bakal Periksa Saksi-saksi Untuk Telusuri Asal-usulnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkonfirmasi sepeda motor yang disita pihaknya dari rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    KPK akan menelusuri asal-usul sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya yang diperoleh pihaknya setelah menggeledah rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

    Diketahui, selain sepeda motor KPK juga  menyita barang bukti elektronik.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil.

    Menurut Asep, pemanggilan saksi lebih penting ketimbang mendahulukan memeriksa Ridwan Kamil.

    “Pemanggilan itu dalam rangka juga kita melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang saat ini, untuk barang bukti elektroniknya yang sedang di laboratorium kita dan kita olah dulu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025). 

    Penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit Bandung dilakukan KPK dalam rangka penyidikan kasus korupsi bank pelat merah milik Pemprov Jabar.

    “Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep.

    Asep tak menyebut jenis serta merek sepeda motor yang disita KPK dari rumah Ridwan Kamil.

    “Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” ucapnya.

    Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan penyidik KPK akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut.

    Ia menyatakan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.

    “Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

    Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka yakni mantan Dirut Bank milik Pemprov Jabar Yuddy Renaldi; Divisi Corsec Bank milik Pemprov Jabar Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB & CKSB, Sophan Jaya Kusuma. 

    Para tersangka itu belum ditahan.

    Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi menyangkut kasus itu.

    Di antaranya rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank pelat merah milik pemerintah daerah dimana di sana KPK menyita dokumen. 

    Dalam konstruksi perkara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank milik Pemda ini mencapai Rp 222 miliar.

    Pada periode 2021-2023, Bank tersebut merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan 6 agensi.

    Keenam agensi dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar). 

    KPK menemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank milik pemerintah daerah serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa. 

    Hasilnya, KPK menemukan selisih uang dari yang diterima oleh agensi dari Bank milik Pemprov Jabar dengan yang dibayarkan agensi ke media sejumlah Rp 222 miliar. 

    “Uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana non-budgeter oleh Bank tersebut yang sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi,” ujar Plh Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

    Sementara itu, Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan dirinya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat. 

    Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai pengadaan iklan di bank tersebut.

    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

    Ridwan Kamil memastikan dirinya dalam kondisi baik setelah penggeledahan rumahnya itu. 

    “Kondisi saya sehat walafiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” katanya. (tribun network/ham/dod)

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: Pertemuan Prabowo-Megawati

    Isu Politik-Hukum Sepekan: Pertemuan Prabowo-Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum selama sepekan terakhir menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri menarik perhatian pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang menemui mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS di RSHS Bandung, kasus korupsi iklan BJB yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dan lawatan kenegaraan Presiden Prabowo ke Timur Tengah,

    Isu Politik dan Hukum Sepekan Beritasatu.com

    1. Prabowo-Megawati Bertemu, Gerindra: PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

    Partai Gerindra memastikan PDI Perjuangan akan tetap berada di luar pemerintahan meski Presiden Prabowo Subianto sudah bertemu Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (7/4/2025) malam.

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati akan tetap mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dari luar pemerintah. Megawati, kata Muzani, mendukung Prabowo menjalankan pemerintahan secara efektif dengan orientasi kepentingan rakyat.

    PDIP akan memperkuat pemerintahan Prabowo-Gibran, tetapi dalam posisi tetap di luar kabinet. Menurut Muzani, pertemuan antara Prabowo dan Megawati membawa dampak positif bagi suasana kebangsaan, sekaligus menjadi simbol penting bagi persatuan, terlebih di momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

    2. Bertemu Jokowi, Menteri KKP dan Menkes Dapat Wejangan Soal Ini

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

    Sakti Wahyu Trenggono datang lebih dahulu dan diterima Jokowi di kediaman. Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama istri yang tiba saat Sakti Wahyu Trenggono masih berada di dalam kediaman sempat menunggu 15 menit di ruang transit, sebelum akhirnya diterima Jokowi di kediamannya.

    Sekitar satu jam berselang ia pun keluar dari kediaman diantar Jokowi. Kepada awak media, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi. Dalam pertemuan tersebut ia mengaku mendapat banyak masukan dari Jokowi. Sementara itu, Budi juga mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi dengan Jokowi.

    3. Korban Pelecehan Seksual Dokter PPDS Unpad Bakal Bertambah

    Selain berita terkait pertemuan Prabowo-Megawati, berita lainnya, yakni Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) diperkirakan bertambah. Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima aduan baru dari masyarakat dan melanjutkannya ke Polda Jawa Barat.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rohmawan mengonfirmasi saat ini terdapat dua orang yang menyampaikan laporan kepada pihak RSHS terkait tindakan serupa. Meskipun laporan resmi dari dua calon korban baru tersebut belum diterima, Polda Jawa Barat sudah menurunkan tim penyidik untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

    4. KPK Panggil Saksi Tambahan sebelum Periksa Ridwan Kamil

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Langkah ini dilakukan guna menelusuri lebih lanjut kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan Ridwan Kamil baru akan dilakukan setelah KPK memperoleh data dan keterangan yang cukup. Ia juga mengungkapkan telah menandatangani surat pemanggilan saksi-saksi lain untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    5. Presiden Prabowo ke Timur Tengah demi Perdamaian di Gaza

    Presiden Prabowo Subianto memulai perjalanan kerja menuju kawasan Timur Tengah hingga ke Yordania pada Rabu (9/4/2025) pagi. Lawatan Prabowo ke Timur Tengah ini demi mencapai banyak penyelesaian konflik di Gaza dan kawasan Timur Tengah lainnya.

    Sebagai negara nonblok, Presiden Prabowo menyatakan Indonesia saat ini dianggap sebagai pihak yang bisa diterima oleh banyak negara yang bertikai. Menurutnya, posisi ini menjadi tanggung jawab Indonesia untuk siap berperan mendamaikan negara-negara yang bertikai tersebut.

    Demikian isu politik dan hukum sepekan Beritasatu.com, di antaranya pertemuan Prabowo-Megawati.

  • Guna Usut Peran Ridwan Kamil, KPK Panggil Saksi Lain Terkait Kasus Bank BJB

    Guna Usut Peran Ridwan Kamil, KPK Panggil Saksi Lain Terkait Kasus Bank BJB

    JAKARTA – Ada pemanggilan saksi-saksi lain disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023 guna mengusut peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 12 April.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil setelah memperoleh informasi yang cukup.

    Sementara itu, dia menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain tersebut.

    “Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” ujarnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

    “Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/4).

    Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

  • Apa Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi BJB? KPK Segera Lakukan Ini

    Apa Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi BJB? KPK Segera Lakukan Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Demi mengusut peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi lain dalam proses hukum dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Korupsi diduga dalam proyek pengadaan iklan BJB periode 2021—2023 itu hingga saat ini masih terus diusut. Terbaru, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan rencana pemanggilan sejumlah saksi.

    Pemanggilan ini berkaitan erat dengan kepastian status keterlibatan RK dalam perkara tersebut.

    “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

    Asep Guntur mengatakan pula bahwa KPK akan memanggil serta Ridwan Kamil kembali, setelah memperoleh informasi-informasi tambahan yang memadai.

    Bahkan, dia mengaku sudah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain yang dimaksud.

    “Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” katanya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

    “Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

    Sekilas Kasus Korupsi BJB

    Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, turut ditetapkan tiga pihak dari agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menguak Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Menguak Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil terkait korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ada sejumlah barang yang disita, salah satunya sepeda motor!

    Kepastian tersebut disampaikan Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK. Hanya saja, dia tak bisa merinci jumlah sepeda motor yang disita, termasuk apa saja modelnya. Intinya, selain kendaraan, pihaknya turut mengamankan barang elektronik dari kediaman Ridwan Kamil.

    “Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal lah pokoknya motor lah, saya nggak hafal merek itu,” kata Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Sabtu (12/4).

    “Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” tambahnya.

    Ridwan Kamil jalan-jalan naik motor tua buat healing atau me time Foto: ridwankamil

    Ridwan Kamil memang dikenal sebagai pejabat yang menyukai sepeda motor. Bahkan, di sejumlah kesempatan, dia kerap membagikan momen sedang mengendarai motor gede (moge) bersama istrinya.

    Menurut pantauan detikOto dari laman LHKPN milik KPK, Ridwan Kamil hingga Februari 2024 menyimpan lima sepeda motor di rumahnya. Modelnya beragam, ada yang skuter matik hingga moge.

    Pertama, ada Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017 yang punya nilai Rp 78 juta. Ridwan Kamil membeli kendaraan mewah tersebut menggunakan dana pribadi, bukan hibahan atau hadiah.

    Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu Ridwan Kamil di Bandung. Dalam pertemuan itu keduanya sempat berboncangan naik sepeda motor. Foto: Yudha Maulana/Detikcom

    Kemudian ada Honda BeAT tahun 2018 seharga Rp 8,2 juta, Kawasaki W175 tahun 2019 senilai Rp 21,5 juta, Honda CBR tahun 2019 seharga Rp 21,5 juta, dan Vespa matik keluaran 2022 yang mencapai Rp 41,7 juta.

    Jika data tersebut memuat seluruh motor pribadi Ridwan Kamil, maka bukan mustahil, salah satunya yang disita KPK. Mari kita nantikan bersama keterangan lanjutan dari pihak terkait.

    (sfn/dry)

  • KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekretaris Menko Airlangga di Kasus LPEI – Halaman all

    KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekretaris Menko Airlangga di Kasus LPEI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

    Susiwijono sedianya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (11/4/2025).

    Dia dipanggil dalam kapasitasnya sewaktu menjabat direktur LPEI.

    “SM meminta jadwal ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Selain Susiwijono, penyidik KPK juga memanggil mantan direktur LPEI lainnya, yakni Bachrul Chairi.

    Penyidik mendalami soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bachrul ketika menjadi direktur LPEI.

    “Saksi didalami terkait tupoksinya dan pengetahuannya tentang pembiayaan yang bermasalah di LPEI,” kata Tessa.

    KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

    Mereka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Tetapi terhadap dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.

    Sedangkan sudah ada tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE); Jimmy Masrin; Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.

    Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun. Dari 11 debitur, PT Petro Energy salah satunya.

    “Dalam konstruksi perkaranya, bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur [PT PE] dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Kata Asep, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai margin keuntungan. Direktur LPEl memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

    “PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya PT PE Melakukan window dressing terhadap laporan keuangan [LK],” katanya.

    Asep berujar, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

    Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, KPK menyebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 18.070.000 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp297.703.250.000) dan Rp549.144.535.027. Bila dijumlahkan sekira Rp846.847.785.027 (Rp846 miliar).

    Di sisi lain, kata Asep, KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya. 

    Terhadap 24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) senilai Rp882.546.180.000 (Rp882 miliar).

  • KPK Panggil Saksi Tambahan sebelum Periksa Ridwan Kamil

    KPK Panggil Saksi Tambahan sebelum Periksa Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Langkah ini dilakukan guna menelusuri lebih lanjut kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    “Kami masih membutuhkan informasi yang lengkap mengenai peran mantan gubernur ini. Perannya bukan di depan, melainkan di belakang. Oleh karena itu, kami perlu menggali lebih banyak informasi dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

    Asep menambahkan, pemanggilan Ridwan Kamil baru akan dilakukan setelah KPK memperoleh data dan keterangan yang cukup. Ia juga mengungkapkan telah menandatangani surat pemanggilan saksi-saksi lain untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Saya kemungkinan sudah menandatangani pemanggilan saksi-saksi di awal pekan ini. Nanti tunggu saja siapa saja yang hadir,” ucapnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan masih berlangsung.

    “Sepanjang pengetahuan saya, proses pemeriksaan belum selesai. Jadi, jika konteksnya adalah pemeriksaan, itu masih berlanjut,” jelas Tessa saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).

    Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kasus koruspi proyek iklan yang menyeret Ridwan Kamil, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.v

  • Djoko Tjandra Termasuk Salah Satu Bohir Uang Suap Harun Masiku

    Djoko Tjandra Termasuk Salah Satu Bohir Uang Suap Harun Masiku

    GELORA.CO – Selain diduga dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK menyebut sumber suap Harun Masiku juga berasal dari pengusaha Djoko Tjandra.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu terkait alasan KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi di perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.

    “Penyidik menemukan informasi bahwa di perkaranya Harun Masiku, kita memprofiling Harun Masiku itu secara ekonomi dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 11 April 2025.

    Berangkat dari sana, KPK langsung menelusuri sumber uang suap Harun Masiku ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    “Yang 400 (juta rupiah itu sudah kita ketahui, yang sekarang sedang disidangkan, itu dari Pak HK, diduga dari sana. Yang selebihnya nih, kan kalau tidak salah 800 (juta rupiah) sampai 1 miliar (rupiah) untuk suapnya itu. Ini dari mana yang selebihnya? Nah, dugaan kami, ada pertemuan lah di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap, antara saudara DT (Djoko Tjandra) dengan HM,” bebernya.

    Asep menerangkan, KPK menduga ada perpindahan uang dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku saat pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Nah, kami menduga bahwa, ada di sana perpindahan sejumlah uang, yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam,” pungkas Asep.

    Djoko Tjandra telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 9 April 2025. Djoko Tjandra didalami soal pertemuan dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada, Rabu sore, 9 April 2025.

    Sebelumnya, tim penyidik sudah terlebih memeriksa seseorang yang diduga merupakan orang dekat Djoko Tjandra, yakni Viady Sutojo selaku Direktur Utama PT Mulia Graha Tata Lestari pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto dan Donny Tri. Untuk Hasto, perkaranya saat ini sudah dalam tahap persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sedangkan Donny masih tahap penyidikan di KPK.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina pada 23 Desember 2025.

  • KPK Masih Dalami Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus bank bjb

    KPK Masih Dalami Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus bank bjb

    GELORA.CO – KPK memberi sinyal pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023 masih lama. 

    Pasalnya, KPK masih perlu mendalami keterangan saksi lain hingga mengekstrak barang elektronik yang disita.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik terlebih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

    “Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan gubernur ini. Karena ini (Ridwan Kamil) bukan perannya di depannya, perannya ada di belakang. Sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 11 April 2025.

    Sehingga, lanjut dia, ketika sudah memperoleh informasi yang cukup, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

    “Dan juga tentu pemanggilan itu dalam rangka juga kita melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kita, yang kita telaah dulu. Jadi ada dua hal, kita mencari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektroniknya,” jelasnya.

    Asep mengungkapkan, selain barang bukti elektronik, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan kendaraan sepeda motor dari penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil.

    “Untuk BB apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya. Kalau nggak salah itu, saya nggak hafal lah pokoknya motor, saya nggak hafal mereknya, nanti saya tanyakan lagi ya,” pungkas Asep.

    Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

    Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

    Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik  selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres WSBE), serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

  • KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Segini Kerugian Negara

    KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Segini Kerugian Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017–2021. Dua tersangka yang ditahan ialah Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP).

    Iswan Ibrahim (ISW) dan Danny Praditya (DP) diduga berperan dalam skema kerja sama jual beli gas yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara lebih dari Rp203 miliar, dihitung dengan kurs pada 2017. Demi kepentingan penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari pertama.

    “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2025.

    Asep menyebut, tindakan keduanya melanggar berbagai aturan, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif pada 15 Oktober 2024 yang memperkuat adanya kerugian negara senilai USD15 juta dalam dugaan korupsi ini.

    Lebih lanjut, Asep menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 75 orang dan menyira barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD1.000.000.

    “Telah dilakukan Penggeledahan atas 8 (delapan) lokasi Rumah/Kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya,” ujar Asep.

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK

    Sebelumnya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno rampung diperiksa KPK pada Senin, 10 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

    Rini mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai transaksi yang dilakukan Danny Praditya saat menjabat Direktur Komersial PT PGN. Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama terkait jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

    “Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasanya enggak sampai dirut tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.

    “Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” ucapnya menambahkan.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News