Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Belum Dibayar hingga Rugi Hampir Rp 1 M, Dapur MBG di Kalibata Jaksel Berhenti Beroperasi

    Belum Dibayar hingga Rugi Hampir Rp 1 M, Dapur MBG di Kalibata Jaksel Berhenti Beroperasi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, kini berhenti beroperasi.

    Hal itu merupakan buntut dari tidak dibayarnya biaya operasional dapur MBG oleh pihak Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).

    Danna Harly, kuasa hukum Ira Mesra, selaku mitra dari Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengatakan, dapur MBG Kalibata terakhir kali beroperasi pada akhir Maret 2025 atau sebelum Idul Fitri 1446 H.

    “Di tempat ini dulunya adalah bekas dapur makan bergizi gratis, tapi saat ini sudah tidak berjalan lagi karena sempat ada konflik dengan beberapa oknum,” kata Harly di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Harly menjelaskan, kliennya telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Februari 2025 dan telah memasak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

    Namun, ia menyebut Ira Mesra belum menerima bayaran dari yayasan. Seluruh biaya operasional dapur MBG juga ditanggung oleh Ira.

    “Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun,” ujar dia.

    Ia menuturkan, pihak yayasan sebenarnya sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 386.500.000.

    Sebagai mitra, Ira juga telah berusaha menagih pembayaran kepada Yayasan MBN. Namun, pihak yayasan disebut berdalih ada kewajiban Ira yang belum diselesaikan.

    “Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan,” ungkap Harly.

    “Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira. Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak, itu semua Ibu Ira yang membiayai,” imbuh dia.

    Ia mengungkapkan, total kerugian yang dialami Ira Mesra mencapai hampir Rp 1 miliar.

    “Sejauh ini total kerugian dari ibu Ira itu adalah Rp 975.375.000, baru dua tahap. Makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini,” kata Harly.

    Ira Mesra pun melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Yayasan tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000, sesuai perhituangan kerugian Ira Mesra mengelola MBG.

    “Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan,” kata Harly.

    Laporan dugaan penggelapan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).

    “Laporan ditujukan ke yayasan dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini,” ujar Harly.

    Di sisi lain, Harly berharap Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program MBG dapat mengambil langkah tegas terkait kasus ini.

    “Tapi yang paling penting sekarang bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini,” ucap dia.

    Pengamat Sempat Pertanyakan Dana MBG

    Ekonom dan Pakar Kebijakan UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, sempat mempertanyakan sumber dana pelaksanaan MBG yang dimulai pada Senin (6/1/2025).

    Dengan 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebar di 26 provinsi, program ini bertujuan menjangkau 3 juta penerima manfaat tahap awal dan meningkat menjadi 17 juta penerima pada akhir tahun. 

    Menurut Achmad, program MBG anomali sebab dimulai pada Januari. Biasanya, program pemerintah baru bisa dijalankan pada Februari-Maret.

    “Ini menimbulkan pertanyaan tentang sumber dana yang digunakan untuk menjalankan program ini.”

    “Apakah ada pihak ketiga yang memberikan talangan? Jika demikian, transparansi terkait keterlibatan pihak ketiga harus dijelaskan,” kata Achmad, Selasa (7/1/2025).

    Selain itu, ujar Achmad, sentralisasi dapur yang berada dalam kendali Kodim atau koordinasi dengan tentara juga mengundang kritik. 

    Lokasi dapur yang cukup jauh dari banyak sekolah menambah kekhawatiran terkait efektivitas akses makanan bagi penerima manfaat. 

    “Dengan berbagai elemen yang melibatkan militer, logistik, dan lokasi, muncul pertanyaan mengenai apakah program ini cukup transparan dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang diharapkan masyarakat,” tuturnya.

    Selain itu, Achmad mempertanyakan mengenai peran Kodim dan tentara dalam program makan bergizi gratis ini.

    Sebab, tupoksi utama mereka adalah pertahanan dan keamanan, bukan penyediaan makanan bergizi. 

    “Apakah keterlibatan militer dalam pengelolaan dapur SPPG menunjukkan upaya kodimisasi dalam program ini?,” ujar Achmad.

    Di sisi lain, peran kementerian seperti Kementerian Sosial, Badan Pangan Nasional, dan kementerian terkait lainnya tampak kurang menonjol dalam pelaksanaan MBG. 

    Padahal, mereka memiliki keahlian teknis dan infrastruktur yang lebih relevan untuk memastikan keberhasilan program. 

    “Ketidakseimbangan ini memunculkan pertanyaan tentang koordinasi antarlembaga pemerintah dan apakah pengalihan tanggung jawab ke militer merupakan langkah yang tepat,” tuturnya.

    Achmad menyebut salah satu masalah utama dalam implementasi program ini adalah distribusi lokasi dapur SPPG yang tidak merata. 

    Jawa Barat, misalnya, memiliki 58 lokasi, sementara beberapa provinsi lain seperti Bali, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara masing-masing hanya memiliki satu lokasi. 

    Kesenjangan distribusi ini juga mengindikasikan bahwa pemerintah mungkin kurang mempertimbangkan kebutuhan gizi di setiap daerah secara spesifik. 

    “Daerah-daerah seperti Papua Barat dan Papua Selatan, yang memiliki angka stunting tinggi, hanya memiliki dua dan satu dapur masing-masing,” ucap dia. 

    KPK Pernah Dapat Laporan

    Sebulan lalu, KPK telah bicara terkait adanya laporan yang mengutak-atik anggaran MBG.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, besaran anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat semakin sedikit ketika sampai di daerah, sehingga berdampak terhadap kualitas makanan.

    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair). Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp 10.000, tetapi yang diterima hanya Rp 8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” kata Setyo.

    Setyo memastikan KPK ikut mengawasi program MBG melalui Kedeputian Monitoring.

    Ia juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan serta keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan.

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” ujar dia.

    Adapun laporan dugaan utak-atik dana MBG itu diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat bertemu dengan Kepala BGN Dadan Hindayana dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Menanggapi laporan tersebut, Dadan Hindayana pun memberi klarifikasi soal perbedaan harga makanan dalam program MBG.

    Menurutnya, KPK belum menerima penjelasan bahwa pagu anggaran bahan baku memang berbeda untuk tiap kelompok penerima manfaat. 

    “KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD sampai SD kelas 3 patokannya Rp 8.000. Anak lainnya Rp 10.000,” kata Dadan kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

    Dadan mengatakan, perbedaan pagu ini terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia bagian barat. Selain itu, nilai anggaran juga bisa berubah mengikuti indeks kemahalan bahan baku di masing-masing daerah.

    “Pagu bahan baku tersebut akan berubah sesuai indeks kemahalan masing-masing daerah (sesuai rilis Bappenas). Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp 59.717, dan lain-lain,” tuturnya.

    Dadan menegaskan, penggunaan anggaran bahan baku dalam program ini bersifat at cost, sehingga jika ada kelebihan dana, maka anggaran akan dikembalikan. Sebaliknya, jika terjadi kekurangan, anggaran akan ditambah.

    “Pagu ini kan disusun oleh mitra dan Kepala SPPG setiap 10 hari. Dalam usulan sudah perinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing,” jelasnya. “Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya,” imbuhnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPK Panggil Lagi Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja Terkait Kasus Taspen

    KPK Panggil Lagi Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja Terkait Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Sinarmas Group Indra Widjaja untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). 

    Indra kembali dipanggil hari ini, Selasa (15/4/2025), setelah pertama dipanggil pada 12 Februari 2025 lalu. Pada agenda pemeriksaan hari ini, dia turut dipanggil bersama dengan mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono, yang juga sebelumnya telah diperiksa KPK. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Indra tidak hadir pada panggilan sebelumnya Februari 2025 lalu lantaran sakit. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW [karyawan swasta],” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). 

    Meski demikian, Tessa mengonfirmasi bahwa Indra sampai dengan saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Belum ada keterangan atau konfirmasi apabila Indra akan hadir atau tidak dalam panggilan kali ini. 

    “Belum [hadir],” ungkap juru bicara yang juga penyidik KPK itu. 

    Adapun dari situs resmi Sinarmas Multifinance, Indra kini menjabat sebagai Komisaris Utama di salah satu perusahaan milik grup tersebut. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan. Perusahaan itu diduga menerima keuntungan atas penjualan sukuk Taspen. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu.

    Lembaga itu sebagai berikut:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

  • KPK Sebut Tidak Hanya Geledah Rumah La Nyalla di Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

    KPK Sebut Tidak Hanya Geledah Rumah La Nyalla di Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mataliti bukan satu-satunya lokasi yang digeledah terkait dengan kasus suap dana hibah Jawa Timur (Jatim) kemarin, Senin (14/4/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penggeledahan itu masih berlangsung hingga sekitar malam hari kemarin. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut lokasi mana saja yang menjadi sasaran geledah tim penyidik KPK. 

    “Ada [lokasi lain yang digeledah]. Belum bisa dibuka saat ini,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (15/4/2025). 

    Adapun terkait dengan rumah La Nyalla, Tessa juga enggan memerinci lebih lanjut apa alasan dari penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Ketua DPD itu. Dia juga tak mau membeberkan apa barang bukti yang ditemukan dan disita penyidik dari rumahnya. 

    Apalagi, sebelumnya pihak La Nyalla menyebut tidak ada barang yang disita dari rumahnya. 

    “Saya tidak bisa mengonfirmasi pernyataan tersebut karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung,” terang Tessa. 

    Adapun La Nyalla sebelumnya buka suara ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumahnya. Dia mengeklaim penggeledahan itu guna mencari bukti terkait dengan tersangka kasus suap dana hibah, Kusnadi, yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Timur. 

    La Nyalla menceritakan bahwa saat itu terdapat lima orang penyidik KPK yang menggeledah rumahnya. 

    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (14/4/2025). 

    Adapun KPK sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam kasus tersebut. Empat orang tersangka adalah penerima suap, di mana tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. 

    Kemudian, 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Sebanyak 15 di antaranya adalah kalangan swasta, dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara. 

    Perkara itu sebelumnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur pada Desember 2022 lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan dari OTT itu yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).  

    Dalam catatan Bisnis, KPK pada perkara sebelumnya menduga tersangka STPS menerima uang sekitar Rp5 miliar untuk pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat itu. 

    Secara keseluruhan, ada total empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap tersebut saat itu. Selain Sahat dan staf ahlinya bernama Rusdi, KPK turut menetapkan dua orang tersangka pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid, serta koordinator lapangan pokman Ilham Wahyudi. 

  • Febri Diansyah Akui Tak Pernah Tangani Kasus Harun Masiku Saat Bekerja di KPK

    Febri Diansyah Akui Tak Pernah Tangani Kasus Harun Masiku Saat Bekerja di KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara KPK yang kini menjadi advokat, Febri Diansyah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah, Senin, 14 April 2025. Pemeriksaan berfokus pada bagaimana proses bergabung dengan tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Menurut Febri, selama proses pemeriksaan, penyidik tidak menanyakan hal-hal mengenai Harun Masiku yang kini masih buron. Ia menyebut bersama penyidik lebih banyak membahas tentang pelaksanaan tugas sebagai advokat. 

    “Jadi tentu saya menjelaskan beberapa aspek misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta, membenarkan yang salah atau sejenisnya tapi tugas advokat disini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa secara profesional menurut hukum,” tutur Febri. 

    Kepada penyidik, Febri mengatakan telah melakukan self-assessment sebelum bergabung dalam tim hukum Hasto. Ia menyampaikan lima pertimbangan utama untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan. 

    Tak Pernah Tangani Perkara Harun Masiku 

    Pertama, ia menegaskan tidak pernah menangani perkara Harun Masiku selama berada di KPK, baik dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, ia mengaku bukan lagi menjadi juru bicara KPK. 

    “Bahkan itu hari pertama saya masuk kantor setelah pimpinan KPK baru pada saat itu mulai bertugas. Karena beberapa hari sebelumnya saya tidak masuk kantor karena sakit,“ tutur Febri. 

    “Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara. Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu,” ucapnya melanjutkan.

    Ketiga, pada saat OTT berlangsung, statusnya sebagai advokat juga sedang nonaktif. Febri menjelaskan, sebelum masuk ke KPK ia telah disumpah sebagai advokat, setelah bekerja di lembaga antirasuah barulah status advokatnya nonaktif. 

    Keempat, ia tidak mengakses informasi rahasia tentang perkara ini setelah hengkang dari lembaga antirasuah. Informasi yang diketahuinya semata bersifat publik untuk keperluan konferensi pers saat itu.

    “Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, yang bersifat pokok, yang semuanya sudah terpublikasi,” ucap Febri. 

    Terakhir, Febri menyebut tidak ada aturan internal di KPK mengenai masa jeda yang melarang eks pegawai menangani perkara yang pernah ditangani instansi. Meski demikian, ia membandingkan dengan aturan lain seperti di Permenpan RB yang menyebut ada masa tunggu dua tahun hingga 18 bulan. Dalam kasus ini, ia baru mulai mendampingi Hasto pada Maret 2025, atau lebih dari empat tahun sejak keluar dari KPK pada Oktober 2020. 

    “Saya memutuskan untuk mendampingi Pak Hasto, tentu saja bukan membernarkan kalau memang ada yang salah tapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Febri. 

    Dakwaan Hasto di Kasus Harun Masiku 

    Hasto Kristiyanto yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan tidak ada kendala dalam proses penahanan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai status hukum Anwar Sadad yang dikabarkan telah berstatus tersangka, namun belum juga ditahan oleh KPK.

    “Kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Setyo menjelaskan, belum ditahannya Anwar Sadad bukan disebabkan adanya hambatan dalam proses hukum, melainkan karena pertimbangan teknis internal KPK seperti jumlah penyidik. Sebab, ia menyebut penyidik tidak hanya menangani satu perkara korupsi.

    “Pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga,” tutur Setyo.

    “Sehingga pasti ada yang diprioritaskan, mana yang kemudian agak tertunda sedikit lah,” ucapnya menambahkan.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar Disita KPK

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • La Nyalla Sebut Tak Ada yang Ditemukan Saat Rumah Digeledah, Ini Kata KPK

    La Nyalla Sebut Tak Ada yang Ditemukan Saat Rumah Digeledah, Ini Kata KPK

    Jakarta

    Anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti merasa heran rumahnya digeledah dan menyebut tidak ada yang ditemukan oleh KPK. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung.

    “Kembali saya tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan tersebut, karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung,” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Tessa mengatakan masih menunggu semua proses penggeledahan itu selesai. Barulah dia bisa menjawab apakah benar tidak ada barang yang disita saat penggeledahan.

    “Jadi kita tunggu saja kalau semua sudah selesai pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi,” tuturnya.

    Tessa mengatakan ada lokasi lain selain rumah La Nyalla yang digeledah. Namun lokasi persisnya belum bisa diungkap.

    “Ada (geledah lokasi lain),” ucapnya.

    “Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” kata La Nyalla seperti dikutip detikJatim, Senin (14/4).

    Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Lima orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M Eriyanto dan disaksikan 2 asisten rumah tangga.

    “Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” ucapnya.

    La Nyalla menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan. La Nyalla berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi.

    (ial/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Eks Stafsus Jokowi 10 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Eks Stafsus Jokowi 10 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI Nasional 14 April 2025

    Eks Stafsus Jokowi 10 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi),
    Arif Budimanta
    , sebagai saksi kasus
    korupsi
    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Senin (14/4/2025).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, Arif Budimanta diperiksa selama sekitar 10 jam karena ada banyak hal yang dikonfirmasi oleh penyidik.
    “Semua keterangan yang dibutuhkan akan ditanyakan oleh penyidik. Tentunya 10 jam itu bukan waktu yang sedikit, berarti banyak materi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata Tessa saat ditemui di Gedung KPK.
    Kendati demikian, Tessa tidak merinci materi pemeriksaan terhadap Arif maupun bukti-bukti baru yang diperlukan oleh penyidik.
    Ia hanya menekankan bahwa Arif diperiksa sebagai saksi
    kasus korupsi LPEI
    .
    “Iya, (perkara LPEI),” jawab Tessa.
    Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
    Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; serta Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
    Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT Petro Energy dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
    PT Petro Energy juga diduga memalsukan dokumen
    purchase order
    dan
    invoice
    yang menjadi
    underlying
    pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
    KPK mengatakan, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 549,1 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa KPK, Febri Diansyah Akui jadi Pengacara Hasto Kristiyanto

    Diperiksa KPK, Febri Diansyah Akui jadi Pengacara Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat sekaligus mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah selesai diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, Senin (14/4/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Febri menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama lebih dari 7 jam. Dia terpantau keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB. 

    Febri mengaku dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, dia menyatakan bahwa pertanyaan yang diberikan tim penyidik seputar kapasitasnya sebagai penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang juga terjerat dalam kasus suap tersebut. 

    “Kenapa saya sampaikan begitu? Karena tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya tadi juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara No. 36 yang sekarang sedang berjalan dan kemudian itu saya perlihatkan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

    Febri lalu mengaku sempat menyampaikan salah satu klausul di Undang-Undang (UU) Advokat ke penyidik KPK. Klausul itu terkait dengan Sumpah Advokat soal larangan menolak perkara atau memberikan pendampingan atau jasa hukum. 

    Mantan juru bicara KPK era Agus Rahardjo Cs itu lalu mengaku telah melakukan soal self-assessment soal potensi konflik kepentingan sebelum menjadi penasihat hukum Hasto, yang kasusnya ditangani KPK.

    Dia mengakui publik yang mempertanyakan alasan dirinya memberikan bantuan hukum ke Hasto, kendati statusnya sebagai mantan pegawai KPK. 

    Febri mengaku hasil self-assessment yang dilakukan olehnya itu telah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menyebut ada lima aspek yang dituangkannya dalam self-assessment untuk menentukan apabila ada potensi benturan kepentinganya antara dirinya dan kasus Hasto. 

    Pertama, Febri menyebut selama di KPK tidak pernah menangani perkara tersebut. Hal itu kendati kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK awal Januari 2020 lalu. Saat itu, Febri masih bekerja di KPK. 

    Kedua, dia tidak lagi menjabat juru bicara KPK ketika OTT dilakukan. “Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara. Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu,” tuturnya. 

    Ketiga, pada saat peristiwa OTT, Febri mengaku nonaktif sebagai advokat. 

    Keempat, Febri menyatakan tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara suap Harun Masiku. Dia menyatakan informasi yang dimilikinya bersifat terbuka untuk publik untuk disampaikan ke media. 

    Kelima, Febri menilai tidak ada aturan tenggat waktu yang melarang seseorang untuk mengurusi pekerjaan yang berhubungan dengan instansi tempat dia bekerja sebelumnya. Kendati tidak ada aturan spesifik yang dikeluarkan KPK, Kementerian PAN-RB pernah mengeluarkan aturan cooling off period sekitar dua tahun. 

    Itu pun, kata Febri, sudah melampaui jarak antara tahun dia bekerja di KPK dan akhirnya memutuskan untuk mendampingi Hasto sebagai advokat. Dalam hal ini, Febri mundur dari KPK pada 2020, dan dia resmi menjadi pengacara Hasto pada Maret 2025. 

    “Berdasarkan lima aspek itulah di self-assessment saya memutuskan untuk mendampingi pak Hasto. Mendampingi pak Hasto ini tentu saja bukan membenarkan kalau memang ada yang salah, tetapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan yang terbuka untuk umum,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 sejak 2020 lalu. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni caleg PDIP 2019–2024 Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina. Hanya Harun yang belum diproses hukum sampai saat ini lantaran masih buron. 

    Kemudian, KPK pada akhir 2024 lalu mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka suap. Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, dan kini sudah didakwa di persidangan. 

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Ada Barang yang Disita

    KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Ada Barang yang Disita

    GELORA.CO – Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua DPD RI La Nyalla M Mattalitti di Surabaya, diklaim tak menemukan apa-apa alias pulang dengan tangan kosong.

    Klaim ini disampaikan oleh Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Surabaya Rohmad Amrullah yang juga mengaku sebagai perwakilan dari pihak keluarga.

    Rohmad mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022, yang menyeret nama politikus PDIP Kusnadi.

    “Memang benar ada penggeledahan dari KPK yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi,” katanya, Senin (14/4).

    Dia menyatakan, KPK menggeledah dua rumah La Nyalla yang masih dalam satu area. Namun penyidik diklaimnya tak menemukan dan menyita apapun.

    “Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah LL 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” ucapnya.

    Meski demikian, Rohmad mengatakan, La Nyalla menyatakan akan tetap kooperatif pada proses hukum.

    “Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan ya sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi,” ucapnya.

    KPK Obok-Obok Rumah La Nyalla

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan, KPK menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti.

    “Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surbaya,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Seni (14/4).

    Dia menyebut, penggedelahan tersebut terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggedelahan selesai dilaksanakan,” pungkas Tessa.

    21 Orang Jadi Tersangka

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

    “KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/7).

    Tessa mengatakan empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf.

    “Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” jelasnya.

    Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli. Namun, Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka.

    Dia hanya menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

    Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.

    Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, hingga bukti setoran uang ke bank.

    Lalu, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

    “Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” imbuh Tessa.

  • Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo Temui Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo Temui Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Uskup Agung Jakarta Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo menemui Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/4/2025). 

    Kardinal Suharyo terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama beberapa orang, salah satunya yaitu Ketua DPP PDIP sekaligus penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Rombongan lalu mengunjungi Hasto yang telah mendekam di rutan KPK sejak 20 Februari 2025 lalu. 

    Usai mengunjungi Hasto di dalam rutan, Kardinal Suharyo mengaku ada banyak alasan di balik kunjungannya untuk menemui elite PDIP itu siang ini. Namun, dia mengaku bahwa kunjungannya itu juga untuk menemui tahanan-tahanan KPK lain yang beragama Katolik. 

    “Alasannya adalah, itu tanggung jawab saya, salah satu tanggung jawab saya untuk selalu memperhatikan saudari-saudara kita yang dalam keadaan sulit. Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

    Kardinal Suharyo mengatakan kunjungan yang dilakukannya itu biasa dilakukan terutama menjelang Jumat Agung hingga Minggu Paskah. Untuk diketahui, Jumat Agung akan jatuh pada 18 April 2025, sedangkan Paskah pada 20 April 2025. 

    Di sisi lain, dia menyebut tahun ini Gereja Katolik merayakan Tahun Yubelium. Hal tersebut, katanya, juga merupakan hal yang dibahas dengan Hasto di dalam rutan. 

    Pria yang menjadi Uskup Agung Jakarta sejak 2010 itu lalu mengaku, terdapat juga alasan pribadi di balik kunjungannya ke Hasto. Dia menceritakan telah mengenal Hasto dan kelurganya di Yogyakarta selama puluhan tahun. Uskup Agung mengaku sering bermain sepak bola di lapangan depan rumah Hasto, yanh terletak di Jalan Kaliurang, Gentan. 

    “Jadi kurang lebih saya kenal dengan keluarganya karena sesudah main sepak bola, mampirnya ya ke rumahnya keluarganya Mas Hasto itu. Jadi ini bukan kenal sekarang saja, sudah lama saya kenal beliau. Itu alasan yang kedua, alasan yang pribadi,” paparnya. 

    Tidak hanya itu, Kardinal Suharyo turut menceritakan bahwa Hasto menganggap masa penahanannya oleh KPK sebagai masa retret. Dia mengungkap kegiatan Hasto selama di balik jeruji besi yaitu membaca kitab suci, olahraga, menulis, berpikir dan refleksi diri. 

    Bahkan, lanjutnya, Hasto turut disarankan untuk berpuasa tiga hari tiga malam dan doa. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia juga didakwa ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu.