Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah terkait Korupsi OKU: Ada Oknum Terlibat

    KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah terkait Korupsi OKU: Ada Oknum Terlibat

    Jakarta

    KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (perkim) di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). KPK menggeledah dinas perkim karena diduga ada oknum yang terlibat di sana.

    “Sepanjang yang saya ketahui ada pihak-pihak atau oknum yang terlibat dimana oknum ini memang bukan bagian dari pegawai Pemkab OKU,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

    Untuk itu KPK melakukan penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah. Penyidik melakukan itu usai mendapat keterangan saksi.

    “Itu merupakan tindakan yang dilakukan setelah melihat baik keterangan saksi maupun alat bukti yang ada sehingga dilakukan hal tersebut,” ucapnya.

    Namun belum dirincikan kaitannya dari oknum tersebut dalam perkara ini. Dirinya hanya memastikan bahwa oknum itu terlibat dalam proses pengadaan di perkara OKU.

    “Kaitannya bagaimana pasti ada kaitannya cuman seperti apa masih belum bisa dibuka saat ini tentu apa yang dilakukan oleh oknum tersebut masih ada kaitan dengan proses pengadaan ya proses pengadaan yang terjadi di Pemkab OKU,” sebutnya.

    “Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025,” kata Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (22/4).

    KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Para tersangka terdiri atas anggota DPRD OKU hingga Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta. Berikut ini rinciannya:

    (ial/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Kejar Pengembalian Kerugian Negara USD 15 Juta dalam Kasus Korupsi PGN

    KPK Kejar Pengembalian Kerugian Negara USD 15 Juta dalam Kasus Korupsi PGN

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung pemeriksaan Arso Sadewo yang merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy pada Selasa, 22 April. Pengembalian duit itu disebutnya sebagai upaya asset recovery.

    “Terkait pemeriksaan pak AS ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian (kerugian negara, red),” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 23 April.

    “Jadi kita ini kan sekarang sedang mencari aset recovery, disana, kan, sudah disampaikan waktu konpers itu 15 juta dolar. Nah, itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari,” sambung dia.

    Asep memastikan KPK terus memaksimalkan pengembalian kerugian negara tersebut. Apalagi, sudah ada 1 juta dolar Amerika Serikat yang ditemukan penyidik terkait kasus ini.

    “Masih ada sekitar 14 juta dollar. Ini sedang kami dalami,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menahan dua tersangka dalam kasus korupsi jual gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Jumat, 11 April. Mereka adalah Danny Praditya selaku eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE.

    Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa 75 orang dan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Danny dan Iswan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat akibat jual beli gas.

  • Tiga Petinggi Bank BJB Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Rekayasa Pengadaan Iklan

    Tiga Petinggi Bank BJB Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Rekayasa Pengadaan Iklan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan rekayasa dalam proses pengadaan iklan di Bank BJB.

    Dalam rangka pendalaman kasus korupsi yang menyeret bank milik pemerintah provinsi Jawa Barat dan Banten ini, KPK memeriksa tiga petinggi Bank BJB sebagai saksi.

    “Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan pada Kamis (17/4/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ketiganya dinilai memiliki informasi penting yang diperlukan dalam proses penyidikan.

    Mereka yang dimintai keterangan adalah, Dadang Hamdani Djumyat, mantan Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Bank BJB periode 2017–2022,Wijnya Wedhyotama, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa pada Divisi Umum Bank BJB, dan Roni Hidayat Ardiansyah, Manajer Keuangan Internal Bank BJB.

    Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lain terkait pengusutan kasus ini, termasuk dari divisi humas dan pemasaran komunikasi (markom) Bank BJB.

    Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua pejabat internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB.

    Tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta yang diduga merupakan pengendali sejumlah agensi periklanan.

  • Windy Idol Terseret Pencucian Uang, Diduga Nikmati Fasilitas Mewah dari Eks Sekretaris MA

    Windy Idol Terseret Pencucian Uang, Diduga Nikmati Fasilitas Mewah dari Eks Sekretaris MA

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

    Windy, finalis Indonesian Idol 2014, ditetapkan sebagai tersangka bersama kakaknya, Rinaldo Septariando.

    KPK menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

    “Betul, saat ini WI (Windy Idol) sudah menjadi tersangka dalam perkara TPPU,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (23/4/2025).

    Asep menyampaikan, pemanggilan Windy akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Saat ini, penyidik masih fokus pada kelengkapan berkas perkara Hasbi Hasan.

    “Saat ini yang dipanggil adalah HH (Hasbi Hasan), sedangkan pemanggilan WI menyesuaikan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.

    Keterlibatan Windy dalam Kasus TPPU

    Kasus TPPU ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan. Dalam kasus tersebut, Hasbi telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

    Jaksa KPK dalam sidang mengungkap adanya hubungan dekat antara Windy dan Hasbi. Keduanya saling memanggil “cayang”, dan Windy disebut menerima berbagai fasilitas mewah dari Hasbi, seperti hotel, tas bermerek, liburan, hingga rumah senilai Rp10 miliar.

    Bukti lain yang diungkap adalah foto liburan mewah di Bali menggunakan helikopter, yang diduga dibiayai oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

    Windy juga telah dicegah ke luar negeri sejak 21 Maret 2024, namun belum ada informasi resmi terkait perpanjangan pencegahan tersebut.

    “Kita ingin menelusuri aset-aset hasil korupsi, ke mana saja dana itu dialirkan dan siapa saja yang menerima manfaatnya,” kata Asep.

    Belum Ditahan, Windy Pernah Diperiksa KPK

    Windy sempat diperiksa KPK pada Senin, 13 Mei 2024, sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Usai pemeriksaan, Windy enggan mengungkap isi pertanyaan penyidik, termasuk soal dugaan pengembalian uang ke rekening KPK.

    “Tolong tanya ke penyidik saja ya teman-teman semua,” ucap Windy saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia juga menolak banyak bicara dan sempat berkelakar, “Boleh nyanyi saja engga sih?”

    Windy mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024. Hal itu disampaikan usai pemeriksaan pada 26 Maret 2024. “Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja,” katanya.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Windy mengaku belum mengetahui alasan detail penetapan tersebut. Ia hanya berharap proses hukumnya segera selesai.

    “Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK telah memperluas penyidikan kasus suap di MA dengan menjerat Hasbi Hasan melalui pasal TPPU.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Nasional 23 April 2025

    KPK Akan Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan memanggil anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    La Nyalla Mattalitti
    terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan La Nyalla diperlukan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di kediaman La Nyalla.
    “Tentu (La Nyalla dipanggil dalam waktu dekat), karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
    Asep juga tak ambil pusing terkait La Nyalla yang mengeklaim tidak mengenal eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam perkara tersebut.
    Ia mengatakan, penyidik akan tetap melakukan pemanggilan terhadap La Nyalla.
    “Ya, enggak apa-apa. Enggak apa-apa. Mungkin benar juga. Nanti kan kita panggil. Kita panggil, mungkin orangnya tidak ketemu. Tetapi proyeknya ada di sana,” ujar Asep.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah La Nyalla di Surabaya pada Senin (14/4/2025) lalu.
    Setelah rumah La Nyalla, KPK juga menggeledah sejumlah tempat lain untuk mengumpulkan barang bukti kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
    Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
    “Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
    Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
    Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI, KPK Dalami Penggunaan Uangnya

    Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI, KPK Dalami Penggunaan Uangnya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori lebih ditekankan pada penggunaan dana CSR.

    “Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Asep menjelaskan, dana CSR BI disalurkan ke sebuah yayasan. Menurut Asep, yayasan tersebut diajukan langsung oleh Satori dan menjadi penerima dana CSR.

    “Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” tutur Asep.

    KPK mendalami soal penggunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukan. Misalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.

    “Pada kenyataan yang kita temukan itu. Tidak semuanya 50 (rumah) dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya kemana? Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti, yang baru ketahuan baru seperti itu,” tutur Asep.

    Dimana Dana CSR Disalurkan?

    KPK menyebut adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori (S) dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG). Dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif tersebut.

    “Jadi kita hari ini misalkan memanggil Bapak S, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” ujar Asep.

    Menanggapi isu pilih kasih dalam penanganan perkara karena ada dugaan keterlibatan Heri Gunawan selaku legislator dari Partai Gerindra, Asep menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta.

    “Biasalah kalau dugaan-dugaan gitu. Kita concern, jadi masing-masing orang ini kan berbeda. Berbeda antara Pak S dengan Pak HG,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Heri Gunawan

    Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana CSR BI, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21.00-01.30 WIB dini hari,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Dalam proses penyidikan lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Jelaskan Alasan Geledah Kantor KONI Jatim di Kasus Dana Hibah

    KPK Jelaskan Alasan Geledah Kantor KONI Jatim di Kasus Dana Hibah

    Jakarta

    KPK sudah menggeledah kantor KONI Jawa Timur (Timur) hingga rumah anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022. Apa alasannya?

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dana hibah ini menjadi jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim. Dana kemudian disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai lembaga di Jatim, termasuk KONI.

    “Jadi begini, perkara itu terkait dengan Hibah. Kan gitu. Atau Pokir, Pokir. Yang diberikan kepada masing-masing anggota legislatif di sana,” ujar Asep kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (22/4/2025).

    “Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain,” sambungnya.

    Hal itu, lanjut Asep, menjadi alasan pihaknya menggeledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Pasalnya, La Nyalla pernah menjadi Wakil Ketua KONI Jatim.

    “Makannya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu,” ujarnya.

    “Misalkan, proyeknya itu rata-rata dibuatnya itu di bawah Rp 200 juta. Untuk menghindari, lelang. Gitu ya,” ucapnya.

    Sebelumnya, penggeledahan rumah milik La Nyalla di Surabaya dilakukan pada Senin (15/4) kemarin. KPK total telah menggeledah tujuh lokasi terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.

    Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri atas 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    (ial/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Jabat Komisaris Saat Jadi Gubernur

    Jabat Komisaris Saat Jadi Gubernur

    Jakarta

    KPK mengungkap kaitan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK menjelaskan, RK saat menjadi Gubernur Jabar otomatis juga menjabat komisaris bank tersebut.

    “Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (22/4/2025).

    Asep menjelaskan, seharusnya setiap pejabat perusahaan ada keterkaitan atas kegiatan perbankan yang terjadi. Untuk itu, KPK akan mendalami lebih lanjut terkait pengetahuan RK.

    “Itu yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” ungkap Asep.

    “Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian, akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan,” tambah dia.

    Untuk kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Para tersangka saat ini belum ditahan.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

    (ial/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Baru Temukan Aset Sitaan Kasus PGN (PGAS) US Juta dari Total US Juta

    KPK Baru Temukan Aset Sitaan Kasus PGN (PGAS) US$1 Juta dari Total US$15 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengembalian aset dari penanganan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), baru mencapai US$1 juta. 

    Nilai itu setara dengan Rp16,8 miliar sesuai dengan kurs Jisdor Bank Indonesia (BI) Rp16.862 per dolar Amerika Serikat (AS). 

    Sementara itu, total kerugian keuangan negara pada kasus tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai US$15 juta (atau setara Rp252 miliar). 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menelusuri aset diduga hasil korupsi tersebut guna upaya pengembalian aset atau asset recovery kasus tersebut. 

    “Hasil perhitungan pengembalian keuangan negara yang sudah terbit ya, dari BPK itu jumlahnya US$15 juta. Sementara saat ini yang baru bisa kita temukan yang lumayan sita, itu baru US$1 juta. Masih ada sekitar US$14 juta. Ini sedang kami dalami,” jelas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

    Salah satu saksi yang diperiksa oleh KPK terkait dengan pengembalian aset itu adalah Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, hari ini, Selasa (22/4/2025). 

    Asep mengatakan, saksi Arso diperiksa oleh penyidik guna menemukan ke mana aliran dana uang korupsi US$14 juta itu. Pihak KPK lalu nantinya akan menyita aset-aset yang diduga hasim korupsi jual beli gas antara PGN dan IAE. 

    “Kemana nanti akan kita lakukan upaya paksa untuk mengembalikan aset-aset negara yang seharusnya itu menjadi milik negara, yang saat ini dikorupsi oleh para oknum  tersebut,” jelas perwira tinggi Polri bintang satu itu. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yaitu Direktur Komersial PGN 2016-2019 Danny Praditya serta Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim. Keduanya sudah ditahan sejak 11 April 2025. 

    Kerugian keuangan negara sebesar US$15 juta itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas. PT Isargas, selalu induk PT IAE, namun menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN. 

    Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

    Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

    Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar US$15 juta.

    Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus CSR BI Dalam Waktu Dekat

    KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus CSR BI Dalam Waktu Dekat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bakal segera menetapkan pihak tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia (BI). 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah telah memulai proses penyidikan kasus tersebut pada 2025 lalu. Namun, berbeda dengan sebagian besar kasus-kasus yang ditangani KPK lainnya, penyidikan kasus CSR BI dimulai tanpa sudah menetapkan tersangka. 

    Kemarin, Senin (21/4/2025), KPK memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Satori. Politisi yang dulu menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada 2019–2024 telah diperiksa sebanyak tiga kali. 

    Saat ditanya mengenai status hukumnya, KPK tak memberikan respons lebih lanjut. Namun, lembaga itu memastikan tak lama lagi akan menetapkan tersangka pada kasus rasuah tersebut. 

    “Belum [berubah status hukum], sedang [proses]. Nanti sebentar lagi, sebentar lagi,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025). 

    Asep menyebut seorang saksi bisa berkali-kali diperiksa untuk pendalaman suatu kasus. Dalam hal ini Satori, pria yang kini kembali menjabat sebagai anggota DPR 2024–2029 itu kemarin diperiksa KPK terkait dengan penggunaan dana CSR. 

    Adapun Asep mengungkap, Satori merupakan salah satu penerima dan pengguna dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) melalui yayasan yang dimilikinya. 

    “Jadi, beliau kan salah satu yang penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan. Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil ke sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR, terangnya. 

    Sementara itu, Satori bukan satu-satunya anggota DPR yang sudah pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus tersebut. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan, yang juga kolega Satori di Komisi XI 2019–2024, sudah pernah diperiksa sebagai saksi. 

    Rumah Satori dan Heri pun telah digeledah penyidik KPK. Selain rumah keduanya, penyidik telah di antaranya menggeledah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Asep menjelaskan, peran Heri dan Satori sama yakni sebagai pemilik yayasan yang menerima dan menggunakan dana CSR BI. Yayasan keduanya berbeda satu sama lain, dan berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing politisi tersebut. Ke depan, penyidik KPK bakal menjadwalkan pemeriksaan Heri. 

    “Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” terang perwira tinggi Polri bintang satu itu. 

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep. 

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).