Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Hari ini

    KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Iklan Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, Selasa (2/12/2025).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” kata Budi, Selasa (2/12/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pukul 08.51 WIB, Ridwan Kamil belum datang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sejak minggu lalu

    Namun, baik Asep dan Budi belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB. Dari perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

  • KPK Sudah Kirim Surat Panggilan ke Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    KPK Sudah Kirim Surat Panggilan ke Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat dikirimkan sejak pekan lalu. Publik diminta menunggu kapan waktu pastinya pemanggilan tersebut. 

    “Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu, ya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 1 Desember.

    “Yang jelas dari kami sudah dikirim,” sambungnya.

    Asep tidak bisa memastikan surat sudah diterima atau belum. “Seminggu yang lalu, ya, kira-kira kita kirim. Jadi kira, kami perkirakan sudah sampai (suratnya, red),” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

     

    Nama Ridwan Kamil diketahui terseret dalam kasus ini karena diduga membeli mobil Mercedes Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie yang merupakan anak Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. Transaksi ini diduga menggunakan dana non-budgeter yang dikelola divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.

     Dana ini disebut KPK juga digunakan untuk kegiatan lain yang tak masuk anggaran resmi. Asalnya diduga dari duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender.

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR). 

     

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

     

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

     

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

     

    Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield.

  • RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Akan Persiapkan Kajian

    RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Akan Persiapkan Kajian

    Jakarta

    KPK siap untuk melakukan kejadian terkait RUU Penyadapan yang masuk dalam prolegnas prioritas 2026. Kajian akan dilakukan antara pimpinan KPK dengan tim biro hukum KPK.

    “Terkait dengan RUU Penyadapan di prolegnas 2026, tentunya kami dengan baik pimpinan komisi maupun juga nanti dengan Biro Hukum, itu akan mengkaji hal tersebut dan kita akan mempersiapkannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

    Asep menilai jika ada aturan penyadapan dalam tahap penyidikan, hal itu akan mempengaruhi aturan hukum acara yang dimiliki KPK. Asep mengatakan KPK boleh melakukan penyadapan saat proses penyelidikan.

    “Saat ini kan pada saat penyelidikan sudah boleh. Nah kemudian jika memang nanti ditetapkan bahwa untuk penyadapan itu pada saat penyidikan, tentunya akan mengubah hukum acara kita, yang pertama itu,” ungkap Asep.

    “Yang kedua juga, apakah nanti dikecualikan seperti yang ada sekarang ini, khusus untuk tindak pidana korupsi. Karena tindak pidana korupsi itu adalah extraordinary crime ya, kejahatan yang luar biasa, sehingga bisa dalam penanganannya dikecualikan untuk penyadapannya bisa dilakukan pada saat penyelidikan. Tentunya kami akan mempersiapkan diri untuk hal tersebut,” imbuh dia.

    “Sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2026,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam raker evaluasi RUU Prolegnas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).

    “Penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” sebut dia.

    (rfs/rfs)

  • KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pekan ini.

    Hal itu diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025) saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Untuk Pak RK ditunggu. Di awal minggu ini, informasinya begitu,” katanya.

    Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pekan lalu, dan diperkirakan sudah diterima oleh Ridwan Kamil.

    Namun, dia belum dapat merincikan materi pemeriksaan, maupun kepastian kehadiran Ridwan Kamil. RK sendiri sejauh ini belum pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut.

    Sejauh ini, KPK telah memeriksa beberapa pihak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB. Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB.

    Dari perkara ini, terjadi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK juga telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

    Selain itu terdapat tersangka lain yakni Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

  • 4 Orang yang Berurusan dengan KPK Dapat Pengampunan, Ini Respons KPK

    4 Orang yang Berurusan dengan KPK Dapat Pengampunan, Ini Respons KPK

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat 28 November 2025.

    Pembebasan itu dilakukan setelah KPK mengeksekusi putusan inkrah dan menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan petinggi BUMN tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan usai berakhirnya masa pikir-pikir pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November. Masa tersebut berakhir pada 27 November, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap mulai berlaku pada 28 November.

    “Pascainkrah, kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat 28 November 2025.

    Menurutnya, proses administratif dimulai sejak pagi ketika Keppres rehabilitasi tiba di KPK. Setelah seluruh dokumen diproses dan berita acara ditandatangani, ketiganya keluar dari rutan pada sore hari.

    “Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Ada beberapa berita acara yang sudah dibaca dan ditandatangani. Artinya seluruh prosedur sudah dilalui dengan baik, dan kepada Ibu Ira, Bapak Adhi, dan juga Bapak Yusuf, sudah kami keluarkan dari Rutan KPK pada sore hari ini,” ujar Budi.

    Budi menyampaikan bahwa tahapan rehabilitasi selanjutnya kini menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden,” imbuhnya.

  • Rudy Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Korupsi Bansos Mangkir Panggilan KPK

    Rudy Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Korupsi Bansos Mangkir Panggilan KPK

    Jakarta

    KPK memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe terkait kasus pengangkutan penyaluran bantuan bansos pada 2020. Namun Rudy Tanoe tak memenuhi panggilan KPK tersebut.

    “Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

    Budi menyebut belum ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran tersebut termasuk dari pengacara Rudy. Belum dirincikan kapan waktu penjadwalan ulang pemanggilan ke Rudy.

    “Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasinya. Belum ada konfirmasi dari PH,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rudy Tanoe dipanggil hari ini untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Rudy dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan bansos pada 2020.

    “Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Saudara BRT dalam perkara distribusi bansos,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11).

    Terkait kasus ini, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.

    KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

    (ial/azh)

  • Eks Dirut Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK Beberkan Detail Korupsi ASDP

    Eks Dirut Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK Beberkan Detail Korupsi ASDP

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tetap memiliki dasar kuat, meski tiga tersangka telah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Lembaga antirasuah menyatakan, penyidikan yang dilakukan telah menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum oleh eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan petinggi lainnya. Selain itu, segala proses penanganan pun dilakukan transparan kepada publik.

    “Termasuk terkait dengan perkara ASDP ini, kami dari awal sudah menyampaikan setiap perkembangannya dari penyidikan, apa saja yang menjadi perbuatan melawan hukum dari para tersangka waktu itu sudah kami jelaskan ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

    Budi menjelaskan, KPK menemukan proses akuisisi PT JN didahului perubahan aturan internal yang sengaja dimodifikasi untuk meloloskan transaksi. Aturan itu kemudian dikembalikan seperti semula setelah proses persetujuan berjalan.

    Selain itu, valuasi kapal dinilai bermasalah karena harga telah disepakati sebelum adanya penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

    “Di mana sudah ada kesepakatan di awal tanpa melalui penilaian oleh KJPP terlebih dahulu,” ucap Budi.

    Ia menyebut, penilaian oleh KJPP hanya menjadi formalitas karena keputusan harga telah ditentukan sebelumnya.

    “Sehingga apa yang dilakukan oleh KJPP dalam menilai atau memvaluasi kapal itu hanya formalitas, hanya stempel saja, ketika kesepakatan harga sudah terjadi di awal,” terang Budi.

     

    Menteri Hukum masih menunggu Keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Begitu diterima, salinan Keppres akan langsung diserahkan ke KPK.

  • Suasana Rutan KPK Jelang Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan Hari Ini

    Suasana Rutan KPK Jelang Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dikabarkan akan menghirup udara bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di Rutan KPK 05.30 WIB, nampak keluarga sudah berkumpul untuk menunggu kebebasan Ira Puspadewi.

    Terlihat, dari rombongan keluarga itu terdapat suami Ira, Zaim Ucrowi yang sudah datang sejak 05.00 WIB di gedung KPK.

    Selain itu, nampak juga keluarga dari rekan Ira, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf telah hadir menunggu momen kebebasan ini.

    Di lain sisi, dari dalam Rutan KPK masih belum ada pergerakan dari karyawannya. Petugas pengamanan pun belum nampak disiagakan di lokasi pembebasan Ira Puspadewi dan dua rekannya.

    Kuasa Hukum Ira, Firmansyah mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Keppres rehabilitasi kliennya.

    “Kami dapat info sih, dapatnya itu jam 05.30. Jam 05.30 dapat info. Namun kami belum tahu di dalam apakah sudah diterima, yaitu Keppres-nya, suratnya,” ujar Firmansyah di sekitar Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Dia menambahkan kliennya seharusnya dipastikan bebas pada hari ini. Sebab, berdasarkan hitungan pacavonis PN Jakpus, hari ini terhitung sudah mencapai batas pengajuan banding atau masa pikir-pikir.

    “Hari ini dipastikan. Harus hari ini ya, karena kan memang hitungannya sudah sudah ini ya, sudah selesai ya, hitungan dari tujuh hari. Insyaallah hari ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kabar rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP.

    Adapun, Ira Puspadewi sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri, KPK Siap Lacak Jejak Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Widya Satria selaku perusahaan konstruksi yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025). Perusahan ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi tiga klaster yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

    “Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dianalisis oleh tim untuk mendukung penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin (26/11/2025).

    Budi mengungkap selain gedung kontraktor, pihaknya juga menggeledah lokasi tanpa memberi detail lebih jauh. Pada barang bukti elektronik, penyidik KPK akan mengekstrak data-data di perangkat untuk dianalisis lebih lanjut.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan dikawal oleh tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut. 

    Pada perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta. Mereka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

  • Korupsi di Bank Daerah, KPK Periksa Petinggi Humas

    Korupsi di Bank Daerah, KPK Periksa Petinggi Humas

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah pada Rabu (26/11/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana non-budgeter dalam proyek tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pihak yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah mantan pimpinan divisi corporate secretary periode 2020–2024 WH, serta Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express berinisial SH.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).

    Budi menyampaikan bahwa keduanya hadir dalam pemeriksaan tersebut, tetapi ia belum dapat menyampaikan detail materi yang dikonfirmasi oleh penyidik.

    KPK sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan iklan untuk periode 2021–2023. Program ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp222 miliar. Penyelidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk kepala daerah era itu.

    Palam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama YR; Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, IAD; pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, S; serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, SJK.

    Kasus ini disebut akibat praktik di bank daerah Jawa Barat itu yang menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yaitu PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Akan tetapi, belanja jumbo ini tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan media.