Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Telanjur Kena PPN 12%, Tokopedia dan Shopee Pastikan Refund

Telanjur Kena PPN 12%, Tokopedia dan Shopee Pastikan Refund

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memastikan kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang yang kena PPn BM. Namun ternyata perubahan pajak sudah mulai diterapkan di beberapa tempat, termasuk marketplace memasuki awal tahun 2025.

Pantauan CNBC Indonesia, beberapa pengguna media sosial X mengeluhkan hal tersebut. Salah satunya saat berbelanja TopAds Tokopedia.

TopAds sendiri merupakan fitur promosi toko dan produk yang dapat digunakan merchant dalam platform tersebut.

Terkait hal tersebut, Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan mengatakan ada pengembalian dana bagi penjual yang terkena kelebihan PPN pada 1 Januari 2025. Dana tersebut akan masuk ke ‘Saldo Penghasilan’.

“Kami berupaya untuk terus patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dengan menyesuaikan tarif PPN di platform berdasarkan PMK nomor 131 tahun 2024. Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana [refund] ke ‘Saldo Penghasilan’,” kata Aditia dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/1/2025).

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak juga akan dilakukan oleh Shopee. Dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Radynal Nataprawira, Head of Public Affairs Shopee Indonesia menjelaskan pengembalian dalam waktu tujuh hari kerja.

“Shopee sudah menyesuaikan keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan PMK nomor 131 tahun 2024. Kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh Penjual akan dikembalikan dalam waktu 7 hari kerja ke “Saldo Penjual”,” ucapnya.

Dia mengatakan informasi ini juga telah dikomunikasikan kepada penjual yang terdampak lewat pemberitahuan di aplikasi Shopee. Notifikasi yang dilihat CNBC Indonesia juga memperlihatkan pengumuman soal pengembalian kelebihan pembayaran dan sistem yang telah diperbaiki mengikuti tarif 11%.

“Kelebihan pembayaran Saldo Iklan dengan tarif PPN 12% akan dikembalikan dalam 7 hari ke Saldo Penjual. Sistem kini telah diperbaiki mengikuti tarif 11%. Terima kasih,” demikian pemberitahuan dalam aplikasi Shopee.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menjawab keluhan masyarakat yang telah dikenakan tarif PPN 12%. Menurutnya masalah ini timbul saat adanya perubahan kebijakan dan pihaknya tengah mempersiapkan waktu transisi mengatur penyelesaian barang yang dibebankan tarif 12%.

“Jadi tanggal 31 diumumkan tentu ada kejadian. Nah bagaimananya, ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa,” kata Suryo saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Kemarin, dia juga telah menemui para pengusaha untuk meramu transisi ini. Dengan begitu merubah sistem pemungutan yang didesain 12% pada faktur pajak kembali ke tarif efektif pajak barang non mewah 11%.

Suryo belum menyebutkan kapan tanggal penyesuaian masa transisi itu. Untuk sekarang akan dibicarakan dengan pihak pengusaha.

“Situasinya ada yang sudah gunakan tarif sesuai yang kita harapkan, itu sudah ada tuh, jadi ternyata mix, jadi kita coba dudukan aturan, termasuk saat terbitkan faktur pajaknya karena bisa dipastikan tidak semua terbitkan faktur pajak insidentil, terutama yang besar-besar, pasti sudah by sistem,” tegas Suryo.

(dem/dem)