Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 300 kendaraan termasuk mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur menjalani uji emisi, Kamis (18/12/2025).
Uji emisi ini menjadi upaya untuk mengendalikan pencemaran udara, seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di semua kategori.
Informasi yang dihimpun, jumlah kendaraan bermotor di wilayah Lumajang tercatat mencapai 187.532 unit pada tahun 2025. Terdiri dari sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.
Peningkatan jumlah kendaraan ini berpotensi menambah beban pencemaran udara jika tidak diimbangi dengan pengendalian emisi yang ketat.
Sebagai informasi, Indeks Kualitas Udara (IKU) Kabupaten Lumajang pernah berada di angka 85,24 persen pada tahun 2023. Kemudian, persentasenya meningkat menjadi 92,07 persen atau berstatus sangat baik pada tahun 2024.
Uji emisi ratusan kendaraan bermotor termasuk mobil dinas Pemkab Lumajang di terminal MPU, Kamis (18/12/2025). (Foto: Muhammad Hasbi/Beritajatim.com)
Heru Satrio, salah satu warga Lumajang yang mengikuti uji emisi mengaku, dirinya sengaja mengikuti prosesi uji emisi sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga lingkungan di wilayahnya.
Selain itu, dengan telah lulus uji emisi, artinya kelaikan jalan kendaraannya telah dinyatakan komplit. Baik surat-surat maupun kesehatan mesin.
“Tadi Alhamdulillah lulus uji, ini selain bisa menjaga lingkungan, manfaatnya kalau ada sertifikat itu artinya dokumen kendaraan sudah komplit dan aman untuk berkendara,” terang Heru saat dijumpai di terminal Mobil Penumpang Umum (MPU), kamis (18/12/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang Hertutik mengatakan, uji emisi menjadi program penting dalam upaya untuk menekan polutan kendaraan agar tidak melebihi ambang batas.
“Jadi, ini upaya untuk mewujudkan udara yang bersih, minim polusi, sekaligus meningkatkan indeks kualitas udara kita,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Rasmin menjelaskan, kriteria bagi kendaraan untuk bisa lulus uji emisi akan berbeda-beda menyesuaikan usia barang maupun bahan bakar yang dipakai.
Menurutnya, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka sertifikat atau bukti lulus uji (BLU) tidak akan diterbitkan.
“Bagi yang tidak lulus uji kategori dari kendaraan penumpang umum, mereka akan kita rekomendasikan untuk melakukan perbaikan dulu, barulah satu minggu kemudian harus uji lagi agar bisa dapat BLU,” ungkap Rasmin. (has/but)
