Liputan6.com, Jakarta Guna menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendorong agar setiap desa terdapat 200 pekerja rentan yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita ingin pemerintahan ini memperhatikan problem paling ujung dari problem kita, yakni kemiskinan di desa,” ujarnya.
“Kita ingin memastikan setiap pekerja memiliki jaminan sosial yang dapat melindungi dari berbagai risiko pekerjaan dan untuk itu perlu perubahan arah kebijakan yang sebelumnya mengandalkan responsif, melalui pemberian santunan, menjadi protektif yaitu berupa asuransi,” jelas Cak Imin.
Ia pun mengungkapkan, penguatan ekosistem perlindungan sosial menjadi sangat penting karena tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman, tetapi juga sebagai upaya nyata dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jaminan sosial bagi tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi kewajiban negara, kehadiran negara harus terus dirasakan oleh semua masyarakat,” ungkap Cak Imin.
Sebagai informasi, potensi pekerja informal sebesar 61,08 pekerja atau baru 16,21 persen atau sekitar 10 juta pekerja yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jika dilihat lebih jauh, mayoritas pekerja yang belum terlindungi adalah para pekerja rentan yang jumlahnya mencapai 30,85 juta pekerja.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5112447/original/001543900_1738142583-IMG_20250129_111041.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)