Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax holiday sampai 31 Desember 2025. Semula kebijakan tersebut akan berakhir pada 8 Oktober 2024.
Perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Oktober 2024.
“PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan implementasi pembaruan sistem administrasi perpajakan, serta penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).
PMK itu memuat penyesuaian kriteria untuk memperoleh fasilitas tax holiday. Penyesuaian tersebut yaitu Wajib Pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas PPh badan berbasis penanaman modal, termasuk keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pada PMK ini, terdapat penambahan klausul pengaturan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Penambahan klausul tersebut yakni Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan yang masih berlaku baik sebelum maupun sesudah berlakunya PMK 69/2024 dan termasuk ke dalam ruang lingkup Wajib Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dwi Astuti mengimbau agar seluruh Wajib Pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas tax holiday dapat memedomani PMK tersebut.
“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” ucap Dwi Astuti.
Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.go.id.
(acd/acd)