Taspen Bantah Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Taspen Bantah Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS: Belum Ada Keputusan Pemerintah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), purnawirawan TNI/Polri, penerima tunjangan kehormatan, maupun janda/dudanya.

Penegasan ini disampaikan Taspen untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya kenaikan gaji pensiun.

“Belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.

Taspen meminta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi tidak resmi mengenai pencairan gaji pensiun demi menghindari penyebaran hoaks. Untuk memperoleh informasi yang akurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 serta mengikuti kanal media sosial dan situs resmi Taspen.

Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiun periode November hingga Desember 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Ketentuan yang berlaku tetap sama dengan penyesuaian yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Dalam PP tersebut, gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan mulai kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung golongan kepangkatan penerima, mulai Golongan I hingga Golongan IV.

Selain gaji pokok, pensiunan ASN juga tetap berhak menerima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.