Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terhitung pada 1 Januari 2025. Namun, rencana kenaikan PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial.
Ringkasan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5028363/original/083909200_1732875779-liputan6-update-29-november-pecahan-1-9dba1a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terhitung pada 1 Januari 2025. Namun, rencana kenaikan PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial.
Ringkasan