Pemerintah akan menerapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, rencana kenaikan PPN 12% menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial.
Ringkasan