Pemerintah akan menerapkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, rencana kenaikan PPN 12% menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial.
Ringkasan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5028349/original/078945000_1732875497-tarik-ulur-kenaikan-ppn-12-di-2025-ffbcef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)