Jakarta –
PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan penyesuaian tarif pada Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk Golongan I, II, III, IV, dan V.
Langkah ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024, tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap I (Bangkinang – XIII Koto Kampar).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa perusahaan telah melaksanakan sosialisasi secara intensif untuk menyukseskan penyesuaian tarif.
Selain itu juga, pihaknya telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (10/01) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan kenaikan tarif yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Kami telah mengedukasi masyarakat melalui media daring, spanduk, dan baliho yang dipasang di sepanjang jalur tol,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabru (11/1).
Adjib menyampaikan dalam FGD tersebut, antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan Jalan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar yang tercermin dari peningkatan Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) hingga 25,02% dibandingkan tahun 2023, serta pertumbuhan volume kendaraan Golongan Non I yang naik sebesar 10% pada periode yang sama.
Tol ini juga memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan sosial ekonomi sekitar dimana Hutama Karya sudah menanam lebih dari seribu pohon di ruas tol ini sepanjang tahun 2024.
“Lebih dari itu, kehadiran jalan tol ini turut membuka berbagai lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kabupaten Kampar. Hutama Karya berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan infrastruktur berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional tol,” ujar Adjib.
Dalam kesempatan tersebut, Pengamat Ekonomi, Piter Abdullah mengatakan bahwa dari perspektif ekonomi, keberadaan jalan tol akan memberikan manfaat yang optimal apabila jaringan tol terhubung secara penuh.
“Jika konektivitas ini tercapai, dampak ekonominya akan lebih maksimal. Meski demikian, manfaat ekonominya sudah mulai dirasakan, sebagaimana yang terlihat pada Jalan Tol Trans-Sumatra lainnya. Walaupun belum sepenuhnya terhubung, ruas tol ini telah memberikan manfaat nyata dan dapat dinikmati oleh pengguna jalan,” ujar Piter.
Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar:
Tarif tol Pekanbaru-Bangkinan Golongan I dari semula Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II dan III semula Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, Golongan IV dan V semula Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.
Tarif tol Pekanbaru-XII Koto Kampar Golongan I dari semula Rp 60.000 menjadi Rp 78.000, Golongan II, dan III semula Rp 89.500 menjadi Rp 117.000, Golongan IV, dan V semula Rp 119.500 menjadi Rp 156.000.
Tarif tol Bangkinan-Pekanbaru, Golongan I dari semula Rp 33.500 menjadi Rp 44.000, Golongan II dan III semula Rp 50.500 menjadi Rp 66.000, Golongan IV dan V semula Rp 67.000 menjadi Rp 87.500.
Tarif tol Bangkinang-XII Koto Kampar, Golongan I dari semula Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II dan III semula Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, Golongan IV dan V semula Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.
Tarif tol XII Koto Kampar-Pekanbaru, Golongan I dari semula Rp 60.000 menjadi Rp 78.000, Golongan II, dan III semula Rp 89.500 menjadi Rp 117.000, Golongan IV, dan V semula Rp 119.500 menjadi Rp 156.000.
Tarif tol XII Koto Kampar- Bangkinang, Golongan I dari semula Rp 26.000 menjadi Rp 34.000, Golongan II dan III semula Rp 39.500 menjadi Rp 51.000, Golongan IV dan V semula Rp 52.500 menjadi Rp 68.500.
(ara/ara)