Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tarif PPN Indonesia Naik, Menjadi Tertinggi Kedua di ASEAN

Tarif PPN Indonesia Naik, Menjadi Tertinggi Kedua di ASEAN

Jakarta: Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, naik satu persen dari sebelumnya 11 persen.
 
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung berbagai program pembangunan.
 
Melansir dari Antara, dengan kenaikan ini, Indonesia akan sejajar dengan Filipina sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
 
Sementara itu, negara-negara ASEAN lainnya masih menerapkan tarif PPN yang lebih rendah.
 
Di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi sumber penerimaan negara yang signifikan. PPN dikenakan pada transaksi barang dan jasa, sementara PPnBM diberlakukan pada barang mewah seperti kendaraan, perhiasan, dan hunian yang dikonsumsi kalangan berpenghasilan tinggi.
 

 
Kedua pajak ini menjadi penyumbang terbesar kedua setelah Pajak Penghasilan (PPh) dan memiliki peran penting dalam mengatur konsumsi serta mendukung pemerataan ekonomi. PPN dan PPnBM memberikan kontribusi besar terhadap keuangan negara dan mencerminkan kebijakan fiskal yang progresif.
Berikut adalah daftar tarif PPN di negara ASEAN:

Filipina: 12 persen.
Indonesia: 11 persen, akan naik menjadi 12 persen pada 2025.
Kamboja: 10 persen.
Laos: 10 persen.
Malaysia: 10 persen untuk pajak penjualan, delapan persen untuk pajak layanan.
Vietnam: 10 persen, turun menjadi delapan persen hingga Juni 2025.
Singapura: 9 persen.
Thailand: 7 persen.
Myanmar: 5 persen.
Brunei: 0 persen.
Timor Leste: 0 persen untuk PPN dalam negeri, 2,5 persen untuk PPN barang/jasa impor.

Akibatnya, pada 2025, tarif PPN di Indonesia akan naik menjadi 12 persen, menempatkannya di posisi teratas di ASEAN, sejajar dengan Filipina.
 
Kenaikan ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di antara negara-negara ASEAN lainnya.
 
Meskipun demikian, tarif PPN Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara-negara anggota OECD.
 
Oleh karena itu, penting untuk melihat posisi Indonesia dalam konteks ekonomi regional dengan membandingkannya dengan negara-negara ASEAN lainnya. (Laura Oktaviani Sibarani)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ANN)