Jakarta –
Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan antarnegara. Kenaikan tarif penyeberangan sebelumnya ditetapkan pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor 131 tahun 2024 tentang Perubahan KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Dalam beleid itu ditetapkan kenaikan tarif penyeberangan rata-rata 5% pada 27 lintas penyeberangan, termasuk yang cukup populer Merak-Bakauheni. Penyesuaian tarif itu seharusnya dilakukan hari ini, atau tepatnya 1 November 2024, namun ditunda Kemenhub.
Dirjen Perhubungan Darat Risyapudin Nursin mengatakan penundaan kenaikan tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan waktu sosialisasi kenaikan tarif kepada masyarakat. Menurutnya, waktu sosialisasi harus ditambah terlebih dahulu.
“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Risyapudin dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Dia menambahkan kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. Dia menegaskan per hari ini layanan penyeberangan masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.
“Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” pungkas Risyapudin.
Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pun sudah resmi mengumumkan akan menerapkan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan. Adapun ke 22 lintasan di bawah ASDP yang mengalami penyesuaian tarif yakni Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Tanjung Kalian – Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo, Pagimana – Gorontalo, dan Bitung – Tobelo.
Kemudian ada juga Batam – Kuala Tungkal, Batam – Sei Seleri, Karimun – Sei Seleri, Batulicin – Garongkong, Dabo – Kuala Tungkal, Kendal – Kumai, Ketapang – Lembar, Sape – Waingapu, Bajoe – Kolaka, Mamuju – Balikpapan, Sape – Waikelo, Batam – Mengkapan, Jangkar – Lembar, dan Jangkar – Kupang.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangannya.
Dalam pengumumannya, disebutkan untuk tarif Merak-Bakauheni yang menjadi lintasan paling ramai tarifnya naik menjadi Rp 23.400 per orang untuk penumpang dewasa dan bayi menjadi Rp 1.900.
Sementara untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp 27.600, Golongan II menjadi Rp 65.500, dan Golongan III menjadi Rp 135.900. Untuk Golongan IV dengan tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 512.600, dan Golongan IV tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 463.800.
Kemudian untuk Golongan V tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 998.600 dan tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 885.900. Lalu, Golongan VI tipe Kendaraan Penumpang menjadi Rp 1.657.200 dan tipe Kendaraan Barang menjadi Rp 1.365.100. Terakhir, untuk Golongan VII menjadi Rp 1.969.300, Golongan VIII menjadi Rp 2.503.000, dan Golongan IX menjadi Rp 3.814.500.
Di sisi lain, Khoiri Soetomo, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) mengatakan pengusaha sangat menunggu kenaikan tarif diketok pemerintah. Kenaikan tarif dirasa dapat memenuhi kekurangan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi yang masih kurang 31,8% dibandingkan tarif yang berlaku.
“Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan,” kata Khoiri.
Dia menjelaskan jika tidak dilakukan penyesuaian tarif kembali, maka operator penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Beberapa waktu yang lalu ketika beraudiensi dengan Kementerian Perhubungan pihaknya juga dijanjikan rencana untuk menaikkan tarif secara bertahap setiap 6 bulan sekali. “Kami berharap hal ini bisa direalisasikan segera,” katanya.
Lihat Video: Cerita Sopir Truk saat Awal Mula Api Bakar Kapal Feri di Merak
(hal/rrd)