Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Kemenhub Siapkan Aturanya

Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen, Kemenhub Siapkan Aturanya

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif perjalanan ojek online (ojol) untuk roda dua sebesar 8 hingga 15 persen. Pembahasan kenaikan tarif ini sudah tahap akhir dan regulasi terkait akan terbut dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan bahwa kenaikan tarif merupakan tindakan lanjut dari tuntutan pengemudi alias driver ojol dalam aksi massa yang digelar pada 20 Mei 2025.

“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda II,” ujar Aan dalam rapat kerja bersama komisi V DPR, Senin, 30 Juni.

Lebih lanjut, Aan bilang berdasarkan skemanya, kenaikan tarif ojol ini akan didasarkan pada tiga zona, yakni Zona 1, Zona II, dan Zona III.

“Itu ada beberapa kenaikan, ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan Zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga Zona, Zona I, Zona II, Zona III,” jelasnya.

Aan menjelaskan saat ini aturan baru soal kenaikan tarif belum diberlakukan lantaran Kemenhub masih harus menyampaikan kepada pihak aplikator. Ia memastikan para aplikator tetap menyetujui kebijakan baru ini.

“Dan ini proses masih kami teruskan, besok (1 Juli 2025) kami akan memanggil, tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” katanya.

Sekadar informasi, saat ini tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam beleid ini diputuskan, perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat

menerapkan biaya penunjang berupa baya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa asuransi keselamatan tambahan; penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi; dukungan pusat informasi; bantuan biaya operasional; dan/atau bantuan lainnya.

Sementara mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang berikut rincian tarif ojol:

Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):

Tarif Batas Bawah: Rp2.000 per km

Tarif Batas Atas: Rp2.500 per km

Biaya Jasa Minimal: Rp8.000 hingga Rp10.000 untuk empat km pertama.

Zona II (Jabodetabek):

Tarif Batas Bawah: Rp2.650 per km

Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km

Biaya Jasa Minimal: Rp10.500 hingga Rp13.000 untuk empat km pertama.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):

Tarif Batas Bawah: Rp2.300 per km

Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km

Biaya Jasa Minimal: Rp9.200 hingga Rp11.000 untuk empat km pertama.