Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan III tahun 2025, yang berlangsung dari Juli hingga September.
Keputusan ini diambil meskipun secara kalkulasi ekonomi terdapat potensi kenaikan tarif berdasarkan parameter makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan penahanan tarif ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Keputusan ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga serta meningkatkan daya saing sektor industri,” ujarnya dalam pernyataan resmi, ditulis Minggu (29/6/2025).
Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi Tetap Berlaku Juli–September 2025
Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama periode Juli–September 2025:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh
P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh
P-3/TR Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh
Keputusan ini diprediksi akan memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan masyarakat umum selama kuartal ketiga tahun ini. Pemerintah dan PLN diharapkan terus menjaga efisiensi dan keberlanjutan penyediaan energi nasional.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5083121/original/062505800_1736237222-20250107-Diskon_Tarif_Lstrik-HER_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)