Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Targetkan Trotoar Inklusif, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Bangunan Semi Permanen hingga PKL – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Targetkan Trotoar Inklusif, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Bangunan Semi Permanen hingga PKL

Targetkan Trotoar Inklusif, Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Bangunan Semi Permanen hingga PKL

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal segera lakukan penertiban bangunan semi permanen, di seluruh trotoar yang ada di Kota Kembang.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyebut, hal ini sebagai upaya pihaknya dalam menghadirkan trotoar inklusif, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki.

“Di atas trotoar tidak boleh ada bangunan semi-permanen, semua bangunan semi-permanen di atas trotoar akan digusur, itu sudah pasti,” kata Farhan, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA:Proyek Trotoar di Kota Bandung Dibuat Asal Jadi? Begini Alasan Kadisnya!

Diakui Farhan, Pemkot Bandung kini tengah merancang susunan peraturan yang mengatur kebijakan tersebut. Hal ini guna memastikan tak ada kendala saat pelaksanaan program.

“Cuma masalahnya memang saya belum berlakukan. Tapi ini pengumuman saja, siap-siap akan ada keluar peraturan seperti itu,” ujarnya.

Disinggung soal Pedagang Kaki Lima (PKL), lanjut Farhan, pihaknya bakal mempertahankan zona peruntukan dan bukan peruntukan yang tersebar di berbagai wilayah Kota Kembang.

Namun, Farhan menegaskan, tak boleh ada satupun PKL yang berjualan selama 24 jam. Selain itu, setiap PKL dilarang menyimpan gerobaknya meskipun lokasi tersebut berada di zona peruntukan.

BACA JUGA:Teror Trotoar, Mirisnya Proyek Tahunan di Kota Bandung yang Belum Rampung

“Masalah zona untuk PKL tetap kita pertahankan kita akan review, ditambah dengan jam buka tutup tidak boleh ada PKL 24 jam,” ungkapnya.

“Jualan boleh, tapi tidak boleh menetap, jadi tidak boleh 24 jam. bag-bagan tidak boleh disimpen di trotoar, bag-bagan bawa pulang,” tambahnya.

Kendati demikian, Farhan mengungkapkan, pihaknya akan kembali menelaah segala peraturan guna realisasi sesuai target yang diharapkan di lapangan.

“Kita akan kembali lagi ke meja meneliti dan menelah kembali apa saja yang bisa kita lakukan terhadap peraturan,” pungkasnya. (Dam)

Merangkum Semua Peristiwa